Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang-Diduga tidak sesuai spesifikasi, Kabid PSDA, Dinas PUPR Kota Padang sekaligus PPK kegiatan Nicko Lesmana perintahkan pekerjaan untuk dibongkar.

Pembongkaran dilakukan terkait temuan terjadi pada pasangan batu pondasi untuk saluran drainase yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung dijalan Karet, Kecamatan Padang Barat.

Disaat menemukan kejanggalan, Nicko memerintahkan pembongkaran terhadap pasangan yang menggunakan batu ukuran besar dan batu-batu yang mengandung lumpur.

Berita terkait : Pekerjaan CV.Telaga Ruyung Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, PPK Nicko Intruksikan Untuk Dibongkar

Perintah pembongkaran pekerjaan yang sedang dilaksanakan ini disinyalir sebagai bukti bahwa tidak berjalannya pengawasan oleh konsultan pengawas CV. Siklus Multidaya.

Namun sangat disayangkan pembongkaran dilakukan diduga tanpa ada berita acara. Dinas PUPR Kota Padang melalui Kabid PSDA, Niko melakukan aksi pembongkaran pada struktur pasangan batu saluran drainase paket 13, yang berlokasi di kawasan Jln.Karet, Kec.Padang Barat, pada Senin siang (12/07/2021).

Pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari pihak eksternal kepada Kabid PSDA Kota Padang tersebut, yang  diduga kuat material pada struktur konstruksi tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari aksi pembongkaran itu, CV.Telaga Ruyung selaku Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini mengklaim telah dirugikan sebesar Rp.15 Juta.

"Dari pembongkaran ini kami telah mengalami kerugian sebesar Rp.15 Juta" terang Firman yang ditemui dilokasi proyek (15/07/2021).

Saat ditanya apakah ada berita acara terkait pembongkaran tersebut, Firman menjawabnya tidak ada.

Terkait hal ini, penggiat hukum, Yatun.SH menyayangkan sikap yang diambil oleh Kabid SDA Dinas PUPR Kota Padang yang melakukan pembongkaran tanpa ada berita acara 

"Mestinya sebelum dilakukan pembongkaran, kedua belah pihak harus membuat berita acara terlebih dahulu sebelum melakukan aksi pembongkaran itu" ujar Yatun dihari yang sama.

Dan dalam berita acara tersebut harus dijelaskan secara rinci yang tertulis sebab-sebab dilakukannya pembongkaran yang tertuang dalam kop surat Dinas PUPR, agar hal yang dilakukan legal secara hukum, jelas Yatun.

Hal ini mengingat dan menimbang, CV.Telaga Ruyung dalam melaksanakan pekerjaannya pada proyek Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 itu berada dalam ikatan kontrak dengan pihak Pemerintah Kota Padang yang diakui secara hukum dan memiliki payung hukum dalam menjalankan kontrak kerjanya.

"Membongkar item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tentu hal yang sah, namun tindakan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa mengenyampingkan aturan-aturan administrasi yang berlaku" ulasnya.

Namun jika aksi tersebut tidak dilengkapi aturan-aturan administrasi, maka pembongkaran tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, tegas Yatun.

Dan saya menilai, aksi pembongkaran yang diinstruksikan oleh Nicko sebagai PPK, kuat mengandung unsur tindakan melawan hukum, yang tentu saja ada sangsinya bila hal ini dibawa keranah hukum, tutur Yatun.

Disisi lain, tentu juga harus ada uang jaminan dari pihak Eksternal yang mengusulkan pembongkaran tersebut.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerugian terhadap rekanan, karena volume item yang dibongkar belum tentu berbanding tegak lurus dengan kesalahan yang didapatkan pasca aksi pembongkaran tersebut.

Kemudian dengan adanya berita acara itu, dapat mengantisipasi terjadinya pembongkaran fiktif. Artinya, dalam berita acara yang dimaksud kedua belah pihak bisa saja "main mata" dengan melakukan pembongkaran tidak sesuai dengan laporan yang diterima, tandasnya.

Selain itu dengan adanya berita acara tersebut, publik mengetahui item atau titik pekerjaan yang mana saja dilakukan pembongkaran, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Padang Nicko Lesmana saat dikonfirmasi hal tersebut belum berikan jawaban.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan.

(dn/tim)


MR.com, Pasbar - BNNK Pasbar kembali ciduk 1 orang laki-laki ber inisial A yang memiliki narkotika jenis sabu kamis (14/07) di Jambak Jalur 8 Timur Kenagarian Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumbar.


Penangkapan dilakukan setelah ada nya informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan anggota  BNNK Pasaman Barat.


Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry, SH., MM., langsung terjun bersama Kasi Pemberantasan Yuliswandi serta Tim dalam melakukan penangkap tersebut.


"Penangkapan ini kita lakukan setelah adanya informasi dari maayarakat yang kita lanjutkan dengan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan", jelas Irwan.


Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry mengatakan dengan adanya penangkapan ini ia mengajak masyarakat untuk ikut dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba di Pasbar ini.


"Jadi dengan ada nya sinergi BNNK dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba ini maka masyarakat jangan takut-takut untuk melaporkan adanya peredaran Narkoba di Pasaman Barat ini", kata Kaban yang didampingi Kasi Pemberantasan Yuliswandi.


Kaban juga menghimbau agar bagi masyarakat yang ada keluarganya korban dari peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak BNNK untuk di lakukan assesment dan rehab kepada korban.


"Pada saat ini sudah ada 50 orang yang dilakukan rehab jalan maupun rehab inap yang kita beri rujukan ke balai besar rehabilitasi LIDO, jadi nanti bagi masyarakat yang keluarganya ada korban akibat Narkoba dan melaporkan ke BNNK untuk kita lakukan assesment dan rehab", jelas Kaban.


"Untuk saat ini A sudah kita amankan di kantor BNNK Pasbar", ujar Kaban.


Menurut Kaban, A terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Karena yang kita tangkap ini merupakan salah seorang Bandar yang juga merupakan residivis.(Derim).


MR.com, Padang-Dalam rangka memperkuat rasa persaùdaraan,  MPC Pemuda Pancasila Kota Padang, menggelar rapat di Kantor MPC PP Kota Padang yang baru di Jln Khàtib Suĺaiman sòre ini, Selasa(13/7/2021).

Pada kesempàtan itu Ketua MPC PP Kota Padang Roy Madea Oka akrab disapa Boni  mengucapkan terimakasih kepada seluruh para senioÅ• dan sesepuh PP MPW Sumbar dan MPC Kota Padang Ma i, Ujang Saraf, Jang Sangaì, Ade Nazar Pùtra yang telah berkenañ meluangkan waktunya, besèrta semua teman-teman baik MPC maupun DPC,  datang untuk memperkokoh rasa persaùdaraan PP Kota Pàdang.

Boni menggambarkan kondìsi MPC PP Kota Padang semenjak Ia mulai dipercaya menjabàt ketua MPÇ Kota Padang tahun 2016 lalu.

Semenjak Ia memimpin, ada ķeputùsan yang perlu ditegaskan. "Bahwa semua DPC yang berada di Kota Padang tidak dibenarķan menjalankàn proposal untuk kelangsungan organisasi".

"Alhamdulillah, sampai dengan hari ini, semua teman-teman di DPC masih dapat menjaga marwah Pemuda Pancasila Kota Padang,"ucap Boni.

Ia menyadari, dalam memimpin dan mengambil keputusan organisasi, memang banyak onàk dan duri yang dilalui. Namun itu tidak menjadikan Ia lalai, dan menyadari terkadang tidak semua keputusan bisa menyenangkan semua pihak.

Pada kesempatan yang dihadiri para sènior PP Sumbar ini, Ia berharap dan meminta kepada seluruh saùdara-sàudara PP khususnýa MPC Kota Padang untuk selalu menjaga rasa persaudaraan dan marwah Pemuda Pancasila.

Sebagai manusia biasa, memang tidàk ada sesuatu yang sempurna, dan kesempurnaan itu hanýa milik Allah, ucapnyà.**


MR.com, Pasbar - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) gelar kegiatan aksi sosial donor darah, selasa (13/07).


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana aksi sosial Donor darah ini selain dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-61 juga bertujuan untuk membantu penyediaan stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Pasaman Barat.


"Selain membantu masyarakat yang membutuhkan darah juga kegiatan itu dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61," kata Kejari di Simpang Empat.


Kejari juga mengatakan donor darah itu bekerja sama dengan PMI Pasaman Barat dengan diikuti sekitar 34 pegawai kejaksaan.


"Pelaksaan donor darah kita laksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan berjalan dengan lancar dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.


Donor darah itu, katanya dalam rangka melaksanakan kegiatan sosial sebagai bentuk bhakti sosial membantu sesama.


Apalagi, katanya kebutuhan darah di Pasaman Barat cukup tinggi dan masih kekurangan stok.


"Mudah-mudahan darah yang kita berikan dapat bermanfaat dan membantu masyarakat yang membutuhkan," harapnya.


Selain donor darah, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan hari ulang tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2021 pihaknya juga melaksanakan vaksinisasi COVID-19 gratis bagi masyarakat yang akan dilaksanakan pada Kamis (15/7).


Selain itu juga melaksanakan kegiatan anjangsana ke panti asuhan, jalan santai dan kegiatan olah raga serta kegiatan lainnya.


Sementara itu Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PMI Pasaman Barat Idenvi Susanto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang telah melakukan donor darah.


Menurutnya kebutuhan darah di Pasaman Barat cukup tinggi dan masih kekurangan. Tingkat kebutuhan darah di Pasaman Barat sekitar 300 kantong setiap bulannya.


"Saat ini yang tersedia hanya 200 kantong setiap bulannya. Artinya kita masih kekurangan stok darah. Dengan adanya sumbangan kejaksaan maka stok darah akan bertambah," sebutnya.(Derim/Antara)


MR.com, Pasbar - Pengurus IMI Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) turun dan kunjungi IMI Pasaman Barat (Pasbar), senin (12/07) guna silaturahim dan sekaligus lakukan verifikasi klub-klub yang ada.

Kedatangan pengurus IMI Sumbar tersebut disambut langsung oleh ketua IMI Pasbar Decky H Sahputra.


Dalam pertemuan tersebut IMI Sumbar menyampaikan kepada IMI Pasbar untuk mengurus kelengkapan serta KTA Klub-klub yang ada baik melalui online maupun offline jika terkendala untuk Online.


Dalam pertemuan tersebut Decky mempertanyakan soal legalitas club yang berada dibawah kepengurusan IMI Pasbar, sebab menurutnya ada 14 klub yang ada di Pasbar telah mengurus registrasi namun sampai saat ini belum ada kejelasan.


" Empat Belas (14) klub yang berada dalam struktur IMI Pasbar pernah melakukan pengurusan legalitas klub nya melalui online dan juga melakukan pembayaran, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari IMI Sumbar", papar Decky.


Lebih lanjut Decky juga mengatakan klub yang mendaftar/registrasi di IMI Sumbar dan juga telah membayar sampai sekarang tidak terdaftar di IMI Pusat dan akibatnya klub-klub yang dirugikan karena banyak terkendala dalam mengikuti event event yang digelar.


"Kalau kami tidak terdaftar maka klub tersebut tidak bisa mengadakan dan juga terkendala mengikuti event, jadi klub-klub yang sudah melakukan pendaftaran dan registrasi serta sudah membayar namun sampai saat ini tidak ada kejelasan nya, lalu kemana uang klub-klub tersebut ?", ujar Decky.


"Karena tidak ada kejelasan dan tidak adanya transparansi dari pengurus IMI Sumbar sehingga kami menduga adanya permainan dan juga dugaan penggelapan dana yang dilakukan pengurus IMI Sumbar", lanjut Decky.


"Karena kami yang di Daerah ini telah dan masih ditelantarkan oleh pengurus IMI Sumbar maka kami bersama IMI kabupaten/kota lainnya di sumbar telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap IMI SUMBAR dan sudah mengirimkan surat yang ditanda tangani puluhan club lainnya yang ada disumbar ", tegas Decky.


Dan kalau masih tidak ada juga kejelasan terkait permasalahan diatas, bukan tidak mungkin kami akan buatkan juga laporan polisi atas kejadian ini.(Derim)


MR.com,Padang-Proses pekerjaan peningkatan saluran drainase paket 13 yang tersebar di Kota Padang menjadi sorotan panas publik. Diduga proyek yang digawangi Dinas PUPR Kota Padang, Bidang PSDA lemah terhadap pengawasannya.

Pasalnya proyek senilai Rp1.258.794.986,33 dalam pengerjaannya diduga kuat kontraktor menggunakan material tidak sesuai speks yang ada.

Kontraktor pelaksana (CV. Telaga Ruyung) disinyalir menggunakan material tidak sesuai spesifikasi. Terpantau dilapangan material batu yang digunakan diduga kuat tidak sesuai speks, begitu juga pasir yang dipakai banyak mengandung lumpur, artinya tidak memiliki kualitas yang baik, demikian Ir.Indrawan menyampaikan, Senin (12/7/2021) di Padang.

"Pasang pondasi saluran yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung tersebut tidak kuat dugaan tidak memiliki mutu dan kualitas yang bagus. Sebab, dirunut dari material yang digunakan kuat dugaan tidak sesuai speks akan menjadikan bangunan tersebut jauh dari mutu yang diharapkan,"ujarnya.

" Kualitas adukan pasirnya pun patut dipertanyakan. Dilihat dari warna adukan yang pucat untuk pasangan, diduga perbandingan semen dengan pasir tidak sesuai," tandasnya.

Hal seperti inilah yang menyebabkan negara menanggung kerugian. Maka dari itu, sebaiknya dari sekarang pekerjaan tersebut diperbaiki dan lebih ketat lagi terhadap pengawasannya sebelum terlambat, pungkasnya.

Dilansir dari media Antanews.com, Nicko Lesmana sebagai Kepala Bidang PSDA Kota Padang, mengatakan akan membongkar kembali apabila ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan spek.

Kabid PSDA Kota Padang sekaligus PPK kegiatan Nicko Lesmana melakukan tinjauan ke salah satu lokasi pekerjaan.

Saat menemukan kejanggalan Nicko memerintahkan pembongkaran terhadap pasangan yang menggunakan batu ukuran besar dan batu-batu yang berlumpur yang telah digunakan oleh CV. Telaga Ruyung sebagai kontraktor pelaksana.

Kabid PSDA Nico saat memeriksa pasir yang digunakan CV. Telaga Ruyung mengatakan, pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi tekhnis sehingga tepat mutu dan tepat waktu.

Perintah pembongkaran pekerjaan yang sedang dilaksanakan ini disinyalir sebagai bukti bahwa tidak berjalannya pengawasan oleh konsultan pengawas CV. Siklus Multidaya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.