Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Opini

Oleh : Wida Eliana

Ibu Rumah Tangga dan Member AMK

Mitra Rakyat.com

Beberapa pekan yang lalu tepatnya di daerah kota Bandung  dikejutkan dengan berita bahwa ada 169 kios di Pasar Cileunyi dirobohkan oleh 2 alat berat, ini dilakukan untuk perluasan jalan tol. Pembangunan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) ditargetkan rampung akhir tahun ini. Jalan tol yang akan mempercepat akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) ini akan menjadi salah satu jalan alternatif untuk mempermudah dan mempercepat laju kendaraan.

Dilansir detik.com Rabu (30/9/2020) bahwa baru-baru ini usai pembacaan penetapan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Bale Bandung, dua alat berat langsung merobohkan ratusan kios di Pasar Sehat Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat. Walaupun tak sedikit pihak yang tidak setuju dan melakukan demonstrasi, tidak serta-merta menyurutkan pihak pelaksana eksekusi untuk merobohkan kios. Ganti rugi lahan Pasar Sehat Cileunyi telah mendapatkan putusan dari pengadilan Nomor : 238/pdt.G/2018/PN.Blb.

Jalan tol Cisumdawu yang sedang dikebut pembangunannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini ditujukan agar masyarakat segera menikmatinya. Namun dalam pelaksanaannya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat yang tanahnya tergusur oleh pembangunan itu. Kuasa Hukum PT Biladi Karya Abadi (PT BKA) Wardjojo menyatakan eksekusi lahan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat. Ganti rugi yang diberikan dirasa tidak seimbang dengan kerugian yang diderita oleh para pedagang.

Kesewenang-wenangan pemerintah dalam menertibkan para pedagang telah menghilangkan mata pencaharian mereka. Sementara dengan ganti rugi yang didapat belum tentu para pedagang tersebut dapat memiliki kios dengan kenyamanan dan tingkat pendapatan sebagaimana yang bisa mereka dapat di lahan yang telah dieksekusi tersebut. Seharusnya pemerintah bersikap arif dan bijaksana dalam melakukan pembongkaran kios. Pemerintah pun semestinya sudah menyediakan tempat relokasi untuk mereka pedagang dan ganti rugi yang sesuai kerugian yang diderita. Suatu kebijakan seyogyanya dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan perubahan yang lebih baik bagi semua rakyat yang ada di bawah tanggung jawabnya.

Pemerintah terkesan memaksa dan kurang memedulikan aspirasi dan kebutuhan rakyat demi terlaksananya satu proyek infrastuktur yang sesungguhnya dibangun lebih  mengikuti kemauan para kapitalis dunia. Maraknya pembangunan infrastuktur yang dilakukan pemerintah justru memiskinkan dan mengambil hak rakyat. Karena sejumlah pedagang yang terusir dan kehilangan mata pencaharian juga menghilangkan akses mereka pada sumber pendapatan.

Banyak pejabat publik yang begitu manis menggambarkan program saat prosesi menjadi penguasa. Namun, ketika mereka berada dititik penguasa, bisikan kanan dan kiri akhirnya jabatan  itu dikhianati. Rakyat pun kecewa, sang penguasa tetap bergelimang kesenangan dunia.

Hal ini demikian berbeda dengan prinsip Islam dalam memandang permasalahan itu. Dalam pandangan Islam segala sesuatu yang ada di langit  dan di bumi termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah semata. Allah Swt berfirman:

"Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali semua makhluk." (TQS. An-Nuur [24]:42)

Pemerintah seharusnya merealisasikan bagaimana Islam menangani lahan pertanahan karena Islam memiliki seperangkat solusi dalam mengatasi segala hal. Islam selalu menunjukkan  keunggulannya sebagai agama, sekaligus ideologi yang lengkap. Ia mengatur segala hal tak terkecuali di bidang pertanahan.

Islam telah menjelaskan dengan gamblang filosofi kepemilikan tanah sesuai syariat. Intinya pemilik hakiki dari tanah adalah Allah Swt. Sebagai pemilik hakiki Allah Swt telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum Islam. Maka dari itu filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengantar persoalan tanah kecuali hukum Allah saja yaitu Syariat Islam.

Dalam masalah penggusuran tanah, ada satu peristiwa pada masa khilafah dulu di wilayah Mesir. Amr bin Ash, sebagai gubernur bermaksud memperluas bangunan sebuah masjid. Meski mendapatkan ganti rugi yang pantas, ada seorang warga Yahudi pemilik tanah menolak penggusuran tersebut. Ia datang ke Madinah untuk mengadukan permasalahan tersebut pada Khalifah Umar.( AKURAT.co)

Seusai mendengar ceritanya, Umar mengambil sebuah tulang unta dan menorehkan dua garis yang berpotongan, satu garis horizontal dan satu garis lainnya vertikal. Umar lalu menyerahkan tulang itu pada Sang Yahudi dan memintanya untuk memberikannya pada Amr bin Ash. Bawalah tulang ini dan berikan kepada gubernurmu. Katakan bahwa aku yang mengirimnya untuknya.

Meski tidak memahami maksud Umar, Sang  Yahudi menyampaikan tulang tersebut kepada Amr sesuai pesan Umar. Wajah Amr pucat pasi saat menerima kiriman yang tak diduganya itu. Saat itu pula, ia mengembalikan rumah Yahudi yang digusurnya.

Semestinya pemerintah berkaca dan bisa meneladani betapa bijak dan adilnya Khalifah Umar bin Khattab. Dan menjadi pelajaran betapapun tingginya pangkat dan kekuasaan, suatu saat nanti pasti akan berubah menjadi tulang yang busuk.

Bijak dan adilnya seorang Khalifah Umar bin Khattab karena Ia teguh menjalankan aturan yang bersandar pada syariat Islam yang menyeluruh. Pentingnya amanah dalam kehidupan. Amanah tidak lahir dengan sendirinya, melainkan melalui pondasi yang kuat yakni ketakwaan kepada Allah. Kalau pondasi ini rapuh, akan rapuh pula anah yang diembannya.

Umar pula yang mengingatkan kita betapa amanah ini akan menjadi saksi kita di hari akhir. Inilah yang selalu diingatkan Umar kepada para gubernurnya yang memimpin wilayah Islam waktu itu.

Wallahu a'lam bi ash shawab.


Mitra Rakyat.com(Padang)

Proyek pemeliharaan danau cimpago dibawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan(Satker OP) diduga kuat abaikan Intruksi Kementrian PUPR, Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri tentang Protokol Kesehatan Covid 19. 

Dilokasi pekerjaan masih terlihat para pekerja tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan. Dan juga tidak ditemui keberadaan westapel (tempat cuci tangan) dan handsanitaizer, pada Rabu (04/11/2020) di Danau Cimpago, Padang.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja bernama Bayu mengatakan, awalnya westapel dan handsanitaizer yang bapak tanyakan ada, tapi telah dibawa kembali, entah kontraktor atau pihak dinas saya tidak tahu.

Waktu ditanya keberadaan kontraktor dan pengawas, Bayu menyebutkan tidak ada dan tidak tahu keberdaannya.

Sementara pekerjaan masih berjalan, dan keberadaan pengawas dilapangan patut dipertanyakan. Wajar asumsi masyarakat terhadap proyek tersebut menjadi tidak baik, kata M. Lufthi Rantama dilokasi yang berbeda di Kota Padang ini.

Sebagai warga Kota Padang, Lufhti menilai terhadap proyek yang digawangi Satker OP, (BWSS V) ada indikasi kesengajaan dalam lemahnya pengawasan oleh pihak dinas.

"Mungkin hal itu mereka lakukan agar kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan. Karena rekanan berpeluang untuk melakukan kecurangan tanpa ada teguran yang tegas dari Satker OP" ujarnya.

Proyek dengan nomor kontrak HK 02.03/04/Satker-OP.SDA/OP.SDA.II/IV/2020 bernilai Rp 1.174.551.000,00 itu kalau hanya untuk pembangunan mushala menurut Lufthi suatu hal yang luar biasa.

"Sangat luar biasa uang negara sebesar 1,7 miliar itu dihabiskan hanya untuk pembangunan mushala yang luas bangunannya sekitar 80 - 90 m saja", tandas Lufthi.

Seterusnya Lufthi menyebutkan, mushala yang dikerjakan CV.Varis Kontruksi itu pun disinyalir tidak sesuai spek. Pasalnya, dindin beton mushala berpori-pori dan retak rambut. Hal itu menandakan rekanan diduga tidak memakai beton yang bagus. Dan masih terlihat jelas material besi yang seharusnya berada dalam kolom beton.

Mungkin ada item pekerjaan lain, tapi belum dikerjakan oleh kontraktor. Merunut terhadap informasi yang beredar ada pekerjaan lain diproyek tersebut. Seperti pembuatan trotoar dan penggalian sedimen danau cimpago, tutur Lufthi lagi.

"Pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan selama 180 hari kalender oleh CV. Varis Kontruksi masih menyisakan waktu beberapa hari lagi. Apabila item pekerjaan dimaksud ada kemudian tidak dikerjakan oleh kontraktor, ini telah kangkangi undang - undang tentang tindak pidana korupsi", ujarnya.

Terindikasi ada unsur kesengajaan akan menilap item pekerjaan demi meraut keuntungan lebih. Kedua belah pihak bisa dijerat hukum pidana, dengan dugaan korupsi secara bersama-sama, tandasnya.

"Yaitu Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tutupnya.

Dilain pihak, Heru Ruwanda sebagai PPK OP dari proyek tersebut saat dikonfirmasi via Whatshaap pada Kamis(05/11/2020) hingga berita terbit belum berikan jawabanya.

Begitu juga Hanif (Kepala Satker OP) saat dikonfirmasi via Whatshaap dihari dan waktu yang sama belum berikan tanggapan.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita diterbitkan. *roel*



Mitra rakyat.com(Pessel)

Dukungan datang silih berganti dari Tokoh-tokoh muda Bayang Dan 1V jurai ,mereka datang dalam rangka menyatakan dukungan untuk siap menghantarkan RA-RUDI menjadi BUPATI PESSEL 2021-2025 .


Rasa keberpihakan ini muncul dilihat dari program serta paparan Visi Dan Misi Bpk RA-RUDI  dalam merencanakan pembangunan 5Th kedepan yang dinilai sangat tepat dan sesuai kebutuhan daerah.


Salah satu fokus beliau nanti jika terpilih adalah, Pendidikan, Ekonomi, dan Kesehatan . Karna Tiga hal ini menjadi Faktor penting dalam menentukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan didaerah yang berjuluk Negri Sejuta Pesona ."(Ucap Fauzi kepada awak Media setelah pertemuan).


Disela-sela pertemuan tersebut berisi harapan serta masukan oleh perwakilan tokoh masyarakat Bayang dan 1V Jurai.


Salah satunya,Eka Budi Setiawan, selaku tokoh muda Kec.Bayang yang akrab disapa Eka juga menyampaikan harapannya kapada Rusma Yul Anwar agar kelak jika terpilih, Beliau dapat memperhatikan kondisi Jalan Gunung Cerek yang berada dikeNagarian Gurun Panjang Utara,Kec.Bayang.


Pasalnya Eka menjelaskan selama ini Kampung tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh perhatian Pemerintah Daerah, sehingga kondisi kampung tersebut masih terisolir.


Terkait kedatangan beberap tokoh muda tersebut,Rusma Yul Anwar mengucapkan terimakasih tak terhingga atas dukungan penuhnya untuk ikut diPemilihan Kepala Daerah pada periode 2021-2025.


Berkaitan dengan harapan tersebut Rusma Yul Anwar menjelaskan kedepan apapun yang berkaitan dengan Daerah apa lagi hal-hal itu menyangkut keberlangsungan masyarakat daerah setempat, sebagai Pemerintah kita harus cepat tanggap untuk mengakomodir."Ucapnya. (Surya)

 

Mitra Rakyat.com (Pasbar)

Seorang oknum PNS yang sehari-hari diketahui Dinas di Kantor Camat Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat diduga ikut serta dalam kegiatan Tambang Emas Ilegal (Illegal Mining).

Kegiatan tambang ilegal yang dilakukan dialiran sungai yang berada di kejorongan Tombang, Kecamatan Talamau tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat Eskapator.

Menurut informasi dari masyarakat setempat kegiatan penambangan tersebut telah berjalan selama dua (minggu).

"Penambangan ini sudah berjalan selama dua minggu, sekarang pekerjaan terhenti karena ada kerusakan pada eskapatornya", tutur M yang merupakan Pemuda setempat.

Lebih lanjut M juga menjelaskan kepada Media ini, kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh salah seorang PNS dikantor Camat Talamau berinisial KD bersama rekannya yang berasal dari Medan Sumatera Utara.

"Anak KD yang selama ini tinggal di Jakarta kenal dekat sama Pemilik Tambang ini dan untuk membuka Tambang Emas ini difasilitasi oleh KD", jelas M, Kamis (29/10).

Hingga berita ini diturunkan KD belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (Dedi)



Mitra Rakyat.com(Kab.Solok)

Kuat dugaan Unit Kerja Penyedia Barang/Jasa(UKPBJ) Pokja 31 dibawah Pemerintah Kabupaten Solok lakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tidak pidana korupsi. 

Demi menangkan jagoannya, disinyalir pokja sengaja kangkangi pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang , dan Undang-undang  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Hal itu terkait penetapan pemenang tender yang digelarnya beberapa waktu lalu. Penetapan tersebut disinyalir kuat lari dari aturan dan persyaratan yang telah dibuat pokja sendiri yang sarat KKN, kata Hidayat, Senin(26/10/2020) di Solok.

Kenapa demikian, lanjut Hidayat, karena perusahaan yang ditunjuk oleh pokja diduga merupakan kolega terdekat dari salah satu oknum pejabat di Pemkab Solok.

Demi memenangkan perusahaan jagoannya itu, disinyalir pokja menghambat calon pemenang kuat dengan cara mengatakan CV. Manggis Jasa Kontruksi(MJK) tidak mengacu terhadap undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara(Minerba).



Hal itu tertulis dalam jawaban sanggah dari UKPBJ Pokja 31, point 6 huruf b, berbunyi, " mengacu pada UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dukungan bahan material pasir yang saudara sampaikan tidak bisa kami terima, setelah kami lakukan klarifikasi kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sijunjung, tidak ada penambangan pasir milik perorangan atau perusahaan memiliki izin tambang".

Kalau demikian kenapa pihak pokja meminta untuk material pasir harus memakai pasir Sijunjung, apakah sebelumnya pokja tidak mengetahui atau menghimpun informasi terlebih dahulu, sebelum dijadikan syarat dalam lelang, ujar Hidayat. 

"Dengan begitu pokja terindikasi sengaja membuat pernyataan kontradiktif terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen lelang yang mengharuskan penggunaan pasir sijunjung, namun pokja sendiri juga menyatakan pasir sijunjung ilegal sesuai dengan uu no 3 tahun 2020" terang Hidayat. 

Sebelumnya spek dokumen pasir yang dipakai, adalah pasir yang ada di Kabupaten Sijunjung atau Muara Labuh dan tanpa ada penjelasan dari pihak pokja harus memiliki izin tambang atau tidak, terang Hidayat. 

Kemudian kami pun memenuhi persyaratan tersebut dengan meminta pernyataan tertulis sebagai dukungan dari salah satu pemilik tambang pasir yang ada di Kab. Sijunjung itu. 

Hasilnya peringkat Hidayat dengan membawa nama perusahaan CV.MJK menjadi nomor satu  terlihat pada Web UKPBJ Pemkab Solok saat itu. 

Tanpa diduga-duga pokja ternyata tidak memenangkan CV. MJK, tetapi CV. M.Ghani yang ditunjuk sebagai pemenang tender yang peringkatnya dibawah CV. MJK, ujar Hidayat. 

Alasan kenapa CV. MJK tidak jadi pemenang, kata Hidayat, karena dukungan pasir yang diberikannya tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Kata pokja dukungan penyedia pasir yang diberikan melanggar undang-undang tentang minerba , tandasnya. 

Anehnya, CV. M. Ghani yang ditunjuk sebagai pemenang memberikan surat dukungan hanya dari salah satu toko bangunan yang ada didaerah Solok. Apakah toko bangunan tersebut memiliki surat izin tambang, seperti yang apa diminta pokja sendiri kepada peserta lainnya. Dan apakah pokja meyakini kalau sumber pasir yang ada ditoko itu ada izin tambang nya dan selanjutnya bisa dikatan legal, ucapnya lagi. 

Dari surat sanggahan CV. MJK tertanggal 22 September 2020 itu banyak point yang menurut Hidayat tidak relevan.

Merasa telah dibuli dengan cara licik oleh pihak pokja, akhirnya Hidayat membawa persoalan ini keranah hukum melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negar(PTUN) dan akan memasuki sidang kedua Senin depan. 

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak pokja dan pihak terkait lainnya. *roel*




Mitra Rakyat.com(Pessel)

Terindikasi Kabid Irigasi Dinas PSDA Pesisir Selatan (Pessel) "tutup mata" terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Rinika Buana. Beredar informasi dilingkungan masyarakat Kecamatan Sutera, material yang dipakai CV. Rinika Buana pada proyek irigasi yang dikerjakan tidak miliki izin. 

Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan," material batu dan pasir yang digunakan oleh CV. Rinika Buana pada perkerjaan irigasi diduga tidak mempunyai izin tambang", pada Sabtu (24/10/2020) dilokasi pekerjaan. 

" Batu dan pasir yang dipakainya bersumber dari sungai dekat dengan lokasi pekerjaan yang disinyalir tidak memiliki izin tambang(Galian C), jelasnya.

Berita Terkait : Jaferi : Kami Telah Perintahkan Kontraktor Untuk Perbaiki Pasangan Batu

CV. Rinika Buana Terindikasi Kangkangi Peraturan Tentang Protokol Covid19 Pada Proyek Dinas PSDA Pessel


Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Jaferi (Kepala Bidang Irigasi) atau PPK dari proyek itu, pada Senin(26/10/2020) kemaren, hingga saat ini belum berikan jawabannya. Meskipun diduga konfirmasi awak media sudah dibaca oleh Kabid tersebut. 

Hal serupa juga dilakukan oleh Riki sebagai kontraktor pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana. Saat dikonfirmasi dihari Sabtu yang sama hingga saat ini belum juga berikan jawaban.

Menanggapi hal tersebut Wijayanto SH, MH, ikut berkomentar. Dalam komentarnya, Pengacara itu mengatakan, " pada proyek negara itu ada aroma tidak sedap terhendus. Ada indikasi "kongkalingkong" antara rekanan dengan pihak pengawas dan pihak Dinas PSDA Pessel", kata Wijayanto, Selasa(27/10/2020) di Padang. 

Lawyer yang akrab dipanggil Wijaya itu melanjutkan komentarnya. Kenapa demikian, kata Wijayanto lagi, " karena pihak Dinas PSDA dan pengawas yang seharusnya lebih dulu menegur bahkan harus menindak tegas kontraktor tersebut, terkesan "tutup mata" seolah tidak mengetahui nya. 

Buktinya, pihak rekanan diduga leluasa melakukan pelanggaran tersebut tanpa ada pihak yang ditakutinya. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Pessel yang waktu lalu sempat mendatangi lokasi pekerjaan pun tidak membuat ciut nyali kontraktor nakal tersebut, ujarnya. 

"Kuat dugaan rekanan berikut pengawas dan PPK telah kangkangi Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba", tegasnya. 

Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik(KIP). Sebab dengan tidak menanggapi dan menyikapi konfirmasi dari awak media, rekanan dan pihak Dinas PSDA Pessel terkasan telah merenggut hak publik dalam memperoleh informasi, tukasnya. 

Wiyanto berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengawasi tindak tanduk dari pihak rekanan meskipun proyek negara itu masih tahap pelaksanaan. Untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran hukum yang berdampak terhadap kerugian uang negara, pungkasnya. 

Sampai berita diterbitkan, awak media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lain. *roby/roel*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.