Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang-Belum lama ini, Kepala BWS Sumatera V Padang, Dian Kamila yang didampingi oleh Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Aditya Sidiq Waskito, PPK OP SDA IV dan turut didampingi oleh program Swakelola P3-TGAI turun langsung meninjau ke lapangan.

Hal itu terkait pelaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Sebab kegiatan ini merupakan salah satu Program Kementerian PUPR yang besar manfaatnya bagi masyarakat dibidang pertanian.

Ditahun Anggaran 2021 ini terdapat 238 titik lokasi P3-TGAI yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.

Hingga Pertengahan Tahun 2021 ini, tercatat 70,47% P3-TGAI telah dilaksanakan, dan ditargetkan akan selesai tepat waktu. 

Masyarakat yang tadinya hanya dapat panen satu kali dalam setahun, kini sudah bisa menargetkan 2-3 kali setahun, hal ini tak lepas dari lancarnya saluran irigasi yang telah dibangun oleh para Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola. 

Dian berharap dengan terlaksananya program ini, Provinsi Sumatera Barat tetap dapat menjadi daerah lumbung pangan.

"Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan salah satu upaya untuk menjaga wilayah lumbung pangan" ucap Dian.

"Jika terjadi bencana yang menyebabkan pasokan bahan pangan terputus, musim paceklik atau gagal panen, persediaan pangan tetap ada di tengah masyarakat, yang bersumber dari daerah lain yang masih dalam wilayah provinsi Sumatera Barat" ungkapnya.

(rel/dn/rl)


MR.com,Sumbar-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT) yang bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran serta mempertahankan daya beli masyarakat sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi COVID-19. 

Di Tahun Anggaran (TA) 2021 Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 23,24 triliun untuk PKT dengan target dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.232.693 tenaga kerja. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, refocusing program TA 2021 salah satunya digunakan untuk program Padat Karya Tunai (PKT) yakni dari semula Rp 12,18 triliun menjadi Rp 23,24 triliun. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memperluas anggaran program padat karya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak Pandemi COVID-19.

"Terdapat 20 kegiatan yang diharapkan dapat menyerap 1,23 juta tenaga kerja untuk mempercepat pemulihan ekonomi, sehingga akan memberikan kontribusi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca Pandemi COVID-19," kata Menteri Basuki.

Belum lama ini, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, selain PKT yang menjadi program utama untuk mendukung PEN, juga terdapat empat program lainnya yakni dukungan pengembangan pariwisata, ketahanan pangan, dukungan pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, dan Information and Communication Technologies (ICT) dengan nilai total anggaran PEN sekitar Rp 71 triliun. 

"Dari lima program tersebut yang paling besar adalah PKT dengan anggaran Rp 23,24 triliun dan ketahanan pangan Rp 34,3 triliun, kemudian pengembangan KIT Batang Rp9,83 triliun, dukungan pariwisata Rp3,81 triliun, dan ICT Rp0,24 triliun," kata Endra dalam Dialog Produktif bertajuk Update Penyerapan Dana PEN Kuartal II yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (30/6/2021) lalu. 

Dikatakan Endra, terdapat 20 kegiatan yang termasuk dalam program PKT Kementerian PUPR dengan tujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah. "Pekerjaan PKT ini untuk konstruksi yang tidak membutuhkan dukungan teknologi dan tidak berisiko tinggi. 

PKT ini memang diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mengurangi angka pengangguran," ujarnya. 

Endra mengungkapkan, berdasarkan data hingga saat ini progres realisasi PKT sudah sebesar 47,1%. Sedangkan dari sisi penyerapan tenaga kerja sudah sebesar 61%, yakni dari target 1,23 juta orang sudah 755.816 tenaga kerja yang terserap. "Memang kita pacu sesuai dengan perintah Presiden pada saat rapat kabinet dan rapat kabinet terbatas. Karena itu, targetnya harus kita percepat,” ujarnya. 

Dan di wilayah Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), terhitung hingga pertengahan tahun ini progres pelaksanaan program Padat Karya Tunai (PKT) telah melebihi 36 %.

"Hingga pertengahan tahun ini, Program Padat Karya Tunai (PKT) yang dilakukan oleh BWS Sumatera V Padang telah mencapai 36,87 % " ungkap Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Dian Kamila, melalui Vidhi Bhuana, Kepala Seksi Pelaksana BWSS V Padang pada GoAsianews.com (9/07/2021).

Lebih lanjut Vidhi, melalui data pada Kasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA, Iwan Hermawan menguraikan "terkait serapan anggaran pada program PKT saat ini telah mencapai sebesar Rp.30,89 Milyar."

"Dan dalam pelaksanaannya telah menyerap tenaga kerja sebanyak 5.623 orang, atau 67,89 % dari target yang telah ditetapkan" jelas Vidhi.

Sumber www.GoAsianews.com


MR.com,Padang-Dalam rangka mensukseskan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun ini, Perumda Air Minum Padang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.

Berkaitan dengan hali itu, Perumda Air Minum Padang nanti malam akan ada pekerjaan memperbaiki koneksi pipa DN 300 X 150 HDPE di Simpang 3 Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.

"Pekerjaan ini akan dilakukan pada pukul 21.00 Wib, dan estimasi pengerjaan selama kurang lebih 3 jam. Selama kurun waktu pengerjaan koneksi pipa tersebut, aliran air akan dihentikan sementara, katanya, Kamis (8/7/2021).

Perumda Air Minum juga menghimbau kepada pelanggan yang berada di sekitaran Lubuk Minturun untuk menampung air yang saat ini belum dihentikan sebagai cadangan.

"Untuk itu kepada pelanggan Kami yang berada di Sungai Lareh, Permata Surau Gadang, Balai Baru, Taruko, Adzkia, dan sekitarnya agar segera memanfaatkan aliran air yang masih mengalir saat ini. Aliran air akan kembali normal begitu pekerjaan telah selesai," imbaunya.(rls)



MR.com,Pasaman-Menyoal proyek milik Kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Satker PPK Sungai dan Pantai I SNVT PJSA IAKP Provinsi Sumatera Barat yang diduga menggunakan material ilegal berjalan lancar tanpa hambatan.

Memanfaatkan kondisi lokasi pekerjaan yang banyak mengandung material batu dan pasir, di duga PT. Bunda dan BWSS V Padang sengaja kangkangi UU No 4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dan diduga menjadi penadah tambang ilegal.

Hal ini terjadi pada proyek pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai yang bersumber dari dana APBN Rp.12.329.678.000,- waktu pelaksanaan 270 hari kalender dengan tanggal kontrak terhitung mulai 17 Maret 2021 waktu lalu.

Itwantri atau lebih akrab disapa Ucok selaku pelaksana lapangan dari PT.Bunda membenarkan bahwa pada proyek tersebut menggunakan material yang ada dilokasi.

"Kami melakukan penggalian sepanjang aliran sungai sebanyak 48000 kubik. Saat penggalian dilakukan banyak batu dan pasir dikeluarkan dilokasi tersebut. Kemudian batu dan pasir itu kami manfaatkan dalam melaksanakan pekerjaan kami," demikian Ucok menjelaskan kepada media, Selasa(6/7/2021) di Padang.

Ucok menapik kalau material yang digunakannya itu Ilegal. Ada perbedaan penambangan dengan penggalian, lanjutnya, yang disebut penambangan ada pihak yang diuntungkan sedangkan penggalian merupakan pekerjaan kami sepanjang aliran sungai tersebut.

Kemudian kalau memang menggunakan material setempat adalah ilegal dan melanggar hukum, mengapa tidak ada pihak yang berani melaporkan kami kepada pihak berwajib, tegasnya.

Sampai saat ini tidak ada pihak berwajib seperti dari kepolisian yang melakukan penindakan atau penangkapan terhadap pihak kami atau menghentikan pekerjaan yang kami lakukan. 

"Itu artinya pekerjaan kami tidak ada unsur melawan hukumnya, sementara pihak berwenang setempat sudah beberapa kali mendatangi lokasi proyek yang kami kerjakan," terang Ucok.

Selanjutnya, dalam dokumen kontrak tidak diminta syarat untuk dukungan Quary yang berizin oleh pihak BWSS V Padang." Silahkan dilihat dokumen kontrak, saat pelelangan hingga pekerjaan dimulai tidak ada dukungan Quary memiliki izin lengkap yang diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender," tegasnya.

Kami rasa tidak ada masalah kalau kami memanfaatkan material yang ada dilokasi itu. Bahkan dengan adanya batu dan pasir dilokasi, masyarakat bisa terbantu. Karena kami melakukan pembayaran kepada masyarakat yang mengumpulkan batu dan pasir itu, kata Ucok.

" Saat kami melakukan penggalian, material batu dan pasir yang didapat dikumpulkan oleh masyarakat setempat, kemudian kami membelinya kepada masyarakat tersebut sebesar 50 ribu rupiah perkubiknya" jelasnya.

Kami siap dilaporkan kepada pihak berwajib, apabila ada tindakan melawan hukum yang kami lakukan dalam proses pelaksanaan proyek ini, pungkas Itwantri.

Terkait hal itu, pengamat hukum yang berprofesi sebagai pengacara Yatun SH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Selasa(7/7/2021) di Padang.

Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya berikut instansi yang membiarkan bisa dipidana.

"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Yatun.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," papar Yatun.

"Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal,sebab, dampak pertambangan tanpa izin (illegal) itu telah nyata merugikan masyarakat dan negara,"tukasnya.

Menanggapi ucapan Ucok, saat pelelangan dilakukan panitia tidak ada meminta surat dukungan dari Quary yang memiliki izin." Sangat luar biasa sekali kalau benar hal itu terjadi, sebab menurut saya dukungan Quary merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi peserta lelang pada proyek yang mamakai material galian C," ujarnya.

" Juga, dengan tidak adanya surat dukungan Quary tersebut, instansi terkait telah membuka peluang rekanan untuk mencari keuntungan walau terindikasi langgar aturan," ungkap Pengacara itu.

Terindikasi ada kongkalingkong terjadi diproyek negara yang ada disepanjang aliran sungai Batang Sumpur itu, apabila keterangan yang diberikan Ucok terkait tidak adanya dukungan Quary diminta pihak panitia lelang sebagai salah satu syarat menjadi pemenang tender, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* tim*


MR.com,Padang-Perusahan Daerah Air Minum(Perumda AM )Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri lakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Datun. Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Pusat Perumda AM Kota Padang, Selasa (6/7/2021). 

Dikesempatan itu Kajari Kota Padang H. Ranu Subroto, SH, M. HUM, didampingi Kasi Datun Bapak Syafri Hadi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya. 

Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada Perumda AM Kota Padang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padang untuk menangani kasus-kasus tunggakan yang ada.

" Kami siap membantu jika terjadi permasalahan terkait Aset yang dimiliki oleh Perumda AM Kota Padang. Kajari juga berjanji siap menyelesaikan setiap kasus dengan penyelesaian yang terbaik," sebut Ranu Subroto. 

Dikesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, didampingi Direktur Umum, Afrizal Kuning, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perumda AM Kota Padang. 

Dirut berharap, dengan kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Dan semoga Kejaksaan Negeri Kota Padang dapat selalu memberikan pendampingan hukum termasuk pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dilingkungan Perumda Air Minum Kota Padang," tutupnya.* Humas*


MR.com, Sumbar-Melalui kegiatan Longsegmen di tahun kerja 2021 ini, Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar), Satuan Kerja Pelaksan Jalan Nasional Wilayah II(Satker PJN II),PPK 2.2 terus benahi jalan-jalan nasional yang ada di wilayah kerjanya.

Seperti ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Sijunjung, Sawahlunto dan Dharmasraya merupakan bagian dari ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera. 

Karena volume arus kendaraan dijalur ini tergolong sangat sibuk, yang didominasi oleh kendaraan-kendaraan bermuatan berat. Hal ini salah satu penyebab kerusakan jalan nasional tersebut.

Dengan kondisi ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Sijunjung - Sawahlunto - Darmasraya juga memiliki beberapa titik yang tergolong labil.

Struktur alam dengan tanah yang labil menjadikan beberapa titik pada ruas ini rawan kerusakan. Kerusakan umumnya dipicu oleh getaran dan tekanan dari kapasitas beban lintasan (kendaraan) yang over tinggi, keretakan pada badan jalan kemudian digerus air yang akhirnya menjadi lobang.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat BPJN Sumbar dalam melakukan upaya untuk selalu menjadikan ruas jalan Sijunjung - Sawahlunto - Darmasraya tetap fungsional untuk dilalui.

"Melalui kegiatan Longsegmen,  Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Batas.Jambi, Kiliranjao - Batas Riau (lanjutan) dan Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Kiliranjao, kami terus upaya kan ruas Lintas Tengah Sumatera ini tetap fungsional dilalui" demikian disampaikan PPK 2.2 Nova Herianto ST mewakili Kepala BPJN Sumbar dan Kasatker PJN Wilayah II Sumbar, Selasa (5/7/2021)via telpon.


"Selain penambalan, pembenahan drainase, dan item lainnya yang masuk dalam kegiatan persevasi, pelaksanaan kegiatan juga terfokus pada tindakan khusus pada titik-titik lintasan yang memiliki struktur tanah yang labil" jelasnya lagi.

Perlakuan pada titik lintasan yang labil yakni mengambil tindakan pembangunan badan jalan dengan jenis inirigid pavement (beton).Dan anggaran pada paket Long Segmen ditahun ini lebih dominan terserap pada item pembangunan rigid ini ketimbang item lainnya" papar Nova.

Lebih lanjut PPK tersebut menjelaskan, "Long Segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus, yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, jalan mantap dan standar sepanjang segmen tersebut.

"Sesuai dengan penganggarannya, pelaksanaan kegiatan persevasi ini akan terus berlanjut hingga pada masa akhir tahun, dan disambung kembali pada penganggaran ditahun berikutnya" ulas Nova.

Nova juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk pengusaha angkutan, agar menyesuaikan beban angkutan / tonase dengan kelas jalan yang dilalui,  agar kondisi dan usia jalan dapat terjaga semaksimal mungkin" tutupnya.

Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR, pada BPJN Padang yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah II Sumbar saat ini tengah melakukan kegiatan Persevasi pada ruas jalan nasional tersebut.
(Dan/rl)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.