Kajati Sumbar Berjanji Akan Menyelesaikan Kasus Dugaan Korupsi Bank Nagari Dengan PT.Chiko
Mitra Rakyat.com(Padang)
"Sampai sekarang kami (Bank Nagari) masih menunggu keputusan pengadilan terhadap tersangka kasus korupsi PT.Chiko yang terjadi ditahun 2010 itu", terang Intan, didampingi Hari Susanto, Senin(22/2/2021) di kantornya.
Sebagai corong informasi dari Bank Nagari, Intan mengatakan itu terkait belum adanya kepastian hukum terhadap mantan petingginya RM, wakil Kacab Utama, R pimpinan bagian kredit, H Loan Officer, dan HS pengusaha yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kerugian Bank Nagari diduga mencapai 23 miliar, dan pada tahun 2015 penyidikan sudah dilakukan oleh Kejati Sumbar dan menyita uang sebesar 14 miliar sebagai barang bukti dari tersangka.
Berita terkait : Intan : Bank Nagari Masih Menunggu Putusan Pengadilan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Petinggi
Namun hingga sekarang hasil dari penyidikan belum diketahui. Sementara publik sampai saat ini masih menunggu hasil akhir dari proses penyidikan tersebut.
Menanggapi pertanyaan publik terhadap kasus dugaan korupsi Bank Nagari yang menyeret nama mantan petinggi Bank Nagari itu, Anwarrudin Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sumatera Barat mengatakan "masih berjalan".
" Untuk kasus dugaan korupsi di Bank Nagari masih berjalan sampai sekarang. Memang perjalanannya agak sedikit lama. Karena banyak sekali tunggakan warisan kasus yang harus saya pelajari", kata Kajati Anwarrudin, Rabu(24/2/2021) diruangannya.
Kita akan sesegera mungkin melakukan penyelesaian terhadap proses hukum kasus tersebut. Saya menginyruksikan kepada asisten pidana khusus (aspidsus) untuk evaluasi bukti-bukti dan dukungan dokumen lainnya. Agar proses hukum terhadap kasus tersebut jelas, apak harus ketingkat peradilan atau memang harus dihentikan, ucapnya.
Sebagai Kajati Sumbar yang baru, Anwarrudin berjanji tidak akan berlama-lama dalam menyelesaikan semua kasus yang melibatkan Bank Nagari, khususnya kasus PT.Chiko.
" Kasus dugaan korupsi Bank Nagari dan PT.Chiko masih menjadi tunggakan Kejati Sumbar. Kita mengevaluasi lebih mendalam lagi, kenapa perjalanan proses kasus tersebut begitu lama", ujarnya.
Selaku yang bertanggung jawab penuh terhadap proses dugaan kasus korupsi tersebut. Anwarrudin berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus ini.
Dan untuk menghapus asumsi negatif masyarakat tentang adanya "skandal" dengan istilah lapan enam(86) antara pihak Kejati dengan Bank Nagari terkait perjalanan kasus ini.
Anwarrudin dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi bagi oknum atau anggota Kejati kedapatan bermain dengan kasus itu, tutupnya.
Secara terpisah, LSM AWAK mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan Kajati Sumbar tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kajati Sumbar tersebut" ungkap Defrianto Ketua LSM AWAK (24/02/2021).
Dikarenakan menurutnya ada diduga kesengajaan pencairan kredit bermasalah kepada PT. Chiko yang bernilai fantastis dan dapat berpotensi menggangu likuiditas Bank Nagari.
"Jika proses taksasi agunan dilakukan dengan baik tentu saja kredit kepada PT. Chiko tersebut tidak dapat dicairkan.
Selain itu menurutnya analisa kredit juga diduga rekayasa terkait kemampuan pengembalian dari penerima kredit.
Jadi pembobolan Bank Nagari melalui kredit bermasalah tersebut diduga melibatkan sejumlah petinggi di Bank Nagari" paparnya.*roel/tim*