MR.com,Padang-Seiring kian melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di Kota
Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa dan jajaran bersama unsur Forkopimda
menggelar razia gabungan terkait penegakan protokol kesehatan (prokes), Jumat
malam (7/5/2021).
Razia yang dilakukan secara mendadak itu berawal dari lokasi
perdagangan di kawasan Simpang Kinol Kelurahan Kampung Pondok sekira pukul
22.00 WIB. Kemudian lalu menyisir ke kawasan Terandam hingga berlanjut ke
sepanjang jalan Sawahan depan Kantor DPRD Kota Padang sebelum berakhir menuju
Mapolresta Padang. Puluhan warga yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak
memakai masker pun digiring ke markas kepolisian tersebut.
Hadir unsur Forkopimda dikesempatan itu diantaranya
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir beserta jajaran, Dandim 0312/Padang
Letnan Kolonel Inf Mochammad Ghoffar Ngismangil serta Kajari Padang Ranu
Subroto.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, melalui razia kali
ini dilakikan yaitu ingin menyampaikan dan menegaskan kepada seluruh warga Kota
Padang bahwa Kota Padang saat ini berada dalam kondisi yang sangat
mengkhawatirkan.
"Saat ini, Kota Padang berada di zona orange. Jika kita
masih abai dalam menjalankan prokes, Kota Padang bisa masuk ke zona merah.
Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes agar
kita semua terhindar dari penularan Covid-19," ujar wali kota kepada
wartawan di sela razia.
"Maka untuk itu, kami sangat berharap kerjasama dan
dukungan dari semua pihak, elemen dan seluruh warga Kota Padang agar jangan
sekali-kali menganggap remeh Covid-19 ini. Tolong selalu kita patuhi protokol
kesehatan dimana saja kita berada. Memakai masker, menjaga jarak dan hindarilah
kerumunan," tambahnya menekankan.
Ia menyebutkan, penegakan tegas terhadap pelanggar prokes
virus corona tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya instruksi
Presiden hingga Kapolri dan juga Gubernur Sumatera Barat. Yaitu bagaimana
setiap pemerintah daerah harus bisa mengamankan dan melindungi daerah
masing-masing dari penyebaran Covid-19.
"Baru-baru ini kita sudah menerbitkan sebuah Peraturan
Wali Kota (Perwako) yang menyadur dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang
No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Bahwasanya, mulai sekarang
bagi pelanggar prokes Covid-19 akan langsung ditangkap dan dibawa ke Mako Sat
Pol PP atau Mapolresta Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
mereka akan diminta membayar denda yang (ditentukan-red) atau mendekam di sel
penjara Mapolresta Padang. Silahkan pilih," jelas wako tegas.
Menurut orang nomor satu di Kota Padang tersebut, upaya ini
dilakukan tidak lain hanya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota
Padang.
"Ini semua demi kita juga dan demi daerah kita. Jika
kita ingin pandemi Covid-19 ini segera berakhir di Kota Padang mohon sangat
dukungan dan kerjasamanya. Tolong patuhi protokol kesehatan, karena jika kita
tidak mengindahkannya maka sanksi atau hukuman sesuai aturan tentu sudah
menunggu," tukas wako didampingi Kasat Pol PP Alfiadi dan Kabag Prokopim
Amrizal Rengganis saat itu.
Sementara itu pada saat yang sama Kapolresta Padang Kombes
Pol Imran Amir mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh upaya penegakan
prokes Covid-19 di Kota Padang.
"Sebelum hari ini kita bersama unsur terkait juga telah
menggelar razia prokes Covid-19 sesuai Instruksi Kapolri. Kita tentu menyambut
baik upaya Pemko Padang yang telah menerbitkan aturan tegas seperti melahirkan
Perda atau Perwako terkait penegakan prokes Covid-19 ini," ujarnya.
Selanjutnya terkait jelang Lebaran 1442 H, kata Kapolresta,
pihaknya pun akan berupaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran prokes
Covid-19 di Kota Padang.
"Kita bersama tim gabungan sudah membuat 6 (enam) titik
pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) dalam rangka memberikan pelayanan dan keamanan, termasuk
pemantauan pelanggaran prokes Covid-19 pada masyarakat menjelang dan paska
lebaran. Untuk ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak
mal atau pusat perbelanjaan. Agar mereka mematuhi 50 persen jumlah pengunjung
yang dibolehkan ada di tempat mal atau pusat perbelanjaan tersebut,"
pungkas Kombes Pol Imran Amir.
Berdasarkan pantauan pada razia prokes Covid-19 pada Jumat
malam (7/5/2021) itu, terlihat masih banyak warga atau pengunjung cafe/rumah
makan yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker. Akibatnya,
merekapun terpaksa digelandang ke Mapolresta Padang oleh petugas gabungan yang terdiri
dari jajaran Polresta Padang, Kodim 0312/Padang dan Sat Pol PP Padang. Setiba
di Mapolresta mereka dikumpulkan dan lalu diperiksa untuk diberikan
pemberlakukan sanksi sesuai aturan.(David/Ady/AR)