Kuat Dugaan CV. Serasi Bersama dan Pihak Terkait Langgar Spesifikasi Teknis dan Aturan Pada Proyek Negara
Mitra Rakyat.com(Padang)
Sebagai PPK pada pekerjaan pemeliharaan Danau Cimpago, Heru Rumanda sudah mewanti-wanti Kontraktor agar dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai aturan. Agar tidak ada dugaan-dugaan yang negatif terhadap pekerjaan pemeliharaan tersebut, kata Heru Rumanda kepada wartawan media ini, Rabu(30/09/2020) di Padang.
Pihak BWSS V sudah sering memperingati Kontraktor untuk mengikuti Instruksi Kementrian PUPR tentang Protokol Kesehatan Covid19 dan penerapan K3 pada pekerjaan yang sedang berlanjut itu, ucap Heru.
"Bahkan BWSS V sudah keluarkan Surat Peringatan pertama(SP1) kepihak kontraktor (CV. Varis Kontruksi)", sebutnya.
Hal ini disampaikannya sebagai klarifikasi berita sebelumnya "Terindikasi Proyek OP BWSS V Abaikan Intruksi Kementrian PUPR Terkait Protokol Covid 19 dan UU Menyangkut K3".
Diteruskan, Heru telah memberi kesempatan kepada pihak kontraktor untuk menjelaskan dan mengklarifikasi informasi itu pada pihak media.
Karena sebagai kontraktor pekerjaan, Ia harus bertanggungjawab terhadap semua yang terjadi dilapangan.
Namun, apakah hal tersebut telah dilakukan, Ia sama sekali tidak mendapatkan informasi lagi.
Heru juga menegaskan, apabila memang apa yang menjadi dugaan tejadinya kesalahan prosedur yang tidak semestinya, maka kami akan melakukan tindakan tegas. Baik berupa teguran tertulis maupun pemutusan kontrak kerja.
"Secara tegas, saya katakan bahwa kami akan melakukan teguran kepada pihak rekanan", tegas Heru.
Untuk itu Ia juga akan meminta anggotanya yang mengawasi pekerjaan, agar lebih teliti dan melaporkan serta menegur pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan arahan. Karena memang pekerjaan itu tidak ada pengawasan dari konsultan pengawas, tandasnya.
Mudah-mudahan kondisi ini dapat menjadi peringatan bagi pihak kontraktor, dan menjadi masukan bagi kami dari BWSS V, ucapnya lagi.
Pada kesempatan itu Andi menambahkan, bahwa untuk menyelesaikan suatu persoalan, perlu suasana dan komunikasi yang baik dengan semua pihak.
Sepanjang ada hal-hal yang tidak krusial, alangkah baik semua persoalan dapat diselesaikan, saran Andi.
Awak media masuh upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, hinnga berita diterbitkan. * roel*
Mitra Rakyat.com(Padang)
Perjalanan proyek pemeliharaan danau cimpago yang ditenggarai Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan (Satker OP) jadi sorotan masyarakat.
Diduga proyek yang dikerjakan CV.Varis Kontruksi bernomor kontrak HK/02.03/04/Satker-OP-SDA/OP.SDA II/IV/2020 itu, ada konspirasi antara kontraktor dan pihak BWSS V dalam mencari keuntungan.
Berita Terkait : Terindikasi Proyek OP BWSS V Abaikan Intruksi Kementrian PUPR Terkait Protokol Covid 19 dan UU Menyangkut K3
Proyek dengan nilai Rp 1.174.551.000, sumber APBN TA2020 diragukan kalau hanya sebatas pembangunan mushala. Bangunan mushala tersebut menurut pengamat kontruksi hanya mengabiskan biaya paling tinggi 300 jutaan saja.
Menurut informasi, selain pembangunan mushala, juga ada pekerjaan pembangunan trotoar dan pengerukan sedimen danau cimpago.
Namun terhadap kedua item pekerjaan tersebut belum ada tanda-tanda akan dikerjakan, terpantau hingga hari ini, Selasa(29/09/2020).
Namun saat dikonfirmasi kepada Heru Ruwanda selaku PPK OP BWSS V dan Hanif, Kepala Satuan Kerja, Operasional dan Pemeliharaan (Kasatker OP BWSS V ) terkait hal itu, sampai berita diterbitkan belum bisa beri tanggapannya.
Praktisi Hukum Yatun, SH menilai kalau pekerjaan itu hanya sebatas untuk mencari keuntungan saja, kata Owner Kantor Analisa Hukum itu, pada hari Selasa (29/09/2020) di Kantor nya.
Menyinggung tentang dugaan pengabaian Instruksi Kementrian PUPR dan UU tentang K3 oleh pihak tersebut, Yatun SH mengatakan, kuat dugaan perjalanan proyek itu lemah terhadap pengawasannya.
"Tidak mungkin rasanya, pihak dinas terutama kepala BWSS V mengabaikan atau tidak tahu perihal Instruksi Kementerian PUPR dan UU tentang K3 tersebut", tuturnya.
Semestinya Kepala BWSS V harus menegur pihak kontraktor, agar dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP yang telah dipersyaratkan, ujarnya.
Selanjutanya Yatun menyebutkan, ada indikasi upaya penilapan terhadap uang negara pada proyek tersebut. Apabila benar kedua item pekerjaan pembangunan trotoar dan pengerukan sedimen danau cimpago itu ada, kemudian tidak dikerjakan, tandasnya.
Yantun berharap terhadap pihak berwajib dan organisasi masyarak agar pada pelaksanaan proyek pemeliharaan Danau Cimpago tersebut benar-benar diawasi, tutupnya.
Awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain hingga berita ini diterbitkan. *roel*
Terindikasi CV. Serasi Bersama abaikan protokol covid 19 pada jasa kontruksi seperti yang di Intruksikan Kementerian PUPR. Dan CV. Serasi Bersama langgar Undang-undang tentang K3.
Anehnya saat dikonfirmasi kepada Kadiskes Sumbar (Arry Yuswandi) hanya menjawab dengan mengatakan, "sebaiknya konfirmasi langsung dengan pelaksana di BKOM Pelkes, terima kasih"jawabnya singkat.
Berita terkait : Diduga Pelaksanaan Proyek Dinkes Sumbar Abaikan Protokol Covid19 dan UU Tentang K3
Ada indikasi "persekongkolan" terjadi diproyek pembangunan Gedung BKOM dan Pelkes milik Dinkes Sumbar itu, sebut Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Senin (28/09/2020) di Padang.
Asumsi masyarakat bisa menjadi liar, karena sebagai Kadis diduga Arry Yuswandi tidak sanggup berikan pernyataan yang tegas dan memuaskan publik, sebut Romi.
Selain itu, foto yang diberikan oleh kontraktor kepada media disinyalir foto yang diambil awal mulai pekerjaan. Terlihat hanya seorang pekerja yang memakai APD lengkap pada proyek tersebut, ucapnya.
"Dimana keberadaan karyawan lainnya, diduga foto tersebut hanya sebagai laporan kepada pihak Dinkes saja", tutur Romi.
Selain abaikan Intruksi Kementrian PUPR dan UU tentang K3. Pada pelaksanaannya kuat dugaan mengangkangi aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur, kata Ketua DPD LSM KPK Nusantara itu.
"Pasalnya meski Gubernur Sumbar berkoar-koar terkait Perda AKB mengenai protokol kesehatan pada New Normal akan tetapi kegiatan di lingkungan Pemprov terlihat mengabaikannya", ujarnya.
Padahal Irwan Prayitno sebagai Gubernur disetiap kesempatan dengan bangga menegaskan bahwa “Saat ini kita sudah memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan Perda pertama di Indonesia, tandasnya.
Sumbar satu-satunya provinsi yang memilikinya saat ini. Bahkan, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya, ucap Romi menerangkan.
Menurutnya, pelaksanaan proyek sumber Dana Alokasi Khusus(DAK) itu telah mencoreng muka Gubernur Sumbar, dan diduga ada kerjasama tidak bagus yang dapat rugikan uang negara, pungkas Romi.
Media masih upaya konfirmasi Gubernur Sumbar dan pihak terkait lainnya, sampai berita diterbitkan. *roel*
Mitra Rakyat.com(Padang)
Seiring meningkatnya penyebaran kasus virus Covid 19(Corona), diduga pekerjaan pembangunan gedung, kelas, kantor, asrama di UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan(BKOM dan Pelkes) abaikan instruksi Kementrian PUPR Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 pada jasa kontruksi dan uu terkait penerapan K3.
Sebab, pada Minggu(27/09/2020) dilokasi pekerjaan para pekerja kasar terpantau media kuat dugaan tidak difasilitasi dengan masker, helm ,sarung tangan, sepatu bot, sebagai Alat Pelindung Diri(APD).
Proyek yang digawangi Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar itu terindikasi labrak banyak aturan terkait penerapan K3, kata Hendra Saputra, SH, MH,
Sebagai salah satu warga Kota Padang Hendra menilai buruknya perjalanan proyek yang dikerjakan CV. Serasi Bersama , saat dikonfirmasi media, pada hari yang sama di Padang.
" Sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran virus corona di negeri ini. Dinkes Sumbar terindikasi langgar sendiri himbaunnya terhadap masyarakat dalam mencegah penyebaran virus tersebut", ujar Hendra.
Hendra mengatakan, sepertinya pekerjaan pembangunan gedung BKOM dan Pelkes ini ada indikasi persekongkolan antara rekanan, pengawas dan PPK kegiatan.
Karena lemahnya pengawasan dari kedua belah pihak( consultan pengawas dan PPK) yang sebenarnya berwenang untuk menegur apabila kontraktor (CV. Serasi Bersama) melaksanakan pekerjaan tidak sesuai aturan, terang Hendra.
Namun tidak demikian adanya, pengawas berikut PPTK dan PPK ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang diperbuat kontraktor. Seakan pihak yang berwenang untuk menegur kehilang taring, jelasnya.
Disinyalir selain abaikan intruksi Kementrian PUPR, Kontraktor dan pihak berwenag lainnya juga labrak Peraturan K3 Konstruksi Indonesia diantaranya:
01. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2018.
Begitu banyak peraturan perundangan yang dilanggar rekanan, namun ironisnya kontraktor seakan terilhat santai melakukan pelanggaran tersebut, tandasnya.
Terakhir lawyer tersebut(Hendra Saputra SH. MH) berharap pada perjalanan proyek Dinkes Sumbar ikut diawasi pihak Yudikatif agar benar-benar berjalan sesuai aturan, pungkasnya.
Dilain pihak Awaludin Rao dihari yang sama selaku pelaksana dari CV. Serasi Bersama membatah keras dugaan yang ditujukan kepada nya itu.
Sejalan dengan mengirimkan beberapa foto, Awaludin Rao mengatakan, semua personil dan karyawan kami memakai sepatu dan seragam kerja. Juga karyawan tersebut kami asuransikan, terangnya, via telpon.
Terkait penerapan protokol covid pada jasa kontruksi, Awaludin Rao menyebutkan, penetapan Protokoler SMK3 termasuk Covid 19 sangat ketat diterpakan disini. Kami wajib test suhu tubuh setiap hari, wajib olah raga senam bersama setiah hari Rabu, jelas Rao.
Kami dilokasi pekerjaan menyediakan westapel dan Handsanitaizer sesuai aspek protokol covid19 jasa kontroksi,kata Awaludin Rao.
"Katakan sama masyarakat tersebut ngomong itu jangan asbun saja(Asal bunyi, red) teliti dengn baik", cecarnya.
Soal pekerja gak memakai masker tanyakan saja sama mereka.Kalau saya sudah tanya alasannya, ..sesak napas mereka kalau kerja berat pakai masker, pungkas Kontraktor tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnnya. *roel*
Keberadaan tambang galian C di jalan lintas Padang-Painan cukup resahkan masyarakat. Pasalnya dengan keberadaan tambang tersebut disinyalir salah satu penyebab terjadinya longsor, dan menghabat kelancaran lalulintas.
Diduga awalnya izin galian C tersebut hanya sebatas mengambil material tanah. Namun pada pengoperasiannya, kuat dugaan tambang juga mengambil material batu. Diduga, hal ini penyebab serinh terjadinya longsor.
Apabila musim pengujan telah datang, rasa was-was pengguna jalan saat melintasi jalur tersebut sangat tinggi akan terjadinya longsor.
Dalam waktu satu bulan ini saja, sudah dua kali terjadi longsor di jalur Padang-Painan tersebut. Tepatnya dikelok Jariang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Tumpukan sedimen yang cukup tebal menutupi permukaan jalan nasional itu. Dan akibatnya antrian panjang kendaraan mulai terjadi.
Meskipun demikian, bukan Suaidi namanya kalau tidak bisa tanggulangi bencana longsor tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2 Sumbar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) III Padang, Suaidi ST, MT, selalu cepat tanggap dalam melaksanakan tugasnya. Tidak butuh waktu lama, tim tanggap darurat dari BPJN III selalu siap dan cepat melakukan pembuangan sedimen yang menutupi jalan.
Selain itu PPK tersebut juga meminta agar pemilik tambang membuat trap atau teras miring. Tujuannya, agar air tidak langsung terjun membawa sedimen ke badan jalan nasional.
Suaidi mengatakan, longsoran yang terjadi tanggal 23 September, semuanya ada 18 titik tersebar antara KM 24 sampai KM 92. Penyebabnya, intensitas curah hujan sangat tinggi dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.” Lalu lintas lancar dan terbuka setelah 2 jam, itupun saat hujan berhenti.
"Pembersihan dilakukan dengan menggunakan 3 unit backhoe loader dan 2 DT. “Khusus untuk titik KM 25+600 Kelok Jariang, terulang kembali longsoran. Di KM 25+600 ini, ada tambang galian C dan salah satu penyebab terjadinya longsoran. Bahkan, sedimennya menutupi badan jalan,” sebut Suaidi.
Lain pihak, Novermal Yuska Anggota DPRD Pesisir Selatan yang sering melintasi jalur tersebut menyesali keberdaaan tambang gilian C yang pengoperasiannya tidak sesuai izin itu.
" Tambang Galian C itu merusak lingkungan. Tambang galian c itu, juga menganggu kelancaran jalan nasional. Bahkan, mengakibatkan jalan licin, becek dan berdebu. Parahnya, longsoran juga mengakibatkan tertutup badan jalan dan terganggunya arus lalu lintas,” kata Novermal beberapa hari lalu, seraya mengatakan, ini tidak boleh lagi ditolerir.
Wakil Rakyat Pessel itu berharap, izin tambang galian c itu harus dicabut dan kenakan denda maksimal.
”Jika ditemukan indikasi pidana, usut sebagaimana mestinya. Sebab, tidak saja merusak lingkungan, jalan nasional juga menganggu kenyamanan lalu lintas,” tutup Ketua Fraksi PAN Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.(dikutip dari Invessatu.com)
Hingga berita diterbitkan, media masih tahap konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*