Mengungkap Tabir Diproyek Preservasi Jalan Lubuk Lasih-Surian, PPK 2.5 Agusman ST.MT Enggan Berkomentar
MR.com, Solsel- Menguak tabir proyek Preservasi Jalan Lubuk Selasih-Surian dengan ruas Surian-PD- Aro-BTS.Jambi yang masih krusial. Pada tanggal 22 Maret 2019 Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) dikeluarkan atas nama PT . Merangin Karya Sejati (MKS). Dengan nilai proyek Rp 49.774.926.000,- APBN TA 2019.
Ditengah perjalanan proyek tersebut disinyalir bermasalah yang berunjung pemutusan kontrak. Saat itu diketahui pekerjaan berada dibawah intruksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 PJN II bernama Efrizon.
Akibatnya proyek preservasi tersebut sampai tahun ini masih belum terselesaikan. Dan diduga masih banyak pekerjaan yang terbengkalai. Ada apa diproyek tersebut, kenapa sering dilakukan pergantian terhadap PPKnya.
Bahkan PPK yang saat ini ditunjuk oleh untuk melanjutkan pekerjaan, terindikasi tidak koperatif. Pasalnya waktu dihubungi media via telpon, PPK yang diketahui bernama Agusman ST,MT terkesan enggan berikan informasi menyangkut proyek tersebut, pada Rabu(16/3/2021) sampai berita diterbitkan.
Berita terkait : Haryanto : "Ada apa di Mega Proyek Preservasi Jalan PJN II Sumbar"
" Mungkin bak seperti memegang "bola panas" oleh PPK, demikian hal gambaran yang terjadi terhadap lanjutan proyek Preservasi tersebut," kata Defrianto Tanius, Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Sumbar, Sabtu(19/3/2021) di Padang.
Preservasi jalan sejatinya dilakukan untuk menjaga kondisi jalan dalam pelayanan standar dan mantap. Kegiatan preservasi jalan terdiri dari pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan dan bangunan pelengkap jalan, tuturnya.
Dilanjutkan Defrianto, namun dalam pelaksanaannya masyarakat berharap harus sesuai ketentuan dan aturan. Baik secara spesifikasi ataupun secara pengawasan dan informasinya.
"Hal tersebut dilakukan agar tercipta saling sinergi dan kepercayaan antara pelaksana dengan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara," tegasnya.
Apabila stokeholder yang ada didalam dan terlibat langsung pada kegiatan. Kemudian menutup diri mereka saat dikonfirmasi media menyangkut seluruh informasi terkait proyek tersebut, ada sebenarnya, ungkap Ketua LSM Awak tersebut.
"Kalau hal itu mereka lakukan, diduga kuat secara sengaja kangkangi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia," ujarnya.
Ditambahnya, hal itu akan membuat paradigma yang bias dilingkungan masyarakat luas. Apalagi sebagai PPK yang sudah diberi amanah tidak bisa berikan klarifikasi terhadap seluruh informasi menyangkut proyek tersebut.
Berharap Jangan sampai ada indikasi sengaja kangkangi "Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" seperti sebelumnya lagi, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* roel*