Mitra Rakyat.com(Padang)Proyek pemeliharaan danau cimpago dibawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan(Satker OP) diduga kuat abaikan Intruksi Kementrian PUPR, Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri tentang Protokol Kesehatan Covid 19.
Dilokasi pekerjaan masih terlihat para pekerja tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan. Dan juga tidak ditemui keberadaan westapel (tempat cuci tangan) dan handsanitaizer, pada Rabu (04/11/2020) di Danau Cimpago, Padang.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja bernama Bayu mengatakan, awalnya westapel dan handsanitaizer yang bapak tanyakan ada, tapi telah dibawa kembali, entah kontraktor atau pihak dinas saya tidak tahu.
Waktu ditanya keberadaan kontraktor dan pengawas, Bayu menyebutkan tidak ada dan tidak tahu keberdaannya.
Sementara pekerjaan masih berjalan, dan keberadaan pengawas dilapangan patut dipertanyakan. Wajar asumsi masyarakat terhadap proyek tersebut menjadi tidak baik, kata M. Lufthi Rantama dilokasi yang berbeda di Kota Padang ini.
Sebagai warga Kota Padang, Lufhti menilai terhadap proyek yang digawangi Satker OP, (BWSS V) ada indikasi kesengajaan dalam lemahnya pengawasan oleh pihak dinas.
"Mungkin hal itu mereka lakukan agar kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan. Karena rekanan berpeluang untuk melakukan kecurangan tanpa ada teguran yang tegas dari Satker OP" ujarnya.
Proyek dengan nomor kontrak HK 02.03/04/Satker-OP.SDA/OP.SDA.II/IV/2020 bernilai Rp 1.174.551.000,00 itu kalau hanya untuk pembangunan mushala menurut Lufthi suatu hal yang luar biasa.
"Sangat luar biasa uang negara sebesar 1,7 miliar itu dihabiskan hanya untuk pembangunan mushala yang luas bangunannya sekitar 80 - 90 m saja", tandas Lufthi.
Seterusnya Lufthi menyebutkan, mushala yang dikerjakan CV.Varis Kontruksi itu pun disinyalir tidak sesuai spek. Pasalnya, dindin beton mushala berpori-pori dan retak rambut. Hal itu menandakan rekanan diduga tidak memakai beton yang bagus. Dan masih terlihat jelas material besi yang seharusnya berada dalam kolom beton.
Mungkin ada item pekerjaan lain, tapi belum dikerjakan oleh kontraktor. Merunut terhadap informasi yang beredar ada pekerjaan lain diproyek tersebut. Seperti pembuatan trotoar dan penggalian sedimen danau cimpago, tutur Lufthi lagi.
"Pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan selama 180 hari kalender oleh CV. Varis Kontruksi masih menyisakan waktu beberapa hari lagi. Apabila item pekerjaan dimaksud ada kemudian tidak dikerjakan oleh kontraktor, ini telah kangkangi undang - undang tentang tindak pidana korupsi", ujarnya.
Terindikasi ada unsur kesengajaan akan menilap item pekerjaan demi meraut keuntungan lebih. Kedua belah pihak bisa dijerat hukum pidana, dengan dugaan korupsi secara bersama-sama, tandasnya.
"Yaitu Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tutupnya.
Dilain pihak, Heru Ruwanda sebagai PPK OP dari proyek tersebut saat dikonfirmasi via Whatshaap pada Kamis(05/11/2020) hingga berita terbit belum berikan jawabanya.
Begitu juga Hanif (Kepala Satker OP) saat dikonfirmasi via Whatshaap dihari dan waktu yang sama belum berikan tanggapan.
Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita diterbitkan. *roel*