Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang- Perlahan tapi pasti, kawasan Batang Arau terus berubah meninggalkan status kawasan permukiman kumuh perkotaan. Kawasan Batang Arau dan sekitarnya kini menjadi Kawasan Wisata Terpadu dan salah satu Icon Kota Padang. 

Melanjutkan kesuksesan tahun lalu, di Tahun Anggaran 2020, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, melalui  Balai Prasarana  dan Permukiman Wilayah Sumbar (BPPW) kembali melakukan tindak lanjut peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan. Salah satunya terletak di Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Penanganan yang dilakukan meliputi pembangunan jalan utama pejalan kaki dan jalan lingkungan, gorong-gorong, penyediaan lampu taman, bangku dan tempat sampah. Sebelumnya juga telah dibangun jalur pejalan kaki, kanal atau drainase. Serta Taman Siti Nurbaya yang dilengkapi dengan arena skateboard, tong sampah, toilet umum, gerbang, dan jalan lingkungan.

Jarak jalan kaki yang tidak terlalu jauh dari pusat kota Padang dan kualitas lingkungan yang semakin meningkat menjadikan Kawasan Batang Arau yang tertata rapi sebagai destinasi wisata potensial yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Hakim, salah seorang warga, merasa sangat bersyukur dengan adanya pembangunan besar-besaran yang telah mengubah wajah batang arau secara drastis.

“Saya sudah puluhan tahun tinggal di kawasan bantaran sungai Batang Arau ini, dari kecil hingga punya cucu,” ujarnya.

“Dari kondisi awal hingga pembangunan demi pembangunan di desa ini sangat terekam dengan jelas dalam ingatan dan saya sangat bersyukur pembangunan berwawasan lingkungan ini dapat dilaksanakan di Batang Arau, karena pengembangan kawasan berwawasan lingkungan akan berdampak positif bagi kami ungkap Hakim.(AW/rl)

Ketua DPRD Sumbar, Supardi(Foto Dok,Humas DPRD Sumbar)

MR.com,Sumbar-Terkait larangan terhadap awak media oleh oknum dalam mencari informasi menyangkut pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar kemarin Minggu (22/8/2021) dilokasi pekerjaan. Oknum tersebut diduga melarang media masuk dengan menyebut nama Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Oknum tersebut mengatakan media yang bisa masuk kelokasi pekerjaan hanya media yang ada didaftar nama Ketua DPRD Sumbar.

Saat dikonfirmasi kepada Supardi mengatakan hal itu tidak benar. "ooh...nggak ada itu, semua bisa melihat" demikian Supardi mengatakan kepada media ini via telpon,Senin(23/8/2021).

Selanjutnya Ketua DPRD Sumbar itu mengatakan, saya lagi di Payakumbuh ada acara boleh tau siapa nama yang melarang itu, apa ada fotonya?,saya cek dulu...!,.

 "Rumah Dinas(rumdis) laga kosong, tidak ada orang, dan proyek terpisah dengan rumdis," tutup Ketua DPRD Sumbar fraksi Gerindra tersebut.

Berita terkait : Media Dilarang Liput Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Rumdin, Oknum Sebut Daftar Wartawan Untuk Masuk Sudah Ditentukan Ketua DPRD Sumbar

Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat hukum Yatun SH bersuara sumbang dengan mengatakan ada sandiwara dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumdin  itu.

" Oknum melarang awak media masuk selain media yang ada didaftar Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Namun anehnya Supardi sendiri tidak mengenal siapa nama oknum itu sendiri," ujar Yatun, Senin(23/8/2021) di Padang.

Yatun menilai ada sandiwara terjadi didalam pelaksanaan proyek rehabilitasi rumdin tersebut. Karena, kedua belah pihak yang seharusnya bisa berkoordinasi, seakan saling lempar bola.

" Bagi kontraktor, seharusnya mereka lebih koperatif lagi terhadap awak media yang ingin himpun informasi untuk dijadikan konsumsi publik. Sebab, anggaran untuk pekerjaan rumdin tersebut bukanlah uang pribadi melainkan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat," ujar Yatun.

Selain itu, dengan tidakan yang terindikasi secara sengaja menghalangi-halangi pers dalam mencari informasi oleh oknum itu, jelas mereka telah kangkangi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ulas Yatun.

" Kemudian kepada Ketua DPRD Sumbar, agar bersikap tegas terhadap kinerja kontraktor tersebut yang diduga tidak transparan. Karena beliau merupakan wakil dari masyarakat khususnya dari Sumbar, yang seharusnya ikut dalam mengawasi pekerjaan tersebut," tandasnya.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek," ungkapnya.

Pengamat hukum tersebut melanjutkan, pembangunan infrastruktur atau yang lainnya di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib transparan, ulas Lawyer tersebut.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tutup Yatun.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Mon*


MR.com, Padang-Ketua LSM AWAK mengatakan, Proses Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Barat sudah selesai dan masa jabatanpun sudah enam bulan berjalan.

Artinya diprediksi akan sangat banyak kalangan yang merasa kecewa akibat aspirasi rakyat yang disampaikan kepada pemerintah tidak terakomodir sebut Defrianto Tanius, Minggu(22/8/2021) di Padang.

Karena menurutnya, ketika kepentingan masyarakat yang diperjuangkan tidak terealisasi, tim sukses akan merasa malu muka yang akan berdampak kepada munculnya  kekecewaan mendalam.

"Akhirnya mantan tim sukses itu dipastikan akan menentang seluruh kebijakan kepala daerah bahkan akan menjadi musuh abadi dari kepala daerah yang dinilai telah mengkhianati perjuangan bersama (ketika proses pemilihan)," ujarnya.

Menurut Defrianto Tanius, kita akan manfaatkan kondisi ini untuk mewujudkan tekad dalam berperan aktif terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat.

"Maksudnya, sebagai mantan barisan kepala daerah dipastikan mereka memiliki data dan informasi sehubungan prilaku korupsi kepala daerah," jelas Defrianto.

Kita siap menerima informasi terkait dugaan korupsi tentunya untuk diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum(APH), tegasnya.

Cara ini sangat efektif dan efisien untuk menghimpun informasi dugaan korupsi di Sumatera Barat, tandas Ketua LSM Awak itu.

"Mari bersama-sama kita wujudkan pemerintahan yang bersih dan bermartabat di Sumatera Barat. Informasi dan dugaan korupsi dapat disampaikan melalui email lsm.awak86@gmail.com," tutupnya.*rl*

Oknum yang diduga menghalangi media dalam mencari informasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar


MR.com,Sumbar-Proyek rehabilitasi rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar tengah menjadi sorotan publik. Sebab ada oknum  secara sengaja menghalangi-halangi awak media dalam mencari informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut, pada Minggu (22/8/2021).

Diketahui pekerjaan rehabilitasi rumah dinas itu menggunakan anggaran APBD senilai Rp6.876. 722.903.43 dan dikerjakan oleh CV Citra Karya Jaya. Anehnya waktu beberapa awak media mencoba menelusuri lokasi langsung dihalangi oleh oknum yang diduga sebagai pelaksana lapangan.


Berita terkait : Nilai Rehab Rumdin Ketua DPRD Sumbar Fantastis, Pengamat : Ini Bentuk Ketidakberpihakan Terhadap Rakyat

Dengan sikap yang sedikit arogan, oknum yang tidak diketahui identitasnya itu langsung melarang awak media untuk masuk dengan alasan harus minta izin dulu kepada satpam.

Kemudian awak media menemui Satpam kedepan dengan tujuan meminta izin. Namun satpam dimaksud tidak memberikan izin, dengan alasan takut salah. Tapi ia(Satpam) menyarankan untuk melihat pekerjaan di balik pagar saja.

Dari luar pagar dengan didampingi oknum tersebut dan Satpam, mediapun melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek yang sedang jalan. Anehnya, baru satu pertanyaan dilontarkan, bukannya dijawab, malah oknum itu terkesan tidak senang.

Awak media melihat pekerjaan masih tahap menggali pondasi sumuran dan merakit material pembesian. Tetapi ada yang janggal terlihat, para pekerja tidak difasilitasi Alat pelindung diri (APD) pada saat bekerja. 

Ketika ditanya kenapa pekerja tidak menggunakan APD seperti, helm, rompi dan sepatu boat, pria tersebut langsung mengeluarkan amarahnya. 

"Apa hak saudara menanyakan pekerja tanpa K3. Memang anda ada menandatangani kontrak untuk melakukan pengawasan," demikian kata oknum tersebut dengan nada tinggi kepada media ini.

Oknum tersebut terus mencerca awak media dengan mengatakan, kalau anda ikut tanda tangan kontrak, anda sebagai apa dan nama anda.

"Tidak ada hak anda bertanya siapa saya. Saya ikut menandatangi kontrak kerja, sementara anda tidak ada dalam kontrak kerja. Tidak berhak bertanya siapa saya," cecarnya.

Oknum itu mengaku jatah wartawan untuk masuk sudah ada bersama ketua dewan kemaren," tutupnya.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1), "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Mon*



 Pengamat Kebijakan Publik, Eka Vidya Putra


MR.com, Sumbar-Anggaran renovasi rumah (rumdin) dinas Ketua DPRD Sumbar beredar luas di media sosial. Renovasi rumdin itu disebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menelan biaya sebesar Rp6,8 miliar.

Kemudian, anggaran renovasi pagar gedung DPRD Sumbar senilai Rp2 miliar, Rp1,4 miliar untuk rehab ac dan Rp900 juta untuk baju dinas baru.

Membaca anggaran yang cukup fantastis tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra menyebut bahwa ini jelas secara berjemaah anggota DPRD Sumbar menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada rakyat.

"Ini bentuk sikap ketidakberpihakan pada konstituen yang mereka wakili," kata Eka Vidya via telpon, Kamis (19/8/2021) malam.

Ketua Pengurus Asosasi Profesi Pendidik dan Peneliti Sosiologi Indonesia (AP3SI) Wilayah Sumbar ini mengatakan renovasi rumah dinas bukanlah kebutuhan yang sangat mendesak saat ini. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang sulit ditengah pandemi Covid-19 harusnya DPRD Sumbar memiliki sensitifitas.

"Semestinya anggota DPRD lebih tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, karena mereka yang saban hari mengunjungi masyarakat. Mereka representasi dari masyarakat," tegasnya.

Eka berpendapat seharusnya anggota DPRD Sumbar mengetahui suasana kebathinan masyarakat yang tengah dihimpit persoalan ekonomi.

Menyikapi hal ini, Eka menyarankan agar partai politik dimana para anggota dewan tersebut berasal memberi teguran.

"Bahkan masyarakat sangat layak mengajukan keberetannya kepada representatif mereka di parlemen," tandasnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyebutkan bahwa anggaran tersebut merupakan anggaran tahun 2021 yang dibahas tahun 2020.

"Sudah dibahas dan disahkan tahun lalu," jawab Raflis kepada oborsumbar.com.

Raflis mengirimkan rincian anggaran tersebut,

 1. Rumah dinas Rp. 5.690.000.000,-

2. Pagar gedung DPRD Rp. 1.485.121.673,68,-

3. Perbaikan Ducting Ac Central gedung DPRD Rp. 1.327.207.759,13.

Sumber Oborsumbar.com



 Ketua Peradi Padang, Hanky Mustav (kiri), Pengamat Hukum Zaimul Bakri (kanan)


MR.com, Kabupaten Solok-Kericuhan yang terjadi saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, pada Rabu (18/8/2021) waktu lalu, tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum. Bahkan para pengamat hukum pun ikut berbicara terkait kejadian yang cukup memalukan tersebut.

Para pengamat hukum menilai aksi melempar asbak maupun membalikan meja yang mereka perbuat berpotensi pidana. Karena apa yang mereka lakukan diduga telah merusak aset-aset negara dan secara telah rugikan negara.


Kericuhan yang terjadi di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu lalu

"Dengan kerusakan aset negara akibat kericuhan anggota DPRD Kabupaten Solok, maka mereka bisa dikenakan pidana murni apalagi dilakukan di depan umum," demikian pengamat hukum Hanky Mustav Sabarta, mangatakan Rabu (18/8/2021) malam di Padang.

Ketua DPC Peradi Kota Padang ini menjelaskan, karena perbuatan tersebut termasuk pidana murni, maka aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memproses hukum.

"Kalau aparat kepolisian mau memproses itu bisa dilakukan. Perbuatannya dilakukan di depan umum dan video yang viral bisa dijadikan bukti," tegas Hanky.

Hanky menambahkan, anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan pengrusakan aset negara tersebu bisa dikenakan Pasal 170 KUHP; Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Pasal 170 ayat 1e nya ancaman penjaranya lebih tinggi yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka," ungkapnya.

Selanjutnya,pengamat hukum Zaimul Bakri berpendapat, ricuh rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok bisa berujung pidana apabila memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud, jelasnya, dalam kericuhan tersebut seluruh fasilitas negara rusak dengan perbuatan yang disengaja.

"Anggota DPRD Kabupaten Solok yang sengaja merusak aset negara bisa dikenakan Pasal 406 KUHP," tandas Zaimul.

Zaimul menyebutkan Pasal 406 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lain pihak, Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok saat berita diterbitkan belum bisa berikan komentar terkait hal tersebut.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*obor/rl*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.