Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Foto : Yatun SH (Lawyer) dan plang proyek tidak dituliskan nilai anggaran.


MR.com, Payakumbuh
-Menyoal proyek penanganan longsor Payakumbuh batas Riau yang diduga Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumbar (Kasatker PJN Wil I Sumbar) restui PT. Pasagan Tenaga Perkasa untuk tidak menulis nilai anggaran pada plang proyek.Terpantau oleh media pada minggu, (16/05/2021) waktu lalu.

Berita terkait : Proyek Penangan Longsor Milik PJN Wilayah I Sumbar Diduga "Kangkangi" Perpres dan UU KIP

Namun saat dikonfirmasi kepada Thaibur ST.MT selaku Kepala Satker PJN Wilayah I Sumbar pada Selasa (8/6/2021) via telpon mengatakan, "sudah tidak perlu saya tanggapi".

Tentunya hal ini akan menambah kecurigaan dilingkungan masyarakat Sumatera Barat. Rekanan diduga kuat sudah melanggar aturan, karena tidak menuliskan nilai anggaran pada plang proyek. Kemudian waktu ditanya menyangkut hal tersebut, Thaibur sebagai pimpinan di Satker PJN I seolah tidak mau menanggapinya saat dikonfirmasi awak media.

" Wajar kecurigaan masyarakat semakin mengental. Karena pihak yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek seolah tutup mata, sehingga menimbulkan lagi dugaan kalau proyek tersebut beraroma KKN. " ujar Yatun SH, menanggapi hal tersebut, Kamis(10/6/2021) di Padang.

Tentunya dalam hal ini dapat dikatakan pihak kontraktor dan Satker PJN Wil I Sumbar telah melakukan ”pembohongan publik” dan mungkin akan berdampak terhadap hasil pekerjaan, tambahnya.

Menurutnya, penulisan nilai anggaran pada papan informasi sangat penting bahwa papan nama tidak hanya sebagai komponen pelengkap ketentuan pelaksanaan kegiatan proyek. 

"Namun lebih dari itu, plang proyek sebagai salah satu bentuk agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan presiden," ujarnya lagi.

Yatun menduga telah terjadi persekongkolan secara terang-terangan antara kedua belah pihak agar sama-sama mendapatkan keuntungan, ucapnya.

" Agar tidak terjadi kegiatan KKN dalam pelaksanaan proyek tersebut, kepada pihak Polri dan Kejaksaan juga masyarakat untuk dapat mengawasi secara intens proyek tersebut. Dan kepada pihak Kementerian PUPR RI untuk dapat mengontrol kinerja jajaran bawahannya dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu tanggapan konfirmasi dari Dirjen Bina Marga, dan konfirmasi pihak terkait lainnya.* rl/tim*


MR.com, Sumbar-Proyek Kementerian PU dan Perumahan  Rakyat, Dirjen Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Sumatera Barat jadi sorotan panas publik.

Pasalnya, proyek dibawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional(Satker PJN), Wilayah 1 Sumbar diduga sengaja kangkangi Peraturan Presiden dan Undang-undang No 14 tahun 2008.

Sebab plang proyek sebagai informasi publik. Pihak rekanan tidak menuliskan nilai anggaran dalam waktu yang cukup lama. Dan disinyalir hal tersebut sengaja dibiarkan oleh PPK 1.2 sebagai pihak dari Kementerian PUPR.

Pekerjaan penanganan longsor Payakumbuh batas Riau dikerjan PT.Pasagam Tenaga Perkasa selama 240 hari, di mulai kontraknya tanggal 11 Januari 2021. Tapi ada yang ganjil terhadap papan informasi nya, pihak terkait tidak menuliskan berapa uang negara yang digunakan.

Yatun SH, Pengamat dan Pengggiat Hukum (Lawyer)

"Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya," demikian Yatun SH mengatakan terkait hal tersebut, Selasa(8/6/2021) di kantornya.

Yanti SH sebagai pengamat dan pengggiat hukum itu melanjutkan, bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. 

Terkait dengan tujuan tersebut, lanjut Yatun, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

"Apabila di lapangan terdapat sebuah papan proyek yang tidak menyertakan nilai anggaran dalam proyek tersebut. Sudah jelas menabrak aturan,bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal," ujarnya.

Yatun menjelaskan, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

"Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah," tegasnya.

Ada beberapa aturan dan undang-undang yang mengamanatkan demikian, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tambah Pengacara itu.

Begitu juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), ucap Yatun.

Kewajiban kontraktor dan pihak kementerian menyebutkan nilai anggaran, karena informasi yang transparan dan jelas merupakan hak masyarakat banyak, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* rl/tim*


Gambar Kondisi dinding pengaman sungai pada proyek Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, milik BPBD Kabupaten Solok.

MR.com, Kabupaten Solok-Proyek Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok menuai sorotan panas publik.

Pasalnya, mutu dan kualitas bangunan yang dikerjakan PT.Pasagam Tenaga Perkasa senilai Rp. 3.374.558.550,60 sebagai pengaman sungai patut dipertanyakan,sebab kuat dugaan dari jauh kelayakan, demikian Ir.Indrawan menyebutkan, Senin(7/6/2021) di Padang.

" Dinding pengaman yang dibuat terlihat serampangan. Diduga pelaksanaan jauh dari spesifikasi dan teknis oleh kontraktor," ujarnya.

Selaku pengamat yang sekaligus salah satu ahli konstruksi di Kota Padang, Indrawan menilai pekerjaan dinding pengaman sungai itu terindikasi "KKN". 

Hal ini diungkapkannya karena pihak Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kab.Solok mau saja membayarkan proyek yang disinyalir gagal tersebut, dan sanggup menjadikan bangunan itu sebagai salah satu aset daerah.

" Secara kasat mata kita dapat melihat dan menilai dinding yang dibuat jauh dari kelayakan. Teknis yang digunakan menurut saya jauh dari spesifikasi. Dinding yang dibangun tanpa menggunakan reademix (Beton) yang berkekuatan sangat baik," tambahnya.

Tumpukan batu yang terlihat dari rongga yang menganga memperlihatkan kalau dinding dibangun  diduga dengan cara material batu disusun menggunakan mal (cetakan) kemudian diselimuti adukan semen dengan pasir, dan sedikit koral. Apakah memang demikian perencanaannya kita juga tidak tahu, tandas Indrawan.

Diding pengaman disiyalir tidak akan kuat menahan kuatnya dorongan deras air sungai, apabila bencana air bah yang ditakutkan masyarakat datang secara tidak diduga," ungkapnya lagi.

Sementara fungsi dari dinding pengaman ialah melindungi pemukiman warga dari bencana air bah yang akan selalu mengancam. Untuk itu diding harus dibangun dengan kokoh dan kuat.

Harapannya pihak berwenang dapat mengusut dan menindak tegas mafia yang bermain diproyek tersebut. Agar supremasi hukum benar- benar dapat ditegakkan sesuai amanat undang-undang, pungkasnya.

Dilansir dari media GoAsianews.com  Kalaksa BPBD Kab.Solok mengatakan proyek tersebut telah diserahterimakan dan telah diaudit BPKP.

"Ya betul.., Rekonstruksi Bangunan Pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok telah dilakukan pada tahun lalu (2020)" ucap Armen, sebagai Kalaksa BPBD Kab.Solok.

Lebih lanjut Kalaksa BPBD Kab.Solok tesebut menjelaskan, penganggaran kegiatan pembangunan infrastruktur penahan tebing sungai tersebut bersumber dari APBN (dana bantuan dari BNPB) yang dikelola oleh Pemkab Solok untuk pengamanan sungai Batang Sapan Kayu Manang"

"Dalam pelaksanaan konstruksinya, kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT. PASAGAM TENAGA PERKASA, kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut telah selesai, dan juga telah dilakukan audit oleh BPKP" tutupnya.

Hingga berita ditayangkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya*rl/tim



Mr.com,Sumbar-Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sumatera Barat terus menggenjot percepatan pelaksanaan program-program kerja yang tengah dilakukan saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (PPW) Provinsi Sumatera Barat, Kusworo Darpito saat bersilaturahmi dengan awak media (7/06/2021) di kantornya.



Foto bersama, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (Balai PPW)  Provinsi Sumatera Barat saat bersilaturahmi dengan awak media (7/06/2021).

"Dalam upaya mempercepat serapan anggaran, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sumatera Barat terus menggenjot pelaksanaan program-program kerja yang tengah dilakukan saat ini"

Melalui koordinasi yang intens antara Kasatker, PPK, Tim pengawas lapangan dan pihak rekanan (Konsultan Supervisi dan Kontraktor Pelaksana), Kusworo menegaskan dalam upaya percepatan serapan anggaran tentu harus sejajar serta tidak mengenyampingkan kualitas hasil kerja di lapangan" pesannya.

Kusworo Darpito juga mengungkapkan, bahwa Kementerian PUPR melalui Balai PPW Sumbar akan mengakomodir beberapa usulan program strategis di Provinsi Sumatera Barat untuk direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Diantaranya, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Regional, Tempat Pembuangan Sampah Regional dan program keciptakaryaan lainnya. Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila persyaratan dokumen pendukung telah lengkap, selain itu ketersedian lahan atau bebas lahan juga menjadi poin penting.

Persyaratan dokumen pendukung itu sendiri merupakan tugas Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi, seperti detail engineering desain, studi kelayakan, dan lainnya" ulas Kusworo.

Kusworo juga mengapresiasi pihak rekanan yang telah secara sukarela melakukan item-item kegiatan untuk memperlancar proses pelaksanaan pembangunan dilapangan, yang mana item kegiatan tersebut tidak dihitung dalam RAB (Rincian Anggaran Biaya) kontrak kerja, seperti pemotongan pohon dan lainnya, serta melakukan koordinasi-koordinasi secara personal terhadap kelompok masyarakat seperti pemindahan dan penataan kembali Angkringan Pemuda  yang juga tidak tersurat dalam RAB kontrak.

PT.Mutiara Rejeki Nusantara (PT.MRN) yang saat ini menjadi salah satu rekanan terkontrak kerja dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sumatera Barat - Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Prov.Sumbar memastikan kegiatan pembangunan dilakukan secara terukur dan sesuai spesifikasi teknis serta mengacu pada ketetapan kaidah-kaidah yang berlaku.

"Kami pastikan hasil pelaksanaan pembangunan akan berkualitas dan sesuai harapan" ungkap Agus.

Secara optimis hal tersebut diungkapkan oleh Agus yang mewakili manajemen PT.Mutiara Rejeki Nusantara pada (8/06/2021) di Bukittinggi.

"Karena dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Bukittinggi Kawasan Aur Tajungkang Tangah Sawah - Pakan Kurai yang saat ini kami laksanakan dilakukan secara terukur dan sesuai spesifikasi teknis," jelasnya.

"Jika ada perubahan untuk menyesuaikan kondisi lingkungan dan lapangan pada item pelaksanaan pekerjaan, kami selalu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak konsultan supervisi dan Dinas (Satker)" ulas Agus.

Dari pantauan tim media ini dilapangan, terlihat puluhan pekerja yang dilengkapi dengan atribut keselamatan kerja tengah sibuk beraktivitas.

Agus juga menambahkan, dalam mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, perusahaannya juga merekrut masyarakat sekitar untuk berkerja, dan mereka ditempatkan pada item-item perkerjaan yang tidak memerlukan kemampuan khusus, jelasnya.

(deni/rl)



MR.com,Padang Panjang-Menyoal dugaan tidak bermutunya pekerjaan PT.Breins Veri yang ada dibawah pengawasan PPK Pelaksana Prasaran Kawasan Pemukiman yang berlokasi di Kota Padang Panjang sebelumnya. Dedy Aurel mengatakan pekerjaan masih tahap pelaksanaan.

"Terkait pemberitaan bapak di media, apakah sudah ada konfirmasi sebelumnya untuk ditayangkan. Karena pemberitaan yang kurang berimbang," kata Dedy Aurel, Minggu(6/6/2021) via telpon.

Berita terkait : Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kota Padang Panjang Jadi Sorotan, Infrastruktur Yang Dikerjakan Diduga Tidak Berkualitas

Hal ini sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh kawan kawan media yang lain. Sehubungan hal tersebut lanjutnya, kami tentu dalam melaksanakan kegiatan tetap merunut kepada spek yang sudah ada. Kami tentu tidak mau juga kegiatan tersebut asal jadi, ucapnya.

"Dikarenakan kegiatan masih dalam tahap pelaksanaan, masukan dari bapak ini akan kami tindak lanjuti dilapangan," tutupnya.

Disisi lain, Ir.Indrawan selaku pengamat kontruksi mengatakan berhasil atau gagalnya sebuah proyek sangat bergantung pada peran pengendalian mutu oleh pengawas atau PPK kegiatan.

"Namun tidak bisa dipungkiri ada beberapa hal tidak yang terduga bisa saja terjadi dan proyek yang sedang dikerjakan tidak berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Indrawan.

Kalau pekerjaan dilakukan merunut sesuai speks, seperti yang dikatakan PPK Dedy Aurel sebelumnya. Tidak akan ditemukan hal seperti yang ada di foto itu, ujarnya.

"Secara kasat mata, terlihat jelas pekerjaan tidak akan mencapai mutu yang baik kalau pelaksanaannya seperti ini. Seperti jalan beton, diduga dikerjakan rekanan asal jadi, ketebalan dan beton yang digunakan  kuat dugaan diluar speks, kata Indrawan.

Begitu juga untuk pekerjaan saluran, disinyalir rekanan hanya melakukan pemolesan terhadap saluran yang lama, namun kita tidak tahu apakah untuk pekerjaan itu memang demikian arahannya oleh PPK, sebutnya lagi.

Selanjutnya untuk pembuatan riol yang menurutnya jauh dari teknis. Karangan besi untuk riol tersebut dilihat asal jadi. Meskipun proyek masih dalam pelaksanaan, masyarakat bisa menilai kalau infrastruktur yang dibangun itu tidak bisa dimanfaatkan untuk waktu yang lama. Apabila pekerjaan yang seperti itu terus dilakukan, ungkapnya.

" Agar kecurigaan masyarakat terhadap dugaan bobrok proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman tersebut tidak terus berlanjut, baiknya Kepala Balai Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Sumbar harus melakukan peninjauan ketitik lokasi pekerjaan dan menjelaskan secara transparan kepada masyarakat," tegas Indrawan.

Proyek yang sedang berjalan disinyalir kerap mengalami penyimpangan atau perbedaan dari rencana yang sudah ditetapkan oleh rekanan. Dengan begitu dibutuhkan campur tangan Kepala Balai Cipta Karya untuk melakukan intervensi terhadap kinerja PPKnya dalam pengawasan terhadap proyek tersebut," tutup Indrawan.

Saat dikonfirmasikan kepada Kepala Balai Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Sumbar, Kusworo menyangkut apakah ada melakukan peninjauan kelokasi pekerjaan.

" Alhamdulillah, saya selalu datangi lokasi pekerjaan untuk melakukan sidak kesemua titik pekerjaan. Kadang sidaknya dihari Sabtu dan Minggu," jelasnya singkat via telpon.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim/rl*


 

MR.com,Padang-Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Kota Padang Budi Payan mewakili Wali Kota Padang, di Gedung Serba Guna Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Aie Pacah, Jumat (4/6/2021).

Kepala BPKAD menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 34 Tahun 2021 tentang cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan tanggung jawab serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial, yang disejalankan dengan implementasi sistem informasi pengelolaan hibah dan bansos secara elektronik.

"Perwako ini mengamanatkan mulai dari pendaftaran, pengusulan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelapor dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dilaksanakan melalui sistem elektronik secara bertahap," ujar Budi.

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka dengan pengeolaan dana hibah dan bansos secara elektronik akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

"Disamping itu, akan meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Ditambahkannya lagi, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai tahun anggaran 2021, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku.

"Pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang dilakukan secara elektronik merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas  dan integritas pengelolaan hibah dan bansos," sebutnya.

"Dengan dikembangkan pengelolaan dana hibah dan bansos secara elektronik maka dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan seluruh proses dalam pengelolaan dana hibah dan bansos ini dapat diawasi seluruh  lapisan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Padang Elvira dalam laporannya mengharapkan pengembangan sistem informasi pengelolaan hibah dan bansos ini secara elektronik diharapkan akan membawa dampak yang positif.

"Pertama dapat memberikan kemudahan kepada penggunan layanan, kedua meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan yang ketiga, pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terintegrasi," ungkapnya. (Mul/BT/Prokompim Pdg)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.