PPK 1.1 Reni Marlisa Terkesan Membela Kontraktor Meski Diduga Telah Melanggar Intruksi Mentri PUPR
"Kami bekerja sudah sesuai spek dan aturan yang berlaku. Pekerjaan diperpanjang karena pemotongan anggaran di tahun 2020 di Kemntrian PUPR untuk penanganan covid", kata Reni Marlisa ST.MT singkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK 1.1) menjawab konfirmasi media mitrarakyat.com, pada Rabu(16/11/2020) via telpon.
Menanggapi komentar yang diberikan Reni Marisa ST.MT(PPK 1.1), Indra Jaya ST kembali bersuara. Sebagai lulusan sarjana teknik di salah satu Universitas termuka di Kota Padang, Indra Jaya semakin kuat menduga kalau perjalanan proyek jembatan titi cs kental beraroma Korupsi,Kolusi,Nepotisme(KKN).
Pasalnya, PPK masih sanggup mengatakan kalau pekerjaan jembatan tersebut dikerjakan sudah sesuai spek dan aturan. Sementara data dengan dokumentasi menyebutkan kalau pekerjaan itu jelas melanggar aturan, kata Indra.
Berita terkait: Diduga Perjalanan Proyek Jembatan Titi Cs Diselimuti Masalah, Akibatkan Negara Mengalami Kerugian
"Terlihat para pekerja melaksanakan kegiatan tanpa menggunakan masker, helm, rompi, sarung tangan. Hal itu jelas telah kangkangi amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”), apakah tidak melanggar aturan, ujarnya.
Bukan itu saja, kontraktor seakan direstui PPK dalam melakukan pelangaran Protokol Covid 19. Sebab, kontraktor diduga kuat tidak ikuti intruksi Mentri PUPR Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph. Nomor 02/IN/M/2020 tanggal 27 Maret 2020. "Setiap pekerjaan atau proyek kontruksi yang menggunakan uang negara wajib menyelenggarakan Protokol Covid 19, sebagai pencegahan penyebaran Corona Virus Disease(Covid 19), jelas Indra.
Dan rekanan (PT. Amar Permatar Indah) juga telah labrak Maklumat Kapolri tentang pencegahan covid 19, dan Pergub Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB)", ujarnya lagi.
Meskipun demikian PPK (Reni Marlisa) diduga tidak menegur tegas kontraktor tersebut, tuturnya.
Selanjutnya Indra memuebutkan,terlihat pada pekerjaan pembesian yang diduga sangat tidak sesuai dengan aturan 40×Diameter(40 D). Pada sambungan besi ulir 16mm dilakukan tidak bersalaman dengan jarak sambung seharusnya 40× 16mm, hasilnya 640mm (0,64m). Ditambah sambungan besi tersebut banyak tidak menggunakan hak atau pengait.
Tapi tidak demikian adanya dilapangan. Besi ulir disambung dengan menggunakan besi polos 10mm sebagai perantaranya (penyambung). Apakah itu juga disebut PPK sudah sesuai spek, katanya lagi.
Pekerjaañ Jembatan Linggarjati yang berada di Tabing Kota Padang sebelumnya pernah di Addendum dari perencanaan awal. Adendum dilakukan pada bagian pondasi jembatan, Pondasi bored pile yang semula tertuang dalam perencanaan di Adendum menjadi Pondasi Tiang Pancang.
Alasan itu dilakukan untuk menghemat waktu pelaksanaan. Mengingat banyak masyarakat yang mengeluhkan karena ruas jalan tersebut rawan kemacetan, seperti yang diungkapkan Reni Marlisa (PPK 1.1 Satuan Kerja PJN 1 Wilayah Sumbar), pada (31/08/2020) lalu.
Ironisnya kegiatan pembangunan infrastruktur Jembatan tersebut justru diadendum lagi. Kali ini Adendum dilakukan untuk perpanjang waktu selama 180 hari lagi. Alasan yang diberikan PPK karena pemotongan anggaran oleh pemerintah terkait dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Hal itu membuat kecurigaan masyarakat makin kuat kalau proyek tersebut ada indikasi KKN. Dengan situasi pandemi mereka manfaatkan sebagai alasannya, tandas Indra.
Jawaban yang diberikan Reni Marlisa selaku PPK 1.1 terkait kofirmasi media terkesan membela kontraktor, akan membuat dugaan masyarakat kalau proyek Jembatan Titi Cs hanya sebagai objek yang dimanfaatkan oleh sekelompok pihak untuk mencari keuntungan yang tidak halal semakin kental, tukasnya.
Atas nama masyarakat Indra Jaya berharap kepada Polri, Kejaksaan untuk mengawasi dan menidak tegas pihak-pihak nakal yang telah mencoba-coba bermain dengan uang negara pada proyek jembatan Titi Cs itu, pungkasnya.
Hingga berita ini terbit media masih upaya kofirmasi pihak terkait lainnya.
*roel/tim*