Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Sumbar-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM-AWAK) Defrianto Tanius mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengantar berkas laporan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di DPRD Kabupaten Solok.

" Kedatangan kami kegedung Kejati Sumbar ini guna melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Solok, ada beberapa nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," demikian Defrianto Tanius menyampaikan, Senin(26/7/2021) di Padang.

"Dalam video yang disampaikan oleh staf sekretariat DPRD berdurasi 2 menit yang disebutkan oleh beberapa pegawai sekretariat DPRD atas nama PD, DP, N dan kawan-kawan," ujarnya.

Sementara itu terkait temuan BPK tentang perjalanan dinas fiktif  yang tidak dibayar oleh beberapa Anggota DPRD lama, dan sudah diperintahkan oleh Bupati Solok untuk membayar, tapi sampai saat ini belum dibayar. Sudah berkali-kali diperingati tapi tetap tidak dibayar (bukti terlampir) itu juga jadi laporan kami, tuturnya.

"Kita hanya berpartisipasi  untuk memberikan informasi kepada aparat yang berwenang terkait dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. Terkait pembuktian dari informasi dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," ulasnya.

Saat ini kita juga dalam pembahasan dan pemberkasan informasi dugaan korupsi lainnya, namun tentu kita menunggu peristiwa hukumnya telah terjadi. Maksudnya setelah terjadi kerugian terhadap keuangan negara (pekerjaan telah dibayarkan), pada saat itulah informasi dugaan korupsi itu kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, sebut Defrianto.

Sangat banyak, baik kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi serta  kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten/Kota.Intinya kita menunggu pekerjaan serah terima, jika telah dibayar dan serah terima berati telah ada kerugian terhadap keuangan negara sehingga  peristiwa hukumnya telah terjadi, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Pekerjaan Drainase di Kawasan Skep, Kecamatan Padang Selatan senilai Rp 1.492.555.440,45 oleh CV Dayuda Karya diduga langgar spesifikasi dan labrak aturan


MR.com, Padang-Dimasa kepemimpinan Hendri Septa menjadi Walikota Padang, sebagai pengamat pembangunan Insinyur Indrawan mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Padang sebagai ujung tombak dari pemerintah kota dalam pelaksanaan pembangunan di kota tersebut, mestinya lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.

" Sebab, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan masyarakat. Akan berdampak buruk terhadap kinerja dan kredibilitas Walikota dalam melaksanakan program kerja menyangkut pembangunan di daerah yang dipimpinnya ,"ujar Indrawan, Sabtu(24/7/2021) di Padang.

Pastinya, Walikota Padang Hendri Septa menginginkan hasil infrastruktur yang dilaksanakan DPUPR memiliki mutu dan kualitas yang sangat bagus." Karena ini menyangkut kepentingan dan kemaslahatan masyarakatnya, dan merupakan program unggulan dari Wako tersebut," tambahnya.

Namun semua itu sepertinya hanya isapan jempol semata. Sebab tidak terlihat niat baik pihak Dinas PUPR sebagai ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan program unggulan Wako Hendri Septa, karena mutunya tidak sesuai dengan harapan masyarakat. "Banyak proyek yang di gawangi dinas basah tersebut dilaksanakan jauh dari spesifikasi teknis dan kerap labrak aturan,".

"Diantaranya, proyek yang dikerjakan CV Deyuda Karya senilai Rp 1.492.555.440,45 yang berlokasi di kawasan Skep kecamatan Padang Selatan, disinyalir tidak transparan dan melabrak aturan. Namun anehnya pekerjaan tetap berjalan lancar-lancar saja tanpa ada teguran dari pihak terkait,"ujar pengamat pembangunan tersebut.

Diduga ada "kongkalingkong" pada proses pelaksanaannya. Bekerja serampangan, tidak mengikuti aturan jauh dari spesifikasi dan teknis menjadikan proyek tersebut hanya sebagai ajang untuk mencari keuntungan yang tidak halal semata oleh pihak terkait, demikian Insinyur Indrawan menuturkan.

Seperti saat pengecoran lantai kerja, rekanan CV Deyuda Karya kuat dugaan melakukannya dengan keadaan air yang tergenang dan penuh lumpur. Bahkan adukan pasir dan semen untuk pemasangan batu pondasi sangat patut dicurigai,ujar Indrawan.

"Selain itu, dari segi non teknis pada proyek tersebut juga pantas untuk dipertanyakan. Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), keberadaan Direksikeet hingga plang proyek sebagai informasi publik tidak ditemukan dilokasi proyek,"ungkapnya.

Hal demikian jelas pihak kontraktor telah kangkangi Undang–undang No.13 Tahun 2003 tentang setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”). Dan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Indrawan.

Indrawan menilai ada Indikasi pembiaran oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap kecurangan yang dilakukan kontraktor. Hal itu mereka lakukan kuat dugaan demi mendapatkan keuntungan lebih dari proyek tersebut, pungkasnya.

Lain pihak, Nicko Lesmana selaku Kepala Bidang PSDA, DPUPR Padang yang merupakan PPK dari kegiatan  tersebut saat dikonfirmasi belum berikan klarifikasinya.

Sebelumnya,saat media ini melakukan peninjauan kelapangan, (23/07/2021), pihak konsultan supervisi sedang tidak berada dilokasi proyek.

"Pengawas lapangan sedang keluar, mungkin lagi ada keperluan, biasanya pengawasnya selalu disini" ucap Izal singkat dari pihak pelaksana lapangan.

Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*


MR.com,Sumbar- Sikap koperatif yang ditunjukan Syahputra A.Gani sebagai Kepala BPJN Sumbar saat dikonfirmasi media patut diapresiasi. Sebagai pejabat publik memang demikian seharusnya yang dilakukan Syahputra. Pemimpin yang demikian harus menjadi suritauladan bagi anggotanya.

"Insya Allah, kami akan bekerja dengan niat yang baik untuk membangun Sumatera Barat. Kami sangat berterima kasih atas pemberitaan yang positif," ucap Kepala BPJN Sumbar itu, Kamis(22/7/2021) via telpon.

Secara manusia kita memang tidak pernah sempurna seratus persen, tapi kami berkomitmen untuk bekerja dengan keras dan yang pasti dengan nawaitu yang baik, ucapnya lagi.

Syahputra A Gani sebagai Kabalai PJN Sumbar sangat berterima kasih atas informasi yang belum baik yabg didapat dilapangan, dan itu akan menjadi bahan evaluasi tehadap PPK yang bersangkutan, tuturnya.

Berita terkait :Diduga Tidak Transparan, Proyek Preservasi Jalan Kementrian PUPR Dikerjakan Asal Jadi

Menyangkut papan informasi (Plang proyek) yang tidak menuliskan nama perusahaan konsultan supervisi. Syahputra A Gani mengatakan,mungkin pada saat plank ini dibuat konsultannya belum selesai tender, coba saya tanya satkernya.

Dan terkait jalan yang diperbaiki dan kembali rusak, Kepala BPJN Sumbar tersebut menyebutkan, kalau ada yang seperti ini, kami akan minta rekanan untuk perbaiki. Karena paket ini masih on going(mesih berjalan), tutup Kepala Balai PJN Sumbar itu.

Saat dikonfirmasi kepada Elsa Putra Friandi ST.M.SC.M.ENG selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumbar(Ka Satker PJN II) mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan pada plang proyek ditulis nama perusahaan konsultan supervisi.

"Boleh saya tau aturan yang mewajibkan menulis nama perusahaan supervisi, saya justru bertanya kebapak, aturan yang mewajibkannya apa, kalau ada nanti kami tambahkan,"demikian Kasatker yang akrab disapa Andi itu mengatakan, Kamis (22/7/2021) via telpon.

Sepengetahuan saya lanjut Andi, Info-info pentingnya seperti nilai proyek, nama paket, jangka waktu pelaksanaan sudah ada semua di papan proyek itu."Coba ditanyakan ke pengamat itu, aturan mana yang mewajibkan harus ada nama konsultan supervisi diplang proyek tersebut,"ucapnya lagi.

"Dari 80 km  penanganan, penanganan efektif yang ada masa pemeliharaan hanya 1.5 km. Sisanya pekerjaan patching-patching. Karena umur perkerasan banyak yang sudah tua, lubang baru banyak yang cepat muncul,"ujar Andi.

Hal itu disampaikan Kasatker Andi, menyangkut jalan yang sudah diperbaiki kontraktor kemudian rusak kembali. Dan Andi kembali menanyakan lokasi pekerjaan jalan yang rusak itu.


Yatun SH, Pengamat Hukum dan Pengacara

Menanggapi pernyataan yang menyebutkan tidak pentingnya menulis nama perusahaan konsultan supervisi di papan nama proyek. Yatun SH sebagai pengamat hukum mengatakan ada indikasi upaya pihak instansi terkait melindungi kesalahan rekanan.

" Sangat luar biasa, seorang Kepala Satker tidak mengetahui ada aturan yang menegaskan pada papan informasi proyek wajib menulis nama perusahaan konsultan supervisi," ujar Yatun.

Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, ucap Yatun SH, dihari yang sama.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Yatun.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek yang lengkap, sesuai dengan prinsip transparansi dalam pekerjaan.

Transparansi dalam pelaksanaan sudah menjadi keharusan dilakukan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,"ulasnya.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang menyertakan papan pengumuman proyek namun tidak lengkap, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, tandas nya.

Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur(Pergub). Yang diatur antara lain, berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*


MR.com,Sumbar-Lagi proyek Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat atau BPJN Sumbar menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. 

Disinyalir proses pekerjaan yang ada dibawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)2.2, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumbar atau Satker PJN II Sumbar asal jadi dan tidak transparan.

Pasalnya, sudah berjalan 200 hari kerja, pelaksanaan proyek Preservasi Jalan lingkar Kiliran Jao batas Jambi - Kiliran Jao batas Riau yang dikerjakan PT Tri Jaya Putra, senilai Rp17.766.968.000, diduga tanpa ada pengawasan dari konsultan supervisi. 

Baca Juga : Proyek Preservasi Jalan BPJN Sumbar Menuai Kritikan Pedas Publik, Diduga Demi Meraut Keuntungan,Pihak Terkait Kesampingkan Mutu dan Kualitas Pekerjaan

Hal ini terlihat pada plang proyek yang sejatinya sebagai informasi untuk publik. Diplang tersebut kontraktor tidak menuliskan nama perusahaan dari konsultan supervisi, ada apa dengan proyek tersebut, demikian Ir.Indrawan sebagai pengamat pembangunan di Sumbar mengatakan, Rabu(21/7/2021) di Padang.

" Apakah pekerjaan ini dilaksanakan tanpa ada konsultan pengawas (supervisi), atau mungkin pekerjaan konsultan supervisi langsung diambil kontraktor pelaksana,"ucapnya lagi.

Menurut hematnya, tidak mungkin pihak kontraktor dan instansi terkait lupa untuk menulis nama perusahaan konsultan supervisinya. "Secara, pekerjaan sudah berjalan selama lebih dari 200 hari, apakah tidak ada pihak yang mengingatkan untuk menuliskannya, seperti PPK atau konsultan supervisi sendiri," ujar Indrawan.

" Perbuatan ini jelas akan menjadi tanda tanya besar dilingkungan publik, kalau proyek preservasi jalan tersebut diduga ada kongkalingkong antara semua pihak,"ungkapnya.


Dugaan masyarakat semakin menguat setelah melihat kondisi jalan yang baru diperbaiki oleh PT Tri Jaya Putra itu sudah kembali rusak. Bahkan kabarnya jalan yang rusak itu sudah memakan korban.

"Masih hitungan bulan saja, jalan yang dikerjakan sudah bergelombang dan tambal sulamnya kembali berlubang. Ini menandakan kalau pekerjaan dilakukan diduga asal jadi oleh kontraktor, dan ada indikasi pemberian oleh pengawas, atau PPK nya,"tandas Indrawan.

Ditahun sebelumnya proyek preservasi ruas jalan ini dikerjakan PT. CTA, menurut informasinya proses pekerjaannya sempat bermasalah, kemudian pihak BPJN Sumbar melakukan pemutusan kontrak.

" Diduga pekerjaan dilaksanakan PT.CTA tidak sesuai dengan perencanaan, dan akhirnya pihak instansi mengambil keputusan untuk memutus kontra PT.CTA,"ungkapnya lagi.

Apakah kesalahan ini kembali berlanjut, atau memang ada indikasi pekerjaan sengaja dilakukan demikian agar semua pihak yang ikut berperan dalam proses pekerjaan mendapatkan keuntungan lebih, kita lihat saja,tutup Indrawan.

Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi Kepala BPJN Sumbar, Kepala Satker PJN II dan PPK juga pihak terkait lainnya.*rl/tim*

MR.com,Solsel-Pekerjaan Preservasi Jalan Lubuk Selasih-Surian-Padang Aro-Batas Jambi senilai 10.351.577.000 rupiah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021, mendapat kritikan pedas publik. 

Proyek negara yang dikerjakan PT Arashy Cipta Kamato dibawah pengawasan PT Akbar Jaya Konsultan KSO PT Sumber Daya Teksindo KSO CV Dekade Consultants, diduga kuat sengaja labrak spesifikasi dan aturan demi mendapatkan keuntungan yang tidak baik.

Berbicara atas nama masyarakat, Insinyur Indrawan berharap kepada instansi terkait, kontraktor dan pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut untuk bekerja mengikuti aturan dan teknisnya. Agar proyek yang dikerjakan memiliki hasil yang diharapkan masyarakat.

Indrawan menyebutkan kalau proyek preservasi jalan ini ditahun sebelumnya pernah mengalami masalah. Sehingga terjadi pemutusan kontrak terhadap rekanan (kontraktor) dimasa itu, apakah ditahun ini kegagalan yang pernah dialami ditahun sebelumnya itu akan diulang kembali. 

Sebab proyek yang digawangi Balai Jalan Nasional Sumatera Barat atau BPJN Sumbar, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II atau Satker PJN II itu, menurut informasi sebab terjadinya pemutusan kontrak diduga karena kontraktor bekerja tidak sesuai aturan dan spesifikasi yang mengakibatkan negara menanggung kerugian, tutur Indrawan pada Sabtu(19/7/2021) di Padang.

"Seperti tahun sebelumnya, proses pekerjaan ditahun ini diduga kontraktor sengaja labrak spesifikasi yang ada dalam dokumen kontrak, baik dari material maupun teknis. Mirisnya tindakan tersebut terindikasi ada pembiaran oleh konsultan pengawas dan instansi terkait," ujar Indrawan.

Pasalnya pada item pekerjaan saluran drainase, terlihat kontraktor tidak menggunakan lantai kerja dan tidak memakai koporan, sebagaimana petunjuk dalam gambar menurut saya, demikian Insinyur Indrawan itu menyampaikan.

Merunut dari hasil pantauan tim media ini sebut Indrawan, pada ruas tersebut terlihat pembangunan saluran drainase yang ada di daerah Lubuk Selasih, Alahan panjang merupakan salah satu titik pekerjaan, pada pekerjaan untuk drainasenya diduga tidak sesuai spesifikasi.

" Material batu yang dipakai pada pasangan dinding saluran air atau drainase tersebut disinyalir memakai batu yang tidak memiliki izin alias ilegal. Batu- batu yang digunakan diduga kuat tidak memiliki mutu yang baik, karena material batu tidak sesuai speks,"ujar Indrawan sebagai pengamat pembangunan di Sumbar.

Selanjutnya tambah Indrawan, pada teknis pekerjaan saluran air itu kontraktor tidak menggunakan koporan atau galian minimal 20cm sebelum dilakukan pemasangan batu.

" Sejatinya membuat lantai kerja dan membuat koporan pada pekerjaan drainase harus dilakukan. Sebab, hal ini menyangkut mutu dan kekokohan bangunan yang dikerjakan itu, agar saluran air dapat bertahan dalam waktu yang lama," ujar Indrawan lagi.

Jangan demi meraup keuntungan yang lebih, pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut mengenyampingkan mutu dan kualitas bangunan, pungkas Indrawan.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK 2.5 Satker PJN II, Gusman saat dikonfirmasi menyangkut hal itu sampai berita diterbitkan belum berikan klarifikasi.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ditayangkan.*rl/tim*


MR.com,Padang-Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya merupakan salah  satu fungsi keberadaan konsultan pengawas dilapangan.

Namun bagaimana jadinya kalau fungsi tersebut diabaikan,diduga demi sama-sama meraut keuntungan.

Pasca pembongkaran yang dilakukan pihak Dinas PUPR Kota Padang terhadap proyek peningkatan saluran drainase paket 13 yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung, pada Senin(12/7/2021) waktu lalu.

Berita terkait : Pembongkaran Pekerjaan Tanpa Ada Berita Acara, Diduga Proyek DPUPR Padang Ada "Main Mata"

Menurut pengakuan Firman saat itu, CV.Telaga Ruyung mengalami kerugian sebesar 15juta rupiah menyangkut pembongkaran tersebut.

Uniknya, meskipun sudah pernah dilakukan pembongkaran. Sepertinya pihak kontraktor tidak jera dalam melakukan kesalahan lagi.

Saat dilapangan media menemukan beberapa kejanggalan. Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan saluran drainase  itu, rekanan masih menggunakan material batu diluar spesifikasi.

Parahnya, air yang digunakan untuk adukan semen dan pasir, air yang ada di aliran saluran yang dikerjakan itu. Airnya keruh, diduga tidak sesuai dengan speks.

Selanjutnya, CV.Telaga Ruyung dalam melaksanakan pekerjaannya tidak membuat lantai kerja, dan juga tidak memakai koporan (galian sedalam minimal 20cm untuk pasangan).

Menyangkut dugaan tersebut saat dikonfirmasi kepada Firman yang didampingi Dayu sebagai konsultan pengawas dari CV. Siklus Multidaya mengatakan, pekerjaan sudah sesuai teknis yang ada.

" Sebenarnya air yang dipakai untuk adukan semen dan pasir itu didatangkan dari rumah warga(Pak RT). Nanti saya akan bilang kepada para pekerja untuk tidak memakai air itu lagi,(air dari saluran.red)" jelas Firman, Kamis(15/7/2021) dilokasi pekerjaan.

Menyangkut lantai kerja tersebut, lanjut Firman, kami ada membuatnya. Begitu juga koporan. Tapi Firman tidak menjelaskan berapa ketebalan lantai kerja dan kedalaman galian koporan tersebut.

Dan masih masih ditemukan kontraktor menggunakan material batu diluar spesifikasi.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi kepada Nicko Lesmana selaku PPK kegiatan, sampai berita diterbitkan belum berikan klarifikasi nya.

Mananggapi hal itu, Ketua LSM Pembela Kebenaran, Anif Bakri mangatakan, sasaran pengawasan pekerjaan kontruksi adalah pengawasan bahan atau material berikut teknisnya.

Pengawasan terhadap spesifikasi material tersebut  meliputi pengawasan terhadap mutu bahan,teknis pekerjaan, tanggal pengadaan untuk suatu periode tertentu.

Pengawasan terhadap material  tentu saja harus disesuaikan dengan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak, sebut Anif, Jumat(16/7/2021).

Berkaitan dengan pembongkaran pekerjaan pada  Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 milik Dinas PUPR Kota Padang.

"Kita menduga ada konspirasi antara konsultan pengawas (CV. Siklus Multidaya) dengan kontraktor pelaksana (CV. Telaga Ruyung) yang dibuktikan dengan adanya pembongkaran pekerjaan tersebut,"ujar Anif.

Dikarenakan pembongkaran pekerjaan berkaitan dengan batu dan pasir (material inti) yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.

Mustinya, lanjut Anif, CV. Siklus Multidaya sebagai konsultan pengawas harus menolak material yang didatangkan dan digunakan oleh CV.  Telaga Ruyung.

Hal ini berkaitan dengan kewajiban utama konsultan pengawas yang harus meminimalisir kesalahan dalam pekerjaan konstruksi, jelasnya.

"Jika tidak ada "kesepakatan haram' antara kontraktor pelaksana dengan konsultan pengawas, tentu saja pekerjaan yang menggunakan material bermasalah tersebut tidak berlangsung," ujar Ketua LSM Peran itu.

Dijelaskan Anif, dalam pekerjaan konstruksi terdapat tiga komponen antara lain perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang merupakan suatu kesatuan dan terintegrasi dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Ketiga komponen tersebut dibiayai dengan keuangan negara dan harus tunduk kepada dokumen kontrak yang telah disepakati, tambahnya.

Kemudian terdapat PPTK/PPK, PA/KPA yang juga harus melaksanakan kewajiban sesuai kewenangan yang melekat. 

Diuraikannya, PPTK/PPK, PA/KPA memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. selain harus mematuhi UU Jasa Konstruksi juga harus mematuhi yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi pembongkaran yang menggunakan material yang bermasalah tersebut harus jelas dan transparan, titik pembongkaran harus jelas dan didokumentasikan," ulasnya.

PPTK/PPK, PA/KPA pada kasus ini harus memberikan sanksi yang tegas karena pelanggarannyan sangat fatal (terkait material utama pekerjaan), tegas Anif.

Jika tidak ada sanksi tegas secara administrasi, kita menduga PPTK/PPK dan PA/KPA tidak serius melaksanakan kewenangannya, pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait sanksi dan teguran terhadap CV. Siklus Multidaya, Nicko Lesmana (Kabid SDA PUPR Kota Padang) belum menanggapi.


Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*DT/rl*


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.