PPK Proyek Seberang Padang, Dedy Aurel Putra Sebut Pelaksanaan Pekerjaan Diluar Rencana Bisa Saja Terjadi
MR.com, Padang-Menyoal pemberitaan sebelumnya terkait dengan dugaan permasalahan yang menyelimuti proyek lanjutan Batang Arau, Dedy Aurel Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) angkat bicara.
Sebagai PPK dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Dedy Aurel Putra menjelaskan dalam pekerjaan apabila tidak sesuai dengan perencanaan itu hal biasa.
Berita Terkait : Terkait Isu Miring Menerpa Proyek BPPW Sumbar, Dirjen Cipta Karya Segera Akan Ke Sumbar
"Dalam pelaksanaan, itu hal yang bisa saja terjadi jika pelaksanaan dengan perencanaan tidak sesuai dan kita dapat melakukan rekayasa lapangan dengan output yang sama, dikarenakan kondisi existing yang ditemui ketika pelaksanaan dilakukan," demikian Dedy mengatakan, Kamis(1/7/2021) via telpon.
Terkait spek, tentu kami tetap akan mengacu pada spek yang telah ditetapkan dan kami juga tidak berani mengambil resiko jika pekerjaan diluar spek, ujar PPK tersebut.
"Sebelum pekerjaan diserah terimakan(PHO), tentu kami akan cek kembali terhadap kesesuian kuantitas dilapangannya," tutup PPK tersebut.
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat, Kusworo Darpito saat dikonfirmasi mengatakan, Insya Allah kita berusaha untuk amanah dan sesuai harapan masyarakat, menjadikan lingkungan di Sumbar menjadi lebih baik, ucapnya singkat.
Lain hal yang disebutkan Ir.Indrawan menilai pernyataan yang diberikan PPK Dedy Aurel Putra. Indrawan menilai pernyataan yang disampaikan PPK tersebut berpotensi berikan peluang kepada kontraktor untuk berbuat kecurangan.
" Pekerjaan yang dilakukan diluar rencana di perbolehkan apabila ada masalah dilokasi pekerjaan yang mengharuskan terjadinya addendum," kata Ir.Indrawan, di kediamannya di Padang.
Kemudian perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pekerjaan saja. Penambahan waktu mungkin, atau perubahan gambar. Untuk speks material dan pengadaan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak bisa dirubah, terangnya lagi.
" Secara kasat mata, kita lihat speks material kanstin jauh dari beton K300 seperti yang disebutkan Fajar, kontraktor dari PT.Bintang Milenium Perkasa," ujarnya.
Kanstin yang dimaksud diduga mereka buat sendiri dengan material yang jauh dari speks. Warna kanstin yang bermacam dan unsur bahan bakunya diduga tidak bagus itu menjadi percikan awal dugaan kalau pekerjaan itu terindikasi lemah terhadap pengawasan, tandasnya.
Untungnya pekerjaan masih tahap pelaksanaan. Jadi rekanan dan PPK masih berkesempatan untuk melakukan perbaikan - perbaikan terhadap kerusakan, tukas Indrawan.
Semoga saja mutu dan kualitas Infrastruktur yang dibangun baik dan masyarakat dapat memanfaatkan dalam waktu yang lama, pungkasnya.
Sampai berita dimuat, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*