Kepala Satker PJN II, Elsa Putra Friandi Sebut Tidak Ada Aturan Yang Mewajibkan Untuk Menulis Nama Konsultan Supervisi Di Plang Proyek
MR.com,Sumbar- Sikap koperatif yang ditunjukan Syahputra A.Gani sebagai Kepala BPJN Sumbar saat dikonfirmasi media patut diapresiasi. Sebagai pejabat publik memang demikian seharusnya yang dilakukan Syahputra. Pemimpin yang demikian harus menjadi suritauladan bagi anggotanya.
"Insya Allah, kami akan bekerja dengan niat yang baik untuk membangun Sumatera Barat. Kami sangat berterima kasih atas pemberitaan yang positif," ucap Kepala BPJN Sumbar itu, Kamis(22/7/2021) via telpon.
Secara manusia kita memang tidak pernah sempurna seratus persen, tapi kami berkomitmen untuk bekerja dengan keras dan yang pasti dengan nawaitu yang baik, ucapnya lagi.
Syahputra A Gani sebagai Kabalai PJN Sumbar sangat berterima kasih atas informasi yang belum baik yabg didapat dilapangan, dan itu akan menjadi bahan evaluasi tehadap PPK yang bersangkutan, tuturnya.
Berita terkait :Diduga Tidak Transparan, Proyek Preservasi Jalan Kementrian PUPR Dikerjakan Asal Jadi
Menyangkut papan informasi (Plang proyek) yang tidak menuliskan nama perusahaan konsultan supervisi. Syahputra A Gani mengatakan,mungkin pada saat plank ini dibuat konsultannya belum selesai tender, coba saya tanya satkernya.
Dan terkait jalan yang diperbaiki dan kembali rusak, Kepala BPJN Sumbar tersebut menyebutkan, kalau ada yang seperti ini, kami akan minta rekanan untuk perbaiki. Karena paket ini masih on going(mesih berjalan), tutup Kepala Balai PJN Sumbar itu.
Saat dikonfirmasi kepada Elsa Putra Friandi ST.M.SC.M.ENG selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumbar(Ka Satker PJN II) mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan pada plang proyek ditulis nama perusahaan konsultan supervisi.
"Boleh saya tau aturan yang mewajibkan menulis nama perusahaan supervisi, saya justru bertanya kebapak, aturan yang mewajibkannya apa, kalau ada nanti kami tambahkan,"demikian Kasatker yang akrab disapa Andi itu mengatakan, Kamis (22/7/2021) via telpon.
Sepengetahuan saya lanjut Andi, Info-info pentingnya seperti nilai proyek, nama paket, jangka waktu pelaksanaan sudah ada semua di papan proyek itu."Coba ditanyakan ke pengamat itu, aturan mana yang mewajibkan harus ada nama konsultan supervisi diplang proyek tersebut,"ucapnya lagi.
"Dari 80 km penanganan, penanganan efektif yang ada masa pemeliharaan hanya 1.5 km. Sisanya pekerjaan patching-patching. Karena umur perkerasan banyak yang sudah tua, lubang baru banyak yang cepat muncul,"ujar Andi.
Hal itu disampaikan Kasatker Andi, menyangkut jalan yang sudah diperbaiki kontraktor kemudian rusak kembali. Dan Andi kembali menanyakan lokasi pekerjaan jalan yang rusak itu.
Menanggapi pernyataan yang menyebutkan tidak pentingnya menulis nama perusahaan konsultan supervisi di papan nama proyek. Yatun SH sebagai pengamat hukum mengatakan ada indikasi upaya pihak instansi terkait melindungi kesalahan rekanan.
" Sangat luar biasa, seorang Kepala Satker tidak mengetahui ada aturan yang menegaskan pada papan informasi proyek wajib menulis nama perusahaan konsultan supervisi," ujar Yatun.
Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, ucap Yatun SH, dihari yang sama.
"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Yatun.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek yang lengkap, sesuai dengan prinsip transparansi dalam pekerjaan.
Transparansi dalam pelaksanaan sudah menjadi keharusan dilakukan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,"ulasnya.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang menyertakan papan pengumuman proyek namun tidak lengkap, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, tandas nya.
Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur(Pergub). Yang diatur antara lain, berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*