Hendrizon SH : Aparat Penegak Hukum di Tuntut Ikut Mengawasi dan Menindak Tegas Oknum Nakal Yang Rugikan Negara
Mitra Rakyat.com(Mentawai)
"Wa'alaikumsalam, terimakasih atas informasinya Pak, sebagai Kasatker saya senang Bapak ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan, saya akan konfirmasi dan evaluasi kegiatan tersebut sesuai informasi yang diberikan, saya juga tidak ingin pekerjaan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi".
Itu statement yang diberikan Kepala Satuan Kerja(Kasatker) Danwismai saat dikonfirmasi media via whatsapp 0821-7012-7xxx, Rabu(26/08/2020).
Hal itu menyangkut dugaan pelanggaran aturan yang terjadi di proyek lanjutan pembangunan intake dan jaringan transmisi air baku di Sipora, Kabupaten Mentawai yang sedang berjalan.
Berita terkait : Ketua LSM AWAK : Kepala BWSS V Sumbar di Tuntut Gandeng APH Dalam Meninjau Seluruh Kegiatan
Namun terkait tindakan yang akan diberikan, apabila rekanan terbukti melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan proyek tersebut, Danwismai belum berikan jawabannya.
Nada sumbang terdengar lagi ditelinga kita. Masih menyangkut proyek yang dikelola Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima (BWSS V) Sumbar. Kali ini nada sumbang itu dilontarkan salah satu lawyer yang ada dikota padang ini pada hari yang sama.
Sebagai penggiat hukum Hendrizon SH, menilai peluang untuk berbuat curang pada proyek dimaksud terbuka lebar. Kurangnya pengawasan dari masyarakat yang paham dengan pekerjaan itu menjadi salah satu syarat penyebabnya, kata Hendrizon SH.
Bekerja didaerah yang layak disebut terisolir dan sumber daya manusianya tidak setara dengan daerah lain. Membuat pihak yang terkait pada proyek APBN itu berpeluang lebar bekerja dengan sesuka hati, tanpa mengutamakan aturan dan kepedulian terhadap mutu pekerjaan, tutur pengacara itu.
Terlihat dari hal yang paling kecil. Nilai yang seharusnya Rp 7.393.029.000,- ditulis hanya Rp. 7,393.029.00, dan diduga itu berjalan selama 150 hari. Namun tidak ada pihak seperti Konsultan Supervisi maupun perwakilan dari BWSS V yang berani menegur rekanan(PT. Sparta Tambak Tirta), ucapnya lagi.
"Kemudian, dari teknis galian yang seyogya nya berkedalaman 140 cm. Rekanan hanya menggali diduga sedalam 60-70 cm saja. "Masih tidak ada yang berani menegur". Dan ini diduga kuat telah terjadi kerugian terhadap negara", imbuh nya.
Dari hal yang mungkin menurut mereka masalah kecil, hanya kurang satu angka saja dari nilai sebenarnya. Namun besar dampak nya terhadap perjalanan proyek dan mutu yang dihasilkan, tukuk Hendrizon.
"Dengan demikian, terindikasi rekan dan pihak lainnya telah kangkangi pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pejabat publik dapat dimasukkan sebagai subyek hukum pidana dalam pasal tersebut", tandasnya.
Kita berharap terhadap Aparat Penegak Hukum(APH) untuk senantiasa terus mengawasi dan menindak tegas oknum nakal yang terindikasi telah rugikan negara. Agar supremasi hukum dinegeri ini bisa terwujud, pungkasnya.
Hingga berita terbit, PPK Rainul Pangaribuan belum bisa berikan tanggapannya. Dan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. * roel/bara*