Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat (Pasbar)
Terkait Anggaran belanja Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp.2,1 Miliar yang masih menumpuk di gudang Farmasi Dinas Kesehatan, DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, memanggil pihak Dinas Kesehatan untuk dimintai keterangan, Rabu (17/06).

Saat hearing yang diadakan di gedung DPRD itu, hampir semua anggota DPRD menyatakan kekecewaannya dengan kinerja Dinas Kesehatan yang terlambat membelanjakan APD untuk penanganan COVID-19.

"Kami sangat kecewa dengan kinerja Dinas Kesehatan Pasbar, karena pada kenyataannya dilapangan pihak puskesmas mengeluh kekurangan bahkan tidak mendapatkan APD saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sekarang Kita justru menemukan APD menumpuk di gudang," kata anggota DPRD fraksi Demokrat Nazwar.

Sementara Ketua Komisi IV Adriwilza menegaskan kalau dirinya sangat kecewa dengan proses administrasi pengadaan itu yang amburadul.

"Tiga kali DPRD bersama Dinas Kesehatan bahkan bersama Sekretaris Daerah dan Bupati mengadakan pertemuan dan selalu dikatakan APD belum ada. Ketika kami melakukam inspeksi mendadak ternyata APD menumpuk di gudang," katanya.

Adriwilza menilai sangat terasa janggal dengan APD senilai Rp.2,1 miliar itu. Selama PSBB masyarakat dan pihak puskesmas mengeluh dengan APD. Setelah habis masa PSBB malah APD datang dan menumpuk di gudang.

"Azas manfaatnya sangat tidak ada karena masa PSBB sudah berakhir. Malah secara administrasi tidak jelas," Ujarnya.

Sama halnya dengan anggota DPRD lainnya seperti Wasman, Sunardi, Efriwan, Daliyus K, Rosdi dan M Umar juga sangat kecewa dengan keterlambatan itu.

Pada umumnya mereka menemukan dan mendengarkan langsung keluhan pihak puskesmas dan masyarakat yang kesulitan memperoleh APD selama PSBB.

Anggota Komisi I DPRD Muhammad Guntara juga menyayangkan Kepala Dinas Kesehatan langsung membuat berita acara serah terima pekerjaan mendahului panitia penerima barang yang belum menandatangani bahkan kontrak pekerjaan belum selesai dibuat.

Dari hasil temuan inspektorat atau asistensi pendampingan belum selesai bahkan ada ditemui APD yang tidak teregister dan tidak punya surat edar.

"Benar, kami belum menerima APD itu karena ada sejumlah barang yang tidak teregister," kata panitia penerima barang Dinas Kesehatan Aflion.

Sementara itu Ketua DPRD Pahrizal Hafni mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan administrasi pengadaan APD pada Dinas Kesehatan.

"Lucunya berita acara serah terima pekerjaan ditandatatangani oleh kepala dinas sementara panitia penerima barang belum," katanya.

Ia mengatakan ada tiga poin yang harus diserahkan pihak dinas kesehatan dalam waktu dekat. Pertama, relis barang yang masuk harus jelas diawasi inspektorat. Kedua daftar barang yang baru dan lama wajib dipisah karena temuan di gudang APD sangat sembrawut dan ketiga laporan distribusi barang ditunggu DPRD paling lambat 1 Juli 2020

"Jika barangnya tidak layak wajib dikembalikan dan tidak dibayarkan," tegas Pahrizal Hafni.

Kepala Dinas Kesehatan Jon Hardi mengungkapkan bahwa pembayaran terhadap APD belum dilakukan karena menunggu tim asistensi inspektorat.

"Keterlambatan pengadaan ini terjadi karena butuh proses mencari rekanan dan mempelajari aturan yang ada," katanya.

Ia mengatakan surat berita acara serah terima yang ditandatangangi itu hanya bersifat sementara dalam rangka mempercepat proses administrasi. Selain itu juga pihaknya sangat hati-hati dalam proses pengadaan APD itu.

"APD ini sangat perlu untuk puskesmas, puskesmas pembantu dan Rumah Sakit Yarsi untuk stok sampai akhir September. Pendistribusian APD ini akan dilakukan mulai hari ini karena hasil pemeriksaan inspektorat baru diperoleh pada Senin (15/06)" ujar Jon Hardi.

"Kekurangan dan catatan dari inspektorat akan kami patuhi. Jika ada barang yang tidak layak edar dan tidak memiliki register tidak akan kami bayarkan," tegasnya.

Disamping itu Jon Hardi juga mengatakan bahwa dalam kondisi darurat bencana covid-19 ini, secara aturan dibolehkan meskipun kontrak belum selesai.

"Kontrak belum selesai dan masih dalam proses. Secara aturan itu dibenarkan," katanya.

Ia juga menjelaskan, diantara APD yang diadakan Dinas Kesehatan adalah masker, sarung tangan, pelindung wajah, pelindung mata,  baju hazmat , sepatu bot dan lainnya. Serta Pihaknya juga telah menyurati 20 puskesmas agar menyiapkan daftar kebutuhan untuk APD.(Dedi/Rudi)


Mitra Rakyat.com(Padang)

Karena belum ada kata sepakat dan kepastian terkait pembayaran ganti rugi antara pemilik sah tanah (Ismail) dengan Pemko Padang (Dinas Pendidikan). Akhirnya pemilik lahan menyegel sekolah dengan memagar pintu masuk menggunakan seng, Minggu, 14 Juni 2020. Sebelumnya pintu masuk SD Negeri 09 Koto Lua, Pauh hanya digembok. 


Terkait hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Zalmadi S.Hum secara tegas meminta kepada pihak Pemko Padang (Dinas Pendidikan) untuk segera melakukan musyawarah duduk bersama untuk mencari solusi yang baik kedepannya. Sebab penutupan akses masuk ke sekolah dipastikan akan mengganggu proses pendidikan di SD tesebut.


Berita terkait : Belum Juga di Penuhi Pemko Padang, Akhirnya Pemilik Tanah Menutup SDN 09 Koto Lua Menggunakan Seng



"Kami himbau kepada Pemko Padang, khususnya Dinas Pendidikan Kota Padang bersama pemilik lahan diharapkan bisa duduk bersama kembali untuk mencari solusi yang lebih baik kedepannya" ucap Zalmadi (Senin 15/06). 


Anggota DPRD Kota Padang itu melanjutkan "Memberikan penjelasan-penjelasan  kongkrut sesuai realita yang ada. Semoga dengan langkah tersebut bisa terjalin komunikasi yang baik demi meningkatkan pembangunan yang bermutu dan berkualitas bagi pendidikan kota padang kedepan" harap Zalmadi. 


"Semoga dengan cara itu, aktivitas pendidikan dapat berjalan dengan baik dan semestinya ditengah masyarakat luas" tuturnya. 


"Kita menginginkan masalah ini bisa diselesaikan dengan segera, agar nanti pendidikan untuk generasi penerus kita dalam proses belajar mereka tidak terganggu dengan hal-hal seperti ini", tandasnya. 



"Jangan biarkan masalah ini membesar dan mengganggu kelancaran proses belajar dan mengajar siswa" tegasnya.


Sesuai dengan inti permasalahan, lanjut Zalmadi, "Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang saya rasa juga sudah terang benderang dan jelas secara seksama bahwa penggantian dibayarkan pada tahun ini". 


Seterusnya, "Namun masyarakat minta kepastian hitam diatas putih atau bukti nyatanya sebagai pegangan bagi masyarakat pemilik lahan. Saya rasa titik permasalahannya ini saja dan sudah bisa kita pahami secara bersama". 


"Kita sarankan pihak Dinas untuk segera megatasinya, dan bisa mengambil langkah-langkah dengan solusi yang bijak. dan Kedua belah pihak mesti sama saling memahami untuk satu cita-cita dan satu tujuan memajukan pendidikan masyarakat bermutu dan berkualitas", ucap Dewan tersebut. 



Terakhir dikatakannya"Pada prinsipinya kita perlu menjalin komunikasi yang baik dan intens, agar hal-hal serupa tidak terulang lagi kedepan, dan hendaknya jangan sampai mencoreng mutu dan kualitas pendidikan itu sendiri",pugkas Zalmadi. *Deni/roel*


Mitra Rakyat.com(Padang)
General Maneger (GM) PT. PLN Wilayah Sumbar, Bambang Dwiyanto akan menindak tegas pelanggar intergritas ditubuh PLN. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wilayah Sumbar dibawah kepemimpinannya, memiliki aturan dan kedisiplinan terhadap karyawannya, sebut Bambang, via whatsapp 0811-2294-xxx, Senin(15/06).

Bambang mengatakan, " Saya perlu investigasi, dan saya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah", katanya. 

Berita terkait : Diduga Aset PLN Kubikel di Tilap, Negara Tanggung Kerugian milyaran Rupiah


"Tapi kalo benar ada pelanggaran integritas oleh pegawai PLN kita tidak ada toleransi, akan kita tindak tegas tanpa ampun", tegasnya. 

Bambang Dwiyanto melanjutkan, "Kita punya peraturan disiplin pegawai yang tidak mentolerir pelanggaran-pelanggaran integritas seperti itu", tutupnya. 

Ini menyangkut dugaan penilapan aset PLN(Kubikel).Terindikasi negara menanggung kerugian Rp 2,7 Miliar. Penilapan aset BUMN tersebut kuat dugaan dilakukan oleh oknum karyawan PLN sendiri. 

Kubikel yang ditilap merupakan pengadaan PLN ditahun 2019 lalu. Banyak kubikel yang di hilangkan sebanyak 6 unit. Yakni kubikel untuk gardu induk daerah  Pasaman Barat, Solok Selatan,  Pasaman,  Payakumbuh. 

Menanggapi hal itu, pada hari yang sama Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara mengatakan, " kalau benar hal tersebut terjadi, ini termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) dan harus ditindak tegas pelakunya " sebut Romi di Sekretariat LSM KPK Nusantara, di Padang.

Dan bila benar investigasi dilakukan oleh pihak PLN seperti apa yang di katakan GM tersebut, kita mewakili masyarakat sangat apresiasi atas hal itu,  ucap Romi.

Kita akan laporkan dugaan Tipikor itu ke pihak Aparat Penegak Hukum(APH) dan terus mengawal proses penyidikannya,  pungkas Romi. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. * roel*


Mitra Rakyat.com(Tanah Datar) 
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga KPK Nusantara Sumbar Romi Yufhendra menyerahkan SK Dewan Pimpinan cabang (DPC) Lembaga KPK Nusantara Kabupaten Tanah Datar kepada Edi Antono, Sabtu (13/6/2020), di halaman Istano Pagaruyuang Batusangkar. 

Menurut Romi Yufhendra, penyerahan SK DPC Lembaga KPK Nusantara kepada Edi karena kita menilai Beliau adalah seorang aktivis yang telah lama berkecimpung di dunia kelembagaan dan solid di dalam kelembagaan apapun yang ia naungi.


"Penyerahan SK ini, karena kita menganggap saudara Edi layak dan mampu mengibarkan panji-panji Lembaga KPK Nusantara di wilayah kerjanya di Kabuoaten Tanah Datar, serta mampu menjalankan roda-roda kelembagaan," ujar Ketua Teamsus DPD Sumbar Sefri Efendi. SH.

Penyerahan SK dan surat Tugas itu cukup sederhana namun tetap dibalut dengan rasa kebersamaan dan persaudaraan dalam mengembangkan sayap-sayap kelembagaan, selain itu juga pada saat penyerahan SK cuaca disaat itu cukup cerah, tanda diridhoi yang maha kuasa. 

"Cuaca yang sangat cerah ini adalah suatu berkah, bahwa alam juga sangat menyambut baik hadirnya Lembaga KPK Nusantara di Kabupaten Tanah Datar ini. Jika sesuatu itu diawali dengan kebaikan maka yakin dan percayalah apapun yang nantinya kita kerjakan akan menuai hasil yang baik pula," tutur Romi yang aktif mengkritisi kenerja para pejabat pemerintahan di Pemprov Sumbar dan Pemko padang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPD Sumbar Lembaga KPK Nusantara, Romi Yufhendra, Ketua Teamsus DPD Sumbar Lembaga KPK Nusantara, Sefri Efendi. SH, Calon Ketua DPC Lembaga KPK Nusantara Kabupaten Tanah Datar, Edi Antono, Calon sekretaris DPC Lembaga KPK Nusantara Kabupaten Tanah Datar, Delmansyah, dan  beberapa penguruslainnya.

Sementara dalam kesempatan itu, Ketua DPC Lembaga KPK Nusantara  Kabupaten Tanah Datar, Edi Antono didampingi Sekretaris DPC Lembaga KPK Nusantara Kabupaten Tanah Datar Delmansyah, menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada DPD Lembaga KPK Nusantar yang telah mempercayainya sebagai Ketua DPC Lembaga KPK Nusantara di Kabupaten Tanah Datar ini.

"Saya sangat berterimakasih sekali kepada Pimpinan DPD Lembaga KPK Nusantara karena saya telah dipercayakan untuk mengibarkan panji-panji Lembaga KPK Nusantara dan menjalankan roda-roda kelembagaan di Tanah Datar ini," kata Bung Edi Antono.

Lebih jelas, Bung Delmansyah mengatakan dengan hadirnya Lembaga KPK Nusantara di Tanah Datar semoga menjadi warna yang berbeda dalam membantu masyarakat dan akan selalu melakukan monitoring terhadap segala kebijakan yang ada di Tanah Datar. Selain itu dia juga menjelaskan bahwa DPC Lembaga KPK Nusantara Kabupaten Tanah Datar terdiri dari kalangan aktivis dan masyakarat. 

"Dengan hadirnya Lembaga KPK Nusantara di Kabupaten Tanah Datar semoga kita dapat bersinergi terhadap Pemkab Tanah Datar dalam pembangunan di Tanah Minang Negeri Beradat ini," ungkapnya. 

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan DPC Lembaga KPK Nusantara akan selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja maupun penggunaan anggaran mulai dari tingkat Desa sampai ke Dinas dan para pejabat yang ada di Pemkab Tanah Datar. 

"Kita akan selalu melakukan investigasi dan monitoring terhadap kinerja aparatur Pemkab dalam melakukan kebijakan serta melakukan pengawasan penggunaan mata anggaran mulai dari perangkat desa, dinas-dinas terkait serta para pejabat yang ada di Pemkab kita ini dengan jujur, terpercaya dan berkeadilan," tegas Edi Antono. (Heno)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Miris, karena belum ada kata sepakat dan kepastian terkait pembayaran ganti rugi antara pemilik lahan tempat berdirinya bangunan SD Negeri 09 Koto Lua, Pauh dengan Pemko Padang (Dinas Pendidikan), hari ini (14/06) pemilik lahan memagari pintu masuk sekolah tersebut menggunakan seng.

“penutupan akses masuk dengan menggunakan seng dipasang pagi tadi sekitar jam 10.00 WIB oleh pemilik lahan” ungkap warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.

Berita terkait : Pemko Padang Ingkar Janji, SDN 09 Terpaksa di Gembok

Beberapa waktu lalu, pintu sebagai akses masuk ke sekolah disegel hanya menggunakan gembok, dan para guru masuk masih bisa kedalam dengan cara memanjat pagar sekolah.

Tak tanggung-tanggung, mungkin ini bentuk keseriusan pemilik lahan apabila tidak juga dipenuhi oleh Pemko Padang kesepakatan yang disetujui. Pemko harus membayar ganti rugi kepada pemilik sah tanah dengan harga  yang telah disepakati saat rapat. 

Sayangnya,  apabila hingga masa masuknya tahun pendidikan baru belum juga ada solusi terhadap perselisihan itu. Dapat dipastikan anak-anak harapan bangsa yang ingin belajar di sekolah tersebut jadi korbannya. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *deni-roel*


Opini
Oleh Chairur Rahman(Wartawan)

Mitra Rakyat.com
Pekerjaan beresiko tinggi apabila dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Maka ini akan menjadi bumerang bagi mereka untuk berhadapan dengan penegak hukum. Namun berbeda hal nya dengan proyek jembatan Sikabu yang telah tumbalkan satu nyawa dan empat orang luka parah. 

Sebelumnya, pada proyek pembongkaran jembatan lama Sikabu telah terjadi kecelakaan kerja. Jembatan lama yang dibongkar roboh dan 5 orang pekerja jadi korbannya. Menurut pakar kontruksi, jembatan roboh merupakan kesalahan dari kontraktor. 

Karena mereka melakukan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan KAK. Pekerjaan pembongkaran jembatan itu mestinya dilakukan dengan dukungan alat seperti,Concrete mixer, Crane, Pile Driver, dan Hammer.

Berita terkait : Diduga Ada "Main Mata" Rekanan dan Pihak Lain, Akibatkan Pembongkaran Jembatan Makan Korban


Ironisnya, untuk pembokaran jembatan ini kuat dugaan tidak menggunakan dukungan alat seperti yang tertera pada KAK seperti : Concrete mixer dalam kondisi baik kapasitas 0.3 – 0.6 M3 sebanyak 2 unit, Crane dalam kondisi baik dengan kapasitas 35 Ton 2 unit dan Pile Driver + Hammer kondisi baik dengan kapasitas 35 Ton 1 unit tidak berada di lokasi saat pembongkaran jembatan tersebut.

Bahkan personil inti yang dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan ini seperti site manejer, pelaksana dan Quality Control yang mempunyai sertifikat ahli dan K3 untuk keamanan kerja, wajib selalu hadir dilapangan.

Namun tidak demikan hal nya dengan proyek ini, diduga site manejer, pelaksana, Qulity Control dan pengawas K3 jarang berada dilapangan. 

Dengan demikian ini bisa disebut salah satu penyebab kecelakaan. Sementara pengerjaan proyek infrastruktur mesti memperhatikan peraturan perundangan-undangan di bidang konstruksi terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi, seperti yang diamanatkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 

Porsi kerja yang di luar kemampuan manusia menjadikan proyek terkesan dikerjakan asal-asalan. Tidak heran jika satu-per satu mulai bermunculan kecelakaan.

Undang -Undang Jasa Konstruksi sebenarnya sudah mengatur tentang aspek keamanan, keselamatan, kesehatan pekerjaan konstruksi bangunan. Begitu pula UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pengerjaan konstruksi bangunan secara garis besar diatur dalam UU Jasa Konstruksi, terutama mengenai standar keamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja di bidang kontruksi bangunan ataupun jembatan termasuk mengatur syarat keahlian para pekerja sektor ini.

Merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Jasa Konstruksi, pemerintah memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. 

Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017,TENTANG
JASA KONSTRUKSI, pada Pasal 96 menyebutkan:

(1)Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.peringatan tertulis;
b.denda administratif;
c.penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d.pencantuman dalam daftar hitam;
e.pembekuan izin; dan/atau
f.pencabutan izin.

(2)Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a.peringatan tertulis;
b.denda administratif;
c.penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;

d.pencantuman dalam daftar hitam;
e.pembekuan izin; dan/atau
f.pencabutan izin.

Harusnya mereka yang melakukan pelanggaran diberi sangsi. Ini malah seakan mendapat dukungan dan diintruksikan untuk melanjutkan. Dimana peraturan yang telah dibuat pemerintah. 

Dimana keberadaan penegak hukum yang ditunjuk negara sebagai penggerak agar supremasi hukum dapat dijalankan. 

Bahkan pihak seperti Kalaksa BPBD Padang Pariaman, terkesan tutup mata saat dikonfirmasi media. Begitupun  PT. Maidah Rekajaya selaku vendor dari pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada proyek dana hibah itu. 

Mestinya mereka bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan mengikut aturan yang telah dibuat. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kerugian negara pada proyek pembangunan infrastruktur itu. Dan agar harapan semu masyarakat untuk mendapatkan keadilan tidak terus berlanjut. 

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.