Dinas SDA BK Sumbar diduga Kangkangi Aturan, Proyek Seawall Dilaksanakan Tanpa Ada Konsultan Pengawas oleh PT Inanta Bhakti Utama
MR.com, Sumbar|Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berharap agar kalangan konsultan dalam pembangunan dapat melakukan pengawasan ketat pada pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan.
"Peran konsultan sangat penting dalam menentukan terhadap kualitas dan mutu infrastruktur yang dikerjakan," kata Menteri Basuki, dilansir dari Bisnis.com.
Namun, proyek seawall yang berada dibawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Barat(Dinas SDA BK Sumbar) diduga tidak mengikuti himbauan Menteri PUPR tersebut.
Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan PT Inanta Bhakti Utama, senilai Rp 2.339.536.834,39 selama 162 hari kalender diduga tanpa ada kehadiran konsultan pengawas.
Dipapan informasi proyek rekanan tidak menulis nama perusahaan konsultan pengawas, hanya nilai anggaran, kontraktor pelaksana, nomor kontraktor, nama instansi dan masa kerja.
Menyangkut hal itu, pengamat pembangunan di Sumatera Barat, Insinyur Indrawan menyesalkan kegiatan pekerjaan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Bungus, Kota Padang dikerjakan tanpa melibatkan konsultan pengawas.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
"Bahwasanya, pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib untuk mengikut sertakan konsultan pengawas dari mulai hingga akhir pelaksanaan," ulas Indrawan.
Dilanjutkan Indrawan, karena dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggungjawab konsultan pengawas ialah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa daa atau konsultan pengawas.
“Konsultan pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Dengan demikian, jika tanpa konsultan pengawas, kegiatan jasa konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada,” tegas Indrawan.
Konsultan pengawas juga wajib memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian kegiatan pekerjaan dari pelaksana konstruksi.
"Termasuk memberikan pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa dalam hal ini Dinas terkait,"ujarnya.
Tanggungjawab lainnya yakni memberi laporan hasil pengawasan setiap bagian kegiatan pekerjaan dan laporan akhir pengawasan untuk mendapat persetujuan pengguna jasa.
“Serta memberi pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi. Dan masih banyak lagi, yang jelas konsultan pengawas harus ada sejak awal kegiatan hingga pada saat serah terima,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Awaludin Rao, menyangkut progres fisik pekerjaan dan keberadaan konsultan pengawas dilapangan, Rao mengatakan tidak tau.
"Sampai saat ini progres pekerjaan saya belum tahu, coba konfirmasi ke pengawasnya pak, laporan pengawasan yang lebih akuratnya,"kata Awaludin Rao, pada hari yang sama via telpon.
Awaludin Rao mengakui pengawas pekerjaan langsung dari pihak PU(Dinas SDA dan BK Sumbar). Saat dimintai nomor kontak yang bisa dihubungi Rao mengaku tidak ada, tapi Rao menyebut nama pengawas Herman.
Terakhir Awaludin Rao, mantan anggota DPRD Tapteng yang sempat viral akibat video kasus penusukan mata di perbatasan Padang-Solok menjelaskan kalau pengawasan terhadap pekerjaan tidak harus dari konsultan pengawas.
Hingga berita tayang media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*