Berita Terkait : Proyek
Milik DPUPR Kota Padang Diduga Sarat Korupsi dan Langgar Aturan
Pasca pekerjaan yang telah di PHO oleh Dinas PUPR Kota Padang beberapa waktu lalu. Saat ini kondisi fisik bangunan pekerjaan tersebut terpantau rusak parah.
Masyarakat menduga bendungan tersebut tidak akan dapat bertahan lama. Selanjutnya dengan keadaan bronjong yang bergelantungan dikhawatirkan akan menjadi penyebab petaka bagi masyarakat yang menggunakan air disungai itu, kata warga yang tinggal tepat dipinggir sungai, Selasa (06/10/2020) dirumahnya.
Saat ini kondisi bronjong hancur diduga karena kawat bronjong yang digunakan oleh CV.SB tidak sesuai dengan spek yang ada didokumen. Sementara pekerjaan belum berumur satu tahun, terangnya.
Material batu untuk bronjong yang diguanakan oleh CV. SB diduga kuat memakai batu-batuan yang ada disungai setempat. Kemudian ukuran diameter batu yang dipakai itu melebihi dari ukuran ketentuan speks yang ada dalam dokumen, pungkasnya.
Sementara dokumen menerangkan kawat bronjong yang digunakan galvanis untuk kawat anyaman diameter 3mm, kawat sisi diameter 4mm, dan kawat pengikat diameter 2mm. Meterial batu yang digunakan untuk bronjong tidak lebih diameter sisi 30cm.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi PPK Fadelan Fista Masta dan pihak terkait lainnya.*tim*
Pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan CV. Serasi Bersama bernomor kontrak 027-199/PAN/DPPA-SKPD/BKOM-Pelkes/VII/2020 barjalan diduga tanpa pengawasan ketat. Sebab, pembangunan gedung yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 3.594.920.106.19 (DAK) itu, terpantau awak media perjalanannya diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP), pada Kamis(01/10/2020) waktu lalu.
Berita Terkait : Kuat Dugaan CV. Serasi Bersama dan Pihak Terkait Langgar Spesifikasi Teknis dan Aturan Pada Proyek Negara
Karena dalam perjalanan proyek tersebut pihak yang semestinya menegur, bahkan menindak tegas kontraktor nakal seolah tutup mata, meskipun kuat dugaan CV. Serasi Bersama secara jelas telah langgar spesifikasi teknis dan aturan.
Yatun SH, (Ketua Kantor Hukum Analisa)
Namun pihak Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) yang berhak menolak dan mungkin melakukan pemutusan kontrak, seakan kehilangan "taring" untuk melakukannya, kata Yatun SH, pada Sabtu(03/10/2020) di kantornya.
Ketua Kantor Hukum Analisa, Yatun SH menduga kuat kalau proyek gedung baru BKOM dan Pelkes tersebut ada indikasi korupsi secara bersama-sama. Pekerjaan yang mestinya diawasi secara ketat oleh pihak- pihak tersebut, terkesan ada pembiaran untuk kontraktor dalam melakukan kecurangan demi memperoleh keuntungan yang tidak halal, kata Yatun.
Yatun menilai perjalanan proyek tersebut ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
" Terindikasi kontraktor dan pihak terkait lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tegasnya.
Menurut anilisa hukum Yatun SH dengan lokasi pekerjaan yang sangat dekat dengan lingkungan BKOM Pelkes. Mestinya PPTK bisa setiap saat melakukan pengawasan. Namun tidak demikian adanya, seperti pengakuan Awaludin Rao kepada media ini, PPTK yang bernama Yeni setiap pagi dan sore waktu pekerjaan selalu hadir dilapangan.
Parahnya meskipun setiap hari dilapangan, Yeni diduga tidak serta merta melakukan peneguran terhadap kontraktor. Buktinya, masih saja para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri(APD) dalam bekerja.
Selanjutnya, secara teknis kontraktor diduga juga melakukan pelanggaran namun diduga tetap dibiarkan oleh konsultan pengawas dan PPTK kegiatan. Terlihat dari struktur bangunan, seperti tiang beton utama yang keropos dan tidak lurus, manandakan kontraktor bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis, ujar Yatun.
Demi mendapatkan keuntungan lebih, disinyalir kontraktor dan pihak terkait rela gadaikan keselamatan jiwa penghuni gedung baru tersebut kedepannya, tandasnya.
Pada proyek gedung baru BKOM dan Pelkes itu, Yatun SH berharap kepada pihak berwajib, LSM, dan segenap masyarakat melakukan pengawasan secara intensif agar uang negara yang dihabiskan sebanding dengan kualitas dan mutu bangunan yang dikerjakan, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi PPTK, KPA, konsultan pengawas, dan pihak berwajib. *roel*
Perturan Daerah(Perda)Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," sebut Irwan.
Dalam rilisnya, Rabu (29/9/2020), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD setempat pada 11 September lalu.
Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.
"Dikarenakan Perda AKB tidak perlu aturan turunan, maka kabupaten atau kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provin maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," sebut Irwan.
Gubernur meminta masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.
"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.
Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.
Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi COVID-19 tapi tidak bergejala.
Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.**
Mitra rakyat.com(Pessel)
Puluhan warga di Kecamatan Silaut curhat pada Cawabup Rudi Hariansyah saat dihampiri di beberapa lokasi pada Rabu (30/9).
Sedikitnya, ada tiga poin penting yang disampaikan. Yakni kesejahteraan, harga sawit, dan perbaikan infrastruktur yang masih jauh dari harapan.
"Harapan warga ini akan menjadi catatan bagi kami jika diberi kepercayaan memimpin Pesisir Selatan. Keluhan ini ternyata sejalan dengan visi misi RA-Rudi dalam mewujudkan Pesisir Selatan rancak ke depannya," kata pasangan Cabup Rusma Yul Anwar itu usai bersilaturahmi.
Dalam agenda silaturahminya, Rudi Hariansyah bertemu dengan petani sawit dan para sopir truk di lokasi berbeda. Petani sawit mengaku pendapatan yang mereka peroleh tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan kebun.
Apalagi, sebutnya, harga sawit rentan terjun bebas akhir-akhir ini. "Harga turun, sementara pupuk, dan biaya lain terus bertambah, jadi tidak seimbang antara pendapatan dan pengeluaran," kata Rudi.
Keluhan kesejahteraan juga disampaikan oleh sopir truk. Selain itu akses jalan yang menurut pengakuan masyarakat belum memadai baik untuk transoprtasi umum maupun sebagai infrastruktur penunjang perekonomian.
Menurut Rudi, menciptakan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk keluarga petani atau sopir truk sangat penting. UMKM lebih diprioritaskan pada ibu-ibu rumah tangga (IRT) agar mereka memiliki dua penghasilan.
"Target kita para IRT, bukan para suami, sehingga ada penambahan pendapatan. Kalau istilah kita di kampung, dibuek an duo pandayuang sampan ko buliah agak kancang larinyo," jelas Rudi.
UMKM memang menjadi salah satu prioritas program bagi pasangan RA-Rudi. Sebab, pasangan ini menyadari betul, usaha para suami di Pessel sudah maksimal dalam menaikkan penghasilan keluarga. Namun kenyataan di lapangan kondisi kesejahteraan masih menjadi keluhan.
"Upaya lain yang dapat ditempuh, salah satunya menciptakan usaha kreatif bagi ibu rumah tangga agar setiap keluarga memiliki kegiatan produktif demi mendongkrak kesejahteraan tiap-tiap keluarga di Pessir Selatan ini," pungkasnya. (tim)