Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Mitra Rakyat.com(Sumbar)
PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar atau Bank Nagari resmi memiliki susunan Direksi yang lengkap untuk periode 2020 – 2024. Nama-nama para direksi terpilih diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Agenda rapat Pengangkatan Direksi Periode 2020-2024, terlihat berjalan alot dan lancar.

Penetapan Jajaran Direksi Bank Nagari periode 2020 – 2024 dan Komisaris Bank Nagari, usai  RUPS- LB PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang berlangsung pada Kamis (13/08/2020) di Hotel Mercury Padang.

Para Direksi yang diputuskan dalam RUPS LB tersebut adalah Muhammad Irsyad sebagai Direktur Utama, yang kita ketahui sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan.


Selain itu, Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah yang sebelumnya menjabat sebagai Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis.

Kemudian, Sania Putra sebagai Direktur Keuangan. Dimana sebelumnya Sania menjabat sebagai Pemimpin Divisi Pemasaran.

Berikutnya, Syafrizal sebagai Direktur Operasional. Seperti diketahui dia sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Operasional pada periode sebelumnya.

Dan nama terakhir, Restu Wirawan sebagai Direktur Kepatuhan, dimana sebelumnya ia menjabat sebagai Pemimpin Divisi Kepatuhan.

Komisaris Utama Bank Nagari Hamdani mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumbar, bupati dan wali kota se-Sumbar, dan Kepala KSUKB, selaku pemegang saham yang telah membantu terlaksananya RUPS ini.

“Di samping ini kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Direksi sebelumnya. Yakni Direktur Utama Dedi Ihsan, Direktur Kredit & Syariah Hendri, Direktur Keuangan Muhammad Irsyad, Direktur Operasional Syafrizal dan Direktur Kepatuhan Edrizanof atas sumbangan tenaga dan pikirannya kepada Bank Nagari,” sebutnya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memberikan apresiasi kepada Muhammad Irsyad dan Syafrizal yang telah beberapa bulan hanya berdua bahu membahu memimpin Bank Nagari dalam menjalankan aktivitas bisnis. Tentunya dengan hasil yang cukup baik meski dalam masa pandemi Covid 19.
“Saya berpesan agar board of direksi yang baru dapat bekerja dengan baik dan menjalin kekompakan mengingat tantangan ke depan cukup berat,” harap Gubernur.


Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad mengatakan untuk menjaga stabilitas kinerja dalam masa pandemi ini Bank Nagari telah mengembangkan dan memasarkan berbagai jenis produk dan layanan digital bank. Saat ini fitur dan keandalan teknologi Bank Nagari sudah setara dengan bank-bank besar skala nasional.

“Bank Nagari sudah memiliki layanan digital seperti Nagari Mobile Banking, Nagari SMS Banking, Nagari Cash Management (NCM) baik personal maupun corporate, pengembangan QRIS (Quick Response Indonesia Standard), Nagari Virtual Account, Nagari Portal Payment, Nagari Auto Debet, EDC, Nagari Laku Pandai, dan berbagai multi biller. Termasuk kerja sama dengan beberapa platform e-commerce,” sebutnya.

Seperti diketahui bersama bahwa Bank Nagari (merupakan sebutan untuk PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat/BPD Sumbar), adalah satu-satunya bank milik pemerintah daerah Sumatera Barat yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Sumatra Barat.

Bank Nagari berpusat di kota Padang. Bank Nagari didirikan pada tanggal 12 Maret 1962 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat (PT BPD Sumbar). Pendirian tersebut dipelopori oleh Pemerintah Daerah beserta tokoh masyarakat dan tokoh pengusaha swasta di Sumatera Barat, atas dasar pemikiran perlunya suatu lembaga keuangan yang berbentuk Bank, yang secara khusus membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah.

Sampai saat ini Bank Nagari telah tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Sumatera Barat bahkan di beberapa kota diluar Sumatera Barat.**


Mitra Rakyat (Pasbar)
Pemkab Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) gelar razia ke kafe untuk menghindari adanya kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19, Rabu malam (12/08).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasbar Abdi Surya mengatakan pelaksanaan razia kali ini dilakukan dengan menyisir sejumlah Kafe-kafe di Pasbar.

"Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat adanya aktifitas karaoke di sejumlah kafe, setelah kita pelajari kita lanjutkan dengan menurunkan personil ke lapangan", ujar Abdi Surya saat dihubungi via telpon selulernya.

"Berhubung saya ada kegiatan dinas luar maka yang turun ke lapangan Kabid Trantibum dan Tranmas (TUTM) HANDOKO, SE., MM., bersama Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah ( PPUD) Satpol PP dan Damkar Saparuddin, S.Ag.", tambah Abdi Surya.

Lebih lanjut Kasat Pol PP menjelaskan, meskipun dalam melaksanakan razia tersebut masih dalam rangka himbauan namun pihaknya tetap melibatkan personel dari  Propam Polres Pasbar untuk back up, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita hanya melakukan himbauan, karena kita juga tidak bisa melarang mereka untuk beraktifitas, apa lagi tuntutan ekonomi dimasa wabah Covid-19 ini, makanya kita lebih mengedepankan tindakan persuasif", jelasnya.

Sementara Kabid Trantibum dan Tranmas (TUTM) Handoko, SE., MM., menyampaikan, sesuai intruksi dari Kasat Pol PP, Untuk tahap awal pelaksanaan razia ini lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada pengunjung dan pengelola serta karyawan kafe.

Dijelaskan, tindakan yang dilakukan adalah himbauan agar tidak ada didalam ruangan karaoke (Room), untuk aktifitas kafe diluar Room agar tetap mengikuti standar covid-19.

"Seluruh kafe yang kita razia tidak ada kita temui aktivitas di dalam room, semua karyawan berada di luar dan pada saat itu kita lakukan sosialisasi terkait dengan new normal", jelas Handoko.


"Selain itu kita juga melakukan pendataan terhadap karyawan kafe, dan dari beberapa kafe kita dapati adanya empat (4) karyawan yang baru masuk Pasbar, kepada karyawan baru tersebut telah kita perintahkan untuk cek kesehatan ke RSUD", tambah Handoko.(Dedi/Rudy).

Mitra Rakyat.com (Pessel)
Samakin terbaik,Rusma Yul Anwar hadir pada pembukaan panen raya petani kacang guna melihat hasil pertanian mereka, belum lama ini.

Kunjungan ini merupakan langkah dalam melihat masalah petani, serta mengukur tingkat keberhasilan petani kacang di Pesisir Selatan  dalam bercocok tanam.

Sehingga harapannya, kedepan pemerintah daerah dapat membantu masyarakat terhadap pemecahan masalah dalam proses peningkatan hasil produksi pertanian mereka.

Disamping itu Rusma Yul Anwar sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan, dan sekaligus calon Bupati Pesisir Selatan menyampaikan, "bahwa kunjungan tersebut tak lain tak bukan untuk melihat lebih dekat bagaimana kondisi sosial dan ekonomi petani kacang, sekaligus ingin mendengar keluhan-keluhan mereka sebagai petani di Pesisir Selatan".

Sehingga harapannya, kunjungan tersebut nanti dapat menjadi kajian oleh pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan untuk kedepannya.

"Selama ini kita melihat  minimnya perhatian pemerintah daerah sangat berdampak terhadap peningkatan hasil produksi mereka,"

Kesulitan akses yang mereka lalui,sebutya lagi, sangat menyulitkan para petani mengangkut hasil pertanian mereka untuk dibawa ke rumah masing-masing.

Sehingga dari kondisi tersebut harapannya pemerintah daerah betul-betul dapat hadir ditengah-tengah kesulitan petani dalam rangka peningkatan kesejahteraan mereka .@surya


Mitra Rakyat (Pasbar)
Lima (5) Pengedar Narkoba jenis sabu dengan total 1,21 Kg per Agustus 2020 berhasil diamankan oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) BNNK Kabupaten Pasaman Barat Irwan Effenry dalam jumpa pers, Selasa (11/08).

Dalam jumpa pers yang digelar dikantor BNNK tersebu Irwan menyampaikan bahwa selama ini Kabupaten Pasaman Barat merupakan daerah perlintasan peredaran Narkoba, namun sekarang sudah menjadi target dari pengedaran Narkoba.

"Kabupaten Pasaman Barat saat ini sudah menjadi target pengedaran Narkoba, bukan sekedar daerah perlintasan lagi," jelas Irwan Effenry.

Ia melanjutkan, BNNK Kabupaten Pasaman Barat dalam penyidikan dan penyelidikan tahun 2020 sudah melebihi target. Sebanyak 3 Laporan Kejadian Kejahatan Narkoba (LKN) sudah ditangani.

"LKN pertama bernama Mastur yang merupakan seorang bandar, dari tangannya kami berhasil mengamankan sabu sebesar 0,15 gram," terang Irwan.

"LKN kedua berhasil kami amankan 2 orang yang bernama Dandi dan Yogi, dari tangan mereka didapat sabu sebesar 0,14 gram, dan LKN ketiga sebanyak 2 orang juga, yaitu Nurdin dan Yolanda kami amankan dengan Sabu sebesar 0,92 gram, dimana saat ini masih dalam proses sidik," lanjut Irwan Effenry.

Sementara itu, untuk rehab di BNNK Kabupaten Pasaman Barat dijelaskan Irwan mencapai 20 orang, baik yang rawat jalan maupun rawat inap.

Irwan juga menegaskan, tidak akan memberi peluang kepada para pengedar atau penyalahgunaan Narkoba di Pasaman Barat.

"Kita tidak akan beri peluang peredaran Narkoba di Pasaman Barat ini," tegas Irwan. (Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Hasil swab pasangan suami istri SP (30) dan CB (25) yang berstatus PNS di Pemkab Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, dinyatakan Positif.

Diketahui SP dan CB baru saja selesai melakukan perjalanan ke Aceh dalam rangka hari raya idul adha ke kampung halaman CB.

Perjalanan SP dan CB dari Lhokseumawe - Medan ditempuh menggunakan bus naik pada tanggal 2 agustus 2020 yang kemudian dari Medan ke Padang menggunakan pesawat pada hari yang sama.

Setelah beberapa hari di Pasaman Barat, SP yang bekerja di Sekretariat Daerah Pasbar mengetahui istrinya CB yang berkantor di BAPPEDA Pasbar mengalami demam langsung membawa berobat ke Klinik Arisa, Rabu (05/08), dan pada kamis (06/08) SP bersama istrinya CB menjalani Swab di RSUD Pasbar.

Jumat 7 Agustus 2020 Swab yang dilakukan oleh SP dan CB keluar dan dinyatakan Positif.

Mengetahui hal tersebut tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Pasbar bergerak cepat untuk melakukan traking. Hasil traking didapat 90 orang dan akan dilakukan Swab pada hari sabtu (08/08).

Dalam jumpa pers yang digelar Pemkab Pasbar, Jumat (07/08), Bupati Pasbar Yulianto yang didampingi Forkopimda membenarkan adanya pasangan  Suami Istri berstatus PNS Positif Covid-19 setelah menjalani Swab.

"Setelah menjalani Swab, Pasangan suami istri SP dan CB dinyatakan Positif Covid -19, Saat ini SP dan CB sudah di Evakuasi dan saat ini sedang dalam proses isolasi yang direncanakan ke Rumah Sakit di Kota Padang", Ujar Yulianto.

"Tim Gugus tugas juga bergerak cepat melakukan traking dan Swab kepada pihak keluarga SP dan CB serta rekan kerjanya, dan saat ini sudah menjalani isolasi mandiri dibawah pengawasan ketat Dinas Kesehatan," tambah Yulianto.

Yulianto juga menyampaikan, dengan adanya kejadian tersebut otomatis Kabupaten Pasaman Barat sudah bukan Zona Hijau lagi.

Berhubung hal tersebut Pemkab Pasbar akan segera melakukan kajian dan menyusun langkah-langkah yang akan diambil guna antisipasi dan pencegahan penyebarannya.

"Sehubungan dengan maraknya Kasus Positif Covid-19 di Sumbar ini, maka kami dari pihak Pemkab Pasaman Barat menghimbau Masyarakat agar tetap tenang, tetap mengikuti petunjuk pencegahan Covid-19 sesuai arahan Pemerintah," himbau Yulianto.

"Tetap jaga jarak, gunakan Masker dalam beraktifitas dan selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir. Mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 ini," tutup Yulianto.(Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Heboh terkait Plt Direktur RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., (62) yang dipolisikan oleh bawahannya beberapa waktu lalu belum usai, RSUD kembali heboh dengan SK Plt yang diduga Cacat Hukum.

Plt. Direktur yang dipolisikan oleh Kepala Tata Usahanya dr. Reni Hirda, Sp., An., (36) ke Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020 lalu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait SK Plt Direktur yang diduga cacat hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Kepegawaian No 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian poin 11 (sebelas).

Dimana dalam SE tersebut menyebutkan, bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga bulan) dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Syaifudin Zuhri, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa pengangkatan Plt Direktur RSUD boleh melebihi 2 x 6 bulan, bahkan tak terbatas.

"Apalagi saat ini sulit mencari pengganti Plt Direktur RSUD Pasaman Barat yang dokter. Sudah dua orang yang mengundurkan diri," sebut Syaifuddin. 

Sementara Praktisi Hukum Sumatera Barat (Sumbar) Boy Roy Indra, SH menyebutkan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Pasaman Barat dr Edi Yuswardi (62 tahun) diduga cacat hukum.

"Artinya kalau memang SK Pengangkatan Plt Direktur tersebut, sudah melewati batas dari yang disebutkan dalam aturan, maka SK tersebut cacat  hukum, dan segala produk yang dikeluarkan juga cacat hukum," tegas Boy Roy Indra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PERADI Bukit Tinggi ini ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (04/08) lalu.

Menurut Boy, jika pelanggaran terhadap pengangkatan seorang pejabat ASN tersebut bisa digugat melalui PTUN, karena ranahnya administrasi.

Dihari yang sama Secara terpisah Pakar Administrasi Negara Universitas Andalas (Unand) Dr. Yuslim, SH., MH., menyebutkan, bahwa kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) jabatan struktural  dipemerintahan tidaklah sama dengan pejabat defenitif.

"Tidak sama kewenangan Plt dengan pejabat defenitif, soal menjalankan anggaran boleh, tetapi setahu saya seorang Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis," sebut Dr. Yuslim, SH., MH.


Ditanya terkait jabatan Plt. Direktur RSUD Pasbar dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., yang sudah memasuki usia 62 Tahun serta SK yang telah diperpanjang melebihi dari enam bulan.

"Kalau untuk dokter boleh ASN berumur 65 th, tapi kalau jabatan struktural coba tanya Kepala BKN Provinsi Sumbar," sebut dia.


Yuslim juga menyebutkan bahwa dulu ada kasus seorang Rektor di Padang yang diangkat sebagai Pelaksana Harian, tidak sesuai aturan dan perundang-undangan dampaknya adalah mengembalikan uang negara.

Ditanya apakah seorang tersangka boleh menjabat Plt ?

"Kalau status tersangka boleh, tetapi kalau sudah terdakwa dapat diberhentikan sementara," sebut Yuslim.

"Kalau jabatan  fungsional seorang dokter boleh menerima tunjangan, tetapi kalau tunjangan jabatan struktural tidak boleh. Karena rangkap penerimaan bisa bakal mengembalikan uang negara.

Sementara itu praktisi hukum Sumbar Miko Kamal, SH, LL,M, PhD mengatakan jika memang Surat Edaran dari BKN itu satu-satunya aturan mengenai aturan penunjukan Plt maka itu merupakan salah satu kerja administrasi pemerintahan.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan juga ditegaskan dalam tujuan umumnya bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan itu harus tertib, harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Karena itu tujuannya maka semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum aturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik," katanya.

Artinya semua pejabat pemerintah harus memahami dan mematuhi aturan itu. Jika tidak dipatuhi maka terjadi pelanggaran hukum.  Jika sudah pelanggaran tentu ada sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat yang mengambil kebijakan itu.

Ia menjelaskan dalam azas umum pemerintahan yang baik itu salah satunya adalah azas kecermatan. Maksudnya semua aparat pemerintah harus cermat mengeluarkan kebijakan.

"Jika memang aturannya pengangkatan Plt itu tiga bulan dan bisa diperpanjang paling lama tiga bulan atau dua kali tiga bulan maka harus diikuti," tegasnya.

Dalam azas umum pemerintahan yang baik itu selain azas kecermatan juga ada azas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak keberpihakan, tidak menyalahgunakan wenenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Ia menyebutkan jika kebijakan itu melanggar aturan yang ada maka dari perspektif UU administrasi pemerintahan hal itu tidak boleh.

Maka jika memang ada pelanggaran maka menurut UU itu ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi ringan sedang dan berat melihat apa yang dilanggar.

Kemudian jika menyangkut keuangan negara yang bersangkutan harus mengembalikan kenegara. Jika tidak tertib administrasi maka tentu uang yang diterima itu harus dikembalikan kenegara.

"Kebijakan pengangkatan yang bersangkutan merupakan bagian atau termasuk kepada putusan tata usaha negara," katanya. (Dedi/Rudy)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.