Diduga Kepala BWSS V Padang "Blunder" Dalam Penunjukan PPK, Akibatkan Proses Pelaksanaan Proyek DI Batang Tongar Diselimuti Masalah
MR.com,Pasbar-Merunut isu yang beredar dilingkungan BWSS V Padang, terkait penunjukan Ilham Frizen sebagai PPK oleh PA/KPA atas dasar kedekatan dengan Istilah "anak emas" dari pimpinan. Disinyalir penunjukan PPK tidak mengacu pada Perpres No 54. Tahun 2010 dan syaratnya
Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab proses pelaksanaan proyek Rehabilitasi DI Batang Tongar kerap dirundung masalah, demikian Adrianto Putra ST mengatakan , Jum'at (25/6/2021) di Padang.
Berita terkait : Menyorot Proyek DI Batang Tongar, Perusahan Yang Menggunakan Material Ilegal Bisa Terancam Pidana
Sebagai pengamat pembangunan, Adrianto menilai carut marut yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi DI Batang Tongar senilai Rp28.992.462.000 itu, salah satunya disinyalir pihak Kepala BWSS V Padang "blunder" dalam melakukan penunjukan PPK.
"Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran ( PA/KPA) untuk menjalankan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek negara," terangnya.
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja,", jelasnya lagi
Kemudian, PPK memiliki tanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. Maka dari itu, hanya orang-orang yang memenuhi syarat sebagai PPK yang akan mampu menjalankan kewajiban tersebut, katanya lagi.
" Ada syarat umum dan khusus yang harus dimiliki oleh yang akan ditunjuk sebagai PPK. Syarat umumnya, memiliki integritas, memiliki kedisiplinan tinggi, bertanggung, mampu mengambil keputusan bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN, menandatangani Pakta Integritas, tidak menjabat sebagai pengelola keuangan dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa," ulasnya.
Dilanjutkannya, syarat khusus yang harus dipenuhinya, berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa,memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
"Karena sosok PPK yang berpotensi bisa menjadi penentu keberhasilan berbagai program-program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, pengadaan jasa konsultasi, dan lain sebagainya," ujar Adrianto.
Diduga PPK yang ditunjuk oleh Kepala BWSS V Padang selaku PA/KPA tidak memiliki Sertifikat Keahlian dibidangnya. Akibatnya, PPK tidak menguasai teknis dan berdampak terhadap hasil pekerjaan yang tidak bagus, ungkapnya lagi.
"Mestinya Kepala BWSS V Padang(Dian Kamila) dalam memberikan kepercayaan kepada anggotanya untuk menjadi PPK harus lebih selektif. PPK yang ditunjuk harus benar-benar mampu bekerja dengan baik dan benar, dan penuh rasa tanggung jawab" ujarnya.
Terakhir Adrianto mengatakan hal ini diduga menjadi penyebab pelaksanaan proyek rehabilitasi DI Batang Tongar yang selalu diselimuti masalah, pungkasnya.
Kepala Satker, Rainul Penuangan pimpinan dari Ilham Frizen sebagai PPK mengatakan, kalau penunjukan PPK terhadap Ilham Frizen sudah memenuhi syarat." Ilham Frizen ditunjuk sebagai PPK di proyek rehabilitasi DI Batang Tongar sudah sesuai aturan," tegasnya Rainul Senin(28/6/2021) di Padang.
" Namun inilah realita atau tantangan bagi kita saat bekerja di daerah yang penduduknya masih minim SDA nya. Mereka masih banyak tidak paham akan proses dan prosedur proyek negara yang harus diikuti," terang Rainul.
Hal ini jelas berpengaruh terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut. Kebanyakan warga tidak memahami aturan yang mengikat menyangkut pelaksanaan proyek negara.
Seperti, aturan yang mengharuskan rekanan menggunakan material yang legal. Artinya sumber material yang memiliki izin. Namun warga setempat umumnya tidak memahami itu, mereka hanya tau dilokasi tempat mereka tinggal ada material yang dibutuhkan, dan mereka meminta mungkin dengan sedikit paksaan kepada kontraktor untuk membeli dari mereka, terang Kasatker itu.
" Dan tujuan negara dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya ya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Seperti terbukanya lapangan pekerjaan dengan ada proyek didaerah mereka," tandasnya.
Terlepas dari itu semua, yang pasti kita akan selesaikan proyek tersebut sesuai dengan target dan memiliki kualitas yang bagus, pungkasnya.
Informasi terakhir yang diperoleh, PPK Ilham Frizen tidak bisa dihubungi karena PPK tersebut positif terinfeksi virus covid19 dan sedang di isolasi.
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kepala BWSS V Padang dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Derim*