Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Padang)
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, surati Lurah Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, tertanggal 29 Juni 2020.

Diduga hal itu terkait kebaradaan bangunan Banang Cafe dilahan milik BWSS V, pinggir sungai batang kuranji. Disinyalir Banang Cafe berdiri tanpa ada izin dari dinas terkait. Sehingga masyarakat melaporkan kepada dinas yang dimaksud. 

Dengan begitu terbitlah surat yang ditanda tangani Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Dian Kumala,ST. MT, berisi tentang dugaan pelanggaran Peraturan Menteri PUPR No. 28/ PRT/ M/ 2015, Tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pada Pasal 22 Ayat (2) berbunyi " Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul".

Untuk itu pihak dinas meminta kepada Lurah Kampung Olo untuk menertibkan banang cafe, agar tidak terjadi benturan dengan peraturan tersebut. 

Diketahui Banang Cafe merupakan usaha yang dikelola oleh Koperasi Rumah Juang, itu menurut keterangan yang diberikan Osman Ayub kepada media Kamis(18/06) di jalan kandis II, Nanggalo,Padang.

Osman Ayub seorang Anggota Dewan Tingkat II Kota Padang mengakui kalau Banang Cafe berdiri atas idenya, agar dapat membantu ekonomi masyarakat sekitar. 

Menurut pengakuannya, menyangkut izin pemakaian lahan, Osman Ayub sebut sudah mengantongi izin, itu salah satu sebab Osman Ayub berani membuka usah cafe dilahan milik negara itu. 

Sebab, yang berwenang terhadap tempat itu merupakan dinas terkait. Setelah mengantongi izin, selanjutnya, Osman Ayub mengajak masyarakat yang ada di kawasan pinggir Sungai Batang Kuranji, untuk gotong-royong membersihkan lokasi tersebut, terang nya kepada media saat itu. 

Daerah yang dulunya rimba, dan diduga dijadikan tempat pembuangan janin oleh orang yang tidak bertanggungjawab.Disulap menjadi tempat yang indah dan produktif yakni wisata kuliner. 

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*


Mitra Rakyat (Pasbar)
Terkait ultimatum DPRD Pasaman Barat kepada Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), tentang pemberhentian Kabid Bina Marga PUPR Bambang Sumarsono serta penyelesaiannya, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasbar belum mengambil sikap.

"Informasinya memang ada terkait kinerja Kepala Bidang Bina Marga yang diduga jarang masuk kantor. Saat ini sedang kita dalami," kata Kepala BKPSDM Pasaman Barat Syaifuddin Zuhri di Simpang Empat, Kamis (02/07).

Ia mengatakan kalau persoalan disiplin pegawai tentu ranahnya Pemkab Pasaman Barat yang nanti bersikap berdasarkan Majelis Pertimbangan Pegawai yang ada.

"Kita memiliki Majelis Pertimbangam Pegawai dan tentunya saat ini masih ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan," sebutnya.

Menurut  Kepala BKPSDM, sebaiknya Kepala OPD yang bersangkutan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan interen terkait disiplin bawahannya.

"Jika masih bisa dilakukan pembinaan maka lakukanlah. Keputusan memberhentikan juga belum ada karena masih dalam tahap pengkajian Majelis Pembinaan Pegawai," katanya.

Kepala BKPSDM juga membantah sudah ada Surat Keputusan memberhentikan Kepala Bidang Bina Marga Bambang Sumarsono.

"Itu hanya isu dan perlu pengkajian Majelis Pertimbangan Pegawai," tegasnya.

Ia menyebutkan persoalan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua OPD yang ada dalam bekerja.

Ia mengharapkan Kepala OPD dapat membina dan mengendalikan pegawainya sesuai tugas pokok fungsi masing-masing sehingga tidak terjadi apa yang dialami oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR.

Selain itu juga kepada pegawai atau staf yang ada juga harus disiplin melaksanakan tugasnya masing-masing.

"Pembinaan yang penting. Bagaimana menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan," katanya.

Pihaknya juga belum mengetahui apa penyebab yang bersangkutan jarang masuk kantor.

"Kemungkinan tentu ada masalah di dalamnya. Kita akan mendalami ini melalui Majelis Pertimbangan Pegawai," ujarnya. (Dedi/***)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Pemkab Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) jalin kerjasama dengan  pihak Agraria Tata Ruang Badan Pertahanan Nasioanal (ATR BPN) Kabupaten Pasaman Barat.

Kerjasama yang dituangkan dalam sebuah MoU tersebut dilaksanakan, Kamis (02/07) di ruang Balkon Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kerjasama tersebut, terkait tentang Pensertipikatan dan Penanganan  Permasalahan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Pasaman Barat dan Pengintegrasian Data Pertanahan serta guna pengamanan aset tanah daerah.

Penandatanganan MoU tersebut, langsung dihadiri Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, Seketaris Daerah Yudesri, Kepala Inspektorat Harisman, Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Maiyuslinar,  SH., Kepala Dinas Kominfo Pasaman Barat Edi Murdani beserta para OPD lainnya.

Yulianto merasa  bersyukur atas jalinan kerjasama dalam penandatangan MoU tersebut,  terkhusus pada aset daerah untuk meningkatkan pendapatan  daerah melalui PBB.

Sementara Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah  Maiyuslinar, SH., yang didampingi Kabid Pendapatan PBB dan PBHTB Delfina Syaf, SE., menyebutkan masih terdapat sebanyak 364 persil tanah aset daerah yang belum bersertifikat dan lokasinya tersebar di Kabupaten Pasbar.

"Dengan kerjasama ini  tentu diharapkan  agar proses persertifikatan berjalan cepat, kita bisa dapat data Nilai Zona Tanah (ZNT), pendapatan daerah dari Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga bisa meningkat," tukas Maiyuslinar.

Maiyuslinar mengakui bahwa pada prinsipnya, semua aset-aset Pasbar tak ada masalah lagi dan sudah tertata dengan baik.

"KPK bisa melihat kerja kita di Pasaman Barat. Bisa di update KPK secara daring, sehingga PAD sesuai dengan aturan dan pendapatan daerah bisa pula  meningkat,"terangnya.

Kepala Kantor Pertahanan Pasaman Barat,  Arfatas Pait,  menyampaikan perjanjinan kerjasama ini pihaknya tentunya  bisa ikut andil dalam menunjang pembangunan khususnya dibidang pendapatan daerah.

Disebutkan, untuk tahun 2020 bahwa dalam pelaksanaan PTSL harus pihaknya akan berupaya meningkatkan kapasitas data. (Dedi/Nir)

Mitra Rakyat.com(Padang)
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana publik di daerah pantai air manis syarat KKN. Sebab, pembangunan penataan kawasan pariwisata air manis dengan nilai Rp 1.847.886.423.39,- itu diduga lemah pengawasan oleh CV. Regce Horizon Consultan. 

Pasalnya, saat tim media menelusuri lokasi lapangan, Rabu(01/07) ditemukan beberapa kejanggalan terkait proyek negara tersebut. Diantaranya,  para pekerja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri(APD) saat bekerja. 

Kemudian, ada speks material yang tidak sesuai dengan kontrak. Itu menyangkut jenis urugan yang mestinya digunakan Tanah Pasir Batu(Tasirtu) sesuai kontrak. Namun fakta lapangan tidak ditemukan adanya tasirtu itu, tapi urugan yang ditemukan hanya tanah liat (tanah clay). 


Bertepatan dengan pengahamparan reademix menggunakan mobil molen dengan kapasitas 2,5 kubik yang terjebak rodanya ditanah clay itu. Itu menandakan diduga kuat urugan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dilakukan pemadatan yang baik oleh rekanan( CV. Alfatah). 

Pekerjaan disinyalir tidak memakai lantai kerja K-100 seperti yang ada didokumen kotrak. Parahnya, menurut informasi warga sekitar inisial "A" rekanan pada malam hari mengambil pasir pantai untuk campuran urugan menggunakan alat. 

Saat dilapangan tim media tidak menemukan adanya pengawas berkopeten CV. Regce Horizon Consultan dan pelaksanan lapangan dari CV Alfatah. 

Waktu dikonfirmasi kepada Mus yang diketahui sebagai pengawas lapangan terkait hal itu mengatakan, " urugan yang kami gunakan tasirtu, tapi pengurugan dan pemadatan dilakukan rekanan saat hari hujan lebat, mengkin ini penyebab urugan terlihat seperti tanah clay", jelas Mus kepada salah satu tim dari media, via whatsapp +62 852-7409-0xxx, hari yang sama. 

Terkait pernyataan masyarakat yang menyebutkan rekanan memakai pasir pantai untuk urugan, Mus menyanggah keras hal itu. "Kalau memang itu informasi masyarakat, siapa masyarakat nya ayo pertemukan dengan saya", ucapnya.

"Saya disini sebagai pengawas,  kalau itu terjadi percuma dong saya jadi pengawas", tegas Mus. 

Menyangkut tidak adanya lantai kerja diproyek itu, Mus mengakui kalau pekerjaan tidak ada menggunakan lantai kerja. 

Bahkan Mus mengatakan kalau dia selalu ada dilapangan saat pekerjaan dilaksanakan. 

Kegiatan dengan nomor kontrak 47/Kont-CK/APBD/DPRKPP/2020 merupakan proyek yang dibawahi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukimam dan Pertanahan(DPRKPP) Kota Padang, Bidang Cipta Karya. 

Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*



Mitra Rakyat (Pasbar)
Plt. Direktur RSUD dr. H. Yuswardi, Sp.B., (62) yang diduga lakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka yang ditetapkan oleh Poles Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) karena adanya Pengaduan yang disampaikan Reni Hirda (RH) melalui kuasa hukumnya, Afni Gusni Susanti, SH., MH., dan Yung Nikmat, SH., dengan nomor laporan polisi : LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020.

"Benar, Direktur Yuswardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (01/07).

Ia menyebutkan penetapan direktur itu sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.

"Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor," ujarnya.

Menurutnya kasus yang menjerat tersangka adalah kasus penghinaan dan masuk dalam pasal 310 dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

Sebelumnya Direktur RSUD Pasaman Barat, Yuswardi mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dialaminya di Kepolisian Resor Pasaman Barat.

"Saya menghormati proses hukum yang ada saat ini dan sudah satu kali saya dipanggil ke Polres untuk diminta keterangan," ucapnya.

Menurutnya persoalan itu merupakan hak bawahannya melaporkan ke penegak hukum. Namun, tindakan yang dilakukannya masalah interen di instansinya.

"Itu adalah masalah antara atasan dan bawahan. Saya sangat kaget sampai ke penegak hukum. Namun proses hukum saya hormati," ujarnya. (Dedi/Rudi)


Mitra Rakyat (Pasbar)
Memasuki usia yang ke-7 Tahun Gabungan elemen Mahasiswa Parit Sekitar (GEMPARS) kembali lakukan pemilihan dan pelantikan pengurus baru untuk periode 2020 - 2021, selasa (30/06).

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wali Ngari Parik tersebut dihadiri oleh Pj. Wali Nagari Parik, perangkat Nagari, Tokoh Masyarakat, Alumni, senior, mahasiswa dan tamu undangan.

Gabungan elemen Mahasiswa Parit Sekitar (GEMPARS) merupakan Satu-satunya Organisasi Mahasiswa kejorongan yang ada di jorong Parit yang tetap eksis sejak tahun 2013 dari 28 kejorongan yang ada di Nagari Parik.

Sesuai dengan hasil MUBES GEMPARS Ke-6 yang dilaksanakan selama 2 hari satu malam di Gedung Aula Kantor Wali Nagari Parik pada tanggal 09-10 Juni 2020 menghasilkan keputusan menetapkan Ketua Umum terpilih Periode 2020-2021 atas Nama Arif Zandra Mahasiswa UNP jurusan Teknik Informatika.

Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan oleh Pj. Wali Nagari Parik Azhar S.Pd dan penyerahan Jabatan Oleh Riski Habibi Mahasiswa STAI YAPTIP Pasaman Barat selaku Ketua Umum Periode Sebelumnya.

Dalam kesempatannya Pj. Wali Nagari Parik memberikan ucapan selamat dan memberikan suport dan semangat kepada mahasiswa untuk terus memberikan kontribusi terhadap Nagari baik dibidang sosial maupun Ekonomi.

"Harapan kami, GEMPARS Mampu menjadi sebuah organisasi yang memberikan dorongan Kepada mahasiswa Kejorongan Lain untuk menghidupkan Organisasi disetiap jorong bahkan tingkat Nagari, karena mahasiswa merupakan Aset Nagari yg pada dirinya melekat keintelektualannya, tentunya inilah yang nantinya akan menjadi agen perubahan di Nagari dan kejorongan tentunya, apalagi disaat sekarang ini, orang-orang intelek sangat dibutuhkan untuk memimpin Nagari", ucap Pj. Wali Azhar.

"Terima kasih atas dukungan dari segala pihak, semoga saya amanah dalam menjalankan roda organisasi, pemimpin tak mampu berjalan sendiri tanpa semangat dan dukungan dari Anggota, dan harapan saya Pemerintah, Tokoh Masyarakat, dan Mahasiswa Mendukung segala kegiatan kami Nantinya", kata Arif Zandra selaku ketua Umum Terpilih.

Sementara Ketua sebelumnya Riski Habibi mengucapkan Selamat kepada ketua umum terpilih serta ucapan selamat bertugas.

"Mahasiswa adalah Tauladan, kepengurusan periode Ini harus lebih baik dari periode kami sebelumnya", ucap Riski Habibi selaku ketua Umum Demisioner.

"Tak lupa saya mohon maaf kepada rekan-rekan mahasiswa atas salah dan khilaf selama saya menjabat dan saya siap berkontribusi untuk kemajuan GEMPARS kedepan", tambah Riski.

Dengan selesainya acara pelantikan Pengurus GEMPARS Periode 2020-2021 maka kepengurusan sebelumnya menjadi Demisioner dan pengurus baru resmi menjalankan amanah dan tugasnya (Dedi/Rzk)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.