Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Padang)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Sumbar, Fathol Bahri saat dikonfirmasi media terkait dugaan korupsi yang ada di proyek pengaspalan jalan Sikabu terkesan "bungkam".

Kadis tersebut seakan enggan menanggapi konfirmasi media meski sudah beberapa kali dihubungi via seluler 081270257xx, Senin(8/2/2021) hingga saat ini Fathol Bahri belum mau menanggapi.

Begitu juga pihak PT.Alco Sejahtera Abadi, Gufry sebagai tenaga ahli di lapangan sudah sering dihubungi dan dimassege, dengan nomor selulernya 085265218xxx diduga lebih memilih diam.

Indikasi terjadinya tindakan korupsi secara bersama dalam proyek pengaspalan jalan Sikabu, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman makin kuat tercium. Setelah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut seakan enggan untuk berkomentar saat dikonfirmasi media, kata Yose Rizal, Kamis(11/2/2021) di Padang.



Berita terkait : Proyek Pengaspalan Akses Stadion Utama Sumbar Dikerjakan PT.Alco Sejahtera Abadi Terindikasi KKN

Yose Rizal SH menilai ada "kongkalingkong" terjadi pada proyek senilai 15,3 miliar itu. Dengan sikap tidak koperatif ditunjukan pihak dinas dan rekanan, menimbulkan pertanyaan publik ada apa terhadap pekerjaan tersebut. Kenapa mereka yang terlibat dalam proyek itu musti mengelak saat dikonfirmasi, ujarnya.

" Berarti proyek ini memang tidak benar dalam pelaksanaan nya. Karena ini menyangkut uang negara, publik berhak tahu bagaimana tata cara pengelolaan uang negara pada proyek itu", ungkapnya.

Uang sebesar 15,3 miliar tidak mencukupi dalam pelaksanaan pengaspalan seperti yang dikatakan PPK (Erizal). 

"Tidak masuk akal saja, tidak mungkin pekerjaan dilakukan tanpa perencanaan yang matang oleh dinas. Disini tercium ada upaya-upaya dalam membodohi rakyat di lakukan oleh pihak terkait", ujarnya lagi.

Advokat itu  mejelaskan meskipun dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dijelaskan secara terperinci semua yang menyangkut persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan serta kebijakan dan aturan-aturan, dan rencana program kerja yang diprogramkan setiap instansi, wajib diinformasikan ke masyarakat luas.

Namun ternyata UU KIP tersebut tidak digubris alias dikangkangi oleh Fathol Bahri selaku Kadis PUPR Sumbar dan Gufry dari pihak rekanan PT.Alco Sejahtera Abadi. Buktinya, mereka lebih memilih tidak memberikan penjelasan kepada publik, tandasnya.

Kepada pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) dan Polri sebagai penegak keadalian di negeri ini untuk dapat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh DPUPR Provinsi Sumatera Barat itu sesuai yang telah diamanatkan negara, pungkasnya.


Hingga berita ini terbit,media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/tim)



Mitra Rakyat.com(Padang)

Bertepatan dengan Peringatan Hari PERS Nasional, Fauzi Bahar undang wartawan untuk bersilaturahmi di salah satu rumah makan ternama di Kota Padang.

Pada kesempatan itu Fauzi Bahar  menjelaskan persoalan tentang awalnya pemakaian jilbab di sekolah-sekolah di Kota Padang. Hingga pemakaian jilbab mulai menjalar kepada guru-guru di sekolah.

Fauzi Bahar mantan Walikota Padang 2 periode itu mengecam keras terbitnya Surat Keputusan Bersama(SKB) tentang penerapan seragam dan atribut sekolah  negeri oleh beberapa menteri beberapa waktu lalu.

"Hal ini menyangkut kelanjutan masa depan generasi kita. Saat peraturan masih berlaku, tingkat kriminal asusila(pemerkosaan), suka sesama jenus(LGBT) masih terus meningkat", kata Fauzi Bahar, Selasa(9/2/2021)di Padang.

Apalagi nanti aturan itu dicabut mereka dari sekolah. Artinya anak-anak kita akan diberi kebebasan. Bahaya akan selalu mengancam mereka. Dan bila nasib naas tersebut datangan ke anak-anak kita, apakah para menteri itu mau tau dan tanggung jawab, ujarnya.

Bagaimana cara kita memprotek hal tersebut tidak terjadi kepada anak kita. Caranya, kita harus menanamkan akidah dan akhlak yang secara dini. Dengan kebiasaan memakai jilbab itulah salah satu cara kita, ucapnya.

Fauzi Bahar bangkitkan semangat filosofi Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah di Sumatera Barat, Fauzi Bahar ajak pers menjaga kelestarian adat istiadat di Ranah Minang.

Mantan Wako itu mengatakan, bahwa SKB Tiga Menteri terkait seragam di sekolah telah menjadi kendala yang sangat besar bagi peradaban atau kearifan lokal masyarakat di Sumatera Barat.

Bayangkan, kita telah berhasil menjadikan siswa-siswi  berbudi luhur, berakhlak baik dan taat kepada Allah SWT (menutup aurat dengan berjilbab) namun dikandaskan dengan SKB Tiga Menteri tersebut.

"Aturan yang dibuat tidak bagus tentu saja tidak diikuti oleh pemerintah di daerah lain.SKB Tiga Menteri tersebut berpotensi menjadi kemunduran peradaban masyarakat di Sumatera Barat", tukasnya.

Untuk itu mari kita sama-sama berjuang untuk menolak SKB tersebut. Demi keberlanjutan pendidikan rohani anak kita, dan kelestarian budaya daerah yang kita cintai ini, pungkasnya.*roel*



Diduga pengerjaan pengaspalan jalan menuju Stadion Utama Sumbar,Sikabu tidak sesuai spesifikasi

Mitra Rakyat.com(Padang)

Akses jalan menuju Main Stadion (Stadion Utama Sumatera Barat) Sikabu, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padange yang baru selesai dikerjakan oleh PT.Alco Sejahtera Abadi (ASA) terindikasi KKN.

Tidak tanggung-tanggung uang negara sebesar Rp15,3 miliar dikatakan masih kurang dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut yang panjang jalannya 2,8 kilo meter, oleh Erizal berbicara selaku PPK kegiatan, Sabtu(6/2/2021) via telpon.

" Aspal yang dihampar baru satu lapis. Karena dananya tidak mencukupi, kita masih membutuhkan dana sekitar 5 miliar lagi baru pekerjaan pengaspalan jalan menuju stadion utama rampung dengan kualitas yang sangat baik", ucap Erizal.

Proyek tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terdapat sejumlah temuan yang mengharuskan rekanan(PT.ASA) mengembalikan uang negara sebesar Rp 52 juta. Kemudian rekanan juga dikenakan denda 10 juta karena keterlambatan pekerjaan, tutup Erizal.

Sebagai pengamat pembangunan Ir.Heru Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, yang diucapkan pihak PPK  (Erizal) dinilainya ngelantur.

" Ngelantur itu PPK, setiap proyek negara pasti ada perencanaan yang matang. Mulai penghitungan jumlah material, masa kerja sampai selesai, hingga keuntungan untuk kontraktor maka disatukan dalam pagu atau dana yang akan ditawarkan", jelas Heru Minggu(7/2/2021)di Padang.

Terkecuali kalau proyek itu memang harus dilakukan secara multi year. Itupun ada rencana pencapaian volume tiap tahunnya, terangnya lagi.

Terindikasi kata Heru, proyek tersebut dijadikan objek dalam meraut keuntungan secara bersama-sama meskipun itu merugikan negara.

" Karena saat ini proyek jalan milik Dinas PUPR Provinsi Sumbar itu sebagian besar kondisinya menuju kehancuran", ujarnya.

Penyebabnya diduga pekerjaan dilakukan tidak mengacu terhadap spek dan teknis oleh kontraktor ditambah mendapat restu dari konsultan pengawas juga pihak dinas terkait, sebut Heru.


" Kualitas dan mutu jalan jauh dari harapan masyarakat. Ketebalan aspal yang dikerjakan PT.ASA disinyalir tidak sesuai. Begitupun agregat AC-Base, AC-WC dan AC-BC yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi", tegas Heru.

Sementara kendaraan bermuatan lebih dari 5 ton selalu lalu lalang setiap harinya. Inilah yang akan membuat jalan menjadi cepat rusak apabila pembangunan dikerjakan tidak mengacu terhadap spesifikasi, terang Heru.

"Parahnya nya lagi, pada pekerjaan turap atau penahan tanah yang disinyalir pengerjaan asal jadi. Bangunan turap seakan berkurap dan retak parah", ujarnya.

Bangunan tersebut sudah retak parah, penyebabnya diduga Heru pekerjaan lagi-lagi tidak sesuai spesifikasi. Material batu tidak bersih saat dipasang, adukan semen juga demikian, tandas Heru.

Sementara proyek dibiayai uang negara sebesar 15,3 miliar itu bertujuan untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya warga sekitar dalam mendongkrak perekonomian mereka, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan,media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/tim*



 Mitra Rakyat.com(Padang)

Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi terindikasi "mangkrak" di Kejaksaan Negeri Padang. Sebelumnya dugaan kasus tersebut dilaporkan Ketua Umum LSM Awak, Defrianto Tanius pada 2 Desember 2019 ke Kejaksaan Negeri Padang.

Namun hingga hari ini belum ada kejelasan atas kasus tersebut. Sampai dimana proses nya masyarakat berhak tahu. Jangan sampai kunjungan bersama menjadi alasan pihak Kejari kalau proses kasus ini terhambat, kata Defrianto Tanius saat dikonfirmasi, Kamis(4/4/2021) di Padang.

"Kita laporkan ke Kejaksaan Negeri dugaan gratifikasi (tindak pidana korupsi) agar supremasi hukum dapat terealisasi di institusi yudikatif itu",ujarnya.

Berita terkait : Dugaan Gratifikasi, Kasat Pol PP Padang Dilaporkan ke Kejari Padang

Jangan dikait-kaitkan dengan pelanggaran saat Pilkada. Karena tindakan gratifikasi murni pelanggaran terhadap hukum. Jadi tidak ada hubungan dengan laporan kepada Bawaslu Sumbar, tegas Defrianto.

"Seharusnya Kejaksaan Negeri Padang harus lebih pro aktif menindaklanjuti sesuai bukti-bukti yang dilampirkan", katanya lagi.

Kita tentu saja berharap jaksa tetap profesional, jangan pula kunjungan bersama ke Sumatera Utara mempengaruhi kinerja jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Padang, tandasnya.

Defrianto Tanius menyebutkan bersalah atau tidak Alfiadi terkait dugaan gratifikasi tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan.

"Kewajiban jaksa hanya bagaimana merampungkan penyidikan sesuai bukti-bukti yang  telah dilampirkan saat laporan diterima" tutup Ketua LSM Awak tersebut.

Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Ranu Subroto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang melalui Kasi Intel Yuni Hermawan menyebutkan, terhentinya proses hukum terhadap kasus dugaan gratifikasi itu tidak ada hubungannya dengan kegiatan kujungan bersama Kepala Kejaksaan Negeri seperti apa disebutkan, ungkap Yuni Hermawan, Jumat(5/2/2021) diruangannya.

" Memang laporan tidak diproses lanjutannya atau dihentikan. Karena saat kita lakukan proses verifikasi bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor. Ada beberapa fakta yang berbeda terhadap bukti yang diserahkan, artinya tidak memenuhi syarat sebagai laporan. Namun hal tersebut tidak dapat kami sampaikan karena bersifat rahasia", pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*



 Opini

Oleh : Teti Ummu Alif

(Pemerhati Masalah Sosial)

Mitra Rakyta.com

Di tengah problematika bangsa yang tak kunjung bertepi, masyarakat kembali di hebohkan dengan kasus dugaan "pemaksaan" penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim yang bernama Jeni Cahyani Hia. Polemik itu awalnya mencuat setelah viral video adu argumen antara orang tua siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Elianu Hia yang menilai putrinya diharuskan berjilbab saat ke sekolah (Suara Sumbar.id 21/01/2021).


Seketika itu pula isu ini menjadi perbincangan hangat di tanah air. Seolah mengubur semua isu besar. Terutama kasus korupsi yang kian menggurita. Juga, Banjir besar di Kalsel akibat eksploitasi alam secara serampangan. Belum lagi sejumlah kegagalan pemerintah dalam menangani pandemi. Dimana kematian nakes tertinggi se Asia. Namun, semua itu seakan terlupakan dalam sekejap.


Banyak pihak yang mengecam tindakan tersebut karena dianggap intoleransi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memerintahkan pemerintah daerah setempat memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (CNNindonesia.com 24/01).


Tak ketinggalan, Aktivis dari Komunitas Pembela HAM Sumbar Wendra Rona Putra turut bersuara. Ia mengatakan bahwa masalah itu tak lepas dari Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-III/2005. Menurutnya, instruksi itu bermasalah jika diterapkan kepada siswi nonmuslim karena tak sesuai syariat agama dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan hak beragama bagi setiap orang (CNNindonesia.com 27/01). 


Disisi lain, Kepala sekolah SMK 2 padang Rusmandi mengaku tak pernah ada aturan yang menyatakan siswi nonmuslim wajib menggunakan jilbab ke sekolah. Dia menyebut pihak sekolah tak pernah memaksa siswi nonmuslim menggunakan jilbab ke sekolah. Aturan tersebut lebih berupa saran, bukan kewajiban. Olehnya Rusmandi siap di pecat jika terbukti ada pelanggaran terkait polemik tersebut (Suara.com 25/01).


Senada dengan hal itu, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru. Wali kota yang pernah menjabat dua periode itu, mengklaim bahwa aturan tersebut dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan dari potensi kejahatan seksual. Bahkan, kebijakan itu sudah berlaku selama 15 tahun. Mengapa baru sekarang diributkan? (detikcom. 23/01)


Jika dicermati, kejadian di atas bukanlah tirani mayoritas atas minoritas. Sebab, terdapat sejumlah kasus serupa yang korbannya justru umat muslim. Di antaranya, pelarangan penggunaan jilbab bagi siswi muslim dihampir seluruh kota di Bali (Republika.com 21/02/2014). Kemudian ada juga pelarangan jilbab bagi pelajar di Wanokwari yang terjadi pada 2019. Dan masih banyak lagi yang terjadi di daerah lain. Hanya saja, kasusnya tak seheboh saat ini. Semua kalangan seolah diam seribu bahasa. Karena korbannya adalah umat islam. Berbeda halnya, jika korbannya adalah nonmuslim dan kaum minoritas. Seluruh elemen bangsa satu suara langsung menuding intoleran, melanggar HAM, dan merusak kebhinekaan. itulah fakta miris di alam Sekularisme saat ini. Dimana agama dipinggirkan dan di minimalisir sebatas ritual semata. 


Sebenarnya, kejadian di atas hanyalah masalah kesalahpahaman yang tak perlu di besar-besarkan. Masih banyak persoalan yang jauh lebih penting dalam dunia pendidikan kita saat ini. Pembelajaran daring selama pandemi merupakan salah satu problem yang masih menunggu untuk dituntaskan oleh Kemendikbud dan jajarannya. Belum lagi masalah seks bebas di kalangan pelajar yang kian merajalela.Sudah semestinya para pemangku kebijakan membenahi dan mengevaluasi sistem pendidikan yang berlaku selama ini. 


Dengan demikian, jelas bahwa isu jilbab padang sengaja di hembuskan untuk memojokkan islam dan kaum muslim. Para pengidap islamophobia akut terus bersuara lantang merusak simbol dan ajaran islam.


Polemik Jilbab tak akan terjadi, jika negeri ini di atur dengan syariat dari Sang Pencipta semesta. Sebab, Islam secara tegas telah menetapkan batas-batas penutupan aurat bagi laki-laki dan perempuan. Islam mewajibkan kaum lelaki menutup auratnya dengan pakaian yang sopan, diutamakan dari pusar hingga lutut, sedangkan bagi wanita, diwajibkan menutup seluruh anggota badannya, kecuali wajah dan telapak tangannya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Quran surat Al Ahzab ayat 59: yang artinya "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". 


Selain itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda mengenai batasan aurat wanita. Berdasarkan hadist Abu Daud, dari 'Aisyah radhiallahu'anha, beliau berkata, Artinya: Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.


Sedangkan pakaian untuk wanita nonmuslim yang hidup dibawah naungan daulah, maka islam memberikan dua batasan. Pertama, menurut agama mereka. Jadi diperkenankan untuk mereka pakaian sesuai agama mereka.  pakaian agamawan mereka dan agamawati mereka, yakni pakaian rahib dan pendeta juga pakaian rahib wanita. Ini adalah pakaian yang disetujui dalam agama mereka. Maka laki-laki dan wanita mereka boleh mengenakan pakaian ini. Kedua, batasan yang diperbolehkan oleh hukum-hukum syara’. Yaitu hukum-hukum kehidupan umum yang mencakup seluruh rakyat, baik Muslim maupun non Muslim, untuk laki-laki dan wanita. jadi dalam kehidupan umum misal: di pasar, di sekolah, di rumah sakit, di Mall dll maka wanita nonmuslim maka wajib menutup aurat dan tidak bertabarruj. Serta wajib mengenakan jilbab dan kerudung. 


Adapun tentang fakta sejarah, maka sepanjang masa Khilafah, para wanita baik muslimah maupun nonmuslimah, mereka mengenakan jilbab, yakni pakaian yang luas di atas pakaian dalam dan mereka menutupi kepala mereka. Sungguh fakta gemilang yang tak terbantahkan. Senantiasa terukir indah dalam sejarah. Peradaban yang pernah berdiri kokoh berpuluh abad hingga menguasai 2/3 belahan dunia. Kapankah peradaban itu tegak kembali?

Wallahu a'lam bisshowwab.


Mitra Rakyat.com(Sumbar) 

Sebelumnya kwalitas dan mutu hasil dari pelaksanaan proyek Batang Lurus Maransi yang dikerjakan PT.Ady Permana Putratama menjadi sorotan dilingkungan masyarakat, bahkan mendapat kritikan keras dari Anggota Dewan, tepatnya Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar.

Sebab mutu Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara melalui APBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 10,6 Miliar itu diragukan apakah sesuai dengan mutu yang diharapkan.

Apakah dapat dimanfaatkan dalam kurun waktu yang lama oleh masyarakat. Disinyalir uang sebesar itu tidak seimbang dengan hasil yang diimpikan.


Berita terkait : Ketum LSM Awak , "Tidak Sedikit PPK,PPTK, Rekanan dan Kepala Daerah Berakhir di Penjara Dalam Proses Pembangunan Infrastruktur "

Proyek PSDA Sumbar Terindikasi Langgar Teknis, Diduga ada "Main Mata" PPTK dan Rekanan

Pekerja Tidak Memakai APD, Diduga PT. Ady Permana Putratama dan PDSA Sumbar Kangkangi UU No 1 Tahun 1970 dan Intruksi Kementrian PUPera Terkait Protokol Covid 19

Karena baru beberapa bulan di serah terimakan (PHO) infrastruktur tersebut sudah banyak yang retak. Diduga hal itu disebabkan pelaksanaannya berjalan diluar aturan dan speks teknis. Kemudian ada indikasi kesengajaan lemahnya dalam pengawasannya.

Hal itu diungkapkan salah seorang masyarakat Kota Padang yang juga pemerhati pembangunan di kota ini. Ir.Abdul Ghani yang akrab dipanggil Abdul salah satu alumni Universitas tersohor di Jawa Barat itu menyebutkan, kalau perbaikan yang dilakukan oleh pihak kontraktor dengan modus masa pemerliharaan itu hanya alasan saja. 

Menurutnya, waktu yang tepat untuk pemeliharaan yaitu saat pelaksanaan berlangsung. Artinya proyek dikerjakan benar-benar mengacu terhadap gambar rencana, kemudian mentaati aturan seperti, pekerjaan sesuai teknis dan speks yang telah disepakti melalui kontrak yang ditanda tagani secara bersama yang biasa disebut Dokumen Kontrak. Dijamin infrastruktur akan memiliki mutu yang sangat memadai, ujarnya.

" Dengan demikian mamasuki masa pemeliharaan, kontraktor maupun Dinas PSDA Sumbar tidak akan keteteran dalam melakukan pemeliharaan", ungkapnya.

Tidak seperti sekarang, walaupun kontraktor dan Dinas PSDA berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki bangunan yang rusak tersebut dengan memoles bidang yang retak, lanjutnya.

"Itu semua hanya bersifat sementara saja, tidak akan menambah kekuatan atau ketahan terhadap bangunan dalam waktu yang lama", ucap Abdul.

Faktanya, baru saja dilakukan perbaikan, bangunan tersebut sudah kembali retak-retak, dan kemungkinan akan dilakukan perbaikan lagi, tandas Abdul.

Sementara masyarakat sudah pasti mengharapkan mutu bangunan yang sangat baik,agar mereka dapat memanfaatkanya dengan waktu yang cukup lama,tandasnya.

Inilah yang sering terjadi dilapangan, demi mendapatkan keuntungan lebih. Disinyalir pihak yang terjaring dalam proyek negara itu rela melakukan hal yang mungkin bertentangan dengan hati nurani mereka, pungkasnya.

Diwaktu yang berbeda, sebelumnya Mario Syah Johan, anggota Komisi IV DPRD Sumbar, meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kita minta pihak berwenang untuk usut tuntas kasus ini" terang Mario yang dihubungi melalui WhatsApp nya 081166×××× (21/01/2021).

Lebih lanjut Mario menjelaskan "diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek"

"Hal ini dibuktikan saat kita mengadakan sidak pada (30/07/2020 lalu), tidak ada plang proyek dan kepala teknik dilapangan"

Agar terciptanya hasil perkerjaan pembangunan yang berkualitas dan hal serupa tidak terjadi kedepannya, Mario berharap seluruh unsur penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk benar-benar melaksanakan fungsinya dengan ful dan benar-benar mentaati kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.

"Seperti hak istimewa yang dimiliki oleh konsultan supervisi yang dapat mengajukan pemutusan kontrak pada KPA/Dinas jika Rekanan yang diawasinya membandel (berkerja tidak sesuai spek)"

"Hal ini penting dilakukan, untuk mencegah kerugian negara secara dini" tegas Mario.

Mario juga meminta kepada pihak penyelenggara untuk lebih logis dalam penunjukan pemenang tender, karena  memenangkan penawar terendah juga memiliki pengaruh besar pada hasil perkerjaan nantinya.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* roel/tim*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.