PPK 2.3 " Proyek Penanganan Longsor Bukit Putus Pelaksanaan Sudah Sesuai Mekanisme"
Mitra Rakyat.com(Padang)
Dengan lokasi pekerjaan yang strategis tepat dipinggir jalan. Proyek penangan longsor Bukit Putus - Bts.Kota Painan jadi pusat perhatian khalayak ramai. Pro dan kontrapun bermunculan. Ada yang menilai positif ada juga yang negatif.
Disinilah peranan PPK untuk menjelaskannya. Agar tidak terjadi kesalahan persepsi. Nah itu dibuktikan Suaidi, PPK 2.3 pada proyek tersebut.
Sebelumnya proyek dengan nomor kontrak; KU/02/10/KTR.03/PJN.II/PPK-2.3/V/2020. Dilaksankan PT.Family Group Utama (FGU) bernilai Rp 10.721.106.000.00, sumber APBN.
Yang diduga dikerjakan tidak sesuai metoda. Ada batu besar yang menghalangi proyek penanganan longsor itu. Kenapa batu besar itu tidak pecah atau dibuang. Apakah tidak berpengaruh terhadap kualitas bangunan dan volume pekerjaan,?
Kemudian saat media mengkonfirmasikan kepada Suaidi selaku PPK kegiatan, via whatsApp 0812-8664-2xxx, Minggu(20/08/2020).
Suaidi menjawab,"Untuk lokasi di km 14 (Bukit Putus) itu berbatuan. Karena berbatuan jadi sudah kita sepakati gambar kerjanya bersama kontraktor dan konsultan", terang Suaidi.
"Bahwa batu yang ada tidak akan di pecah, selama itu besar dan berpengaruh terhadap badan jalan, dengan memasang angkur besi agar jadi satu kesatuan dengan tidak membayar cor beton di bagian batu tersebut", jelas PPK itu.
Terakhir dikatakannya,"semua sudah sesuai mekanisme, dan terimakasih untuk perhatian dan masukannya", pungkas Suaidi.
Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. * roel*