Tidak Dilengkapi Data Dokumentasi Pemeriksaan Lapangan, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara Sebut PLN Kangkangi UU KIP
Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Romi Yufhendra
Mitra Rakyat.com(Sumbar)Sebagai pihak yang merasa dirugikan, wajar PT. PLN Wilayah Sumbar memang seharusnya memberikan hak jawab terkait dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMN itu.
Sebab, saat ini PT. PLN sedang dalam sorotan berbagai kalangan, dan menuju intansi yang berintegritas. Namun sayang, klarifikasi yang mereka berikan tidak diperkuat dengan data dan dokumentasinya, kata Romi Yufhendra, Ketua DPD Sumbar lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK Nusantara), Senin(22/06) via seluler +62 852-1970-7xxx.
Berit terkait : Klarifikasi atas berita Mitrarakyat.com pada 6 Juni 2020 dengan judul Diduga Aset PLN Kubikel di Tilap, Negara Tanggung Kerugian Milyaran Rupiah
Tidak dilengkapi dengan data dan dokumentasi tersebut, pihak PLN Wilayah Sumbar telah mencerminkan sikap yang tidak transparan dan diduga kuat telah langgar Undang - undang Nomor 14 tahun 2008 , tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara itu menilai, dirunut dari pengakuan tertulis dari Afriman, kalau Investigasi yang dilakukan oleh tim dengan masing-masing personel hanya 2 orang. Kemudian tanpa ada foto kedua orang tersebut saat melakukan pemeriksaan lapangan, aneh juga cara investigasi nya, tandas Romi.
Mungkin masyarakat tertentu bisa mereka bodohi, namun tidak dengan tim investigasi dari kami, kata nya."anehnya lagi dalam satu hari, Investigasi selesai dilakukan dibanyak daerah, luar biasa, ucapnya lagi.
Bahkan foto kubikel yang sedang dicek oleh tim investigasi yang meraka katakan, juga tidak dilapirkan. Dengan begitu pengakuan mereka kalau tidak ada kegiatan penilapan itu bisa jadi hoak, demi menjaga nama baik PLN, ucapnya.
Kami akan surati pihak PLN Wilayah Sumbar untuk lakukan invertigasi ulang, dan LSM KPK Nusantara akan ikut saat Investigasi tersebut, tegasnya. Dan bila perlu kami juga surati pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk ikut serta kedaerah, tukasnya.
Dilain pihak, saat media konfirmasi kepada Afriman tentang waktu dilaksanakan investigasi oleh pihak PLN, Afriman mengatakan, " pemeriksaan dilakukan oleh tim yang berjumlah 2 orang untuk satu daerah", kata nya pada hari yang sama.
Kemudian hari dilakukan pemeriksaan, hari Sabtu, 20 Juni 2020. Dan hasilnya, tidak ada kubikel yang ditilap. Kubikel itu masih ada dan berfungsi dengan baik, katanya.
Hingga berita terbit pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. * roel*