Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 557 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat (Pasbar)
Heboh terkait Plt Direktur RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., (62) yang dipolisikan oleh bawahannya beberapa waktu lalu belum usai, RSUD kembali heboh dengan SK Plt yang diduga Cacat Hukum.

Plt. Direktur yang dipolisikan oleh Kepala Tata Usahanya dr. Reni Hirda, Sp., An., (36) ke Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020 lalu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait SK Plt Direktur yang diduga cacat hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Kepegawaian No 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian poin 11 (sebelas).

Dimana dalam SE tersebut menyebutkan, bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga bulan) dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Syaifudin Zuhri, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa pengangkatan Plt Direktur RSUD boleh melebihi 2 x 6 bulan, bahkan tak terbatas.

"Apalagi saat ini sulit mencari pengganti Plt Direktur RSUD Pasaman Barat yang dokter. Sudah dua orang yang mengundurkan diri," sebut Syaifuddin. 

Sementara Praktisi Hukum Sumatera Barat (Sumbar) Boy Roy Indra, SH menyebutkan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Pasaman Barat dr Edi Yuswardi (62 tahun) diduga cacat hukum.

"Artinya kalau memang SK Pengangkatan Plt Direktur tersebut, sudah melewati batas dari yang disebutkan dalam aturan, maka SK tersebut cacat  hukum, dan segala produk yang dikeluarkan juga cacat hukum," tegas Boy Roy Indra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PERADI Bukit Tinggi ini ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (04/08) lalu.

Menurut Boy, jika pelanggaran terhadap pengangkatan seorang pejabat ASN tersebut bisa digugat melalui PTUN, karena ranahnya administrasi.

Dihari yang sama Secara terpisah Pakar Administrasi Negara Universitas Andalas (Unand) Dr. Yuslim, SH., MH., menyebutkan, bahwa kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) jabatan struktural  dipemerintahan tidaklah sama dengan pejabat defenitif.

"Tidak sama kewenangan Plt dengan pejabat defenitif, soal menjalankan anggaran boleh, tetapi setahu saya seorang Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis," sebut Dr. Yuslim, SH., MH.


Ditanya terkait jabatan Plt. Direktur RSUD Pasbar dr. H. Yuswardi, Sp.B., M.HKes., yang sudah memasuki usia 62 Tahun serta SK yang telah diperpanjang melebihi dari enam bulan.

"Kalau untuk dokter boleh ASN berumur 65 th, tapi kalau jabatan struktural coba tanya Kepala BKN Provinsi Sumbar," sebut dia.


Yuslim juga menyebutkan bahwa dulu ada kasus seorang Rektor di Padang yang diangkat sebagai Pelaksana Harian, tidak sesuai aturan dan perundang-undangan dampaknya adalah mengembalikan uang negara.

Ditanya apakah seorang tersangka boleh menjabat Plt ?

"Kalau status tersangka boleh, tetapi kalau sudah terdakwa dapat diberhentikan sementara," sebut Yuslim.

"Kalau jabatan  fungsional seorang dokter boleh menerima tunjangan, tetapi kalau tunjangan jabatan struktural tidak boleh. Karena rangkap penerimaan bisa bakal mengembalikan uang negara.

Sementara itu praktisi hukum Sumbar Miko Kamal, SH, LL,M, PhD mengatakan jika memang Surat Edaran dari BKN itu satu-satunya aturan mengenai aturan penunjukan Plt maka itu merupakan salah satu kerja administrasi pemerintahan.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan juga ditegaskan dalam tujuan umumnya bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan itu harus tertib, harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Karena itu tujuannya maka semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum aturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik," katanya.

Artinya semua pejabat pemerintah harus memahami dan mematuhi aturan itu. Jika tidak dipatuhi maka terjadi pelanggaran hukum.  Jika sudah pelanggaran tentu ada sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat yang mengambil kebijakan itu.

Ia menjelaskan dalam azas umum pemerintahan yang baik itu salah satunya adalah azas kecermatan. Maksudnya semua aparat pemerintah harus cermat mengeluarkan kebijakan.

"Jika memang aturannya pengangkatan Plt itu tiga bulan dan bisa diperpanjang paling lama tiga bulan atau dua kali tiga bulan maka harus diikuti," tegasnya.

Dalam azas umum pemerintahan yang baik itu selain azas kecermatan juga ada azas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak keberpihakan, tidak menyalahgunakan wenenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Ia menyebutkan jika kebijakan itu melanggar aturan yang ada maka dari perspektif UU administrasi pemerintahan hal itu tidak boleh.

Maka jika memang ada pelanggaran maka menurut UU itu ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi ringan sedang dan berat melihat apa yang dilanggar.

Kemudian jika menyangkut keuangan negara yang bersangkutan harus mengembalikan kenegara. Jika tidak tertib administrasi maka tentu uang yang diterima itu harus dikembalikan kenegara.

"Kebijakan pengangkatan yang bersangkutan merupakan bagian atau termasuk kepada putusan tata usaha negara," katanya. (Dedi/Rudy)



Mitra Rakyat (Pasbar)
Jawana (56) warga kurang mampu Bancah Inai Lubuak Karak, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar diprioritaskan BAZNAS sebagai penerima bantuan.

Berawal dari informasi dan pemberitaan salah seorang wartawan online Buyung Roni di Kecamatan Kinali, Jawana dikunjungi langsung oleh Sekretaris BAZNAS Pasbar Hendrizal yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra bersama sejumlah Wartawan Pasbar.

Kunjungan Hendrizal sebagai Sekretaris BAZNAS ke rumah Jawana yang sangat dhuafa ini dalam rangka memberikan bantuan program bedah rumah dari Baznas Kabupaten Pasaman Barat.

"Saya dapat informasi dari berita rekan-rekan wartawan, setelah kita tinjau rumah ibuk Jawana, pantas  untuk kita bedah. Insya Allah," ujar Hendrizal, Rabu (04/08) usai meninjau rumah Jawana.

Menurutnya, Baznas akan membantu untuk bedah rumah Jawana senilai Rp.20.000.000. dan akan direalisasikan secepatnya.

"Dananya akan kita cairkan sesegera mungkin,  tentu diharapkan ada swadaya dari masyarakat setempat, misalnya upah tukang, ketersediaan kayu, dan lainya, sehingga rumah ibu Jawana bisa cepat diselesaikan," kata Hendrizal.

Kedatangan Sekretaris Baznas ke lokasi didampingi salah seorang tokoh masyarakat Kinali Zainal Rahab, dan sejumlah wartawan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Pasaman Barat.

"Kita minta tokoh masyarakat Zainal Rahab dan rekan-rekan wartawan mengurus administrasinya, dan segera kita cairkan dananya untuk bedah rumah tersebut, kalau bisa diantar dalam bentuk material bangunan," saran Hendrizal.

Dia menambahkan, jika rekan-rekan wartawan menemukan informasi semacam hal tersebut, orang sakit, atau butuh pinjaman ambulance segera hubungi Baznas Pasaman Barat.

"Sepanjang tersedia di Baznas akan kita salurkan kepada yang berhak menerimanya," sebut dia.

Ibu Jawana yang masih tinggal dirumah tidak layak huni bersama anaknya yang saat ini masih SMA dan satu orang cucunya yang masih SMP.

Atas bantuan Baznas tersebut, Jawana sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Baznas Pasbar dan semua pihak  yang berencana akan membedah rumahnya menjadi layak huni.

"Saya orang susah pak, kerja hanya serabutan menerima upah Rp. 60.000/hari, itupun jika ada orang yang minta tolong, kalau tidak ya menganggur. Apa saja saya kerjakan guna membiayai anak dan cucu saya sekolah," kata Jawana.

Penelusuran wartawan,  rumah Juwana jauh dari keramaian. Selain tak layak huni juga tak ada aliran listrik. Atap rumbio bocor jika hujan, tempat MCK pun juga tak ada. Lokasi rumah Jawana dari jalan lintas Kinali-Padang, berjarak sekitar 8 Km arah ke barat laut. Di sekitarnya Jawana juga ada sekitar 10 rumah tetangganya.

Mustika Weli putri Jawana juga menyebutkan dirinya jauh sekolah ke SMA dan SMP di Kinali melewati kebun sawit yang sangat sepi. Transportasi roda dua untuk keluar dari kebun tersebut juga  tidak dia  dimiliki.

"Kadang kami numpang, naik sepeda motor teman, kadang berjalan sejauh 8 km untuk sekolah, "ujar Mustika Wely (16 th) putri Jawana.

Atas hal tersebut, Ruswar Dedison Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Pasaman Barat juga berinisiatif menggalang dana dengan Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) untuk membantu membelikan sebuah sepeda motor bekas untuk anak Juwana pergi sekolah.

"Untuk membantu anak Jawana pergi sekolah kita akan galang dana kepada donatur dan dermawan untuk membelikan  sepeda motor, dengan adanya sepeda motor itu nanti kita berharap anak Ibuk Jawana bisa lebih giat sekolah dan mudah-mudahan niat kita ini terwujud," sebut Dedi.(Rudy)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Saat ini yang ada di sini hanya batangan besi, dan kita tidak tau apa yang akan dikerjakan. Kita jauh-jauh dari daerah Jawa ke sini untuk pergi kerja, bukan untuk hura-hura, kata salah seorang pekerja kasar di proyek pembangunan rumah susus Universitas Negeri Padang (UNP), kepada media Selasa (04/08/2020).

"Sampai hari ini kita sudah tiga tidak bekerja, padahal makan dan minum adalah harus, Pak", lanjut dengan mimik wajah memelas.




Bekerja atau tidak kita makan tiga kali dalam satu hari. Satu kali makan minimal biayanya 10 ribu, belum lagi biaya hidup lainnya, ucap pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya.

Selain upah harian, pekerja sebenarnya juga berharap ada lembur sehingga ada tambahan pendapatan.

"Kita ninggalin keluarga jauh seperti ini kan nyari nafkah, apalagi anak masih ada sekolah yang juga membutuhkan biaya", katanya.

Kalau seperti ini, ketika sampai di kampung (Jawa) kita tentu tidak bisa bawa penghasilan.

Terkait keberadaan Bossnya, pekerja ini mengatakan “kita tidak tau kemana beliau saat ini, sudah sebelum Idul Adha perginya”.

Nasib sedih tersebut dialami para pekerja kasar yang direkrut PT. Intishar Berkah Globalindo untuk pelaksanaan pembangunan Rusun UNP.

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *Alber*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Proyek negara senilai Rp 12.496.000.000 digawangi Kementrian PUPR, Direktorat Jendral Penyedia Perumahan. SNVT Penyediaan Perumahan Prov. Sumbar diduga diselimuti masalah. 

Krusialnya kasus penyebaran virus covid 19 yang melanda negeri ini. Sepertinya jadi alasan kuat mengapa proyek pembangunan Rumah susun (Rusun) Institut Teknologi Padang(ITP) berjalan diduga tidak sesuai perencanaan.

Mulai dari spesifikasi teknis hingga kelanjutannya pun patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga kemaren hari Rabu, 03 Agustus 2020 proyek yang menggunakan uang negara itu disinyalir langgar teknis dalam perjalanannya.

Secara kasat mata disinyalir untuk pekerjaan pondasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Terlihat pondasi untuk lantai banyak ditemukan tambal sulam. Juga permukaan diding pondasi tidak merata.

Begitu juga untuk beton dinding banyak dijumpai lobang - lobang kecil. Senada dengan pekerjaan pembesian. Pada karangan besi, terlihat ada sambungan yang disinyalir tidak mengacu pada aturan 40 D. Karena, sambungan pada karangan besi tidak menggunkan hak sebagai pengikat antara besi dengan besi berikutnya. Juga panjang sambungan besi kuat dugaan tidak sesuai dengan besi yang digunakan. 

Terkait hal itu, Yan selaku pengawas teknik dari PT. Breins Veri sebagai rekanan mengatakan, " semua perkerjaan fisik sudah sesuai dengan teknis yang ada. Bahkan semua itu sudah ditinjau langsung oleh PPK kegiatan Syafrianto, katanya singkat saat itu. 


Yang jadi polemik saat ini hanya tentang kelanjutan proyek ini, tuturnya. 

Yan mengatakan, " kelanjutan proyek ini masih belum jelas, karena kondisi pademi covid sekarang, anggaran proyek ini tersedot untuk covid 19". Sementara material sudah kami beli, seperti besi dan yang lainnya,  lanjutnya. 

Terkait perjalan proyek ini, PT. Breins Veri sudah menerima uang muka sebesar 30 persen, meskipun pencairannya baru 20 persen, terangnya lagi. Artinya, kami(PT.Berins Veri) hanya wajib menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 30 persen sesuai dengan uang muka yang telah kami terima,  jelasnya. 

Selanjutnya kami tidak tahu, apakah diteruskan atau bagaimana, imbuhnya, " karena belum ada kejelasan dari PPK kegiatan, dan belum dituang berupa perjanjian tertulis, apakah proyek tersebut dilanjutkan menggunakan uang pribadi dari PT. Berins Veri atau bagaimana", kata Yan.

" namanya juga proyek negara, jadi keputusan bisa diambil senaknya negara", ucapnya seraya tertawa kecil. 

Saat dilapangan, awak media tidak menemukan keberadaan konsultan pengawas (PT. Delta Buana)dan kontraktor pelaksana lapangan dari PT. Breins Veri yang akrab dipanggil bang Jon. 

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi PPK Kegiatan Syafrianto, dan pihak terkait lainnya. *Alber*



Mitra Rakyat (Pasbar)
Penggunaan dana penanganan Covid-19 Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, ditegaskan oleh Kalaksa BPBD Pasbar Edi Busti telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Dikatakan Edi Busti, dalam penggunaan dana penanganan covid 19 tersebut dilakukan secara transparan dan setiap yang akan dibeli terlebih dahulu diverifikasi oleh Inspektorat Pasaman Barat.

Dijelaskannya, hingga 06 Juli 2020 pihaknya telah mencairkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) COVID-19 sebesar Rp. 2. 041.975.000., dari Rp.3.760.326.500.

"Awal dana BTT COVID-19 sebesar Rp.3.760.326.500., Setelah dilakukan revisi untuk biaya TNI dan Polri maka dikurangi sekitar Rp.130 juta lebih. Maka bersisa dana Rp. 3.629.533.000," sebut Edi Busti, Senin (03/08).

Edi Busti juga mengatakan penggunaan dana yang telah dicairkan itu yang senilai Rp. 2.041.975.000 telah dilakukan sesuai aturan dan arahan inspektorat Pasaman Barat.

"Setiap pencairan kita selalu berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Daerah, bahkan Inspektorat mengatakan tolong contoh Spj BPBD," sebut Edi Busti menirukan ungkapan Inspektorat.

Menurutnya penggunaan dana BTT COVID-19 itu digunakan diantaranya untuk uang lelah piket di tiga posko (Posko Talu, Kinali dan Air Bangis).

Selain itu untuk uang transportasi anggota, makan dan minum. Kemudian untuk pembelian thermo gun untuk nagari induk dan nagari persiapan serta untuk kecamatan sebanyak 102 buah.

Pembelian tangki air sebanyak 104 buah, tangki semprot sebanyak 102 buah, pembelian disinfektan sebanyak 1.100 liter untuk disalurkan ke nagari dan kecamatan

Pihaknya juga membeli masker kain dan masker scuba sebanyak 3.850 helai, masker hai atau masker media sebanyak 40 box untuk dibagikan saat sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita juga membeli hand sanitaizer di perbatasan sebanyak 100 liter dan posko induk atau utama, membeli Velt Bad sebanyak 18 buah untuk tempat istirahat di posko perbatasan," jelas Kalaksa.

Selain itu, menurut Kalaksa, sejumlah kebutuhan juga dibeli, mulai dari hand spon panjang, rapid test, sepatu boot, disinfektan racikan dan kebutuhan lainnya. Terhadap pengggunaan dana BTT COVID-19 itu punya surat pertanggung jawaban (spj) lengkap.

Ia menjelaskan sebelum ada dana BTT COVID-19. Dana BTT yang ada di BPBD ada sekitar Rp.359.790.500. Dari dana itu telah dicairkan dan digunakan sebanyak Rp. 266.312.606 dan bersisa Rp.93.476.891.

"Dana sisa BTT awal ini telah dikembalikan ke kas daerah dan tidak digunakan. Bukti pengembaliannya ada dan jelas," ujarnya.

Untuk penggunaan dana BTT awal senilai Rp.266.312.606 itu digunakan untuk uang lelah anggota piket perbatasan, transportasi, makan minum petugas posko perbatasan dan ditambah cairan disinfektan, BBM, spanduk dan blanko..

"Untuk spj dan bukti pengeluarannya ada dan jelas. Setiap pencairan uang kita koordinasi selalu dengan inspektorat dan selalu diverifikasi sesuai aturan," jelasnya.

Selain itu Pihaknya juga membuat berita acara setiap penyerahan bantuan kepada masyarakat dengan nama dan alamat yang jelas.

Semetara Pihaknya juga tidak terlalu banyak membeli masker dan disinfektan karena ada dan banyaknya bantuan pihak ketiga.

Bantuan dari pihak ketiga itu selalu dicatat berapa yang masuk dan diterima. Kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan termasuk pimpinan dan sejumlah anggota DPRD yang meminta dan menyalurkan.

"BPK saat ini sedang melakulan pemeriksaan terhadap penggunaan dana COVID-19. Mudah-mudahan sesuai aturan yang ada, karena kita dari awal sudah sangat berhati-hati dalam penggunaan dana Covid-19 ini," tutup Edi Busti. (Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Pekerjaan pembangunan rumah susun Institut Teknologi Padang(ITP) diduga melanggar intruksi Kementerian PUPR terkait Protokol Kesehatan Covid 19 untuk pekerjaan konstruksi. 

Sebagaimana diketahui, Intruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor 02/IN/M/2020, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. 

Intruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Mulai dari KPA, PPK, dan rekanan, wajib mengikuti instruksi tersebut. Namun lain halnya untuk proyek rusun ITP tersebut. Didapati mayoritas pekerja kasar tidak memakai Masker, Sarung Tangan, Helm, dan ada juga yang tidak memggunkan sepatu bot sebagai alat Pengaman Diri(APD). 

Skema protokol covid 19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dilapangan atau lokasi proyek diharuskan :
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19 (a. Pengguna jasa dan Penyedia jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan
COVID-19 yang menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi; b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;, c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a ,berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
1) 1 (satu) Ketua merangkap anggota; dan, 2) 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia jasa. 

Selanjutnya, d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan:
1) sosialisasi;
2) pembelajaran (edukasi);
3) promosi teknik;
4) metode/ pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan;
5) berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19
Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID
19 di lapangan;
6) pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada
semua pekerja dan tamu proyek;
7) pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian
mobilisasi/ demobilisasi pekerja;
8) pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan
imunitas pekerja;
9) pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan;

Saat dikonfirmasi kepada Jon selaku pelakasana lapangan dari PT. Breins Veri mengakui terkait pelaksanan Protokol covid 19 para pekerja dinilainya memang kurang mengindahkan. Bahkan himbauan tentang bahaya covid tersebut sudah sering ditujukan kepada mereka, kata Jon,Kamis (16/07/2020) dilokasi proyek saat itu. 

" sejauh ini pelaksaanaan proyek 
Masih terkendala ,sementara pelaksanaan pekerjaan sudah mencapai 25 persen. Pencairan termen pertama baru 20 persen, koordinasi dengan pihak PPK sudah dilakukan tetapi belum mendapat kejelasannya untuk pencairan termen ke dua sampai saat ini", terang Jon. 

Terkait pelaksanaan Protol covid 19 pekerja dinilai kurang mengindahkan himbauan tentang bahaya covid tersebut. Disinyalir kurangnya penegasan oleh pihak kontraktor dan pengawas lapangan terhadap pelanggaran yang dilakukan para pekerja, sehingga himbauan ini kurang di taati mereka. 

Informasi dari pihak pencairan dana masih terkendala covid dari Pihak PPK ,(keterangan kontraktor bg Jon ).

Hingga berita ini terbit, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *albert*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.