Diduga Kasus Korupsi Bank Nagari "Mengendap", Kejati Sumbar Sita 14 Miliar Barang Bukti Dari Tersangka
Mitra Rakyat.com(Padang)
Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Nagari sudah dimulai Kejati Sumbar sejak Januari 2015 lalu. Bahkan, Kejati Sumbar sudah menyita uang tunai sebesar Rp14 miliar.
Empat tersangka sudah ditetapkan antara lain adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H dan pengusaha peminjam HA, dan belum dilakukan penahanan badan.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum atau penetapan status bagi oknum terduga kasus tersebut. Disinyalir dugaan kasus korupsi yang menyeret nama petinggi Bank Nagari saat itu "mengendap" di Kejati Sumbar, kata Defrianto Tanius, Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (Awak) Sumbar, Sabtu(20/2/2021) di Padang.
"Sementara penyidikan sudah dimulai dari tahun 2015, dan pihak Kejati Sumbar telah menyita uang sebesar 14 miliar yang diduga kuat sebagai barangan bukti", ujarnya.
Tidak salah masyarakat menilai ada "skandal" antara pihak Kejati Sumbar dan pihak Bank Nagari menyangkut proses hukum terkait kasus korupsi tersebut, cecar nya.
Masyarakat khususnya warga Sumbar berhak mengetahui sejauh mana perjalanan proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejati, karena ini menyangkut dana negara yang artinya uang rakyat Indonesia, tutup Defrianto Tanius.
Dilansir dari Sumateraline.com, Kejaksaan Tinggi Sumbar membantah menghentikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Nagari tersebut. Bahkan, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Yunelda, Kejati Sumbar menjamin kasus pembobolan bank plat merah ini dalam penanganan penyidik.
“Penyidikan masih berlangsung. Saat ini Kejati Sumbar telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memaksimalkan pembuktian adanya tindak pidana korupsi di Bank Nagari,” jelas Yunelda saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018) akhir tahun lalu.
Yunelda menambahkan, dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Sumbar juga meminta keterangan dari akademisi selaku ahli guna membantu memberikan keterangan, agar didapat kepastian dari bentuk kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank Nagari.
Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)