MR.com,Padang-Pemerintah Kota Padang mendapatkan penghargaan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat atas konsistensi pembayaran listrik tepat waktu untuk tahun 2020.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padang, Jefri Husni dan diterima langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, di kediaman resminya, Jl. A. Yani Nomor 11 Padang, Senin (24/5/2021).
Manager PLN UP3 Padang, Jefri Husni mengatakan, bahwa penghargaan tersebut diberikan atas upaya dan konsistensi Pemko Padang melunasi tagihan listrik penerangan jalan umum, listrik perkantoran di lingkup Pemko Padang dan listrik kebutuhan rumah dinas secara tepat waktu.
"Kita mengapresiasi konsistensi Pemko Padang untuk melunasi tagihan listrik secara tepat waktu. Khusus untuk tagihan listrik penerangan jalan umum misalnya, Pada tahun 2020 Pemko Padang melalui Dinas PUPR rutin membayarkannya setiap bulan sehingga tidak tercatat adanya tunggakan," tutur Jefri.
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terimakasih kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat atas penghargaan yang telah diberikan tersebut.
"Kita tentunya berharap pembayaran listrik tepat waktu ini dapat mendukung keberlangsungan operasional ketenagalistrikan di lingkup Pemko Padang, guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dan tentunya penghargaan yang diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi kita untuk membayar listrik tepat waktu di 2021," pungkas Wako. (Mul/BT/Prokompim Pdg).
Hal tersebut disampaikannya terkait klarifikasi terhadap pemberitaan media ini sebelumnya "Diduga Masyarakat Manfaatkan Kondisi Jalan Nasional Rusak Parah, Pengamat Sebut Kurang Perhatian PJN II".
Selanjutnya Nova Herianto menjelaskan, diantaranya pemeliharaan rutin jalan (melakakukan penambalan lobang). Program saya sebelum lebaran nol lobang dulu. Anda lihat apakah masih sama kondisi lobang 3 bulan dengan sekarang ?.
Output pekerjaan lain adalah rekonstruksi jalan dengan melakukan rigid beton jalan. "Rigid beton saya programkan setelah lebaran, karena untuk diketahui pelaksanaan rigid beton butuh proses yang akan mengganggu kelancaran arus jalan. Disebabkan beton ada umurnya untuk dapat dilewati," kata PPK 2.2 tersebut.
"Makanya setelah lebaran ini, lokasi-lokasi rigid beton ada beberapa sekmen. Diantaranya, lokasi yang diberitakan ini. Kami berusaha menjaga keras kelancaran arus lalu lintas didaerah tersebut,"ucap Nova.
Namun jelas Nova lagi, karena material ini masih kelas A gampang rusak dan dirapikan lagi. Yang telah kami lakukan beberapa kali untuk mempertahankan kondisi ini sampai jadwal pekerjaan rigid dilaksanakan.
Pekerjaan ada proses tidak semudah membalik telapak tangan, jika rusak lagi lokasi ini atau sekmen lain akan kami perbaiki pelihara rapikan lagi sampai jadwal rigid dilaksanakan, ujarnya.
"Dimana prosesnya primcoat klas A akan diampar beberapa kali dan secepat mungkin kami rapikan atau tambah klas A nya dibagian yang hancur dan kemudian dilakukan pemadatan. Hal ini selalu akan kami lakukan sampai jadwal rigid beton jalan dilaksanakan," tandas PPK tersebut.
Dengan tegas PPK itu menuturkan, secara teknis bahwa kelas A adalah agregat lepas, gampang hancur lagi jika dilewati kendaraan dengan tonase berat. Apalagi badan jalan sering disirami air oleh warga dengan alasan debu, badan jalan tersebut akan kembali hancur.
" Untuk itu titik dimana jalan yang rusak akan menjadi lokasi rigid beton dan akan dikerjakan secepatnya," tegas Nova.
Jika semua jenis pekerjaan atau semua output sudah terlaksana sesuai kontrak diyahun 2021 ini, maka bulan Desember tak ada lagi kondisi ini dan tak ada lobang, kecuali lobang baru menunggu kontrak 2022, pungkasnya.
Sampai berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*
Pengguna jalan harus lebih berhati-hati lagi dalam melewati akses jalan tersebut. Untuk itu masyarakat setempat berinisiatif untuk memberikan jasa kepada penggunan jalan agar bisa mengambil jalan yang bagus.
Wajar masyarakat sekitarpun memanfaatkan situasi dan kondisi (Sikon) tersebut. Tidak dipungkiri berkat jasa yang mereka berikan dalam memberikan petunjuk jalan yang layak untuk dilewati, hingga sekarang tingkat kecelakaan di jalan itu masih belum bertambah.
"Jalan yang rusak parah itu berada didaerah Kabupaten Sijunjung dan merupakan jalan nasional dibawah pengawasan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional(Satker PJN Wilayah II Sumbar), PPK 2.2. Mestinya sekarang jalan dimaksudkan sudah bagus," demikian kata salah seorang pemerhati pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat ini, Senin(24/5/2021) di Padang.
Pengamat yang tidak ingin namanya dituliskan itu melanjutkan, dalam video yang berdurasi 30 detik itu terlihat jelas jalan berlobang dan digenangi air. Namun, diduga belum ada perhatian serius dari pihak PJN II. Kenapa demikian lanjutnya, karena jalan itu rusak sudah cukup lama dan masih dinikmati saja kerusakannya oleh masyarakat Sumbar khususnya.
" Ditahun 2020 jalan itu sudah dikerjakan oleh pihak ketiga. Tapi entah apa penyebabnya, pekerjaan terhenti sampai hari ini," ujarnya lagi.
Menurutnya, bisa jadi pengerjaan jalan tersebut terhenti karena ada sesuatu masalah terjadi di dalam proses pelaksanaannya. Semoga saja di tahun ini jalan yang rusak itu segera diperbaiki , pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*
MR.com,Padang-DPRD bersama Pemko Padang menggelar rapat paripurna pada, Jum'at (21/5/2021). Dalam rapat tersebut, Pemko Padang mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Nota penjelasan 3 Ranperda usulan dari Pemko Padang tersebut, disampaikan secara resmi Wali Kota Hendri Septa.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin dengan diikuti Sekretaris DPRD Kota Padang Hendri Azhar dan para anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder baik secara langsung maupun secara virtual.
Wali Kota Padang menyampaikan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Kita tentu berharap 3 Ranperda ini bisa secepatnya dibahas dan nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang telah ditentukan" harap wako.
Menurut Hendri, sekaitan Ranperda perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2012 sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan pengelolaan sampah di Kota Padang. Sebab persoalan sampah menjadi persoalan yang sangat krusial dan mendasar di Kota Padang, terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduk dan kegiatan ekonominya cukup tinggi, tentu akan menghasilkan produksi sampah yang juga relatif tinggi.
"Hal itu dapat kita lihat dari peningkatan angka produksi sampah di Kota Padang dari tahun ke tahun. Apalagi ditambah dari masih adanya sebahagian masyarakat kita yang masih kurang peduli dalam penanganan sampah. Maka dari itu, melalui Ranperda yang kita usulkan terkait perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 ini, kita berharap lebih mengkonkritkan dan meningkatkan segala upaya terhadap pengelolaan sampah. Sehingga terwujudlah Kota Padang sebagai kota yang bersih dengan sampahnya dapat terkelola secara baik," imbuhnya.
Dijelaskannya, pada Ranperda perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 tersebut, terdapat penambahan materi/muatan yang mengatur diantaranya seperti mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat RW dan kelurahan. Selanjutnya pengaturan sampah, mengatur larangan kepada masyarakat termasuk mengatur sanksi pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Dengan perubahan Perda ini semoga mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing. Kemudian memberdayakan masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap penanganan sampah seperti kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah menjadi hal bermanfaat," jelas Hendri.
Sementara itu lanjut wali kota, sekaitan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu sesuai Propemperda yang telah ditetapkan dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2012 mengenai pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.
"Setelah berkonsultasi dengan pihak Kanwil Hukum dan HAM Sumbar maka Ranperda ini diubah menjadi Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta perkembangan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini. Kita menyadari saat ini masih cukup banyak warga Kota Padang yang berstatus penyandang masalah sosial."
"Untuk itu kita perlu menyusun Ranperda terkait yang materi/muatannya mengatur antara lain tanggung jawab/wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, SDM penyelenggara kesejahteraan sosial serta pendataan dan pengelolaan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Kemudian peran serta masyarakat disertai koordinasi pembinaan dan pengawasan. Semoga saja Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sehingga mampu menjawab secara baik segala persoalan kesejahteraan sosial yang kita hadapi saat ini dan masa-masa mendatang," ulas Hendri.
Terakhir, Wako juga menjelaskan terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya Ranperda ini juga tak kalah penting untuk dijadikan Perda ke depan.
"Sebagaimana tujuan utamanya adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kota Padang. Selanjutnya mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Begitu juga untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi kehidupan yang layak. Seterusnya yaitu mempertahan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian," urai wako.
"Jadi ini beberapa hal pokok yang dapat disampaikan dalam nota penjelasan terkait 3 Ranperda yang kita usulkan pada paripurna kali ini. Semoga dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kita tentu berharap dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang dalam penyempurnaan Ranperda ini agar dapat diimplementasikan oleh kita di Pemko Padang," pungkas Wako.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin mengatakan atas nama DPRD Kota Padang menyambut baik penyampaian nota penjelasan oleh Wali Kota Padang terhadap 3 Ranperda usulan Pemko Padang tersebut.
"Insya Allah setelah ini 3 Ranperda ini akan kita bahas pada rapat internal dewan serta pada rapat paripurna selanjutnya," ungkapnya.(DV/BT/Prokompim Pdg/adv)
Belum ada komentar dari pihak Perumda, tapi tim sudah langsung turun untuk menjawab keluhan warga. Sebelumnya warga mengeluh ada pipa yang bocor sejak tadi siang.
Berita Terkait : Diduga Pipa Saluran Air Milik Perumda Air Minum Kota Padang Akibat Pekerjaan Asal Dari Pihak Ketiga
Akibat kebocoran pipa tersebut, air keluar dan membasahi badan jalan. Karena pipa berada dalam badan jalan kesehatan.
" Alhamdulillah saluran air melalui pipa kembali normal. Dan sebagai warga saya sangat apresiasi terhadap respon pihak Perumda terhadap laporan pelanggannya," kata Toni, selaku warga dan pelanggan dari Perumda Air Minum Kota Padang, Rabu(19/5/2021).
Hal terbaik yang dilakukan pihak Perumda ini sangatlah patut diapresiasi. Dan patut menjadi percontohan bagi Perumda Air Minum daerah lainnya.
" Dalam rentan waktu kurang dari 24 jam, tim kebocoran langsung turun untuk melakukan perbaikan. Sesuatu hal yang luar biasa," tandasnya.
Semoga pelayanan seperti ini akan terus diberikan oleh pihak Perumda kepada pelanggannya, pungkas Toni.