Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Kepala BWSS V Padang Cek Pekerjaan Rehabilitasi DI Batang Tongar di Kabupaten Pasaman Barat(Sumber Foto Sosmed BWSS V Padang)

MR.com,Pasbar-Merunut isu yang beredar dilingkungan BWSS V Padang, terkait penunjukan Ilham Frizen sebagai PPK oleh PA/KPA atas dasar kedekatan dengan Istilah "anak emas" dari pimpinan. Disinyalir penunjukan PPK tidak mengacu pada Perpres No 54. Tahun 2010 dan syaratnya

Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab proses pelaksanaan proyek Rehabilitasi DI Batang Tongar kerap dirundung masalah, demikian Adrianto Putra ST mengatakan , Jum'at (25/6/2021) di Padang.


Berita terkait : Menyorot Proyek DI Batang Tongar, Perusahan Yang Menggunakan Material Ilegal Bisa Terancam Pidana

Sebagai pengamat pembangunan, Adrianto menilai carut marut yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi DI Batang Tongar senilai Rp28.992.462.000 itu, salah satunya disinyalir pihak Kepala BWSS V Padang "blunder" dalam melakukan penunjukan PPK.

"Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran ( PA/KPA) untuk menjalankan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek negara," terangnya.

Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja,", jelasnya lagi 

Kemudian, PPK memiliki tanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. Maka dari itu, hanya orang-orang yang memenuhi syarat sebagai PPK yang akan mampu menjalankan kewajiban tersebut, katanya lagi.

" Ada syarat umum dan khusus yang harus dimiliki oleh yang  akan ditunjuk sebagai PPK. Syarat umumnya, memiliki integritas, memiliki kedisiplinan tinggi, bertanggung, mampu mengambil keputusan bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN, menandatangani Pakta Integritas, tidak menjabat sebagai pengelola keuangan dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa," ulasnya.

Dilanjutkannya, syarat khusus yang harus dipenuhinya, berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa,memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.

"Karena sosok PPK yang berpotensi bisa menjadi penentu keberhasilan berbagai program-program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, pengadaan jasa konsultasi, dan lain sebagainya," ujar Adrianto.

Diduga PPK yang ditunjuk oleh Kepala BWSS V Padang selaku PA/KPA tidak memiliki Sertifikat Keahlian dibidangnya. Akibatnya, PPK tidak menguasai teknis dan berdampak terhadap hasil pekerjaan yang tidak bagus, ungkapnya lagi.

"Mestinya Kepala BWSS V Padang(Dian Kamila) dalam memberikan kepercayaan kepada anggotanya untuk menjadi PPK harus lebih selektif. PPK yang ditunjuk harus benar-benar mampu bekerja dengan baik dan benar, dan penuh rasa tanggung jawab" ujarnya.

Terakhir Adrianto mengatakan hal ini diduga menjadi penyebab pelaksanaan proyek rehabilitasi DI Batang Tongar yang selalu diselimuti masalah, pungkasnya.

Kepala Satker, Rainul Penuangan pimpinan dari Ilham Frizen sebagai PPK mengatakan, kalau penunjukan PPK terhadap Ilham Frizen sudah memenuhi syarat." Ilham Frizen ditunjuk sebagai PPK di proyek rehabilitasi DI Batang Tongar sudah sesuai aturan," tegasnya Rainul Senin(28/6/2021) di Padang.

" Namun inilah realita atau tantangan bagi kita saat bekerja di daerah yang penduduknya masih minim SDA nya. Mereka masih banyak tidak paham akan proses dan prosedur proyek negara yang harus diikuti," terang Rainul.

Hal ini jelas berpengaruh terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut. Kebanyakan warga tidak memahami aturan yang mengikat menyangkut pelaksanaan proyek negara.

Seperti, aturan yang mengharuskan rekanan menggunakan material yang legal. Artinya sumber material yang memiliki izin. Namun warga setempat umumnya tidak memahami itu, mereka hanya tau dilokasi tempat mereka tinggal ada material yang dibutuhkan, dan mereka meminta mungkin dengan sedikit paksaan kepada kontraktor untuk membeli dari mereka, terang Kasatker itu.

" Dan tujuan negara dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya ya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Seperti terbukanya lapangan pekerjaan dengan ada proyek didaerah mereka," tandasnya.

Terlepas dari itu semua, yang pasti kita akan selesaikan proyek tersebut sesuai dengan target dan memiliki kualitas yang bagus, pungkasnya.

Informasi terakhir yang diperoleh, PPK Ilham Frizen tidak bisa dihubungi karena PPK tersebut positif terinfeksi virus covid19 dan sedang di isolasi.

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala BWSS V Padang dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Derim*


MR.com,Padang-Anggota DPRD Padang, Zulhardi Latif meminta Pemko Padang mengkaji ulang potensi pendapatan anggaran daerah (PAD). Permintaan Ketua Fraksi Golkar-Perjuangan ini didasari rendahnya capaian target restribusi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Zulhardi, penyebab utama rendahnya capaian target restribusi adalah terjadinya tumpang tindih antar OPD dalam pengelolaan potensi PAD. Zulhardi menyebutkan pengelolaan parkir, pariwisata, Transpadang serta GOR Agus Salim merupakan contoh tumpang tindihnya pengelolaan.

"Nah, persoalan ini terlebih dahulu diselesaikan Pemko sebelum menetapkan target PAD " kata Zulhardi yang dihubungi oborsumbar.com, Jumat (2/7/2021).

Politisi Partai Golkar ini memaklumi rendahnya capaian target PAD Dinas Perhubungan karena pengelolaan parkir dan TransPadang bukan lagi sepenuhnya menjadi wewenang dinas terkait. 

"Ada sebagian pengelolaan parkir sudah diambil alih Perumda Padang Sejahtera Mandiri. Pengambil alihan pengelolaan parkir tentu berimbas pada target PAD pada dinas tersebut," tegasnya.

Kemudian, lanjutnya pengelolaan TransPadang yang sebelumnya wewenang Dishub, sekarang dialihkan ke PSM jelas berdampak pada PAD. 

Masalah rendahnya capaian target pada Dinas Pemuda dan Olahraga, imbuh Zulhardi juga ada faktor penyebabnya. Dia melihat faktor itu karena ada sebagian pengelolaan komplek GOR Agus Salim ditangani Pemprov Sumbar.

Menyoroti persoalan diatas, Zulhardi menekankan, sebelum menetap target PAD, Pemko Padang harus mengkaji potensi PAD.

"Jangan asal memberi patokan target tanpa melihat potensinya," sambung Buya, panggilan akrab Zulhardi.

Meski memahami capaian target yang rendah, namun Zulhardi tetap mendesak walikota untuk melakukan evaluasi kinerja bawahannya.

Diketahui, sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2020 Pemko Padang, ada enam OPD yang capaian target PAD nya dibawah 50 persen. OPD tersebut antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas D0MTSP, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian.(obr)



MR.com, Pasbar-Akibat dari penutupan jalan yang dilakukan oleh warga menuju PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur waktu lalu berdampak terhadap perekonomian masyarakat setempat.

Pasalnya, sekitar 100 orang karyawan dan karyawati menjadi korban karena terkena PHK. Alasan dari pemutusan kerja itu, sebab kegiatan diperusahaan pengolahan sawit itu terhenti dengan cukup lama, demikian Riswan Effendi menuturkan, Jum'at (2/7/2021) di Simpang Empat, Pasbar.

Dilanjutkannya, akabat fatal dari penutupan jalan itu terhadap perusahaan adalah muncul gugatan dari kreditor yang diduga ada pemberitahuan perusahaan menjadi failit." Bahwa dengan tidak beroperasnya pabrik PT.Rimbo Panjang Sumber  Makmur saat ini sedang digugat Pailit semua kreditur", ucapnya.

" Untuk itu Kami mengharapkan pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Jika perusahaan terus-menerus tidak beroperasi, maka tidak dapat dihindari terjadinya PHK massal terhadap lebih dari 100 karyawan dan karyawati perusahaan yang merupakan warga sekitar," kata KTU PT RPSM Riswan Effendi.

"Pabrik tidak beroperasi sejak tanggal penutupan itu dan kondisi karyawan saat ini sedang tidak bekerja. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah perhari dan ini sudah memasuki hari ke-10," katanya.

Sementara pemerintah pusat dan daerah pada saat ini sedang gencar menggalakkan pemulihan ekonomi akibat dari dampak pandemik COVID-19 yang melumpuhkan perekomian nasional. Sangat disesalkan kejadian ini tidak dapat segera diselesaikan dengan cepat oleh pihak berwenang, tandasnya.

"Selain itu penutupan jalan secara sepihak tanpa berdasarkan kepastian hukum akan merusak iklim investasi di Pasaman Barat sebagai daerah tujuan investasi di Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.

Menurutnya, Mursidi dan kawan-kawan melakukan penutupan akses jalan menuju pabrik itu karena mengklaim jalan itu miliknya.

Padahal, tanah jalan seluas delapan meter itu merupakan jalan umum yang sudah digunakan sejak lama oleh masyarakat sekitar.

"Pabrik telah berdiri sejak 2014 lalu dan selama ini tidak pernah bermasalah," katanya.

Apalagi, katanya informasi dari masyarakat persoalan ini merupakan masalah pribadi antara Mursidi dengan Direktur PT RPSM Samsudin yang merupakan saudaranya sendiri dan merembet ke perusahaan.

Ia menyebutkan jika memang adanya keberatan dari pihak lain, pihaknya mempersilahkan untuk melakukan gugatan ke pengadilan untuk dapat melakukan pembuktian sehingga mendapatkan kepastian hukum.

"Kami berharap pemerintah dapat mamfasilitasi penyelesaian masalah ini karena menyangkut hajat masyarakat yang bekerja di lingkungan pabrik," harapnya.

Dilansir dari Antara.com, Pada Rabu (30/6) tim dari pihak Polres Pasaman Barat yang berjumlah lebih dari 80 personil telah membuka jalan tersebut dengan alat berat dan sekaligus melaksanakan pengamanan di lokasi.

Namun setelah kepergian polisi dari lokasi, jalan kembali ditutup dengan pagar. Sementara itu Mursidi saat dikonfirmasi menegaskan akan mempertahankan haknya sampai ke manapun.

"Itu bukan jalan umum, itu milik kami dengan bukti surat kepemilikan sporadik," tegasnya.

Ia menegaskan jalan yang ditutup itu bukan jalan umum seperti biasa, tetapi sebelumnya jalan kecil yang sekelilingnya ditumbuhi kelapa sawit masyarakat ingin pergi ke air atau ke kebun.

"Tanah itu milik adik saya Eli Novita dan wajar saya memagarnya karena tidak ada kejelasan," katanya.

Menurutnya ia melakukan hal itu bermula dari ketidakjelasan ganti kerugian tanahnya yang dipergunakan sebagai akses jalan masuk ke perusahaan itu.

Pada 2021 muncul kwitansi ganti rugi tanah, namun adiknya tidak menerima. Kepemilikan tanah itu sudah ada sejak 1982 milik orang tuanya dan dihibahkan ke adiknya Eli Novita pada 1997 dengan luas tiga haktare, termasuk tanah jalan ke pabrik. Jalan menuju pabrik itu muncul ketika pabrik sudah berdiri.

Ia telah berupaya melakukan peringatan ke pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan hasil kesepakatan. Pada 2020, ia sudah pernah memblokade jalan tersebut, namun blokade beton diruntuhkan perusahaan dengan alat berat.*rl/ sumber antara.com*


MR.com, Padang-Menyoal pemberitaan sebelumnya terkait dengan dugaan permasalahan yang menyelimuti proyek lanjutan Batang Arau, Dedy Aurel Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) angkat bicara.

Sebagai PPK dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Dedy Aurel Putra menjelaskan dalam pekerjaan apabila tidak sesuai dengan perencanaan itu hal biasa.

Berita Terkait : Terkait Isu Miring Menerpa Proyek BPPW Sumbar, Dirjen Cipta Karya Segera Akan Ke Sumbar

"Dalam pelaksanaan, itu hal yang bisa saja terjadi jika pelaksanaan dengan perencanaan tidak sesuai dan kita dapat melakukan rekayasa lapangan dengan output yang sama, dikarenakan kondisi existing yang ditemui ketika pelaksanaan dilakukan," demikian Dedy mengatakan, Kamis(1/7/2021) via telpon.

Terkait spek, tentu kami tetap akan mengacu pada spek yang telah ditetapkan dan kami juga tidak berani mengambil resiko jika pekerjaan diluar spek, ujar PPK tersebut.

"Sebelum pekerjaan diserah terimakan(PHO), tentu kami akan cek kembali terhadap kesesuian kuantitas dilapangannya," tutup PPK tersebut.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat, Kusworo Darpito saat dikonfirmasi mengatakan, Insya Allah kita berusaha untuk amanah dan sesuai harapan masyarakat, menjadikan lingkungan di Sumbar menjadi lebih baik, ucapnya singkat.

Lain hal yang disebutkan Ir.Indrawan menilai pernyataan yang diberikan PPK Dedy Aurel Putra. Indrawan menilai pernyataan yang disampaikan PPK tersebut berpotensi berikan peluang kepada kontraktor untuk berbuat kecurangan.

" Pekerjaan yang dilakukan diluar rencana di perbolehkan apabila ada masalah dilokasi pekerjaan yang mengharuskan terjadinya addendum," kata Ir.Indrawan, di kediamannya di Padang.

Kemudian perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pekerjaan saja. Penambahan waktu mungkin, atau perubahan gambar. Untuk speks material dan pengadaan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak bisa dirubah, terangnya lagi.

" Secara kasat mata, kita lihat speks material kanstin jauh dari beton K300 seperti yang disebutkan Fajar, kontraktor dari PT.Bintang Milenium Perkasa," ujarnya.

Kanstin yang dimaksud diduga mereka buat sendiri dengan material yang jauh dari speks. Warna kanstin yang bermacam dan unsur bahan bakunya diduga tidak bagus itu menjadi percikan awal dugaan kalau pekerjaan itu terindikasi lemah terhadap pengawasan, tandasnya.

Untungnya pekerjaan masih tahap pelaksanaan. Jadi rekanan dan PPK masih berkesempatan untuk melakukan perbaikan - perbaikan terhadap kerusakan, tukas Indrawan.

Semoga saja mutu dan kualitas Infrastruktur yang dibangun baik dan masyarakat dapat memanfaatkan dalam  waktu yang lama, pungkasnya.

Sampai berita dimuat, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*



MR.com,Padang-Lagi proyek yang digawangi Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat menjadi sorotan panas publik.

Pelaksanaan kegiatan pemerintah sewajarnya  tidak lagi diterpa isu-isu negatif demikian disebutkan Anif Bakri Ketua LSM Pembela Kebenaran (Peran) menanggapi kondisi proyek di Seberang Padang, pada Kamis(1/7/2021) di Padang.

" Karena prosesnya sudah dilaksanakan dengan sejumlah prosedur dan didukung pula oleh anggaran yang memadai, mestinya pelaksanaan proyek tersebut jauh dari isu-isu miring yang menyelimutinya selama ini," ujarnya.

Sementara, proyek pemerintah dimulai dari perencanaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi pelaksana melalui proses lelang atau tender yang ketat. Tujuannya agar mendapatkan kontraktor yang benar- benar memiliki potensi dan bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya, terang Anif.

Bahkan dalam pelaksanaan pekerjaan, negara juga sudah menyiapkan anggaran untuk membayar konsultan pengawas atau supervisi, agar pekerjaan berjalan dengan wajar tanpa ada penyelewengan, tandasnya.

"Baik kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas dalam melaksanakan tanggung jawabnya senantiasa dibawah kendali Penanggung Jawab Anggaran," ucapnya Ketua LSM Peran itu.


Menurut Anif Bakri, berdasarkan pengamatan kita di sejumlah media, saat ini ada kegiatan BPPW Sumbar yang menjadi sorotan publik. Salah satunya kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Padang Kawasan Batang Arau.

" Diduga kuat pelaksanaan pada proyek tersebut jauh dari RAB yang telah disepakati. Seperti pemakaian material kanstin yang diduga tidak sesuai dengan speks beton yang dipakai. Selain itu para pekerja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang biasa nya juga tertuang dalam dokumen kontrak," ujar Anif.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Milenium Perkasa seringkali diterpa isu negatif dan ini harus disikapi serius oleh PPKnya atau BPPW Sumbar.

"BPPW Sumbar sebaiknya  memberikan penjelasan kepada publik terkait kondisi riil lanjutan  kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Padang Kawasan Batang Arau, yang berlokasi di Seberang Padang tersebut, agar bisa meredam persepsi publik yang liar," tukasnya.

Karena masih dalam tahapan pelaksanaan jika ada yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak, BPPW Sumbar masih memiliki kesempatan untuk membenahinya, tutupnya.

Terkait maraknya isu negatif terhadap kegiatan BPPW Sumbar tersebut,  Ir. Diana Kusumastuti, M.T. (Dirjen Cipta Karya) melalui selulernya mengatakan, segera ke Sumbar setelah Covid mereda.(Sumber antanews.com)

Fajar selaku pelaksana lapangan dari PT Bintang Milenium Perkasa saat dikonfirmasi membantah tegas dugaan tersebut dihari yang sama via telpon.

"Ini data bapak menyebutkan tidak sesuai spek apa pak, bapak saja tidak tau K berapa kanstin yang kita pakai , terus bapak bilang kanstin kita tidak sesuai spek , dasar bapak apa," ujar Fajar seakan tidak terima.

Dengan tegas Fajar mengatakan, untuk kanstin kami memakai beton K-300 berati sudah sesuai speks.

Kemudian, mengenai SMK3 kita sudah berikan lengkap kepada pekerja, kami bekerja sudah sesuai prosedur, tutupnya.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain, hingga berita diterbitkan. (DT/rl)



MR.com,Padang
-Anggota Komisi II DPRD Padang, Muzni Zein menyoroti pernyataan modal investasi daerah yang dilakukan Pemko Padang pada enam perusahaan. Bahkan, Muzni meminta penyertaan modal tersebut ditelusuri dan jika perlu dihapus.

"Ada keterbatasan dokumen pendukung sehingga penyertaan modal tersebut dihapus saja," kata Muzni Zein ketika dihubungi oborsumbar.com, Rabu (30/6/2021).

Diketahui, sebagaimana tertuang dalam Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 Kota Padang, ada enam perusahaan yang masuk dalam penyertaan modal daerah yaitu PT Pembangunan Sumbar, PT. Sarana Andalas Agung, PT Melati Bus Antar Kota, PT. Andalas Tuah Saiyo, Kadin Sumbar dan PT. Padang Puskud Bina Usaha.

Selain menyoroti kelengkapan dokumen, politisi Gerindra ini juga mempertanyakan kinerja ke enam daftar penyertaan modal tersebut. Menurut Muzni, apabila ada pernyataan modal tentu berkaitan dengan profit.

"Nah, sejauh ini bagaimana profit atau konstribusi perusahaan-perusahaan itu terhadap pendapatan daerah," tanya Muzni.

Pada kesempatan ini, Muzni juga mempertanyakan kinerja Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dan PT Balairung Sumbar yang belum memberikan konstribusi pendapatan daerah. Menurutnya, DPRD Padang perlu membahas persoalan ini dengan mengagendakan raoat kerja dengan steakholder terkait.

"Perlu juga DPRD Padang mengambil sikap agar menunda pengesahan Ranperda PSM. Kalau bisa penyertaan modal PSM berikutnya dikaji ulang," tegasnya.

Selanjutnya Muzni mengapresiasi Perumda PDAM yang memperoleh laba sebesar Rp720 lebih.(obr)

Enam Penyertaan Modal Daerah Tahun 2020

PT Pembangunan Sumbar Rp17.450.000

PT Sarana Andalas Agung Rp13.000.000

PT Melati Bus Antar Kota   Rp15.000.000

PT Andalas Tuah Saiyo       Rp52.000.000

Kadin Sumbar                       Rp50.000.000

PT Padang Puskud Bina Usaha Rp50.000.000

(Sumber Oborsumbar.com)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.