Walikota Padang,Hendri Septa Razia Sejumlah Lokasi Terkait Penegakan Prokes
MR.com,Padang-Seiring kian melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa dan jajaran bersama unsur Forkopimda menggelar razia gabungan terkait penegakan protokol kesehatan (prokes), Jumat malam (7/5/2021).
Razia yang dilakukan secara mendadak itu berawal dari lokasi perdagangan di kawasan Simpang Kinol Kelurahan Kampung Pondok sekira pukul 22.00 WIB. Kemudian lalu menyisir ke kawasan Terandam hingga berlanjut ke sepanjang jalan Sawahan depan Kantor DPRD Kota Padang sebelum berakhir menuju Mapolresta Padang. Puluhan warga yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker pun digiring ke markas kepolisian tersebut.
Hadir unsur Forkopimda dikesempatan itu diantaranya Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir beserta jajaran, Dandim 0312/Padang Letnan Kolonel Inf Mochammad Ghoffar Ngismangil serta Kajari Padang Ranu Subroto.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, melalui razia kali ini dilakikan yaitu ingin menyampaikan dan menegaskan kepada seluruh warga Kota Padang bahwa Kota Padang saat ini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
"Saat ini, Kota Padang berada di zona orange. Jika kita masih abai dalam menjalankan prokes, Kota Padang bisa masuk ke zona merah. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes agar kita semua terhindar dari penularan Covid-19," ujar wali kota kepada wartawan di sela razia.
"Maka untuk itu, kami sangat berharap kerjasama dan dukungan dari semua pihak, elemen dan seluruh warga Kota Padang agar jangan sekali-kali menganggap remeh Covid-19 ini. Tolong selalu kita patuhi protokol kesehatan dimana saja kita berada. Memakai masker, menjaga jarak dan hindarilah kerumunan," tambahnya menekankan.
Ia menyebutkan, penegakan tegas terhadap pelanggar prokes virus corona tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya instruksi Presiden hingga Kapolri dan juga Gubernur Sumatera Barat. Yaitu bagaimana setiap pemerintah daerah harus bisa mengamankan dan melindungi daerah masing-masing dari penyebaran Covid-19.
"Baru-baru ini kita sudah menerbitkan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwako) yang menyadur dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Bahwasanya, mulai sekarang bagi pelanggar prokes Covid-19 akan langsung ditangkap dan dibawa ke Mako Sat Pol PP atau Mapolresta Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. mereka akan diminta membayar denda yang (ditentukan-red) atau mendekam di sel penjara Mapolresta Padang. Silahkan pilih," jelas wako tegas.
Menurut orang nomor satu di Kota Padang tersebut, upaya ini dilakukan tidak lain hanya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
"Ini semua demi kita juga dan demi daerah kita. Jika kita ingin pandemi Covid-19 ini segera berakhir di Kota Padang mohon sangat dukungan dan kerjasamanya. Tolong patuhi protokol kesehatan, karena jika kita tidak mengindahkannya maka sanksi atau hukuman sesuai aturan tentu sudah menunggu," tukas wako didampingi Kasat Pol PP Alfiadi dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis saat itu.
Sementara itu pada saat yang sama Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh upaya penegakan prokes Covid-19 di Kota Padang.
"Sebelum hari ini kita bersama unsur terkait juga telah menggelar razia prokes Covid-19 sesuai Instruksi Kapolri. Kita tentu menyambut baik upaya Pemko Padang yang telah menerbitkan aturan tegas seperti melahirkan Perda atau Perwako terkait penegakan prokes Covid-19 ini," ujarnya.
Selanjutnya terkait jelang Lebaran 1442 H, kata Kapolresta, pihaknya pun akan berupaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran prokes Covid-19 di Kota Padang.
"Kita bersama tim gabungan sudah membuat 6 (enam) titik pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) dalam rangka memberikan pelayanan dan keamanan, termasuk pemantauan pelanggaran prokes Covid-19 pada masyarakat menjelang dan paska lebaran. Untuk ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak mal atau pusat perbelanjaan. Agar mereka mematuhi 50 persen jumlah pengunjung yang dibolehkan ada di tempat mal atau pusat perbelanjaan tersebut," pungkas Kombes Pol Imran Amir.
Berdasarkan pantauan pada razia prokes Covid-19 pada Jumat malam (7/5/2021) itu, terlihat masih banyak warga atau pengunjung cafe/rumah makan yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker. Akibatnya, merekapun terpaksa digelandang ke Mapolresta Padang oleh petugas gabungan yang terdiri dari jajaran Polresta Padang, Kodim 0312/Padang dan Sat Pol PP Padang. Setiba di Mapolresta mereka dikumpulkan dan lalu diperiksa untuk diberikan pemberlakukan sanksi sesuai aturan.(David/Ady/AR)