Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang-Proses pekerjaan peningkatan saluran drainase paket 13 yang tersebar di Kota Padang menjadi sorotan panas publik. Diduga proyek yang digawangi Dinas PUPR Kota Padang, Bidang PSDA lemah terhadap pengawasannya.

Pasalnya proyek senilai Rp1.258.794.986,33 dalam pengerjaannya diduga kuat kontraktor menggunakan material tidak sesuai speks yang ada.

Kontraktor pelaksana (CV. Telaga Ruyung) disinyalir menggunakan material tidak sesuai spesifikasi. Terpantau dilapangan material batu yang digunakan diduga kuat tidak sesuai speks, begitu juga pasir yang dipakai banyak mengandung lumpur, artinya tidak memiliki kualitas yang baik, demikian Ir.Indrawan menyampaikan, Senin (12/7/2021) di Padang.

"Pasang pondasi saluran yang dikerjakan CV.Telaga Ruyung tersebut tidak kuat dugaan tidak memiliki mutu dan kualitas yang bagus. Sebab, dirunut dari material yang digunakan kuat dugaan tidak sesuai speks akan menjadikan bangunan tersebut jauh dari mutu yang diharapkan,"ujarnya.

" Kualitas adukan pasirnya pun patut dipertanyakan. Dilihat dari warna adukan yang pucat untuk pasangan, diduga perbandingan semen dengan pasir tidak sesuai," tandasnya.

Hal seperti inilah yang menyebabkan negara menanggung kerugian. Maka dari itu, sebaiknya dari sekarang pekerjaan tersebut diperbaiki dan lebih ketat lagi terhadap pengawasannya sebelum terlambat, pungkasnya.

Dilansir dari media Antanews.com, Nicko Lesmana sebagai Kepala Bidang PSDA Kota Padang, mengatakan akan membongkar kembali apabila ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan spek.

Kabid PSDA Kota Padang sekaligus PPK kegiatan Nicko Lesmana melakukan tinjauan ke salah satu lokasi pekerjaan.

Saat menemukan kejanggalan Nicko memerintahkan pembongkaran terhadap pasangan yang menggunakan batu ukuran besar dan batu-batu yang berlumpur yang telah digunakan oleh CV. Telaga Ruyung sebagai kontraktor pelaksana.

Kabid PSDA Nico saat memeriksa pasir yang digunakan CV. Telaga Ruyung mengatakan, pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi tekhnis sehingga tepat mutu dan tepat waktu.

Perintah pembongkaran pekerjaan yang sedang dilaksanakan ini disinyalir sebagai bukti bahwa tidak berjalannya pengawasan oleh konsultan pengawas CV. Siklus Multidaya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*


Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Herman Tanjung foto Bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stevanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar


MR.com, Sumbar-Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar Herman Tanjung "desak" pihak Polda Sumbar terkait proses hukum dugaan kasus korupsi bersama yang diduga telah terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Herman Tanjung mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar pada Senin(12/7/2021), dalam rangka mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Mentawai dengan inisial EF yang saat ini telah di non aktifkan.

" Kita datangi Mapolda Sumbar guna mempertanyakan proses hukum dugaan korupsi bersama yang terjadi di Mentawai. Karena tindakan yang mereka lakukan jelas telah merugikan negara," ujar Herman Tanjung,di Padang.

Untuk itu kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana atau sudah sampai dimana proses hukum yang melibatkan nama mantan Kadis PUPR Mentawai tersebut, ungkapnya kepada media ini.

" Kita berharap kepada pihak Polda Sumbar untuk segera melakukan penindakan sesuai undang- undang yang berlaku. Dan demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini," ujarnya.

Selanjutnya Herman Tanjung menjelaskan kalau kedatangannya disambut langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stevanus Satake Bayu Setianto.

Menurut penjelasan Herman, pihak Polda Sumbar melalui Kabid Humas tersebut mengatakan, dugaan kasus korupsi ini masih dalam proses Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket). 

" Artinya pihak Polda Sumbar masih melakukan penyelidikan. Dan belum menetapkan tersangka," jelas Herman.

Pihak Polda berjanji akan melakukan proses hukum sesuai prosedur dan akan melakukan penindakan kepada terduga, apabila pihak Polda sudah mendapatkan bukti-bukti yang lengkap, ucap Ketua BPI KPNPA RI Sumbar itu.

" Bukan hanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kep. Mentawai saja yang akan kita desak pihak Polda untuk mengusutnya. Kasus- kasus yang berkaitan dengan KKN lain pun yang terjadi di Sumatera Barat akan kami laporkan kepada pihak berwajib tersebut," tandasnya.

Terakhir dikatakannya, BPI KPN PA RI dalam waktu dekat ini juga akan melaporkan beberapa kasus yang terindikasi ada tindak pidana korupsi di beberapa daerah, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*



MR.com,Padang-Belum lama ini, Kepala BWS Sumatera V Padang, Dian Kamila yang didampingi oleh Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Aditya Sidiq Waskito, PPK OP SDA IV dan turut didampingi oleh program Swakelola P3-TGAI turun langsung meninjau ke lapangan.

Hal itu terkait pelaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Sebab kegiatan ini merupakan salah satu Program Kementerian PUPR yang besar manfaatnya bagi masyarakat dibidang pertanian.

Ditahun Anggaran 2021 ini terdapat 238 titik lokasi P3-TGAI yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.

Hingga Pertengahan Tahun 2021 ini, tercatat 70,47% P3-TGAI telah dilaksanakan, dan ditargetkan akan selesai tepat waktu. 

Masyarakat yang tadinya hanya dapat panen satu kali dalam setahun, kini sudah bisa menargetkan 2-3 kali setahun, hal ini tak lepas dari lancarnya saluran irigasi yang telah dibangun oleh para Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola. 

Dian berharap dengan terlaksananya program ini, Provinsi Sumatera Barat tetap dapat menjadi daerah lumbung pangan.

"Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan salah satu upaya untuk menjaga wilayah lumbung pangan" ucap Dian.

"Jika terjadi bencana yang menyebabkan pasokan bahan pangan terputus, musim paceklik atau gagal panen, persediaan pangan tetap ada di tengah masyarakat, yang bersumber dari daerah lain yang masih dalam wilayah provinsi Sumatera Barat" ungkapnya.

(rel/dn/rl)


MR.com,Sumbar-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT) yang bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran serta mempertahankan daya beli masyarakat sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi COVID-19. 

Di Tahun Anggaran (TA) 2021 Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 23,24 triliun untuk PKT dengan target dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.232.693 tenaga kerja. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, refocusing program TA 2021 salah satunya digunakan untuk program Padat Karya Tunai (PKT) yakni dari semula Rp 12,18 triliun menjadi Rp 23,24 triliun. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memperluas anggaran program padat karya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak Pandemi COVID-19.

"Terdapat 20 kegiatan yang diharapkan dapat menyerap 1,23 juta tenaga kerja untuk mempercepat pemulihan ekonomi, sehingga akan memberikan kontribusi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca Pandemi COVID-19," kata Menteri Basuki.

Belum lama ini, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, selain PKT yang menjadi program utama untuk mendukung PEN, juga terdapat empat program lainnya yakni dukungan pengembangan pariwisata, ketahanan pangan, dukungan pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, dan Information and Communication Technologies (ICT) dengan nilai total anggaran PEN sekitar Rp 71 triliun. 

"Dari lima program tersebut yang paling besar adalah PKT dengan anggaran Rp 23,24 triliun dan ketahanan pangan Rp 34,3 triliun, kemudian pengembangan KIT Batang Rp9,83 triliun, dukungan pariwisata Rp3,81 triliun, dan ICT Rp0,24 triliun," kata Endra dalam Dialog Produktif bertajuk Update Penyerapan Dana PEN Kuartal II yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (30/6/2021) lalu. 

Dikatakan Endra, terdapat 20 kegiatan yang termasuk dalam program PKT Kementerian PUPR dengan tujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah. "Pekerjaan PKT ini untuk konstruksi yang tidak membutuhkan dukungan teknologi dan tidak berisiko tinggi. 

PKT ini memang diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mengurangi angka pengangguran," ujarnya. 

Endra mengungkapkan, berdasarkan data hingga saat ini progres realisasi PKT sudah sebesar 47,1%. Sedangkan dari sisi penyerapan tenaga kerja sudah sebesar 61%, yakni dari target 1,23 juta orang sudah 755.816 tenaga kerja yang terserap. "Memang kita pacu sesuai dengan perintah Presiden pada saat rapat kabinet dan rapat kabinet terbatas. Karena itu, targetnya harus kita percepat,” ujarnya. 

Dan di wilayah Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), terhitung hingga pertengahan tahun ini progres pelaksanaan program Padat Karya Tunai (PKT) telah melebihi 36 %.

"Hingga pertengahan tahun ini, Program Padat Karya Tunai (PKT) yang dilakukan oleh BWS Sumatera V Padang telah mencapai 36,87 % " ungkap Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Dian Kamila, melalui Vidhi Bhuana, Kepala Seksi Pelaksana BWSS V Padang pada GoAsianews.com (9/07/2021).

Lebih lanjut Vidhi, melalui data pada Kasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA, Iwan Hermawan menguraikan "terkait serapan anggaran pada program PKT saat ini telah mencapai sebesar Rp.30,89 Milyar."

"Dan dalam pelaksanaannya telah menyerap tenaga kerja sebanyak 5.623 orang, atau 67,89 % dari target yang telah ditetapkan" jelas Vidhi.

Sumber www.GoAsianews.com


MR.com,Padang-Dalam rangka mensukseskan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun ini, Perumda Air Minum Padang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.

Berkaitan dengan hali itu, Perumda Air Minum Padang nanti malam akan ada pekerjaan memperbaiki koneksi pipa DN 300 X 150 HDPE di Simpang 3 Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.

"Pekerjaan ini akan dilakukan pada pukul 21.00 Wib, dan estimasi pengerjaan selama kurang lebih 3 jam. Selama kurun waktu pengerjaan koneksi pipa tersebut, aliran air akan dihentikan sementara, katanya, Kamis (8/7/2021).

Perumda Air Minum juga menghimbau kepada pelanggan yang berada di sekitaran Lubuk Minturun untuk menampung air yang saat ini belum dihentikan sebagai cadangan.

"Untuk itu kepada pelanggan Kami yang berada di Sungai Lareh, Permata Surau Gadang, Balai Baru, Taruko, Adzkia, dan sekitarnya agar segera memanfaatkan aliran air yang masih mengalir saat ini. Aliran air akan kembali normal begitu pekerjaan telah selesai," imbaunya.(rls)



MR.com,Pasaman-Menyoal proyek milik Kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Satker PPK Sungai dan Pantai I SNVT PJSA IAKP Provinsi Sumatera Barat yang diduga menggunakan material ilegal berjalan lancar tanpa hambatan.

Memanfaatkan kondisi lokasi pekerjaan yang banyak mengandung material batu dan pasir, di duga PT. Bunda dan BWSS V Padang sengaja kangkangi UU No 4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dan diduga menjadi penadah tambang ilegal.

Hal ini terjadi pada proyek pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai yang bersumber dari dana APBN Rp.12.329.678.000,- waktu pelaksanaan 270 hari kalender dengan tanggal kontrak terhitung mulai 17 Maret 2021 waktu lalu.

Itwantri atau lebih akrab disapa Ucok selaku pelaksana lapangan dari PT.Bunda membenarkan bahwa pada proyek tersebut menggunakan material yang ada dilokasi.

"Kami melakukan penggalian sepanjang aliran sungai sebanyak 48000 kubik. Saat penggalian dilakukan banyak batu dan pasir dikeluarkan dilokasi tersebut. Kemudian batu dan pasir itu kami manfaatkan dalam melaksanakan pekerjaan kami," demikian Ucok menjelaskan kepada media, Selasa(6/7/2021) di Padang.

Ucok menapik kalau material yang digunakannya itu Ilegal. Ada perbedaan penambangan dengan penggalian, lanjutnya, yang disebut penambangan ada pihak yang diuntungkan sedangkan penggalian merupakan pekerjaan kami sepanjang aliran sungai tersebut.

Kemudian kalau memang menggunakan material setempat adalah ilegal dan melanggar hukum, mengapa tidak ada pihak yang berani melaporkan kami kepada pihak berwajib, tegasnya.

Sampai saat ini tidak ada pihak berwajib seperti dari kepolisian yang melakukan penindakan atau penangkapan terhadap pihak kami atau menghentikan pekerjaan yang kami lakukan. 

"Itu artinya pekerjaan kami tidak ada unsur melawan hukumnya, sementara pihak berwenang setempat sudah beberapa kali mendatangi lokasi proyek yang kami kerjakan," terang Ucok.

Selanjutnya, dalam dokumen kontrak tidak diminta syarat untuk dukungan Quary yang berizin oleh pihak BWSS V Padang." Silahkan dilihat dokumen kontrak, saat pelelangan hingga pekerjaan dimulai tidak ada dukungan Quary memiliki izin lengkap yang diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender," tegasnya.

Kami rasa tidak ada masalah kalau kami memanfaatkan material yang ada dilokasi itu. Bahkan dengan adanya batu dan pasir dilokasi, masyarakat bisa terbantu. Karena kami melakukan pembayaran kepada masyarakat yang mengumpulkan batu dan pasir itu, kata Ucok.

" Saat kami melakukan penggalian, material batu dan pasir yang didapat dikumpulkan oleh masyarakat setempat, kemudian kami membelinya kepada masyarakat tersebut sebesar 50 ribu rupiah perkubiknya" jelasnya.

Kami siap dilaporkan kepada pihak berwajib, apabila ada tindakan melawan hukum yang kami lakukan dalam proses pelaksanaan proyek ini, pungkas Itwantri.

Terkait hal itu, pengamat hukum yang berprofesi sebagai pengacara Yatun SH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Selasa(7/7/2021) di Padang.

Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya berikut instansi yang membiarkan bisa dipidana.

"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Yatun.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," papar Yatun.

"Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal,sebab, dampak pertambangan tanpa izin (illegal) itu telah nyata merugikan masyarakat dan negara,"tukasnya.

Menanggapi ucapan Ucok, saat pelelangan dilakukan panitia tidak ada meminta surat dukungan dari Quary yang memiliki izin." Sangat luar biasa sekali kalau benar hal itu terjadi, sebab menurut saya dukungan Quary merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi peserta lelang pada proyek yang mamakai material galian C," ujarnya.

" Juga, dengan tidak adanya surat dukungan Quary tersebut, instansi terkait telah membuka peluang rekanan untuk mencari keuntungan walau terindikasi langgar aturan," ungkap Pengacara itu.

Terindikasi ada kongkalingkong terjadi diproyek negara yang ada disepanjang aliran sungai Batang Sumpur itu, apabila keterangan yang diberikan Ucok terkait tidak adanya dukungan Quary diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* tim*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.