Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Mahdial Hasan SH, Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi


MR.com,Tanah Datar- Lapangan Cindua Mato yang digadang-gadang akan menjadi alun-alun kebanggaan masyarakat Tanah Datar sampai sekarang belum selesai. Diduga ada "kongkalingkong" terjadi pada pelaksanaan proyek revitalisasi taman Cindua Mato itu.

Karena, proyek yang seharusnya selesai pada bulan April tahun 2021 itu hingga sekarang masih berlanjut. Disinyalir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak Balai Pelaksana Prasarana Wilayah (BPPW), Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman (Satker) Sumbar sengaja memberikan waktu tambahan yang diluar prosedur kepada rekanan.

Berita terkait : Saat dikonfirmasi Pejabat Publik Terkesan Mengelak, Herman Tanjung Sebut Ada Indikasi KKN Pada Proyek Revitalisasi Taman Cindua Mato

"Proyek dengan waktu pelaksanaan 240 (Dua Ratus Empat Puluh ) hari kalender dimulai 25 September 2020 dengan Kontrak bernomor 04/HK.02.01/PBL.PPP.SB/2020, senilai 12 Miliar itu seharusnya selesai bulan April kemarin," demikian Mahdial Hasan SH mengatakan, Sabtu (28/8/2021) di Padang.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi Mahdial Hasan menilai kalau pelaksanaan proyek revitalisasi taman Cindua Mato itu kuat dugaan terjadi KKN.

"Mengacu pada Pasal 93 ayat (1) huruf a.1,2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, mestinya sudah dilakukan pemutusan kontrak oleh pihak BPPW Sumbar terhadap perusahaan PT Monodon Pilar Nusantara sebagai rekanan," ujar Mahdial.

Mengapa pihak BPPW Sumbar tidak melakukan hal itu, lanjut Mahdial, bisa jadi karena pihak rekanan sudah banyak memberikan upeti kepada pihak BPPW, sehingga pihak terkait tidak bisa berbuat tegas, ulas Mahdial.

" Apalagi diduga pelaksanaan pekerjaan dilakukan kontraktor diluar speks dan aturan. Dimasa pandemi para pekerja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri, namun PPK terkesan diam seakan merestui pelanggaran tersebut," ujar Aktivis berprofesi sebagai pengacara itu.

Ditambah lagi dengan sikap yang tidak koperatif PPK Syahrul saat dikonfirmasi media. Hal ini menimbulkan kesan yang negatif dilingkungan publik." PPK tersebut  kehilangan taring, disebabkan sudah menerima sesuatu dari rekanan," demikian Mahdial menilainya.

" Jangan sampai pihak BPPW Sumbar berdalih, proyek revitalisasi taman tersebut memasuki masa pemeliharaan. Sementara PHO saja belum mereka lakukan, bagaimana masuk masa pemeliharaan," terangnya.

Ucapan tersebut sudah menjadi fenomenal dikalangan kontraktor sebagai cara menghilangkan kesalahan yang mereka lakukan, tandasnya.

" Saya rasa, keterlambatan pekerjaan bukan hanya terjadi pada proyek revitalisasi taman Cindua Mato saja, bisa pada proyek lain yang berada dibawah pengawasan BPPW Sumbar juga banyak yang belum selesai tepat waktu," ungkapnya.

Kita akan awasi bahkan akan melaporkan pihak- pihak yang diduga bermain-main dengan uang rakyat dalam proyek tersebut kepada Aparat Penegak Hukum(APH) sesuai undang-undang yang berlaku, pungkasnya.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Raflis, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar (foto, Dokumen Humas DPRD Sumbar)

MR.com,Sumbar- Pengadaan baju dinas pimpinan dan anggota dewan yang jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat terus berlanjut. Sekretariat Dewan(Sekwan), Raflis menjelaskan kalau pengadaan baju dinas dewan tersebut sesuai aturan.

"Pengadaan Baju dinas berdasarkan kepada, PP. Nomor 18 tahun 2017 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD," demikian kata Raflis, Jum'at (27/8/2021) via telpon.

Selanjutnya, Pergub Nomor 77 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Sedangkan untuk standar harga satuan di atur berdasarkan kepada Pergub Nomor 7 Tahun 2021, ungkapnya lagi.

Untuk rekanan pemenang Bola Dunia Tailor. Kemudian tatang spesifikasi minta kepada KPA nya, tutup Raflis.

Berita terkait: Ketua DPRD Sumbar Sebut Pengadaan Baju Dinas Diundur, Danil: Jangan Sampai Anggota Dewan Jadi Tuna Moral

"Secara normatif anggota DPRD memang berhak mendapatkan berbagai jenis pakaian seperti yang telah diatur oleh PP,Pergub, dan perda seperti yang dijabarkan Sekwan tersebut," kata Herman Tanjung, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Sumatera Barat(BPI KPNPA RI Sumbar), pada hari yang sama.

Namun, penganggaran tidak bisa serta-merta dapat dilakukan dengan kondisi yang sangat menyakiti rakyat seperti sekarang ini. Dalam PP, ada prinsip dasar yang harus diperhatikan, Efisiensi, Efektivitas, dan Kepatutan,” katanya.

Herman menilai, azas-azas tersebut tidak terlihat dalam kasus di Sumbar. Untuk asas kepatutan, misalnya, apakah patut pengadaan baju mahal dilakukan di tengah kondisi keuangan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi.

Meski secara regulasi itu tidak melanggar, namun Herman meminta agar anggota DPRD Sumbar memiliki kepekaan sosial. Kebiasaan di waktu dulu tidak bisa dilakukan dalam kondisi kriris seperti sekarang, ujar Herman Tanjung.

"Kita berharap dewan-dewan terhormat tidak melupakan janjinya untuk mengutamakan kepentingan rakyat yang telah memilih dengan menyandarkan harapan mereka agar mendapatkan kehidupan yang sejahtera, pungakasnya.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*



 Foto: Dok saat Pelantikan Anggota DPRD Sumbar Periode 2019-2024

MR.com,Sumbar- Hari-hari sulit yang dirasakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perut untuk keluarga akibat pandemi covid sekarang ini. Sangat Ironis, dengan  65 anggota DPRD Sumatera Barat yang mendapat jatah baju senilai 900 juta rupiah dari negara. 

Tidak sedikit hal yang bisa dilakukan dengan uang sebesar itu, apabila dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat yang sedang membutuhkan.

Kata Danil Yohanda, pada masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini, dana sebanyak itu dapat digunakan untuk stimulus ekonomi. Atau, dimanfaatkan untuk sektor yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga : Ketua DPRD Sumbar Supardi Bantah Ada Daftar Nama Media Yang Bisa Masuk Kelokasi Proyek Rumdin, Pengamat Hukum: Ada Sandiwara Pada Proyek Tersebut

”Daripada anggaran di sektor busana yang hanya dinikmati segelintir orang dalam implementasi anggaran,” kata pemuda sebagai Aktivis Sosial itu, Jum'at (27/8/2021) di Padang.

Bagi Danil, tindakan itu memperlihatkan ketidakpekaan anggota  dewan Sumbar terhadap nasib masyarakat saat ini. Mengingat, jumlah penduduk miskin di Sumbar mencapai di tahun 2020 mencapai 364,79 ribu orang (6,56 persen).

Bisa jadi selama pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini angka tersebut terus bertambah. ”Saat rakyat khawatir dengan masalah perut dan susu bayi mereka, anggaran baju dinas wakil rakyat malah sebesar itu,” ujarnya.

Penganggaran baju dinas tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Disaat rakyat kesulitan mencari uang untuk makan, para anggota dewan justru mendapatkan baju dinas mewah seharga hampir miliaran, cecarnya.

"Momentum pengajuan anggaran untuk pengadaan baju dinas sangat tidak pas dan tidak tepat. Anggota dewan seharusnya menyadari bahwa saat ini adalah hari-hari yang sulit bagi rakyatnya. Jangan sampai anggota DPRD disebut rakyat tidak punya empati," tutur Danil.

Danil mengingatkan agar anggota dewan sekarang ini harus dapat menahan diri untuk mengajukan anggaran besar. "Jangan sampai anggota dewan jadi tuna moral dan tuna tanggung jawab," pungkasnya.

Disisi lain, saat dikonfirmasi kepada Supardi selaku Ketua DPRD Sumbar yang merupakan salah satu penerima baju tersebut mengatakan sebaiknya uang untuk membuat baju tersebut dikembalikan.

"Kalau secara pribadi, tentu sepakat dengan kondisi covid sekarang, pengadaan baju dinas pada instansi manapun dibatalkan atau diundur, dan berlaku juga untuk semua ASN dan pejabat yang ada di Sumbar," demikian Ketua DPRD Sumbar itu menyampaikan secara singkat,Kamis (26/8/2021) via telpon.

Saat media mengkonfirmasi kepada Rafles sebagai Sekretariat Dewan(Sekwan) DPRD Sumbar menyangkut speks bahan kain, rekanan yang mengerjakan hingga masa pembuatan. Sampai berita diterbitkan, Sekwan tersebut belum memberikan klarifikasi.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*



MR.com, Padang- Pemerintah Kota(Pemko) Padang terus melakukan pembangunan infrastruktur demi meningkatkan daya tarik wisatawan terhadap destinasi wisata yang ada di kota tersebut. Salah satunya ditahun 2021 ini, Pemko melalui APBD membangun trotoar sepanjang 250 meter dipinggir pantai.

Sayangnya, diduga niat baik Walikota Padang Hendri Septa itu terkesan dinodai oleh pihak nakal dalam mencari keuntungan lebih.

Pasalnya, dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan infrastruktur tersebut kontraktor berikut konsultannya terkesan "main mata".

Diduga proyek pembangunan infrastruktur trotoar dibawah tanggung jawab Dinas Pariwisata Kota Padang senilai Rp 806.011.171 itu dikerjakan asal jadi oleh CV Albino Moreno selaku kontraktor pelaksana.

Kejanggalan terlihat pada pembangunan yang sedang berjalan tersebut terhadap pengadaan material kanstin yang disinyalir jauh dari perencanaan awal. Terpantau media ini pada Senin (23/8/2021) dilokasi pekerjaan, Jalan Samudra, Padang.

Kanstin yang digunakan bukan produk pabrikasi melainkan dibuat sendiri. Spesifikasi material kanstin diragukan, karena komposisi material yang dibutuhkan untuk dijadikan kanstin disinyalir diluar speks.

Kemudian kanstin yang dibuat lain dari pada biasanya. Kanstin dibuat secara menyambung dengan menggunakan mal(cetakan panjang dari papan cor). Dan diduga tanpa menggunakan lantai kerja.

Selanjutnya pembuatan kanstin dilokasi pekerjaan diduga tidak sesuai teknis. Karena, selain kanstin dicetak sendiri, adukan semen yang dicurahkan langsung bersentuhan dengan tanah tanpa menggunakan box takaran.

Parahnya, saat pencurahan adukan semen kontraktor tidak melakukan pembersihan. Ada material sisa bongkaran yang terkandung dalam kanstin tersebut.

Kekuatan beton untuk kanstin disinyalir tidak sesuai, kanstin yang seharusnya memiliki kekuatan beton K300-K350. Namun diduga tidak demikian pada kanstin dikerjakan.

Waktu media mengkonfirmasikan kepada Alfis yang menyebut dirinya dari CV Albino Moreno mengatakan, benar kanstin ini tidak sesuai perencanaan.

" Karena susah mencari kanstin dipasaran sesuai yang ada di dokumen kontrak, jadi kami sepakat dengan pihak pengawasan dan dinas untuk membuatnya sendiri. Dengan catatan Mutu beton dan ukuran sama dengan kanstin yang ada di dokumen," terang Alfis, dihari yang sama.

Selanjutnya saat dikonfirmasi kepada saudara Jon yang bertindak sebagai konsultan pengawas dari CV Jaya Permai Konsultan mengatakan kanstin yang dikerjakan sudah sesuai dengan spek.

" Pembuatan kanstin yang seperti ini sudah sesuai kesepakatan. Memang dalam perencanaan kanstin yang di pakai pabrikasi dan dengan volume satuan perbuah," pengakuan Jon kepada media.

Kemudian Jon memastikan kalau komposisi material untuk pembuatan kanstin sudah sesuai spesifikasi." Kita sudah melakukan uji labor terhadap material-material tersebut di UPTD Dinas PUPR Sumbar, jalan Tamsis," terang Jon.

Saat ditemukan ada material lain dalam dibawah kanstin, Jon seketika mengintruksikan kepada para pekerja untuk melakukan pembongkaran.

" Batu bata ini terselip di cetakan kanstin, dan dijamin hanya satu ini saja. Kemudian untuk ukuran kanstin yang kita buat sendiri ini sudah sama dengan kanstin pabrikasi," jelas Jon.

Apabila mutu beton tidak ditemukan nanti saat dilakukan uji labor terhadap material kanstin, dipastikan pekerjaan ini akan kita bongkar, tegas Jon.

Senada dengan Jon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut Noviyanti Kabid Cipta Karya DPRKPP Kota Padang saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa semua material yang ada telah sesuai dengan spesifikasi, karena telah melalui uii labor.

"Terkait kanstin yang bercampur bongkaran batu bata yang terlihat saat tinjau lapangan. Itu hanya satu saja, dan areal yang lain tidak ada," ucap PPK tersebut singkat.

Demikian juga penjelasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diko dari Dinas Pariwisata Kota Padang. Diko menegaskan, bahwa semua yang disampaikan Novianti itu benar. Dan Ia  menambahkan, bahwa untuk kanstin yang diluar dari RAB, itu akan dilakukan adendumnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*


MR.com,Padang- Perlahan tapi pasti, kawasan Batang Arau terus berubah meninggalkan status kawasan permukiman kumuh perkotaan. Kawasan Batang Arau dan sekitarnya kini menjadi Kawasan Wisata Terpadu dan salah satu Icon Kota Padang. 

Melanjutkan kesuksesan tahun lalu, di Tahun Anggaran 2020, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, melalui  Balai Prasarana  dan Permukiman Wilayah Sumbar (BPPW) kembali melakukan tindak lanjut peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan. Salah satunya terletak di Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Penanganan yang dilakukan meliputi pembangunan jalan utama pejalan kaki dan jalan lingkungan, gorong-gorong, penyediaan lampu taman, bangku dan tempat sampah. Sebelumnya juga telah dibangun jalur pejalan kaki, kanal atau drainase. Serta Taman Siti Nurbaya yang dilengkapi dengan arena skateboard, tong sampah, toilet umum, gerbang, dan jalan lingkungan.

Jarak jalan kaki yang tidak terlalu jauh dari pusat kota Padang dan kualitas lingkungan yang semakin meningkat menjadikan Kawasan Batang Arau yang tertata rapi sebagai destinasi wisata potensial yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Hakim, salah seorang warga, merasa sangat bersyukur dengan adanya pembangunan besar-besaran yang telah mengubah wajah batang arau secara drastis.

“Saya sudah puluhan tahun tinggal di kawasan bantaran sungai Batang Arau ini, dari kecil hingga punya cucu,” ujarnya.

“Dari kondisi awal hingga pembangunan demi pembangunan di desa ini sangat terekam dengan jelas dalam ingatan dan saya sangat bersyukur pembangunan berwawasan lingkungan ini dapat dilaksanakan di Batang Arau, karena pengembangan kawasan berwawasan lingkungan akan berdampak positif bagi kami ungkap Hakim.(AW/rl)

Ketua DPRD Sumbar, Supardi(Foto Dok,Humas DPRD Sumbar)

MR.com,Sumbar-Terkait larangan terhadap awak media oleh oknum dalam mencari informasi menyangkut pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar kemarin Minggu (22/8/2021) dilokasi pekerjaan. Oknum tersebut diduga melarang media masuk dengan menyebut nama Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Oknum tersebut mengatakan media yang bisa masuk kelokasi pekerjaan hanya media yang ada didaftar nama Ketua DPRD Sumbar.

Saat dikonfirmasi kepada Supardi mengatakan hal itu tidak benar. "ooh...nggak ada itu, semua bisa melihat" demikian Supardi mengatakan kepada media ini via telpon,Senin(23/8/2021).

Selanjutnya Ketua DPRD Sumbar itu mengatakan, saya lagi di Payakumbuh ada acara boleh tau siapa nama yang melarang itu, apa ada fotonya?,saya cek dulu...!,.

 "Rumah Dinas(rumdis) laga kosong, tidak ada orang, dan proyek terpisah dengan rumdis," tutup Ketua DPRD Sumbar fraksi Gerindra tersebut.

Berita terkait : Media Dilarang Liput Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Rumdin, Oknum Sebut Daftar Wartawan Untuk Masuk Sudah Ditentukan Ketua DPRD Sumbar

Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat hukum Yatun SH bersuara sumbang dengan mengatakan ada sandiwara dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumdin  itu.

" Oknum melarang awak media masuk selain media yang ada didaftar Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Namun anehnya Supardi sendiri tidak mengenal siapa nama oknum itu sendiri," ujar Yatun, Senin(23/8/2021) di Padang.

Yatun menilai ada sandiwara terjadi didalam pelaksanaan proyek rehabilitasi rumdin tersebut. Karena, kedua belah pihak yang seharusnya bisa berkoordinasi, seakan saling lempar bola.

" Bagi kontraktor, seharusnya mereka lebih koperatif lagi terhadap awak media yang ingin himpun informasi untuk dijadikan konsumsi publik. Sebab, anggaran untuk pekerjaan rumdin tersebut bukanlah uang pribadi melainkan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat," ujar Yatun.

Selain itu, dengan tidakan yang terindikasi secara sengaja menghalangi-halangi pers dalam mencari informasi oleh oknum itu, jelas mereka telah kangkangi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ulas Yatun.

" Kemudian kepada Ketua DPRD Sumbar, agar bersikap tegas terhadap kinerja kontraktor tersebut yang diduga tidak transparan. Karena beliau merupakan wakil dari masyarakat khususnya dari Sumbar, yang seharusnya ikut dalam mengawasi pekerjaan tersebut," tandasnya.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek," ungkapnya.

Pengamat hukum tersebut melanjutkan, pembangunan infrastruktur atau yang lainnya di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib transparan, ulas Lawyer tersebut.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tutup Yatun.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Mon*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.