Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


 Ketua Peradi Padang, Hanky Mustav (kiri), Pengamat Hukum Zaimul Bakri (kanan)


MR.com, Kabupaten Solok-Kericuhan yang terjadi saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, pada Rabu (18/8/2021) waktu lalu, tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum. Bahkan para pengamat hukum pun ikut berbicara terkait kejadian yang cukup memalukan tersebut.

Para pengamat hukum menilai aksi melempar asbak maupun membalikan meja yang mereka perbuat berpotensi pidana. Karena apa yang mereka lakukan diduga telah merusak aset-aset negara dan secara telah rugikan negara.


Kericuhan yang terjadi di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu lalu

"Dengan kerusakan aset negara akibat kericuhan anggota DPRD Kabupaten Solok, maka mereka bisa dikenakan pidana murni apalagi dilakukan di depan umum," demikian pengamat hukum Hanky Mustav Sabarta, mangatakan Rabu (18/8/2021) malam di Padang.

Ketua DPC Peradi Kota Padang ini menjelaskan, karena perbuatan tersebut termasuk pidana murni, maka aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memproses hukum.

"Kalau aparat kepolisian mau memproses itu bisa dilakukan. Perbuatannya dilakukan di depan umum dan video yang viral bisa dijadikan bukti," tegas Hanky.

Hanky menambahkan, anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan pengrusakan aset negara tersebu bisa dikenakan Pasal 170 KUHP; Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Pasal 170 ayat 1e nya ancaman penjaranya lebih tinggi yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka," ungkapnya.

Selanjutnya,pengamat hukum Zaimul Bakri berpendapat, ricuh rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok bisa berujung pidana apabila memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud, jelasnya, dalam kericuhan tersebut seluruh fasilitas negara rusak dengan perbuatan yang disengaja.

"Anggota DPRD Kabupaten Solok yang sengaja merusak aset negara bisa dikenakan Pasal 406 KUHP," tandas Zaimul.

Zaimul menyebutkan Pasal 406 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lain pihak, Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok saat berita diterbitkan belum bisa berikan komentar terkait hal tersebut.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*obor/rl*


MR.com,Sumbar- Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar terus kebut pelaksanaan rekonstruksi peningkatan ruas jalan nasional diwilayah Kabupaten Sijunjung, Darmasraya hingga batas Riau dan Jambi.

Peningkatan kontruksi jalan pada ruas tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Longsegmen, yang dikelompokan pada tiga paket kegiatan. Yakni paket Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Batas.Jambi, Kiliranjao - Batas Riau (lanjutan), paket Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Kiliranjao, dan paket Persevasi jalan lingkar Kiliranjao - Batas Jambi, Kiliranjao - Batas Riau.

Peningkatan ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera ini tengah berjalan. Kasatker PJN Wilayah II Sumbar melalui PPK 2.2, Nova Herianto ST.MT berkomitmen dan tetap mengupayakan ruas ini tetap dapat berfungsi meski ada kegiatan perkerjaan.

Dengan memberlakukan rekayasa lalulintas "buka tutup", ruas ini tetap dapat dilalui oleh pengguna jalan, dan kegiatan pembangunan pun juga tetap bisa berjalan" terang Nova Herianto pada media (12/08/2021) di Sijunjung.

Demi kelancaran kegiatan pembangunan dan mobilisasi material kelokasi pengerjaan, kami sangat berharap pengguna jalan untuk taat pada rambu-rambu yang telah terpasang, dan agar tidak menghentikan kendaraan disebelah sisi kanan jalan, serta tidak mendahului kendaraan yang ada didepannya" himbau Nova.

Terkait pelaksanan perkerjaan, Nova memastikan setiap item kegiatan perkerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mulai dari penggunaan bahan material hingga besaran volume pada pasangan struktur.

Kami dapat pastikan kegiatan perkerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mulai dari penggunaan bahan material hingga besaran volume pada pasangan struktur fisik, seperti ketebalan lantai kerja, ketebalan rigid pavement (beton), pembesian dan juga saluran drainase.

Selain penambalan, pembenahan drainase, dan item lainnya yang masuk dalam kegiatan persevasi, pelaksanaan kegiatan tahun ini fokus pada tindakan khusus pada titik-titik lintasan yang memiliki struktur tanah yang labil"

Perlakuan pada titik lintasan yang labil ini yakni mengambil tindakan pembangunan badan jalan dengan jenis rigid pavement (beton)"

Dan anggaran pada paket Long Segmen ditahun ini lebih dominan terserap pada item pembangunan rigid ini ketimbang item lainnya" papar Nova.

Lebih lanjut Nova menjelaskan, "Long Segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus, yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen".

Sesuai dengan penganggarannya, pelaksanaan kegiatan persevasi ini akan terus berlanjut hingga pada masa akhir tahun, dan disambung kembali pada penganggaran ditahun berikutnya" jelas Nova.

Nova juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk pengusaha angkutan, agar menyesuaikan beban angkutan / tonase dengan kelas jalan yang dilalui,  agar kondisi dan usia jalan dapat terjaga semaksimal mungkin" harapnya.

Secara terpisah, Burhanuddin salah seorang tokoh masyarakat setempat merasa sangat bersyukur dengan dilaksanakannya peningkatan struktur jalan pada ruas ini.

Struktur tanah pada beberapa titik sepanjang lintasan ini sangat labil, hal inilah yang menyebabkan ruas ini rawan kerusakan" ungkap Burhanuddin di Sijunjung (12/08/2021).

Lebih lanjut Burhan menjelaskan, "kerusakan ini umumnya dipicu oleh getaran dan tekanan dari kapasitas beban lintasan (kendaraan) yang over tinggi, keretakan pada badan jalan kemudian digerus air yang akhirnya menjadi lobang."

Semoga dengan pembenahan sistem saluran drainase yang baik, dan peningkatan ruas jalan dari perkerasan lentur ke perkerasan kaku ini, ruas jalan nasional ini dapat bertahan lebih lama" harap Burhan.

Burhanuddin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pelaksana kegiatan (Perusahaan Kontraktor) yang telah bersedia melibatkan, dan memperkerjakan anak kepenakan kami dalam pelaksanaan pembangunan ini.*tim*


MR.com, Sumbar-Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) merupakan salah satu program berbasis masyarakat atau Padat Karya Tunai (PKT/ Cash For Work), program ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur guna mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di Kecamatan dengan membangun baru atau meningkatkan kualitas infrastruktur permukiman.

Selain itu tujuan strategis dari program ini adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 dalam rangka membuka lapangan pekerjaan dan menghidupkan kembali denyut perekonomian masyarakat setempat.

Pembangunan infrastruktur kerakyatan  dengan skema PKT salah satunya dilaksanakan melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, memperbaiki tata kelola pemerintah daerah (kabupaten, kecamatan dan desa) serta memperkuat kelembagaan masyarakat di tingkat desa.

Pada umumnya infrastruktur yang dibangun melalui dana PISEW adalah jalan produksi sebagai infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri, serta sebagai prasarana pendukung pemasaran komoditas dengan memudahkan petani untuk mengangkut hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.


Selain jalan produksi, realisasi program PISEW juga dalam pembangunan infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan atau perdesaan  seperti pembangunan jembatan kecil, peningkatan kualitas air minum dan sanitasi serta membangun infrastruktur pendukung produksi maupun hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.

Sehingga memberi manfaat dalam meningkatkan kapasitas produksi komoditas unggulan serta potensi lokal wilayah setempat

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar mengatakan Program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. 

"Tujuannya adalah untuk mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa-desa", kata Kusworo Darpito selaku Kepala BPPW Sumbar, Jum'at (6/8/2021).

Selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19, ujar Kusworo Darpito.

Pelaksanaan PISEW Tahap I di Provinsi Sumatera Barat terdapat pada 41 Jorong yang tersebar pada 11 kecamatan di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Solok, Dharmasraya dan Sijunjung. Pembangunan yang dilaksanakan adalah pekerjaan perkerasan beton dan saluran drainase, dalam pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan untuk membantu terjaganya kualitas pekerjaan akan didampingi oleh Fasilitator Teknis dan Pemberdayaan.

Hingga saat ini pun progres pelaksanaan fisik PISEW di Provinsi Sumatera Barat telah mencapai 70%, dan program PKT ini yang dilaksanakan mulai dari akhir bulan April lalu dan akan berakhir Bulan Agustus ini. 

Sedangkan Program PISEW tahap II yang dimulai pada akhir bulan Juli lalu menyasar pada 7 Kabupaten/Kota di 12 Kecamatan dan 13 Nagari, yaitu di Kabupaten Padang Pariaman, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan dan Solok.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito mengatakan PISEW ini merupakan program yang strategis dalam masa pandemic ini, selain bertujuan menyediakan akses infrastruktur bagi masyarakat guna mengangkat taraf ekonomi di wilayah tersebut juga diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat secara langsung.*realies*



MR.com,Padang-Menyorot kepiawaian Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Dian Kamila dalam memimpin. Salah satunya dalam penunjukan Aditya sebagai Kepala Satuan Kerja Bidang Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air(OP SDA) berikut PPKnya.

Terlihat pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai atau banjir kanal di kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, beberapa waktu lalu.

Yang dilakukan Satker OPSDA BWSS V Padang tersebut dilihat sudah mencakup pada penataan sungai. Karena objek yang dibersihkan itu meliputi pembabatan rumput, pembersihan kirmir dan membongkar sedimentasi sungai.

Karena deerah ini termasuk padat penduduk yang memanfaatkan aliran sungai. Untuk pemeliharaan itu mesti diharuskan yang merupakan salah satu agenda BWSS V Padang, demikian Aditya menyampaikan mewakili Kepala BWSS V Padang,Dian Kamila, Rabu(11/8/2021) via telpon.



"Selain itu, pemeliharaan ini merupakan diantara bentuk siaga pemerintah dalam siaga bencana. Karena bila terjadi bencana banjir akan tetap melibatkan pemerintah yang harus menanggulanginya," kata Aditya.

Musim ini sungai banyak ditumbuhi rerumputan, bahkan gundukan sedimentasi di tengah sungaipun sama menunjukan tingkat kesuburan rumput liar.

Untuk itu pemeliharaan sungai banjir kanal ini diperlukan ekstra keras untuk membabat rerumputan maupun mengikis sedimentasi sungai, jika kita sebagai ujung tombak dari pemerintah tidak responsif maka tingkat kejenuhan sungai akan lebih kuat, pungkasnya.


Kondisi Sungai Sebelum dilakukan pekerjaan pemeliharaan

Hal ini dapat dilihat pada pekerjaan banjir kanal di Marapalam Kota Padang. Dari pantauan lapangan, kondisi banjir kanal disepanjang Marapalam pada saat ini, terlihat bersih berseri, asri dan sejuk. Masyarakat sekitar yang berolahraga di kawasan tersebut, sangat senang karena dapat menikmati pemandangan dan hawa yang sejuk semenjak banjir kanal ini dibersihkan.

Ia menyadari, meski bukan putra daerah Sumatera Barat,namun berkat dukungan tim yang selalu berkeinginan tuk berbuat dan mengabdi kepada negara dan masyarakat, membuat seluruh kegiatan-kegiatan yang diembanya, terealisasi sesuai rencana. **


MR.com,Tanah Datar-Menyoal carut marut yang diduga terjadi pada proyek revitalisasi taman Cindua Mato, Kabupaten Tanah Datar. Sebelumnya pelaksanaan proyek tersebut disinyalir tidak transparan dan kontraktor abaikan keselamatan dan kesehatan jiwa anggotanya.

Selain itu pelaksanaan pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan spek dan teknis yang ada. Terpantau pada material pasir yang digunakan diduga pasir gunung, ada bangunan yang sudah rusak dan lantai yang tidak rata, pada Jum'at (6/8/2021) waktu lalu dilokasi pekerjaan.

Berita terkait : Proyek Revitalisasi Taman Cindua Mato Jadi Sorotan, Diduga Kontraktor Tidak Transparan dan Abaikan K3 di Masa Pandemi

Saat dikonfirmasi kepada Kusworo Darpito selaku Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat mengatakan silahkan informasikan kepada Kepala Satuan Kerja nya.

"Bisa diinfokan kepada  Kasatkernya, Mestinya mereka yang paling tau,"demikian kata Kepala Balai tersebut via telpon Senin(9/8/2021).

Selanjutnya media mengkonfirmasikan kepada Kepala Satuan Kerja atau Kasatker Zuherman. Anehnya Zuherman juga mengatakan silahkan klarifikasi ke Pejabat Pembuat Komitmen nya, pak Syahrul.

"Terkait hal tersebut mohon di minta klarifikasi atau  arahan melalui PPK nya Pak Syahrul , karena yang bertanda tangan kontrak langsung dengan  pihak rekanan ppk nya,"kata Zuherman seraya mengirimkan nomor telponnya (081349704xxx,) dihari yang sama.

Parahnya saat dikonfirmasi kepada Syahrul selaku PPK sesuai arahan Zuherman. Syahrul malah terkesan bungkam, meski sudah sering dihubungi via telepon dan di WhatsApp, Syahrul tidak merespon sama sekali.

Menanggapi hal tersebut Herman Tanjung berkata sumbang. Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Sumatera Barat(BPI KPNPA RI Sumbar) Herman Tanjung menyebutkan ada indikasi KKN pada proyek yang ada dibawah pengawasan Dirjen Cipta Karya itu.

" Pasalnya, pejabat publik yang seharusnya memberikan penjelasan terhadap sengkarut yang diduga terjadi pada proyek tersebut terkesan bungkam dan mengelak," ujar Herman Tanjung.

Saling lempar bola yang dilakukan pejabat publik Kepala Balai, Kepala Satker, dan bungkamnya Syahrul selaku PPK menjelaskan kalau proyek tersebut berjalan tidak baik-baik saja, ungkap Herman.

"Sementara publik hanya meminta hak asasi mereka terhadap transparansi dalam pengelolaan anggaran negara yang digunakan yang sejatinya uang rakyat," cecarnya.

Kewajiban pejabat publik dalam memberikan informasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Di era reformasi dan desentralisasi sekarang ini, undang-undang tersebut dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Herman Tanjung.


Sampai berita terbit, belum ada klarifikasi dari PPK kegiatan Revitalisasi Taman Cindua Mato, Syahrul.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ditayangkan.*rl/tim*

MR.com,Tanah Datar-Pelaksanaan proyek revitalisasi taman Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar diduga tidak transparan dan abaikan kesehatan keselamatan para pekerja nya.

Proyek revitalisasi taman ini berada dibawah pengawasan Dirjen Cipta Karya, Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat. Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat.

Terpantau media saat dilokasi, pelaksanaan pekerjaan tanpa ada pengawasan oleh pihak konsultan ataupun pihak instansi terkait pada Jum'at (6/8/2021) di lokasi pekerjaan, taman Cindua Mato, Kabupaten Tanah Datar.

Dan keberadaan papan nama proyek sebagai informasi publik juga tidak ditemukan dilokasi. Kemudian terlihat para pekerja saat melakukan kegiatan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti, sarung tangan, helm pelindung kepala, sepatu boot, rompi, dan masker.

Saat ditanya keberadaan konsultan pengawas dan papan informasi proyek tersebut kepada salah seorang yang berada dilokasi akrab disapa Uncu mengatakan, pengawas pergi keluar untuk potong rambut. Plang proyek yang dimaksud ada, tapi entah dimana letaknya, kata Uncu saat itu.

Selanjutnya Uncu mengatakan kalau yang melaksanakan pekerjaannya proyek revitalisasi taman ini PT Monodon Pilar Nusantara, namun Uncu tidak memberi tahu berapa nilai uang negara yang dihabiskan pada proyek tersebut.

Seorang pengamat hukum di Sumatera Barat, Yatun SH menanggapi hal tersebut mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

"Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,"ujarnya, Sabtu(7/8/2021) di Padang.

Pembangunan infrastruktur fiik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, ungkapnya.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Yatun.

"Dan selanjutnya pada Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3," ujar Yatun.

Yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tegas pengamat dengan profesi sebagai pengacara itu.

Dilanjut Yatun, sementara dimasa pandemi saat sekarang ini pemerintah tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk melindungi diri dari penyebaran virus Corona (covid19) yang menakutkan, dengan cara mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).

"Bahkan pemerintah memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Namun anehnya, dilokasi proyek yang menggunakan uang negara diduga aturan tersebut sepertinya tidak berlaku," ulas Yatun.

Mestinya pemberlakuan aturan tersebut juga diterapkan pada proyek negara yang sedang berjalan, begitupun untuk sanksin bagi yang melanggar, pungkasnya.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.