Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang-Perusahan Daerah Air Minum(Perumda AM )Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri lakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Datun. Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Pusat Perumda AM Kota Padang, Selasa (6/7/2021). 

Dikesempatan itu Kajari Kota Padang H. Ranu Subroto, SH, M. HUM, didampingi Kasi Datun Bapak Syafri Hadi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya. 

Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada Perumda AM Kota Padang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padang untuk menangani kasus-kasus tunggakan yang ada.

" Kami siap membantu jika terjadi permasalahan terkait Aset yang dimiliki oleh Perumda AM Kota Padang. Kajari juga berjanji siap menyelesaikan setiap kasus dengan penyelesaian yang terbaik," sebut Ranu Subroto. 

Dikesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, didampingi Direktur Umum, Afrizal Kuning, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perumda AM Kota Padang. 

Dirut berharap, dengan kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Dan semoga Kejaksaan Negeri Kota Padang dapat selalu memberikan pendampingan hukum termasuk pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dilingkungan Perumda Air Minum Kota Padang," tutupnya.* Humas*


MR.com, Sumbar-Melalui kegiatan Longsegmen di tahun kerja 2021 ini, Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat(BPJN Sumbar), Satuan Kerja Pelaksan Jalan Nasional Wilayah II(Satker PJN II),PPK 2.2 terus benahi jalan-jalan nasional yang ada di wilayah kerjanya.

Seperti ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Sijunjung, Sawahlunto dan Dharmasraya merupakan bagian dari ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera. 

Karena volume arus kendaraan dijalur ini tergolong sangat sibuk, yang didominasi oleh kendaraan-kendaraan bermuatan berat. Hal ini salah satu penyebab kerusakan jalan nasional tersebut.

Dengan kondisi ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Sijunjung - Sawahlunto - Darmasraya juga memiliki beberapa titik yang tergolong labil.

Struktur alam dengan tanah yang labil menjadikan beberapa titik pada ruas ini rawan kerusakan. Kerusakan umumnya dipicu oleh getaran dan tekanan dari kapasitas beban lintasan (kendaraan) yang over tinggi, keretakan pada badan jalan kemudian digerus air yang akhirnya menjadi lobang.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat BPJN Sumbar dalam melakukan upaya untuk selalu menjadikan ruas jalan Sijunjung - Sawahlunto - Darmasraya tetap fungsional untuk dilalui.

"Melalui kegiatan Longsegmen,  Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Batas.Jambi, Kiliranjao - Batas Riau (lanjutan) dan Preservasi Jalan Muaro Kalaban - Kiliranjao, kami terus upaya kan ruas Lintas Tengah Sumatera ini tetap fungsional dilalui" demikian disampaikan PPK 2.2 Nova Herianto ST mewakili Kepala BPJN Sumbar dan Kasatker PJN Wilayah II Sumbar, Selasa (5/7/2021)via telpon.


"Selain penambalan, pembenahan drainase, dan item lainnya yang masuk dalam kegiatan persevasi, pelaksanaan kegiatan juga terfokus pada tindakan khusus pada titik-titik lintasan yang memiliki struktur tanah yang labil" jelasnya lagi.

Perlakuan pada titik lintasan yang labil yakni mengambil tindakan pembangunan badan jalan dengan jenis inirigid pavement (beton).Dan anggaran pada paket Long Segmen ditahun ini lebih dominan terserap pada item pembangunan rigid ini ketimbang item lainnya" papar Nova.

Lebih lanjut PPK tersebut menjelaskan, "Long Segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus, yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, jalan mantap dan standar sepanjang segmen tersebut.

"Sesuai dengan penganggarannya, pelaksanaan kegiatan persevasi ini akan terus berlanjut hingga pada masa akhir tahun, dan disambung kembali pada penganggaran ditahun berikutnya" ulas Nova.

Nova juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk pengusaha angkutan, agar menyesuaikan beban angkutan / tonase dengan kelas jalan yang dilalui,  agar kondisi dan usia jalan dapat terjaga semaksimal mungkin" tutupnya.

Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR, pada BPJN Padang yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah II Sumbar saat ini tengah melakukan kegiatan Persevasi pada ruas jalan nasional tersebut.
(Dan/rl)


MR.com, Pasbar - Diusia yang baru enam (6) bulan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Pasaman (IMKP) Pasaman Barat telah menunjukkan Eksistensi nya dengan menggelar kegiatan Sunatan Masal.


Kegiatan Sunatan masal yang digelar di latifa center senin (05/07) di dukung dan di fasilitasi oleh KolaborAksi Kemanusiaan Pasaman Barat.


Menurut ketua IMKP Agastya Geovano, peserta sunatan masal ini yang awal nya mendaftar sekitar 31 orang namun yang hadir sebanyak 29 orang yang berasal dari tiga (3) Kenagarian di Kecamatan Pasaman.


"Peserta yang ikut sunatan masal ini sejumlah 29 orang, dimana awal nya dalam data kita ada sekitar 31 orang. Namun 2 orang batal untuk ikut", ujar Agastya.


Agastya juga menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu program dari IMKP yang didukung oleh Pemda Pasaman Barat dan merupakan kegiatan yang pertama serta di rencanakan akan jadi program tahunan.


"Dalam usia IMKP yang baru masuk 6 bulan, sunatan masal ini merupakan kegiatan pertama kita. Dimana ini nanti nya Insya Allah akan kita jadikan program tahunan", jelasnya.


"Sunatan masal ini gratis karena di dukung oleh Pemda Pasaman Barat melalui tenaga medis yang disediakan oleh dinas kesehatan serta fasilitas tempat, transportasi serta konsumsi yang disediakan oleh KolaborAksi Kemanusian Pasaman Barat", jelasnya lagi.


"Awalnya kegiatan ini kami gelar karena pada masa saat ini bertepatan dengan liburan akhir tahun pelajaran 2020/2021 sehingga banyak anak-anak yang libur, jadi waktunya sangat tepat untuk kegiatan sunatan masal ini", terangnya.


"Selain itu kami juga ingin berkontribusi untuk masyarakat Pasaman dan tentu saja kegiatan ini sangat tepat dan bermanfaat serta sangat membantu bagi warga kurang mampu karena biaya khitan atau sunat ini cukup besar bagi mereka, apalagi ditengah kondisi pandemi berkepanjangan yang membuat perekonomian terpuruk ini", tutup Agastya. (Derim)

Kepala BWSS V Padang Cek Pekerjaan Rehabilitasi DI Batang Tongar di Kabupaten Pasaman Barat(Sumber Foto Sosmed BWSS V Padang)

MR.com,Pasbar-Merunut isu yang beredar dilingkungan BWSS V Padang, terkait penunjukan Ilham Frizen sebagai PPK oleh PA/KPA atas dasar kedekatan dengan Istilah "anak emas" dari pimpinan. Disinyalir penunjukan PPK tidak mengacu pada Perpres No 54. Tahun 2010 dan syaratnya

Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab proses pelaksanaan proyek Rehabilitasi DI Batang Tongar kerap dirundung masalah, demikian Adrianto Putra ST mengatakan , Jum'at (25/6/2021) di Padang.


Berita terkait : Menyorot Proyek DI Batang Tongar, Perusahan Yang Menggunakan Material Ilegal Bisa Terancam Pidana

Sebagai pengamat pembangunan, Adrianto menilai carut marut yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi DI Batang Tongar senilai Rp28.992.462.000 itu, salah satunya disinyalir pihak Kepala BWSS V Padang "blunder" dalam melakukan penunjukan PPK.

"Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran ( PA/KPA) untuk menjalankan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek negara," terangnya.

Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja,", jelasnya lagi 

Kemudian, PPK memiliki tanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. Maka dari itu, hanya orang-orang yang memenuhi syarat sebagai PPK yang akan mampu menjalankan kewajiban tersebut, katanya lagi.

" Ada syarat umum dan khusus yang harus dimiliki oleh yang  akan ditunjuk sebagai PPK. Syarat umumnya, memiliki integritas, memiliki kedisiplinan tinggi, bertanggung, mampu mengambil keputusan bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN, menandatangani Pakta Integritas, tidak menjabat sebagai pengelola keuangan dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa," ulasnya.

Dilanjutkannya, syarat khusus yang harus dipenuhinya, berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa,memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.

"Karena sosok PPK yang berpotensi bisa menjadi penentu keberhasilan berbagai program-program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, pengadaan jasa konsultasi, dan lain sebagainya," ujar Adrianto.

Diduga PPK yang ditunjuk oleh Kepala BWSS V Padang selaku PA/KPA tidak memiliki Sertifikat Keahlian dibidangnya. Akibatnya, PPK tidak menguasai teknis dan berdampak terhadap hasil pekerjaan yang tidak bagus, ungkapnya lagi.

"Mestinya Kepala BWSS V Padang(Dian Kamila) dalam memberikan kepercayaan kepada anggotanya untuk menjadi PPK harus lebih selektif. PPK yang ditunjuk harus benar-benar mampu bekerja dengan baik dan benar, dan penuh rasa tanggung jawab" ujarnya.

Terakhir Adrianto mengatakan hal ini diduga menjadi penyebab pelaksanaan proyek rehabilitasi DI Batang Tongar yang selalu diselimuti masalah, pungkasnya.

Kepala Satker, Rainul Penuangan pimpinan dari Ilham Frizen sebagai PPK mengatakan, kalau penunjukan PPK terhadap Ilham Frizen sudah memenuhi syarat." Ilham Frizen ditunjuk sebagai PPK di proyek rehabilitasi DI Batang Tongar sudah sesuai aturan," tegasnya Rainul Senin(28/6/2021) di Padang.

" Namun inilah realita atau tantangan bagi kita saat bekerja di daerah yang penduduknya masih minim SDA nya. Mereka masih banyak tidak paham akan proses dan prosedur proyek negara yang harus diikuti," terang Rainul.

Hal ini jelas berpengaruh terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut. Kebanyakan warga tidak memahami aturan yang mengikat menyangkut pelaksanaan proyek negara.

Seperti, aturan yang mengharuskan rekanan menggunakan material yang legal. Artinya sumber material yang memiliki izin. Namun warga setempat umumnya tidak memahami itu, mereka hanya tau dilokasi tempat mereka tinggal ada material yang dibutuhkan, dan mereka meminta mungkin dengan sedikit paksaan kepada kontraktor untuk membeli dari mereka, terang Kasatker itu.

" Dan tujuan negara dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya ya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Seperti terbukanya lapangan pekerjaan dengan ada proyek didaerah mereka," tandasnya.

Terlepas dari itu semua, yang pasti kita akan selesaikan proyek tersebut sesuai dengan target dan memiliki kualitas yang bagus, pungkasnya.

Informasi terakhir yang diperoleh, PPK Ilham Frizen tidak bisa dihubungi karena PPK tersebut positif terinfeksi virus covid19 dan sedang di isolasi.

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala BWSS V Padang dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Derim*


MR.com,Padang-Anggota DPRD Padang, Zulhardi Latif meminta Pemko Padang mengkaji ulang potensi pendapatan anggaran daerah (PAD). Permintaan Ketua Fraksi Golkar-Perjuangan ini didasari rendahnya capaian target restribusi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Zulhardi, penyebab utama rendahnya capaian target restribusi adalah terjadinya tumpang tindih antar OPD dalam pengelolaan potensi PAD. Zulhardi menyebutkan pengelolaan parkir, pariwisata, Transpadang serta GOR Agus Salim merupakan contoh tumpang tindihnya pengelolaan.

"Nah, persoalan ini terlebih dahulu diselesaikan Pemko sebelum menetapkan target PAD " kata Zulhardi yang dihubungi oborsumbar.com, Jumat (2/7/2021).

Politisi Partai Golkar ini memaklumi rendahnya capaian target PAD Dinas Perhubungan karena pengelolaan parkir dan TransPadang bukan lagi sepenuhnya menjadi wewenang dinas terkait. 

"Ada sebagian pengelolaan parkir sudah diambil alih Perumda Padang Sejahtera Mandiri. Pengambil alihan pengelolaan parkir tentu berimbas pada target PAD pada dinas tersebut," tegasnya.

Kemudian, lanjutnya pengelolaan TransPadang yang sebelumnya wewenang Dishub, sekarang dialihkan ke PSM jelas berdampak pada PAD. 

Masalah rendahnya capaian target pada Dinas Pemuda dan Olahraga, imbuh Zulhardi juga ada faktor penyebabnya. Dia melihat faktor itu karena ada sebagian pengelolaan komplek GOR Agus Salim ditangani Pemprov Sumbar.

Menyoroti persoalan diatas, Zulhardi menekankan, sebelum menetap target PAD, Pemko Padang harus mengkaji potensi PAD.

"Jangan asal memberi patokan target tanpa melihat potensinya," sambung Buya, panggilan akrab Zulhardi.

Meski memahami capaian target yang rendah, namun Zulhardi tetap mendesak walikota untuk melakukan evaluasi kinerja bawahannya.

Diketahui, sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2020 Pemko Padang, ada enam OPD yang capaian target PAD nya dibawah 50 persen. OPD tersebut antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas D0MTSP, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian.(obr)



MR.com, Pasbar-Akibat dari penutupan jalan yang dilakukan oleh warga menuju PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur waktu lalu berdampak terhadap perekonomian masyarakat setempat.

Pasalnya, sekitar 100 orang karyawan dan karyawati menjadi korban karena terkena PHK. Alasan dari pemutusan kerja itu, sebab kegiatan diperusahaan pengolahan sawit itu terhenti dengan cukup lama, demikian Riswan Effendi menuturkan, Jum'at (2/7/2021) di Simpang Empat, Pasbar.

Dilanjutkannya, akabat fatal dari penutupan jalan itu terhadap perusahaan adalah muncul gugatan dari kreditor yang diduga ada pemberitahuan perusahaan menjadi failit." Bahwa dengan tidak beroperasnya pabrik PT.Rimbo Panjang Sumber  Makmur saat ini sedang digugat Pailit semua kreditur", ucapnya.

" Untuk itu Kami mengharapkan pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Jika perusahaan terus-menerus tidak beroperasi, maka tidak dapat dihindari terjadinya PHK massal terhadap lebih dari 100 karyawan dan karyawati perusahaan yang merupakan warga sekitar," kata KTU PT RPSM Riswan Effendi.

"Pabrik tidak beroperasi sejak tanggal penutupan itu dan kondisi karyawan saat ini sedang tidak bekerja. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah perhari dan ini sudah memasuki hari ke-10," katanya.

Sementara pemerintah pusat dan daerah pada saat ini sedang gencar menggalakkan pemulihan ekonomi akibat dari dampak pandemik COVID-19 yang melumpuhkan perekomian nasional. Sangat disesalkan kejadian ini tidak dapat segera diselesaikan dengan cepat oleh pihak berwenang, tandasnya.

"Selain itu penutupan jalan secara sepihak tanpa berdasarkan kepastian hukum akan merusak iklim investasi di Pasaman Barat sebagai daerah tujuan investasi di Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.

Menurutnya, Mursidi dan kawan-kawan melakukan penutupan akses jalan menuju pabrik itu karena mengklaim jalan itu miliknya.

Padahal, tanah jalan seluas delapan meter itu merupakan jalan umum yang sudah digunakan sejak lama oleh masyarakat sekitar.

"Pabrik telah berdiri sejak 2014 lalu dan selama ini tidak pernah bermasalah," katanya.

Apalagi, katanya informasi dari masyarakat persoalan ini merupakan masalah pribadi antara Mursidi dengan Direktur PT RPSM Samsudin yang merupakan saudaranya sendiri dan merembet ke perusahaan.

Ia menyebutkan jika memang adanya keberatan dari pihak lain, pihaknya mempersilahkan untuk melakukan gugatan ke pengadilan untuk dapat melakukan pembuktian sehingga mendapatkan kepastian hukum.

"Kami berharap pemerintah dapat mamfasilitasi penyelesaian masalah ini karena menyangkut hajat masyarakat yang bekerja di lingkungan pabrik," harapnya.

Dilansir dari Antara.com, Pada Rabu (30/6) tim dari pihak Polres Pasaman Barat yang berjumlah lebih dari 80 personil telah membuka jalan tersebut dengan alat berat dan sekaligus melaksanakan pengamanan di lokasi.

Namun setelah kepergian polisi dari lokasi, jalan kembali ditutup dengan pagar. Sementara itu Mursidi saat dikonfirmasi menegaskan akan mempertahankan haknya sampai ke manapun.

"Itu bukan jalan umum, itu milik kami dengan bukti surat kepemilikan sporadik," tegasnya.

Ia menegaskan jalan yang ditutup itu bukan jalan umum seperti biasa, tetapi sebelumnya jalan kecil yang sekelilingnya ditumbuhi kelapa sawit masyarakat ingin pergi ke air atau ke kebun.

"Tanah itu milik adik saya Eli Novita dan wajar saya memagarnya karena tidak ada kejelasan," katanya.

Menurutnya ia melakukan hal itu bermula dari ketidakjelasan ganti kerugian tanahnya yang dipergunakan sebagai akses jalan masuk ke perusahaan itu.

Pada 2021 muncul kwitansi ganti rugi tanah, namun adiknya tidak menerima. Kepemilikan tanah itu sudah ada sejak 1982 milik orang tuanya dan dihibahkan ke adiknya Eli Novita pada 1997 dengan luas tiga haktare, termasuk tanah jalan ke pabrik. Jalan menuju pabrik itu muncul ketika pabrik sudah berdiri.

Ia telah berupaya melakukan peringatan ke pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan hasil kesepakatan. Pada 2020, ia sudah pernah memblokade jalan tersebut, namun blokade beton diruntuhkan perusahaan dengan alat berat.*rl/ sumber antara.com*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.