Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

MR.com,Solsel-Pekerjaan Preservasi Jalan Lubuk Selasih-Surian-Padang Aro-Batas Jambi senilai 10.351.577.000 rupiah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021, mendapat kritikan pedas publik. 

Proyek negara yang dikerjakan PT Arashy Cipta Kamato dibawah pengawasan PT Akbar Jaya Konsultan KSO PT Sumber Daya Teksindo KSO CV Dekade Consultants, diduga kuat sengaja labrak spesifikasi dan aturan demi mendapatkan keuntungan yang tidak baik.

Berbicara atas nama masyarakat, Insinyur Indrawan berharap kepada instansi terkait, kontraktor dan pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut untuk bekerja mengikuti aturan dan teknisnya. Agar proyek yang dikerjakan memiliki hasil yang diharapkan masyarakat.

Indrawan menyebutkan kalau proyek preservasi jalan ini ditahun sebelumnya pernah mengalami masalah. Sehingga terjadi pemutusan kontrak terhadap rekanan (kontraktor) dimasa itu, apakah ditahun ini kegagalan yang pernah dialami ditahun sebelumnya itu akan diulang kembali. 

Sebab proyek yang digawangi Balai Jalan Nasional Sumatera Barat atau BPJN Sumbar, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II atau Satker PJN II itu, menurut informasi sebab terjadinya pemutusan kontrak diduga karena kontraktor bekerja tidak sesuai aturan dan spesifikasi yang mengakibatkan negara menanggung kerugian, tutur Indrawan pada Sabtu(19/7/2021) di Padang.

"Seperti tahun sebelumnya, proses pekerjaan ditahun ini diduga kontraktor sengaja labrak spesifikasi yang ada dalam dokumen kontrak, baik dari material maupun teknis. Mirisnya tindakan tersebut terindikasi ada pembiaran oleh konsultan pengawas dan instansi terkait," ujar Indrawan.

Pasalnya pada item pekerjaan saluran drainase, terlihat kontraktor tidak menggunakan lantai kerja dan tidak memakai koporan, sebagaimana petunjuk dalam gambar menurut saya, demikian Insinyur Indrawan itu menyampaikan.

Merunut dari hasil pantauan tim media ini sebut Indrawan, pada ruas tersebut terlihat pembangunan saluran drainase yang ada di daerah Lubuk Selasih, Alahan panjang merupakan salah satu titik pekerjaan, pada pekerjaan untuk drainasenya diduga tidak sesuai spesifikasi.

" Material batu yang dipakai pada pasangan dinding saluran air atau drainase tersebut disinyalir memakai batu yang tidak memiliki izin alias ilegal. Batu- batu yang digunakan diduga kuat tidak memiliki mutu yang baik, karena material batu tidak sesuai speks,"ujar Indrawan sebagai pengamat pembangunan di Sumbar.

Selanjutnya tambah Indrawan, pada teknis pekerjaan saluran air itu kontraktor tidak menggunakan koporan atau galian minimal 20cm sebelum dilakukan pemasangan batu.

" Sejatinya membuat lantai kerja dan membuat koporan pada pekerjaan drainase harus dilakukan. Sebab, hal ini menyangkut mutu dan kekokohan bangunan yang dikerjakan itu, agar saluran air dapat bertahan dalam waktu yang lama," ujar Indrawan lagi.

Jangan demi meraup keuntungan yang lebih, pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut mengenyampingkan mutu dan kualitas bangunan, pungkas Indrawan.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK 2.5 Satker PJN II, Gusman saat dikonfirmasi menyangkut hal itu sampai berita diterbitkan belum berikan klarifikasi.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ditayangkan.*rl/tim*


MR.com,Padang-Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya merupakan salah  satu fungsi keberadaan konsultan pengawas dilapangan.

Namun bagaimana jadinya kalau fungsi tersebut diabaikan,diduga demi sama-sama meraut keuntungan.

Pasca pembongkaran yang dilakukan pihak Dinas PUPR Kota Padang terhadap proyek peningkatan saluran drainase paket 13 yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung, pada Senin(12/7/2021) waktu lalu.

Berita terkait : Pembongkaran Pekerjaan Tanpa Ada Berita Acara, Diduga Proyek DPUPR Padang Ada "Main Mata"

Menurut pengakuan Firman saat itu, CV.Telaga Ruyung mengalami kerugian sebesar 15juta rupiah menyangkut pembongkaran tersebut.

Uniknya, meskipun sudah pernah dilakukan pembongkaran. Sepertinya pihak kontraktor tidak jera dalam melakukan kesalahan lagi.

Saat dilapangan media menemukan beberapa kejanggalan. Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan saluran drainase  itu, rekanan masih menggunakan material batu diluar spesifikasi.

Parahnya, air yang digunakan untuk adukan semen dan pasir, air yang ada di aliran saluran yang dikerjakan itu. Airnya keruh, diduga tidak sesuai dengan speks.

Selanjutnya, CV.Telaga Ruyung dalam melaksanakan pekerjaannya tidak membuat lantai kerja, dan juga tidak memakai koporan (galian sedalam minimal 20cm untuk pasangan).

Menyangkut dugaan tersebut saat dikonfirmasi kepada Firman yang didampingi Dayu sebagai konsultan pengawas dari CV. Siklus Multidaya mengatakan, pekerjaan sudah sesuai teknis yang ada.

" Sebenarnya air yang dipakai untuk adukan semen dan pasir itu didatangkan dari rumah warga(Pak RT). Nanti saya akan bilang kepada para pekerja untuk tidak memakai air itu lagi,(air dari saluran.red)" jelas Firman, Kamis(15/7/2021) dilokasi pekerjaan.

Menyangkut lantai kerja tersebut, lanjut Firman, kami ada membuatnya. Begitu juga koporan. Tapi Firman tidak menjelaskan berapa ketebalan lantai kerja dan kedalaman galian koporan tersebut.

Dan masih masih ditemukan kontraktor menggunakan material batu diluar spesifikasi.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi kepada Nicko Lesmana selaku PPK kegiatan, sampai berita diterbitkan belum berikan klarifikasi nya.

Mananggapi hal itu, Ketua LSM Pembela Kebenaran, Anif Bakri mangatakan, sasaran pengawasan pekerjaan kontruksi adalah pengawasan bahan atau material berikut teknisnya.

Pengawasan terhadap spesifikasi material tersebut  meliputi pengawasan terhadap mutu bahan,teknis pekerjaan, tanggal pengadaan untuk suatu periode tertentu.

Pengawasan terhadap material  tentu saja harus disesuaikan dengan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak, sebut Anif, Jumat(16/7/2021).

Berkaitan dengan pembongkaran pekerjaan pada  Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 milik Dinas PUPR Kota Padang.

"Kita menduga ada konspirasi antara konsultan pengawas (CV. Siklus Multidaya) dengan kontraktor pelaksana (CV. Telaga Ruyung) yang dibuktikan dengan adanya pembongkaran pekerjaan tersebut,"ujar Anif.

Dikarenakan pembongkaran pekerjaan berkaitan dengan batu dan pasir (material inti) yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.

Mustinya, lanjut Anif, CV. Siklus Multidaya sebagai konsultan pengawas harus menolak material yang didatangkan dan digunakan oleh CV.  Telaga Ruyung.

Hal ini berkaitan dengan kewajiban utama konsultan pengawas yang harus meminimalisir kesalahan dalam pekerjaan konstruksi, jelasnya.

"Jika tidak ada "kesepakatan haram' antara kontraktor pelaksana dengan konsultan pengawas, tentu saja pekerjaan yang menggunakan material bermasalah tersebut tidak berlangsung," ujar Ketua LSM Peran itu.

Dijelaskan Anif, dalam pekerjaan konstruksi terdapat tiga komponen antara lain perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang merupakan suatu kesatuan dan terintegrasi dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Ketiga komponen tersebut dibiayai dengan keuangan negara dan harus tunduk kepada dokumen kontrak yang telah disepakati, tambahnya.

Kemudian terdapat PPTK/PPK, PA/KPA yang juga harus melaksanakan kewajiban sesuai kewenangan yang melekat. 

Diuraikannya, PPTK/PPK, PA/KPA memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. selain harus mematuhi UU Jasa Konstruksi juga harus mematuhi yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi pembongkaran yang menggunakan material yang bermasalah tersebut harus jelas dan transparan, titik pembongkaran harus jelas dan didokumentasikan," ulasnya.

PPTK/PPK, PA/KPA pada kasus ini harus memberikan sanksi yang tegas karena pelanggarannyan sangat fatal (terkait material utama pekerjaan), tegas Anif.

Jika tidak ada sanksi tegas secara administrasi, kita menduga PPTK/PPK dan PA/KPA tidak serius melaksanakan kewenangannya, pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait sanksi dan teguran terhadap CV. Siklus Multidaya, Nicko Lesmana (Kabid SDA PUPR Kota Padang) belum menanggapi.


Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*DT/rl*



MR.com, Jakarta-Sudah banyak terjadi dan viral dilingkungan masyarakat terkait perselisihan antara Petugas PPKM Darurat dengan warga, dan hampir saja l terjadi pertikaian antar satuan institusi pada beberapa waktu lalu.

Puncaknya terjadi pada hari kamis 15 Juli 2021, ada pemukulan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Pemkab Goa terhadap ibu hamil dan kasusnya berujung diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian Resort Goa Sulawesi Selatan.

Menyikapi hal tersebut untuk tidak terjadi lagi peristiwa yang hanya menyakiti nurani masyarakat  ,Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta semua pihak dapat menahan sabar dan menahan diri dalam menghadapi PPKM Darurat yang diperpanjang waktunya sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Tb Rahmad juga mengimbau aparat pemerintah untuk melakukan pendekatan humanis terhadap masyarakat dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.

Dia juga mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah, terutama saat penerapan PPKM Darurat guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, pemerintah bersama rakyat harus bekerja sama mencegah penularan virus corona. Hindari gesekan di lapangan saat menegakkan aturan PPKM Darurat,” kata Tb Rahmad Sukendar, Sabtu (17/7/2021) di Jakarta.

Ketum BPI KPNPA RI  meminta kepada semua elemen masyarakat, mulai dari para ulama ,tokoh Lintas Agama , elit politik dan masyarakat untuk bisa meluangkan waktu dengan melakukan doa bersama memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Agar segera membebaskan Indonesia dari segala bencana, khususnya wabah Covid-19 yang sekarang mengganas penularan nya," tuturnya.

Semoga saja dengan kekuatan doa dari seluruh masyarakat wabah Covid-19 dapat segera dikendalikan dengan berbekal keyakinan dan semua pihak saling mendukung dalam menghadapi kondisi sulit saat ini, harap Tubagus.

“Kita menyadari pandemi Covid-19 yang panjang ini bisa membuat lelah dan stress, tetapi yakinlah kita bisa melalui tantangan berat ini apabila tetap bersatu dan saling membantu,” ujarnya.

Dalam kondisi darurat seperti sekarang, lanjut Tb Rahmad Sukendar, tentunya diperlukan kearifan dan saling pengertian, baik dari aparat maupun masyarakat, demi keselamatan bersama.

“Aparat harus menempuh pendekatan humanis dalam menegakkan aturan PPKM Darurat yang memang ketat. Di sisi lain, masyarakat harus memahami bahwa kondisi saat ini darurat dan diperlukan tindakan yang luar biasa,” ungkapnya.

Sejak penerapan PPKM Darurat dimulai 3 Juli lalu dan sekarang ada diperpanjang menjadi tanggal 2 Agustus 2021 ,Tb Rahmad Sukendar mengamati banyak nya informasi di media sosial mengenai benturan terjadi antara aparat dan masyarakat di saat penegakan hukum di terapkan di lapangan.

Ketum BPI KPNPA RI juga mengimbau agar masyarakat tidak termakan isu dan berita bohong alias hoax terkait PPKM Darurat, apalagi menyebarkan hoax melalui media sosial atau whatsapp.

Tubagus mengimbau,“Saat ini, banyak informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Waspada, jangan sampai termakan hoax, carilah informasi dari sumber-sumber yang terpercaya,”.

Mengenai PPKM Darurat, Tb Rahmad Sukendar menilai perlu ditinjau ulang apabila dinilai tidak efektif mengendalikan Covid-19 yang kini diperparah dengan merebaknya varian Delta.

“PPKM Darurat jika perlu ditinjau ulang apabila penularan Covid-19 tidak terkendali dan justru menyusahkan rakyat. Kita percaya Presiden Jokowi akan mengambil upaya terbaik demi keselamatan bangsa,” ujarnya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dan selalu berbahagia agar imunitas tetap prima. Tb Rahmad Sukendar juga meminta kepada Para Elit Politik untuk tidak memberikan komentar yang membikin suasana menjadi gaduh dan panas dimasyarakat.

"Marilah kita semua bisa menahan diri dan saling menyadari bahwa dimasa sulit seperti ini butuh kebersamaan untuk  menghadapi pandemi Covid 19 tanpa ada saling tuduh dan curiga mencurigai," ucap Ketum BPI KPNPA RI itu.

Dan mari kita rapatkan barisan untuk memberikan suasana yang teduh dan tenang sehingga terjalin komunikasi yang baik antara elit politik , pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah penularan  Corona di Nusantara, ucapnya lagi.

 “Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kekuatan,serta kesabaran dalam menjalani keseharian dimasa pandemi ini dan penting saat inih Persatuan Indonesia, kita harus saling gotong royong, Stop Nyinyir dan Bullyng . Kita harus bergotong royong, saling asah, saling asuh, saling asih dan yang utama saling bekerjasama dan juga berbagi untuk sesama, pungkasTb Rahmad Sukendar.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

MR.com,Jakarta-Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan kepada awak media terkait PPKM Darurat yang masih menjadi krusial dan menakutkan di lingkungan masyarakat.

"Dimana masih banyak terjadi perselisihan antara petugas dengan masyarakat disaat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan,"demikian Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan, Kamis(15/7/2021) di Jakarta.

Meningkatnya angka kasus masyarakat yang terpapar covid beberapa waktu terakhir ini menandakan kalau virus tersebut memang sulit untuk dilumpuhkan, kata Tubagus.

Sejak awal PPKM Darurat diberlakukan, Tb Rahmad Sukendar sudah mengingatkan kepada petugas melalui beberapa media online. Didalam menjalankan tugas diharapkan agar bertindak secara humanis tanggalkan sifat arogansi yang efeknya akan membuat masyarakat menjadi antipati terhadap pemerintah.

"Dikarenakan banyaknya petugas  bawahan yang tidak mentaati aturan yang sudah di sampaikan pimpinan nya dan saat ini sudah sangat banyak masyarakat yang kondisinya sangat sulit akibat pandemi, dan PPKM Darurat membuat masyarakat yang mencari nafkah dengan mengandalkan pemasukan harian, menjadi semakin kesusahan. Maka penting sekali agar petugas lebih sensitif ketika mengingatkan pelanggar," ungkap Tb Rahmad Sukendar.  

" Kepada rekan- rekan awak media bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cara yang lebih santai agar bisa meringankan pikiran dan memberi kesejukan terhadap perasaan mereka," sebutnya.

Kemudian kepada pemerintah agar dapat menerjunkan para relawan yang tergabung dalam Satuan Tugas(Satgas) Covid19 ke pemukiman masyarakat, yang bisa berikan pemahaman terhadap ganasnya wabah ini, tandasnya.

" Serta bisa mensosialisasikan cara-cara mengatasi dan memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut,".

Perselisihan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan Tim satgas, menurut Tubagus, karena adanya miskomunikasi." Dengan kondisi pademi sekarang sangat berdampak terhadap perekonomian mereka, sementara pemerintah dalam memerangi virus ini harus melakukan langkah PPKM dilingkungan masyarakat,".

" Artinya semua kebiasaan masyarakat harus dibatasi, apalagi yang menyebabkan kerumunan. Sementara mereka harus memenuhi kebutuhan keluarga mereka," ucapnya Ketum BPI KPNPA RI itu.

Tb Rahmad Sukendar meminta petugas, baik dari institusi Polri, TNI, maupun Satpol PP, untuk mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan rasa aman , nyaman tanpa harus menakuti atau menjadi ketakutan kepada masyarakat saat di saat bertugas memberi peringatan dalam upaya memberikan kesadaran masyarakat terhadap betapa penting nya Prokes Covid 19 diterapkan di lingkungan keluarga.

Ketua Umum.BPI KPNPA RI tersebut mengingatkan kepada para petugas harus mengetahui sektor-sektor yang seharusnya mendapatkan prioritas dalam penyekatan terkait PPKM Darurat ini

"Petugas harus memahami sektor-sektor esensial, non esensial dan kritikal. Berdasarkan Inmendagri No 15/ tahun 2021, pekerja di bidang esensial dan kritikal boleh melewati penyekatan PPKM Darurat. Apabila petugas memahami dengan benar aturan pelaksanaan PPKM Darurat, keributan bisa dihindari. Khususnya jika melibatkan personel TNI, Polri, temasuk juga Paspampres," jelasnya.

Jika petugas menemukan masyarakat melakukan pelanggaran, Sosok tokoh muda yang juga menjabat Ketua Garda Inti Pendekar Paguron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) asal dari Banten itu mengatakan penindakan harus dilakukan secara tegas namun  humanis. 

"Boleh saja penindakan dilakukan, termasuk penangkapan. Tapi harus dipastikan dahulu jika hal tersebut merupakan langkah terakhir. Tetap utamakan pendekatan humanis, agar masyarakat tidak merasa takut dan tertekan dalam kondisi yang saat ini sangat sulit. Di sinilah sensitivitas dibutuhkan. Tindakan tegas bisa dilakukan petugas jika ada situasi yang membahayakan," tuturnya.

Ketua Umum BPI KPNPA RI ini mengingatkan, bila petugas kaku dan mengingatkan warga secara kasar dalam pelaksanaan PPKM Darurat, akan timbul narasi yang kurang baik bagi pemerintah. Untuk itu, petugas tidak bisa hanya melihat pelaksanaan PPKM Darurat dari kaca mata hitam dan putih saja.

"Memang benar penertiban PPKM Darurat memerlukan ketegasan agar masyarakat mematuhi aturan. Sehingga penyebaran Corona tidak semakin masif. Tapi di sisi lain, kita harus memikirkan bagaimana kondisi masyarakat, khususnya yang berada di kelas bawah. Ada atau tidak ada PPKM Darurat, mereka tetap harus bekerja untuk menafkahi keluarganya. Dan ingat, tidak semua jenis pekerjaan bisa work from home," katanya.

"Ada banyak orang yang terpaksa tetap harus keluar rumah agar mendapatkan penghasilan. Kita lihat di media sosial juga sudah mulai banyak pandangan negatif akibat ketidakpekaan petugas saat melakukan penertiban dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Hal ini harus dihindari," ujar Tb Rahmad Sukendar

Ia pun meminta pimpinan TNI/Polri dan Kepala Daerah memberikan pemahaman lebih mendalam kepada petugas pelaksana penertiban PPKM Darurat di lapangan. Menurutnya, petugas harus selalu diingatkan supaya mengedepankan unsur humanis saat berhadapan dengan masyarakat.

"Jangan gunakan kekerasan kepada warga, baik itu lisan maupun fisik dalam setiap operasi terkait PPKM Darurat. Kalau pertikaian terus menerus terjadi saat adanya penertiban, PPKM bukan tidak mustahil bisa gagal dan justru menjadi bumerang bagi pemerintah," tuturnya.

Untuk itu, Tb Rahmad Sukendar memberikan apresiasi terhadap aksi humanis petugas dari Kepolisian dan Satpol PP Pemda, seperti yang dilakukan Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi, saat sidak ke Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Kompol Beddy Suwendi diketahui menemukan masih ada pedagang yang tetap buka melebihi batas jam operasi.

"Tapi, beliau tidak membentak, dan mengingatkan pedagang secara baik-baik. Bahkan Kompol Beddy membeli sebagian dagangan pedagang yang terjaring operasi, agar mereka mau menutup lapaknya. Ini pendekatan yang sangat baik," dan juga seperti terlihat di youtube yang viral dimasyarakat ada  sosok  Agus Syach Kasatpol PP Kota Bogor yang dengan sangat humanis dan sopan mendatangi lapak para pedagang untuk patuhi prokes covid 19 dan tidak serta merta melarang pedagang buka sampai waktu malam hari dengan syarat tidak memberi makan ditempat dan bagi masyarakat yang ingin makan di warung nya , cukup dengan membeli dan bungkus take way dan Agus juga juga memberikan bantuan sembako terhadap pedagang yang ia datangi di kota Bogor

Apresiasi dan dukungan terhadap sikap petugas yang menjalankan PPKM Darurat  bisa menjadikan contoh yang baik dan dapat di tiru oleh yang lainnya seperti di jawa timur bagaimana seorang anggota Polri bernama Aipda Purnomo dari Polres Lamongan Jawa Timur dengan sigap keliling wilayah Lamongan dan mendatangi pedagang asongan dengan membeli habis dagangan nya serta juga memberikan bantuan modal uang kepada pedagang yang ia datangi sehingga dapat membantu penghidupan masyarakat dimasa pandemi  Dan ini menjadi role mode terhadap yang lainnya bagaimana Anggota Polri bisa melaksanakn tugasnya dengan tegas dan humanis sehingga mendapat tempat dihati masyarakat  dan mengangkat Citra Polri dalam bertugas dengan penerapan PPKM yang tegas dan Humanis , ini yang ditunggu masyarakat di berbagai pelosok daerah hadir nya petugas yang melayani dan mengayomi dengan nurani nya dan harus bisa dicontoh daerah lain cara berhadapan dengan masyarakat

"Seluruh petugas harus meneladani cara Kapolsek Pulogadung dan Kasatpol PP Kota Bogor maupun Sosok Aipda Purnomo dari Polres Lamongan dalam menghadapi masyarakat. Metode komunikasi dan kepekaan petugas akan menjadi modal keberhasilan PPKM Darurat,"dan mengurangi lajunya covid 19,  tutupTb Rahmad Sukendar.**


MR.com,Padang-Diduga tidak sesuai spesifikasi, Kabid PSDA, Dinas PUPR Kota Padang sekaligus PPK kegiatan Nicko Lesmana perintahkan pekerjaan untuk dibongkar.

Pembongkaran dilakukan terkait temuan terjadi pada pasangan batu pondasi untuk saluran drainase yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung dijalan Karet, Kecamatan Padang Barat.

Disaat menemukan kejanggalan, Nicko memerintahkan pembongkaran terhadap pasangan yang menggunakan batu ukuran besar dan batu-batu yang mengandung lumpur.

Berita terkait : Pekerjaan CV.Telaga Ruyung Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, PPK Nicko Intruksikan Untuk Dibongkar

Perintah pembongkaran pekerjaan yang sedang dilaksanakan ini disinyalir sebagai bukti bahwa tidak berjalannya pengawasan oleh konsultan pengawas CV. Siklus Multidaya.

Namun sangat disayangkan pembongkaran dilakukan diduga tanpa ada berita acara. Dinas PUPR Kota Padang melalui Kabid PSDA, Niko melakukan aksi pembongkaran pada struktur pasangan batu saluran drainase paket 13, yang berlokasi di kawasan Jln.Karet, Kec.Padang Barat, pada Senin siang (12/07/2021).

Pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari pihak eksternal kepada Kabid PSDA Kota Padang tersebut, yang  diduga kuat material pada struktur konstruksi tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari aksi pembongkaran itu, CV.Telaga Ruyung selaku Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini mengklaim telah dirugikan sebesar Rp.15 Juta.

"Dari pembongkaran ini kami telah mengalami kerugian sebesar Rp.15 Juta" terang Firman yang ditemui dilokasi proyek (15/07/2021).

Saat ditanya apakah ada berita acara terkait pembongkaran tersebut, Firman menjawabnya tidak ada.

Terkait hal ini, penggiat hukum, Yatun.SH menyayangkan sikap yang diambil oleh Kabid SDA Dinas PUPR Kota Padang yang melakukan pembongkaran tanpa ada berita acara 

"Mestinya sebelum dilakukan pembongkaran, kedua belah pihak harus membuat berita acara terlebih dahulu sebelum melakukan aksi pembongkaran itu" ujar Yatun dihari yang sama.

Dan dalam berita acara tersebut harus dijelaskan secara rinci yang tertulis sebab-sebab dilakukannya pembongkaran yang tertuang dalam kop surat Dinas PUPR, agar hal yang dilakukan legal secara hukum, jelas Yatun.

Hal ini mengingat dan menimbang, CV.Telaga Ruyung dalam melaksanakan pekerjaannya pada proyek Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 itu berada dalam ikatan kontrak dengan pihak Pemerintah Kota Padang yang diakui secara hukum dan memiliki payung hukum dalam menjalankan kontrak kerjanya.

"Membongkar item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tentu hal yang sah, namun tindakan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa mengenyampingkan aturan-aturan administrasi yang berlaku" ulasnya.

Namun jika aksi tersebut tidak dilengkapi aturan-aturan administrasi, maka pembongkaran tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, tegas Yatun.

Dan saya menilai, aksi pembongkaran yang diinstruksikan oleh Nicko sebagai PPK, kuat mengandung unsur tindakan melawan hukum, yang tentu saja ada sangsinya bila hal ini dibawa keranah hukum, tutur Yatun.

Disisi lain, tentu juga harus ada uang jaminan dari pihak Eksternal yang mengusulkan pembongkaran tersebut.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerugian terhadap rekanan, karena volume item yang dibongkar belum tentu berbanding tegak lurus dengan kesalahan yang didapatkan pasca aksi pembongkaran tersebut.

Kemudian dengan adanya berita acara itu, dapat mengantisipasi terjadinya pembongkaran fiktif. Artinya, dalam berita acara yang dimaksud kedua belah pihak bisa saja "main mata" dengan melakukan pembongkaran tidak sesuai dengan laporan yang diterima, tandasnya.

Selain itu dengan adanya berita acara tersebut, publik mengetahui item atau titik pekerjaan yang mana saja dilakukan pembongkaran, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Padang Nicko Lesmana saat dikonfirmasi hal tersebut belum berikan jawaban.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan.

(dn/tim)


MR.com, Pasbar - BNNK Pasbar kembali ciduk 1 orang laki-laki ber inisial A yang memiliki narkotika jenis sabu kamis (14/07) di Jambak Jalur 8 Timur Kenagarian Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumbar.


Penangkapan dilakukan setelah ada nya informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan anggota  BNNK Pasaman Barat.


Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry, SH., MM., langsung terjun bersama Kasi Pemberantasan Yuliswandi serta Tim dalam melakukan penangkap tersebut.


"Penangkapan ini kita lakukan setelah adanya informasi dari maayarakat yang kita lanjutkan dengan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan", jelas Irwan.


Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry mengatakan dengan adanya penangkapan ini ia mengajak masyarakat untuk ikut dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba di Pasbar ini.


"Jadi dengan ada nya sinergi BNNK dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba ini maka masyarakat jangan takut-takut untuk melaporkan adanya peredaran Narkoba di Pasaman Barat ini", kata Kaban yang didampingi Kasi Pemberantasan Yuliswandi.


Kaban juga menghimbau agar bagi masyarakat yang ada keluarganya korban dari peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak BNNK untuk di lakukan assesment dan rehab kepada korban.


"Pada saat ini sudah ada 50 orang yang dilakukan rehab jalan maupun rehab inap yang kita beri rujukan ke balai besar rehabilitasi LIDO, jadi nanti bagi masyarakat yang keluarganya ada korban akibat Narkoba dan melaporkan ke BNNK untuk kita lakukan assesment dan rehab", jelas Kaban.


"Untuk saat ini A sudah kita amankan di kantor BNNK Pasbar", ujar Kaban.


Menurut Kaban, A terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Karena yang kita tangkap ini merupakan salah seorang Bandar yang juga merupakan residivis.(Derim).

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.