Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Padang)
Miris, karena belum ada kata sepakat dan kepastian terkait pembayaran ganti rugi antara pemilik lahan tempat berdirinya bangunan SD Negeri 09 Koto Lua, Pauh dengan Pemko Padang (Dinas Pendidikan), hari ini (14/06) pemilik lahan memagari pintu masuk sekolah tersebut menggunakan seng.

“penutupan akses masuk dengan menggunakan seng dipasang pagi tadi sekitar jam 10.00 WIB oleh pemilik lahan” ungkap warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.

Berita terkait : Pemko Padang Ingkar Janji, SDN 09 Terpaksa di Gembok

Beberapa waktu lalu, pintu sebagai akses masuk ke sekolah disegel hanya menggunakan gembok, dan para guru masuk masih bisa kedalam dengan cara memanjat pagar sekolah.

Tak tanggung-tanggung, mungkin ini bentuk keseriusan pemilik lahan apabila tidak juga dipenuhi oleh Pemko Padang kesepakatan yang disetujui. Pemko harus membayar ganti rugi kepada pemilik sah tanah dengan harga  yang telah disepakati saat rapat. 

Sayangnya,  apabila hingga masa masuknya tahun pendidikan baru belum juga ada solusi terhadap perselisihan itu. Dapat dipastikan anak-anak harapan bangsa yang ingin belajar di sekolah tersebut jadi korbannya. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *deni-roel*


Opini
Oleh Chairur Rahman(Wartawan)

Mitra Rakyat.com
Pekerjaan beresiko tinggi apabila dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Maka ini akan menjadi bumerang bagi mereka untuk berhadapan dengan penegak hukum. Namun berbeda hal nya dengan proyek jembatan Sikabu yang telah tumbalkan satu nyawa dan empat orang luka parah. 

Sebelumnya, pada proyek pembongkaran jembatan lama Sikabu telah terjadi kecelakaan kerja. Jembatan lama yang dibongkar roboh dan 5 orang pekerja jadi korbannya. Menurut pakar kontruksi, jembatan roboh merupakan kesalahan dari kontraktor. 

Karena mereka melakukan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan KAK. Pekerjaan pembongkaran jembatan itu mestinya dilakukan dengan dukungan alat seperti,Concrete mixer, Crane, Pile Driver, dan Hammer.

Berita terkait : Diduga Ada "Main Mata" Rekanan dan Pihak Lain, Akibatkan Pembongkaran Jembatan Makan Korban


Ironisnya, untuk pembokaran jembatan ini kuat dugaan tidak menggunakan dukungan alat seperti yang tertera pada KAK seperti : Concrete mixer dalam kondisi baik kapasitas 0.3 – 0.6 M3 sebanyak 2 unit, Crane dalam kondisi baik dengan kapasitas 35 Ton 2 unit dan Pile Driver + Hammer kondisi baik dengan kapasitas 35 Ton 1 unit tidak berada di lokasi saat pembongkaran jembatan tersebut.

Bahkan personil inti yang dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan ini seperti site manejer, pelaksana dan Quality Control yang mempunyai sertifikat ahli dan K3 untuk keamanan kerja, wajib selalu hadir dilapangan.

Namun tidak demikan hal nya dengan proyek ini, diduga site manejer, pelaksana, Qulity Control dan pengawas K3 jarang berada dilapangan. 

Dengan demikian ini bisa disebut salah satu penyebab kecelakaan. Sementara pengerjaan proyek infrastruktur mesti memperhatikan peraturan perundangan-undangan di bidang konstruksi terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi, seperti yang diamanatkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 

Porsi kerja yang di luar kemampuan manusia menjadikan proyek terkesan dikerjakan asal-asalan. Tidak heran jika satu-per satu mulai bermunculan kecelakaan.

Undang -Undang Jasa Konstruksi sebenarnya sudah mengatur tentang aspek keamanan, keselamatan, kesehatan pekerjaan konstruksi bangunan. Begitu pula UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pengerjaan konstruksi bangunan secara garis besar diatur dalam UU Jasa Konstruksi, terutama mengenai standar keamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja di bidang kontruksi bangunan ataupun jembatan termasuk mengatur syarat keahlian para pekerja sektor ini.

Merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Jasa Konstruksi, pemerintah memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. 

Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017,TENTANG
JASA KONSTRUKSI, pada Pasal 96 menyebutkan:

(1)Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.peringatan tertulis;
b.denda administratif;
c.penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d.pencantuman dalam daftar hitam;
e.pembekuan izin; dan/atau
f.pencabutan izin.

(2)Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a.peringatan tertulis;
b.denda administratif;
c.penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;

d.pencantuman dalam daftar hitam;
e.pembekuan izin; dan/atau
f.pencabutan izin.

Harusnya mereka yang melakukan pelanggaran diberi sangsi. Ini malah seakan mendapat dukungan dan diintruksikan untuk melanjutkan. Dimana peraturan yang telah dibuat pemerintah. 

Dimana keberadaan penegak hukum yang ditunjuk negara sebagai penggerak agar supremasi hukum dapat dijalankan. 

Bahkan pihak seperti Kalaksa BPBD Padang Pariaman, terkesan tutup mata saat dikonfirmasi media. Begitupun  PT. Maidah Rekajaya selaku vendor dari pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada proyek dana hibah itu. 

Mestinya mereka bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan mengikut aturan yang telah dibuat. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kerugian negara pada proyek pembangunan infrastruktur itu. Dan agar harapan semu masyarakat untuk mendapatkan keadilan tidak terus berlanjut. 



Mitra Rakyat.com(Padang)

Pemerintah Kota Padang mengapresiasi dan menyambut baik hadirnya sebuah tempat pembekuan ikan di kawasan Muaro Panjalinan, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul sewaktu mewakili Wali Kota Padang Mahyeldi saat acara peresmian tempat pembekuan ikan yang beralamat di jl. Pasie Kandang No.32 RT 02 RW 13 itu, Sabtu (13/6/2020).

"Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak khususnya saudara Man Idris dan kawan-kawan atas inisiatif pembuatan tempat pembekuan ikan ini. Sehingga nelayan-nelayan yang ada di Pasie Nan Tigo khususnya, dapat terbantu dalam menata ikan hasil tangkapannya agar tetap awet dan tidak ada yang terbuang sia-sia," ungkap Sekda.

Amasrul melanjutkan, dengan adanya tempat pembekuan ikan ini tentunya juga dapat mendukung penjualan ekspor ikan dan sejenisnya ke luar daerah.

Ia menjelaskan, ikan sesungguhnya adalah makanan yang mudah rusak, apalagi di daerah tropis seperti Indonesia khususnya Kota Padang yang suhunya relatif tinggi. Namun, umur penyimpanan ikan bisa diperpanjang dengan penurunan suhu. Bahkan ikan beku pun bisa disimpan selama beberapa bulan, hingga saat dibutuhkan ikan tersebut untuk dicairkan dan diproses lebih lanjut oleh konsumen.

"Nah, dengan disimpannya ikan di tempat pembekuan ikan ini, maka ikan-ikan itu tentu tetap awet dan kualitasnya tetap terjaga dengan baik. Kita tentu berharap, semoga upaya ini akan terus berkembang. Apalagi saya dengar pihak pengelola tengah mempersiapkan pembangunan pabrik es yang lokasinya tidak jauh dari tempat pembekuan ikan tersebut," puji sekda mengapresiasi.

Sementara itu Man Idris selaku pencetus ide pembuatan tempat pembekuan ikan tersebut mengaku, hal yang melatar belakangi pembuatan tempat pembekuan ikan yang dinamai Usaha Dagang (UD) Halwa itu adalah, karena selama ini sering melihat ikan hasil tangkapan nelayan dari sekian banyak yang terjual, namun juga ada yang malah terbuang sia-sia. Bahkan ada harganya yang relatif murah dikarenakan berbagai hal karena belum ada tempat pengolahannyam

"Maka itu di tempat pembekuan ikan ini semoga semuanya hasil tangkapan nelayan bisa terjaga. Lebih kurang mampu menampung sampai 20 ton. Tak hanya untuk ikan, namun juga cumi-cumi, udang, kepiting dan lainnya," jelasnya.

"Kita berharap, semoga segala sesuatunya berjalan dengan baik. Karena yang jelas tujuan kita juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat atau nelayan yang ada di kawasan di Pasie Nan Tigo ini. Alhamdulillah pembuatan tempat ini dari pribadi dan keluarga saya, namun tujuannya untuk kita bersama," harapnya bersemangat.

Dalam peresmian tempat pembekuan ikan tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Sekda Kota Padang Amasrul. Juga hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang Guswardi, lurah dan tokoh masyarakat setempat. (David/humas Pemko Padang)

Ada Apa Dengan Dinas Kesehatan Pasbar

Mitra Rakyat (Pasbar)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bersama ketua Komisi IV Adriwilza dan anggota Komisi 1 Muhammad Guntara lakukan inspeksi mendadak ke gudang Dinas Kesehatan melihat Alat Pelindung Diri yang menumpuk senilai Rp.2,1 miliar lebih.

"Kita mendapatkan informasi bahwa ada barang APD yang menumpuk di gudang Dinas Kesehatan. Ada keganjilan kerena hingga saat ini belum juga dibagikan padahal masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir. Untuk apa barang ini lagi," kata Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni yang didampingi Ketua Komisi IV Adriwilza dan anggota Komisi 1, Muhammad Guntara, Jumat (12/06).

Ia mengatakan pihaknya sengaja melakukan inspeksi mendadak ke gudang karena informasinya banyak APD untuk kebutuhan COVID-19 yang menumpuk di gudang.

"Anggarannya sudah dianggarkan dan setiap kami tanyakan apa sudah ada selalu dijawab tidak ada. Ternyata barangnya sudah ada dan belum juga dibagikan ke masyarakat," tegasnya.

"Seharusnya barang ini sudah disalurkan ke masyarakat. Kenapa tidak disalurkan. Inikan hak masyarakat dan sangat dibutuhkan masyarakat. Selain itu pemeriksaan barang belum selesai namun kepala dinas berani mengeluarkan surat menerima barang," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Pasaman Barat Adriwilza menambahkan sudah tiga kali sidang di DPRD dikatakan APD belum datang. Padahal APD ini sangat dibutuhkan masyarakat dan petugas di Puskesmas dan petugas di posko perbatasan.

"Pemanfaatannya sudah jelas tidak tepat sasaran. Pertanyaannya kenapa APD bernilai miliaran ini menumpuk dan tidak dibagikan," sebut Adriwilza.

Sedangkan Anggota Komisi 1 Muhammad Guntara menyebutkan pengadaan APD ini sangat aneh dan penuh kontroversi. Sebab, menurutnya dari informasi pihak Dinas Kesehatan APD ini sudah datang sejak awal Mei dan ditumpuk di gudang.

"Anehnya lagi surat menerima barang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan sementara panitia barang belum menandatangani dan menerima barang itu," ujar Guntara.

"Dari keterangan pihak inspektorat tadi ada sejumlah barang atau item yang tidak sesuai registernya. Kok kepala dinas sudah mengeluarkan surat menerima barang dari rekanan padahal belum diperiksa dan final dari inspektorat. Ada apa ini," tanyanya.
Dalam hal ini menurut pantauan awak media, pihak Dinas Kesehatan terkesan menutupi keberadaan APD yang ada digudang itu. Sebab kata penanggungjawab gudang ada handsanitazer dibalik kardus namun setelah itu keterangan kepala dinas tidak ada handsanitazer.

Kepala Dinas Kesehatan Jon Hardi mengatakan pihaknya telah membelanjakan untuk APD senilai Rp.2,1 miliar lebih dari Rp10 miliar yang dianggarkan dana Balanja Tidak Terduga (BTT).

"APDnya sudah ada namun belum dibayarkan karena menunggu pengecekan inspektorat," ujar Kadis.

APD yang dibeli itu ada sekitar 11 item diantaranya ada masker, pelindung mata, pelindung wajah, sarung tangan dan sejumlah APD lainnya.

"APD ini diperuntukkan untuk Puskesmas yang ada di Pasaman Barat, Rumah Sakit Yarsi dan untuk fasilitas kesehatan lainnya," katanya.

Pihaknya sangat hati-hati dalam pengadaan APD ini. Barang APD setelah sampai dititip di gudang farmasi Dinas Kesehatan. Setelah itu diperiksa oleh tim panitia barang dan inspektorat.

"Kita meminta pendampingan ke Inspektorat sehingga APD per item diperiksa sebelum dibagikan. Sore kemarin pemeriksaan sudah selesai dan akan mulai dibagikan Senim depan," jelasnya.

Terkait berakhirnya masa PSBB pihaknya mengatakan APD yang dibeli bisa digunakan untuk cadangan di Puskesmas karena masa COVID-19 ini tidak jelas kapan berakhirnya.

Sementara itu salah seorang panitia penerima barang, Aflion membenarkan pihaknya belum selesai memeriksa barang dan belum menandatangani dan menerima barang itu.

"Kami sangat hati-hati menerima barang. Kalau tidak lengkap tentu belum kami terima karena masih ada yang kami minta," ujar Aflion.

Sementara saat ini pengadaan APD itu masih dalam proses pembuatan kontrak. Untuk pembayaran tentu belum bisa karena berita acara pemeriksaan barang belum ada.

"Barang itu tidak datang sekaligus karena banyak kendala. Dari hasil pemeriksaan sementara ada yang tidak sesuai dengan yang diminta, tidak sesuai registrasi dan hingga saat ini belum dikasih rekanan. Untuk sementara dititip di gudang Dinas Kesehatan," sebutnya.

Ia juga heran dengan surat menerima barang yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.

"Saya tidak mengetahui surat ini. Yang jelas kami belum menerima dan menandatangani berita acara penerima barang," ujarnya tegas. (Dedi/Rudi)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Pemerintah Kota Padang masih melakukan evaluasi bantuan langsung tunai (BLT) selanjutnya bagi warga yang terdampak coronavirus disease (covid-19). Evaluasi kelanjutan BLT ini dilakukan untuk pembayaran bulan Mei dan Juni 2020.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mengevaluasi karena masih mempertimbangkan apakah mencukupi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


“Nanti kita evaluasi dulu, bagaimana kekuatan anggaran kita. (Berlanjut) mudah-mudahan tetap berlanjut, demi untuk rakyat,” kata Mahyeldi kepada langgam.id usai jadi khatib Jumat di Masjid Taqwa Muhammadiyah Padang, Jumat (12/6/2020).

Saat ditanya apakah APBD Padang mencukupi, Mahyeldi masih belum bisa memastikan karena pihaknya baru akan mengevaluasi. “Kita lihat bagaimana kekuatan anggaran, bagaimana kelancaran dana yang dari pusat kepada kita,” ujarnya.

Mahyeldi mengklaim meskipun dalam kondisi pandemi, pembangunan di Kota Padang tetap berjalan. Sebab, pihaknya telah melakukan tender dini pada akhir bulan Desember dalam proyek pembangunan.

“Dan Januari dan pertengahan Februari sudah PKS (perjanjian kerja sama), sehingga akhir Januari dan Februari kita mulai. Ada 100 projek kalau ndak salah, makanya ada trotoar dan lainnya sudah jalan. Ini bagian mengerakkan ekonomi kita,” tuturnya.

Seperti diketahui, BLT dari APBD Kota Padang sebesar Rp600 ribu hanya baru disalurkan untuk bulan April kepada warga  terdampak. Dari data Dinas Sosial Kota Padang, jumlah penerima pada saat itu mencapai 74.126 kepala keluarga dari 104 kelurahan dan 11 kecamatan.
(Sumber Langgam.id)

Syafri Atmi, Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Padang

Mitra Rakyat.com(Padang)
Kepala Sekolah (Kepsek)  SMP N 12 Padang mengatakan, " sesuai dengan Peraturan Walikota Padang (perwako) Nomor 42 tahun 2020 terkait Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) dilakukan secara online", kata Syafri Atmi, diruangannya Kamis(11/06).

Sebagai Kepsek, Syafri mengatakan hal itu terkait tudingan yang menyebut adanya istilah jual bangku disekolah dipimpinnya itu oleh masyarakat.

Pendaftaran baru dibuka pada  tanggal 17 Juni mendatang untuk peserta didik setara Sekolah Lanjutan Pertama (SMP), sebutnya lagi. 

Syafri membenarkan kalau beberapa hari lalu sempat ada cekcok dengan salah satu pemuka masyarakat tempat beliau menjadi Kepala Sekolah. 

Itu karena, pemuka masyarakat itu meminta agar anak kemenakannya bisa melanjutkan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. 

Kepsek tersebut tidak pernah mengatakan tidak bisa kalau anak kemenakan nya untuk sekolah disini, tutur nya lagi. 

Tapi harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan protap yang telah ditentukan." saya tidak pernah melarang atau mengatakan tidak bisa kalau anak mereka sekolah disini", terang lagi. 

Tapi ada jalur yang harus diikuti tanpa terkecuali bagi siapapun, bahkan anak seorang pejabat pemerintah kota ini pun tidak bisa seenaknya masuk untuk menjadi peserta didik disekolah ini,  tegasnya lagi. 

" kami disini sifatnya hanya menerima peserta didik yang telah disahkan lulus verifikasi oleh Dinas Pendidikan yang disertai surat tanda telah diterima sebagai peserta didik oleh dinas terkait", katanya lagi. 

Sementara, pendaftaran saja belum dibuka oleh pemerintah, tapi pemuka masyarakat itu sudah mendatangi pihak sekolah dan menekan anak mereka harus sekolah disini, lanjut Syafri. 

Kemudian Syafri Atmi menepis tudingan adanya jual bangku itu dengan mengatakan , " di sekolah yang saya kepalai ini, tidak pernah melakukan yang namanya "jual bangku" seperti yang diisukan masyarakat itu", tandasnnya.

Disebutkan nya, " selain itu secara pribadi dan dari hati kecil saya tidak pernah terlintas untuk mencari keuntungan dengan cara apapun melalui jabatan yang telah diamanatkan kepadanya ini".

Kepsek itu berharap kepada masyarakat untuk bisa memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terkait penerimaan peserta didik ini", tutupnya. *roel*


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.