Kegiatan " Kencing Minyak" Merupakan Tindak Pidana Murni, Edi Mujahidin Minta Pihak Kepolisian Untuk Menindak
Menguak kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi dengan istilah "kencing minyak dijalan" oleh oknum sopir yang bekerja sama dengan masyarakat Kelurahan Bungus Selatan. Menurut informasi pekerjaan ilegal ini sudah lama dilakoni, dan mungkin sampai sekarang masih terus berjalan.
Oknum masyarakat dengan inisial DN diduga kuat sebagai penampung bekerja sama dengan oknum sopir tangki yang melakukan "kencing minyak". Namun DN pernah mengatakan kalau TD yang disebut sebagai saudara sepupunya tidak melakukan hal diduga itu.
Berita terkait : Diduga Penyimpangan Pendistribusian Dilakukan Oleh Oknum Sopir PT.Elnusa Petrofine Terhadap BBM Bersubsidi
"Sopir itu adalah saudara sepupu saya. Dan dia tidak pernah melakukan hal itu. Kalau dia mengeluarkan BBM yang ada ditengki itu, hanya untuk mengisi bahan bakar kendaraan (Tangki) saja", jelas DN kepada media, via telpon.
Dengan pengakuan DN seperti itu, diduga pihak PT.Elnusa Petrofine tidak memfasilitasi kendaraan tangki yang membawa BBM. Sehingga kecemasan sopir mengakibatkan terjadinya "kencing minyak" ini.
Berbeda dengan pengakuan Gusnedi selaku orang tua dari DN. Gusnedi yang juga karyawan dari PT.Elnusa Petrofine mengatakan, memang pekerjaan yang dilakoni anaknya itu ilegal. Sudah sering saya peringatkan untuk tidak melakukan kegiatan ilegal itu lagi, ungkap Gusnedi, Sabtu( 13/3/2021) via telpon.
Saat dikonfirmasi kepada Adi Irawan melalui Marsa selaku Coremel dari PT.Elnusa Petrofine mengatakan, pihak PT.Elnusa ada memfasilitasi sopir dengan bbm yang diisi full sebelum berangkat, Minggu (14/3/2021) via telpon.
Kuat dugaan ada oknum karyawan dari PT.Elnusa ikut terlibat didalam permainan kotor tersebut. Karena tidak mungkin pekerjaan malawan hukum itu berjalan mulus kalau tidak kesepakatan yang saling menguntungkan.
Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh oknum sopir tangki dengan istilah " kencing minyak dijalan" bukan rahasia umum lagi dilingkungan masyarakat.
Sebab hal tersebut sudah lama dilakukan dan diduga sudah menjadi tradisi yang tidak bisa dihilangkan secara cepat, kata Edi Mujahiddin SH, Minggu(14/2/2021), di Padang.
Sabagai penggiat hukum (lowyer), Edi Mujahidin mengatakan, hal seperti sulit untuk diberantas. Karena dalam permainan ilegal ini disinyalir ada oknum-oknum apartur negara ikut serta dibelakang nya.
" Tidak mungkin pekerjaan yang yang terindikasi melawan hukum tersebut bisa dibasmi sampai ke akar-akarnya. Karena ada pihak tertentu yang diduga kuat ikut andil di dalamnya," ujar lowyer tersebut.
Akibatnya SPBU yang menerima BBM mengalami kerugian. Dan akan berpengaruh terhadap kebutuhan BBM ditengah masyarakat banyak, tandasnya.
Untuk itu kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum mafia minyak ini. Karena tindakan yang mereka lakukan murni melawan hukum yang berujung pidana, pungkasnya.
Sampai berita terbit, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* roel*