Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Sumbar)

Perturan Daerah(Perda)Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," sebut Irwan.

Dalam rilisnya, Rabu (29/9/2020), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD setempat pada 11 September lalu.

Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.

"Dikarenakan Perda AKB tidak perlu aturan turunan, maka kabupaten atau kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provin maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," sebut Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi COVID-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.**



Mitra rakyat.com(Pessel)

Puluhan warga di Kecamatan Silaut curhat pada Cawabup Rudi Hariansyah saat dihampiri di beberapa lokasi pada Rabu (30/9).

Sedikitnya, ada tiga poin penting yang disampaikan. Yakni kesejahteraan, harga sawit, dan perbaikan infrastruktur yang masih jauh dari harapan.

"Harapan warga ini akan menjadi catatan bagi kami jika diberi kepercayaan memimpin Pesisir Selatan. Keluhan ini ternyata sejalan dengan visi misi RA-Rudi dalam mewujudkan Pesisir Selatan rancak ke depannya," kata pasangan Cabup Rusma Yul Anwar itu usai bersilaturahmi.

Dalam agenda silaturahminya, Rudi Hariansyah bertemu dengan petani sawit dan para sopir truk di lokasi berbeda. Petani sawit mengaku pendapatan yang mereka peroleh tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan kebun.

Apalagi, sebutnya, harga sawit rentan terjun bebas akhir-akhir ini. "Harga turun, sementara pupuk, dan biaya lain terus bertambah, jadi tidak seimbang antara pendapatan dan pengeluaran," kata Rudi.

Keluhan kesejahteraan juga disampaikan oleh sopir truk. Selain itu akses jalan yang menurut pengakuan masyarakat belum memadai baik untuk transoprtasi umum maupun sebagai infrastruktur penunjang perekonomian.

Menurut Rudi, menciptakan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk keluarga petani atau sopir truk sangat penting. UMKM lebih diprioritaskan pada ibu-ibu rumah tangga (IRT) agar mereka memiliki dua penghasilan.

"Target kita para IRT, bukan para suami, sehingga ada penambahan pendapatan. Kalau istilah kita di kampung, dibuek an duo pandayuang sampan ko buliah agak kancang larinyo," jelas Rudi.

UMKM memang menjadi salah satu prioritas program bagi pasangan RA-Rudi. Sebab, pasangan ini menyadari betul, usaha para suami di Pessel sudah maksimal dalam menaikkan penghasilan keluarga. Namun kenyataan di lapangan kondisi kesejahteraan masih menjadi keluhan.

"Upaya lain yang dapat ditempuh, salah satunya menciptakan usaha kreatif bagi ibu rumah tangga agar setiap keluarga memiliki kegiatan produktif demi mendongkrak kesejahteraan tiap-tiap keluarga di Pessir Selatan ini," pungkasnya. (tim)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Kegiatan  pembangunan atau penambahan ruang baru Bapelkes Daerah dengan sumber Dana Alokasi Khusus(DAK) kuat dugaan dalam pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dan labrak undang-undang juga peraturan pemerintah. 

Pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan CV. Serasi Bersama bernomor kontrak 027-199/PAN/DPPA-SKPD/BKOM-Pelkes/VII/2020 barjalan diduga tanpa pengawasan ketat. Sebab, pembangunan gedung yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 3.594.920.106.19 itu,  terpantau awak media perjalanannha diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP), pada Kamis(01/10/2020).


Ada beberapa kejanggalan terjadi pada proyek yang ditengarai Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar itu. Seperti, mayoritas buruh kasar (pekerja dan tukang) diduga bekerja masih tidak menggunakan masker, sepatu bot, sarung tangan, helm, rompi diduga labrak undang-undang tentang penerapan K3, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB).

Selain itu kejanggalan juga ditemukan pada pekerjaan struktur bangunan. Ada tiang beton utama tidak lurus dan kropos. Dan pada pekerjaan pembesian yang diduga tidak mengacu pada aturan kontruksi, yang mana ditemukan pemasangan sengkang begol besi dengan pengait 90 derajat. 

Dan keberadaan konsultan pengawas CV. Afiza Limko Konsultan dan tenaga teknis dari CV. Serasi Bersama patut dipertanyakan. Karena tidak ada satupun dari perwakilan kedua belah pihak tersebut ada dilokasi saat media ingin mengkonfirmasi. 

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja dikenalkan namanya Hen. Hen mengatakan, untuk masker kami ada diberikan oleh kontrkator. Tapi untuk sepatu bot, sarung tangan, helm pengaman, rompi sebagai APD diberikan hanya kepada pekerja tetap saja, terang Hen. 

Semantara saya bekerja disini tidak sebagai karyawan tetap, tutupnya singkat. 

Di dunia proyek sering terjadi hal-hal yang mungkin diluar prosedural. Sehebat apapun tim proyeknya, selalu ada saja kesalahan kecil yang terjadi, kata Riko Saputra ST, salah seorang warga Kota Padang saat memberikan tanggapnya terhadap dugaan bobrok pekerjaan tersebut, pada hari yang sama di Kota Padang. 

Riko mengatakan, salah satu cara untuk meminimalisir kesalahan di proyek ialah dengan menerapkan sistem manajemen dan peraturan yang tegas dalam proyek tersebut . 

"Jika seluruh pekerja proyek bisa disiplin dan mematuhi SOP yang ada, maka bisa dipastikan akan berkurang tingkat kesalahan di proyek", ujar Riko. 

Sebenarnya di tiap proyek akan berbeda-beda tantangan dan masalah yang terjadi, namun secara garis besar sama. Kesalahan proyek yang sering terjadi adalah pekerjaan struktur. Orang menganggap bahwa pekerjaan struktur nantinya akan ditutup oleh pekerjaan arsitektural sehingga pekerjaan struktur banyak yang tidak sempurna, tukasnya. 

Padahal struktur adalah kunci dari tingkat keamanan gedung tersebut saat sudah beroperasional. Menurutnya, pekerjaan struktur pada proyek BKOM dan Pelkses dimaksud diduga tidak sesuai spesifikasi. Salah satu bukti banyak terlihat beton kropos, terutama pada tiang beton utama, tandasnya. 

Dan untuk pekerjaan pembesian pun diduga tidak sesuai aturan. Pemasangan sengkang begol pengait diduga hanya 90 derajat yang seharusnya 135 derajat, katanya lagi. 

Kuat dugaan proyek tersebut ada unsur kesengajaan terhadap lemahnya pengawasan, agar pihak-pihak yang ada diproyek itu mendapatkan keuntungan lebih secara bersama-sama, pungkasnya. 



Dihari yang sama Awaludin Rao mengirim sekitar 15 buah foto kepada awak media via whatsapp seraya mengatakan, mohon berita pembanding. 

Pelaksana dari CV. Serasi Bersama lanjut mengatakan, bahwa CV. Serasi Bersama telah menerapkan prosedur protokol covid 19 dilokasi pekerjaan dan progres selalu plus.

Walapun dengan kendala dari awal pekerjaan cukup rumit, mulai dari kondisi lapangan yang rawa, suka banjir, kondisi sosial yg sangat rumit di tuntaskan dgn oknum oknum mengatasnamakan pemuda, dan juga kondisi yang bahan cincin sumuran bertulang  yang ready tidak  ready, kata Awaludin Rao.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*


Mitra Rakyat.com(Padang)

Sebagai PPK pada pekerjaan pemeliharaan Danau Cimpago, Heru Rumanda sudah mewanti-wanti Kontraktor agar dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai aturan. Agar tidak ada dugaan-dugaan yang negatif terhadap pekerjaan pemeliharaan tersebut, kata Heru Rumanda kepada wartawan media ini, Rabu(30/09/2020) di Padang. 

Pihak BWSS V sudah sering memperingati Kontraktor untuk mengikuti Instruksi Kementrian PUPR tentang Protokol Kesehatan Covid19 dan penerapan K3 pada pekerjaan yang sedang berlanjut itu, ucap Heru. 

"Bahkan BWSS V sudah keluarkan Surat Peringatan pertama(SP1) kepihak kontraktor (CV. Varis Kontruksi)", sebutnya. 

Hal ini disampaikannya sebagai klarifikasi berita sebelumnya "Terindikasi Proyek OP BWSS V Abaikan Intruksi Kementrian PUPR Terkait Protokol Covid 19 dan UU Menyangkut K3".

Diteruskan, Heru telah memberi kesempatan kepada pihak kontraktor untuk menjelaskan dan mengklarifikasi informasi itu pada pihak media.

Karena sebagai kontraktor pekerjaan, Ia harus bertanggungjawab terhadap semua yang terjadi dilapangan. 

Namun, apakah hal tersebut telah dilakukan, Ia sama sekali tidak mendapatkan informasi lagi.

Heru juga menegaskan, apabila memang apa yang menjadi dugaan tejadinya kesalahan prosedur yang tidak semestinya, maka kami akan melakukan tindakan tegas. Baik berupa teguran tertulis maupun pemutusan kontrak kerja.

"Secara tegas, saya katakan bahwa kami akan melakukan teguran kepada pihak rekanan", tegas Heru. 

Untuk itu Ia juga akan meminta anggotanya yang mengawasi pekerjaan, agar lebih teliti dan melaporkan  serta menegur pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan arahan. Karena memang pekerjaan itu tidak ada pengawasan dari konsultan pengawas, tandasnya. 

Mudah-mudahan kondisi ini dapat menjadi peringatan bagi pihak kontraktor, dan menjadi masukan bagi kami dari BWSS V, ucapnya lagi. 

Pada kesempatan itu  Andi menambahkan, bahwa untuk menyelesaikan suatu persoalan, perlu suasana dan komunikasi yang baik dengan semua pihak. 

Sepanjang ada hal-hal yang tidak krusial, alangkah baik semua persoalan dapat diselesaikan, saran Andi. 

Awak media masuh upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, hinnga berita diterbitkan. * roel*



Mitra Rakyat.com(Padang)

Perjalanan proyek pemeliharaan danau cimpago yang ditenggarai Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan (Satker OP) jadi sorotan masyarakat. 

Diduga proyek yang dikerjakan CV.Varis Kontruksi bernomor kontrak HK/02.03/04/Satker-OP-SDA/OP.SDA II/IV/2020 itu, ada konspirasi antara kontraktor dan pihak BWSS V dalam mencari keuntungan. 


Berita Terkait : Terindikasi Proyek OP BWSS V Abaikan Intruksi Kementrian PUPR Terkait Protokol Covid 19 dan UU Menyangkut K3

Proyek dengan nilai Rp 1.174.551.000, sumber APBN TA2020 diragukan kalau hanya sebatas pembangunan mushala. Bangunan mushala tersebut menurut pengamat kontruksi hanya mengabiskan biaya paling tinggi 300 jutaan saja. 

Menurut informasi, selain pembangunan mushala, juga ada pekerjaan pembangunan trotoar dan pengerukan sedimen danau cimpago. 

Namun terhadap kedua item pekerjaan tersebut belum ada tanda-tanda akan dikerjakan,  terpantau hingga hari ini, Selasa(29/09/2020).

Namun saat dikonfirmasi kepada Heru Ruwanda selaku PPK OP BWSS V dan Hanif, Kepala Satuan Kerja, Operasional  dan Pemeliharaan (Kasatker OP BWSS V ) terkait hal itu, sampai berita diterbitkan belum bisa beri tanggapannya. 


Yatun SH, Owner Kantor Hukum Analisa

Praktisi Hukum Yatun, SH menilai kalau pekerjaan itu hanya sebatas untuk mencari keuntungan saja, kata Owner Kantor Analisa Hukum itu, pada hari Selasa (29/09/2020) di Kantor nya. 

Menyinggung tentang dugaan pengabaian Instruksi Kementrian PUPR dan UU tentang K3 oleh pihak tersebut, Yatun SH mengatakan, kuat dugaan perjalanan proyek itu lemah terhadap pengawasannya. 

"Tidak mungkin rasanya, pihak dinas terutama kepala BWSS V mengabaikan atau tidak tahu perihal Instruksi Kementerian PUPR dan UU tentang K3 tersebut", tuturnya. 

Semestinya Kepala BWSS V harus  menegur pihak kontraktor, agar dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP yang telah dipersyaratkan, ujarnya. 

Selanjutanya Yatun menyebutkan, ada indikasi upaya penilapan terhadap uang negara pada proyek tersebut. Apabila benar kedua item pekerjaan pembangunan trotoar dan pengerukan sedimen danau cimpago itu ada, kemudian tidak dikerjakan, tandasnya. 

Yantun berharap terhadap pihak berwajib dan organisasi masyarak agar pada pelaksanaan proyek  pemeliharaan Danau Cimpago tersebut benar-benar diawasi, tutupnya. 

Awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain hingga berita ini diterbitkan. *roel*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi diduga tidak bisa menjawab konfirmasi media, Minggu (27/09/2020). Konfirmasi tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Serasi Bersama saat melakukan pekerjaan pembangunan gedung di BKOM dan Pelkes .

Terindikasi CV. Serasi Bersama abaikan protokol covid 19 pada jasa kontruksi seperti yang di Intruksikan Kementerian PUPR. Dan CV. Serasi Bersama langgar Undang-undang tentang K3.

Anehnya saat dikonfirmasi kepada Kadiskes Sumbar (Arry Yuswandi) hanya menjawab dengan mengatakan, "sebaiknya konfirmasi langsung dengan pelaksana di BKOM Pelkes, terima kasih"jawabnya singkat. 

Berita terkait : Diduga Pelaksanaan Proyek Dinkes Sumbar Abaikan Protokol Covid19 dan UU Tentang K3

Ada indikasi "persekongkolan" terjadi diproyek pembangunan Gedung BKOM dan Pelkes milik Dinkes Sumbar itu, sebut Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Senin (28/09/2020) di Padang. 

Asumsi masyarakat bisa menjadi liar, karena sebagai Kadis diduga Arry Yuswandi tidak sanggup berikan pernyataan yang tegas dan memuaskan publik, sebut Romi. 

Selain itu, foto yang diberikan oleh kontraktor kepada media disinyalir foto yang diambil awal mulai pekerjaan. Terlihat hanya seorang pekerja yang memakai APD lengkap pada proyek tersebut, ucapnya. 

"Dimana keberadaan karyawan lainnya, diduga foto tersebut hanya sebagai laporan kepada pihak Dinkes saja", tutur Romi. 

Selain abaikan Intruksi Kementrian PUPR dan UU tentang K3. Pada pelaksanaannya kuat dugaan mengangkangi aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur, kata Ketua DPD LSM KPK Nusantara itu. 

"Pasalnya meski Gubernur Sumbar berkoar-koar terkait Perda AKB mengenai protokol kesehatan pada New Normal akan tetapi kegiatan di lingkungan Pemprov terlihat mengabaikannya", ujarnya. 

Padahal Irwan Prayitno sebagai Gubernur  disetiap kesempatan dengan bangga menegaskan bahwa “Saat ini kita sudah memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan Perda pertama di Indonesia, tandasnya. 

Sumbar satu-satunya provinsi yang memilikinya saat ini. Bahkan, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya, ucap Romi menerangkan. 

Menurutnya, pelaksanaan proyek sumber Dana Alokasi Khusus(DAK) itu telah mencoreng muka Gubernur Sumbar, dan diduga ada kerjasama tidak bagus yang dapat rugikan uang negara,  pungkas Romi. 

Media masih upaya konfirmasi Gubernur Sumbar dan pihak terkait lainnya, sampai berita diterbitkan. *roel*


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.