Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Hasil Rapid Test Dua Hakim PN Pasbar Yang Bakal Mutasi Negatif
Mitra Rakyat (Pasbar)
Beberapa hari lalu Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan Rapid Test terhadap lima hakim yang akan bertugas di Pengadilan Negeri Pasaman Barat beserta tiga anggota keluarganya.
Menurut Humas PN Pasbar Zulfikar Berlian, hasil tes ke lima hakim tersebut dinyatakan negatif.
"Sebelumnya Rapid Test, mereka yang berjumlah delapan orang tersebut telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing,” katanya.
Sementara terkait ada nya dua orang Hakim PN Pasbar yang akan di mutasi Zulfikar juga mengatakan bahwa kedua hakim tersebut juga menjalani Rapid Test dan Hasil Rapid Test kedua hakim tersebut dinyatakan Negatif.
“Alhamdullilah, hasil Rapid Test yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, dua hakim dinyatakan negatif, masing-masing hakim tersebut bernama Zulfikar Berlian yakni saya sendiri dan hakim Ramlah Mutiah,” jelas Zulfikar Berlian, Sabtu (25/04).
"Saya akan pindah ke Pengadilan Negeri Kayu Agung sedangkan hakim Ramlah Mutiah pindah ke Pengadilan Negeri Solok,” ujar Zulfikar.
"Kami juga masih menunggu uji Rapid Test yang kedua yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat", tambah Zulfikar.
Selain itu Zulfikar juga menambahkan, bahwa PN Pasbar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah menerapkan aturan untuk memakai masker dilingkungan pengadilan dan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan PN Pasbar.

"Aturan itu berlaku untuk seluruh yang berperkara di PN Pasbar, juga terhadap Pengacara, Hakim maupun staff dan pegawai PN", Tutup Zulfikar. (Dedi)

Sebelum Bertugas Lima Hakim Baru PN Pasbar Lakukan Tes Kesehatan

Mitra Rakyat (Pasbar)
PN Pasaman Barat lakukan Tes Kesehatan terhadap Lima Hakim yang akan bertugas di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Tes juga dilakukan terhadap anggota keluarga nya.


"Benar, hari ini lima hakim yang akan bertugas di PN Pasbar dan tiga anggota keluarga hakim di periksa kesehatan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat, hasil Rapid Test yakni dinyatakan negatif," kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Zulfikar Berlian, Kamis (23/04).

Zulfikar juga menjelaskan, lima hakim yang akan bertugas tersebut berasal dari luar Sumatera Barat, antara lain Subang, Bojonegoro, Kraksan, Kupang dan Kerawang.

"Mereka yang telah melakukan hasil Rapid Test tersebut telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing," sebutnya.

Menurutnya, tujuan melakukan Rapid Test adalah guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona di Pasaman Barat Pada Umumnya dan PN Pasaman Barat pada khususnya.

Selanjutnya untuk pemeriksaan Rapid Test kedua kita menunggu konfirmasi dari Dinas Kesehatan Pasaman Barat," pungkas Zulfikar. (Dedi/Rudi)


Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Ketua Teamsus Dewan Pimpinan Daerah Sumbar Lembaga KPK Nusantara mengajak semua seluruh Elemen masyarakat untuk peran aktif ber sama-sama dalam melakukan Pengawasan dan Pematauan terhadap Dana-Dana Anggaran penanganan covid-19 supaya tepat sasaran.

“Mari sama-sama kita pantau Dana-Dana penanganan Covid 19, jangan sampai dana tersebut disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sungguh itu sangat tidak kita harapkan ditengah musibah besar seperti ini, ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi yang sulit ini,” ujar Sefri Efendi. SH, Sebagai Ketua Teamsus DPD Lembaga KPK Nusantara Provinsi Sumbar.

“Jangan sampai ada Potongan bantuan Dana ataupun Sembako baik  bantuan dari pemerintah pusat di SPJ kan dengan dibeli mengunakan Anggaran belanja Daerah, Tentu hal ini kalau terjadi sangat kita sayangkan, kita mengharapkan hal ini jangan sampai terjadi. Untuk itu kami meminta agar semua Bantuan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya serta transparan,” ungkap Sefri Efendi. SH.

“Sekarang lagi musim sulit, jangan sampai perlengkapan medis di Mark up dengan alasan susah dicari di pasaran ditambah lagi sekarang Dana Desa (DD) juga di manfaatkan untuk penanganan Covid-19. Artinya semua kebutuhan Covid-19 sudah di anggarkan mulai dari Dana Desa sampai Dana APBA, Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Ditambahkannya, mulai dari tingkat Provinsi sampai ke Kabupaten/Kota, mengumumkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk penangan Covid 19. Ia berharap semoga Anggaran sebesar itu dapat berguna bagi masyarakat yang membutuhkan bukan hanya sekedar ajang pencitraan oleh Kepala Daerah, dan para pejabat yang berwenang.

“Kami selaku Ketua Teamsus DPD Lembaga  KPK Nusantara Sumbar, mengingatkan kepada Pemerintah Sumatera Barat dan Daerah, harus secara terbuka dan transparan mengumumkan ke publik dalam mekanisme penyaluran belanja anggaran Covid-19, serta mengaharapkan untuk semua elemen masyarakat peran aktif memantau dan mengingatkan jikalau ada kekeliruan dalam mekanisme penyalurannya,” pungkas Sefri Efendi. SH.
(Romi)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Hari ini bertepatan dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota, Organisasi Masyarakat (Ormas) Group Padang Kompak (GPK) yang diketuai Aldi Sugara bagikan Masker kepada pengguna jalan, Rabu(22/04) di Jalan Bandar Buat.

Kami berpikir epidemi covid 19 ini mungkin tidak akan berakhir," kata Aldi. "Akan ada yang kita sebut sebagai kasus impor terbalik. Pada awalnya negara-negara lain takut pada kita, sekarang kita yang takut pada mereka," ucapnya.

Lebih lanjut, Aldi menyebut Virus Corona tidak akan berakhir hingga ada vaksin yang murah, efektif, dan mudah didapatkan mayoritas penduduk. Kemungkinan lainnya adalah jika mayoritas populasi telah tertular dan mendapat imunitas alami.

"Ketika epideminya serius, hindari berpergian ke tempat-tempat lain kecuali perlu," ujarnya.

Terpantau anggota GPK yang terjun kelapangan membagikan masker ke masyarakat sekitar 20 orang. Dengan penuh rasa empati secara iklas dan penuh semangat membagikannya ke pada pengguna jalan.

Salah satu anggota GPK bernama Wan mengatakan," kita harus selalu semangat dalam perjuangan membasmi virus Covid 19 yang mematikan ini.

Wan berharap agar cepat berakhir kasus pademi ini,  karena dampak nya sungguh sangat merugikan masyarakat.

Sebelumnya pada tangal 30 Desember 2019, GPK juga beri bantuan kepada korban banjir bandang di Kabupaten Solok Selatan. Bantuan yang diberikan berupa sembako. Kami akan selalu berupaya dan siap menjadi garda terdepan apabila terjadi bencana di Provinsi ini.


Struktural Ormas Group Padang Kompak(GPK)

Ketua            Aldi Sugara
Wakil Ketua Wajar Syah
Bendahara   Neneng..
Sekretaris    Gusmirawati..
Penasehat   Irwan Zarman..
Pembina      Hj. Yanti dan  Nurtatis

Opini
Ditulis Oleh: Nuni Toid
Pegiat Dakwah dan Member Akademi Menulis Kreatif

Mitra Rakyat.com
Di tengah wabah virus Covid-19, rakyat dibuat bingung oleh kebijakan yang dibuat  negara. Belum lama  negara melakukan pembatasan sosial (social distancing). Tidak lama kemudian diganti menjadi physical distancing. Sekarang diubah menjadi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).  Pemberlakuan PSBB sudah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Jakarta dan beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, yaitu Bekasi, Depok, dn Bogor. Wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota, Cimahi, Jabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang menyusul akan menerapkan PSBB di tanggal 22 April 2020. Keputusan untuk memberlakukan PSBB di wilayahnya pun akan diajukan oleh beberapa Kepala Daerah lainnya.

Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bandung tidak berlaku secara total, sebagaimana dilansir dari Bisnis.com, Rabu (15/4/2020). Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun secara parsial. Bupati Bandung Dadang M Naser, menjelaskan pembatasannya bukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung, keputusan itu, menurutnya telah disepakati setelah adanya koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil. "PSBB yang akan diberlakukan selama 14 hari tersebut, tidak akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Kami akan melakukan PSBB parsial," kata Dadang.

Dilansir oleh laman yang berbeda detikcom, Rabu (15/4/2020) pemerintah Kabupaten Bandung akan mengajukan tujuh kecamatan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuh kecamatan ini menjadi titik lokasi terjadinya kasus positif Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bandung tidak akan menerapkan PSBB secara penuh, melainkan PSBB parsial. Kabupaten Bandung akan mengikuti PSBB Bandung Raya bersama dengan empat Kabupaten dan kota lainnya yakni kota Bandung, kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Berubah-ubahnya kebijakan dalam mengatasi pandemik wabah Covid-19, mulai penetapan social distancing, kemudian physical distancing hingga akhirnya penetapan PSBB yang itu pun tidak berlaku secara nasional, menujukkan betapa negara terkesan abai, cuek dan meremehkan akan wabah virus Covid-19. Negara justru membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan rakyat.  Tuntutan rakyat agar diberlakukan karantina kesehatan dan karantina wilayah atau lockdown tidak diindahkan oleh negara. Walau sudah banyak rakyat yang menjadi korban terpapar virus Covid-19. Negara tidak bergeming dengan keputusannya dengan tetap tidak memberlakukan lockdown atau karantina wilayah. Pupus sudah harapan rakyat untuk lockdown karena akhirnya negara menetapkan opsi baru yaitu dengan memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghambat lajunya penularan Covid-19 di Indonesia.

Negara memutuskan menerapkan PSBB berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. PSBB merupakan respon dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan kondisi demikian, pemerintah pusat juga dapat menetapkan karantina wilayah. Jika terjadi keadaan yang abnormal, negara menyatakan akan menerapkan darurat sipil.

Pernyataan dan penggunaan istilah yang berubah-ubah ini membuat masyarakat bingung. Padahal seharusnya dalam menangani wabah ini sudah diatur jelas dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Dan tuntutan berbagai pihak agar negara melakukan karantina wilayah atau lockdown juga sesuai dengan UU tersebut.

Tetapi negara tidak menerapkan sistem karantina wilayah (lockdown), karena bila hal itu diterapkan negara harus memenuhi  semua hak-hak rakyatnya. Terutama pemenuhan hak atas kebutuhan dasar yakni kecukupan terhadap pangan. Hal itu telah diatur dalam pasal 55 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan masih banyak lagi kebutuhan-kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Karena pertimbangan faktor ekonomi yang membuat negara tidak menerapkan karantina wilayah atau lockdown. Hal itu terkesan jelas negara kurang peka, abai dan lamban akibatnya banyak nyawa rakyat yang menjadi korban terpapar virus Covid-19. Tercatat hingga Minggu sore, 19 April 2020 berdasarkan keterangan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona di Indonesia, Achmad Yurianto, jumlah paien yang dinyatakan positif berjumlah 6.575 pasien, yang sembuh 686 orang, sedangkan yang meninggal dunia berjumlah 582 pasien. (pikiran-rakyat.com)

Begitulah yang terjadi dalam sistem kapitalisme-sekuler. Di mana dalam menangani wabah ini melihatnya dari segi keuntungan dan kerugian. Padahal kewajiban negara adalah mengurusi urusan rakyatnya serta wajib memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan pokok rakyatnya. Begitupun negara harus menyediakan pelayanan kesehatan dan melayani setiap rakyatnya yang mau berobat atau sekedar memeriksakan  kesehatannya.

Maka wajar bila negara tidak mau menerapkan karantina wilayah (lockdown) karena semua akan menjadi beban dan tanggung jawab negara selama masa karantina kesehatan rakyatnya dalam memenuhi  segala kebutuhan pokok rakyatnya. Melihat hal ini jelas kita sangat membutuhkan pemimpin yang bisa mengurusi, melindungi, dan peduli dengan keadaan rakyatnya. Kelambanan, pengabaian dan ketidakseriusan negara dalam menangani wabah virus Covid-19 membuktikan bahwa sistem kapitalisme-sekuler adalah sistem yang rusak. Karena bersumber dari aturan manusia yang penuh keterbatasan dan kekurangan.

Sedangkan Islam adalah agama yang lengkap dengan seperangkat aturan yang bersumber dari wahyu illahi. Semua bisa terselesaikan tanpa harus mempertimbangkan asas manfaat, untung atau rugi. Karena  pemimpin dalam Islam, dalam hal ini adalah seorang khalifah yang akan pemimpin dengan penuh bijaksana dalam mengurusi urusan rakyatnya. Di bawah ini beberapa  kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh khalifah dalam menangani  wabah yang melanda wilayahnya, sebagai berikut :
1. Mengisolasi wilayah yang terkena wabah. Penduduk wilayah tersebut dilarang keluar, sementara penduduk luar wilayah dilarang masuk.
2. Di dalam wilayah wabah diberlakukan social distancing agar orang sakit tidak menulari orang yang sehat. Masjid tetap dibuka. Bagi orang yang sakit tidak boleh salat berjama'ah di masjid, yang sehat boleh salat berjama"ah di masjid.
3. Adanya pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi rakyat. Orang yang sakit harus dirawat di rumah sakit dengan kualitas pelayanan terbaik, sedangkan orang sehat harus menjaga pola hidup dan pola makan dengan menjaga kesehatan.
4. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya yang terisolasi. baik sandang, pangan, kesehatan, dan keamanan.
5. Negara dalam menangani wabah mengambil pendanaannya  dari baitulmal. Meskipun demikian negara juga mengijinkan jika ada individu kaya yang mau menyumbangkan (bershadaqah), namun negara tidak tergantung padanya.
6. Negara menyeru rakyatnya untuk bertakwa, melakukan amar ma'ruf  nahi mungkar, menjauhi maksiat, dan memperbanyak taqarrub ilallah.
7. Negara boleh menerjunkan militer untuk menjaga keamanan dari pihak-pihak yang berniat buruk. Begitupun dengan kepolisian harus diterjunkan juga untuk membantu distribusi makanan dan obat-obatan pada rakyat. 

Adapun dalam Islam, sumber-sumber keuangan negara di peroleh dari berbagai pos pemasukan, seperti al-fa'i dan usyur, ghanimah, jizyah, harta kepemilikan umum dan shadaqah yang disimpan dalam baitul mal. Semua harta tersebut digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan rakyatnya.

Maka begitulah lengkapnya Islam. Bukan hanya sebagai agama ritual saja. Tetapi Islam adalah sebuah ideologi yang sahih yang mampu menyelesaikan semua permasalahan dalam segala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam menangani wabah virus Covid-19 ini. Rakyat akan merasa terlindungi, terjaga, dan terjamin akan semua kebutuhan hidupnya. Maka sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam. Dengan menerapkan syariat-Nya  dalam bingkai daulah khilafah ala minhajj nubuwwah.
Wallahu a'lam bishshawab

Opini
Ditulis Oleh: Kiki Zaskia
(Pemerhati Sosial)

Mitra Rakyat.com
Tak terbendung  lagi pelaku ekonomi babak belur dengan krisis ekonomi imbas dari pandemik yang menguji kini. Ekonomi kapitalisme yang santer dengan istilah ekonomi konvensional diuji ketahanan imun dalam hal stabililitas ekonomi kian menunjukkan kondisi kritis. Negara kapitalisme tulen seperti AS saja tak dapat menghindarinya. Dikutip detik.com (4/4/2020), badai PHK mulai melanda AS. Pada Maret, tercatat ada 701.000 pekerja yang di-PHK sebagai respon penyebaran wabah Covid-19 yang menyebabkan pabrik dan bisnis berguguran.

Indonesia juga mengalami hal yang sama. Mimpi buruk buruh dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menyapa. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 1,5 juta orang telah kehilangan pekerjaan imbas pandemik corona. Sebanyak 10.6% di antaranya atau sekitar 160 ribu orang kehilangan pekerjaan karena PHK, sedangkan 89,4% lainnya karena dirumahkan. Secara rinci yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja, Sabtu (11/4) lalu, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan, sedangkan yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan. Sedangkan sektor informal yang dirumahkan sebanyak 265.881 pekerja dari 30.466 perusahaan (katadata.co.id, 13/4/2020) dengan berbagai sebab yang kompleks mulai dari ketersediaan bahan baku impor yang mulai menipis, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, daya beli masyarakat yang menurun tajam sehingga perusahaan akan kesulitan menaikkan harga jual, penurunan kunjungan wisatawan ke Indonesia, hingga anjloknya harga minyak potensi turunnya ekspor minyak.

Dari berbagai fakta-fakta diatas penyebab dari lesunya perekonomian yang berimbas pada perampingan karyawan, tak luput juga pekerja sektor informal pemerintah justru memberikan solusi yang mengambang dengan Kartu Pra-Kerja. Meskipun dalam proyeksinya termasuk yang terdampak PHK yang masuk dalam kategori pencari kerja. Selain itu, pekerja dan pelaku usaha kecil dan mikro. Dalam hal teknis sangat disayangkan ketika kedaruratan dalam hajatul uduwiyah (pemenuhan kebutuhan dasar manusia) harus dengan embel-embel pelatihan kerja. Bukan hal tidak mungkin tidak semua orang dapat menjangkaunya untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja, Sebab syarat dan ketentuan berlaku. Selain itu, pendaftar harus melakukan langkah-langkah dengan sistem daring padahal diketahui belum tentu semua kalangan memiliki kesempatan akses untuk hal seperti itu. Lalu, bagaimana nasib rakyat yang belum beruntung mendapat Kartu Pra-Kerja atau bahkan belum mampu untuk mendaftar? Inilah wujud bertele-telenya solusi pemerintah ditengah pandemik dengan Kartu Pra-Kerja.

Kartu Pra-Kerja yang notabenenya berupa pelatihan kerja saat masa pandemik sungguh berisikan harapan meningkatkan SDM dengan skill yang terlatih tak dapat optimal sebab keterbatasan ruang dan waktu masa pelatihan tak maksimal di masa physical distancing. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhisira menilai bahwa Kartu Pra-Kerja harusnya diterapkan saat kondisi perekonomian sedang normal. Di saat krisis seperti saat ini, masyarakat dan para korban PHK lebih membutuhkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibanding Kartu Pra-Kerja. (politik.rmol.id, 12/4/2020)

Kartu Pra-Kerja dengan mekanisme dan insentif yang ada, hanya memberikan rakyat bantuan jangka pendek di tengah kondisi tak menentu dan tentu saja tak terdistribusi secara merata karena seleksi yang ada. Padahal dalam kondisi pandemik, kini ketika rakyat berupaya untuk bersinergi dengan pemerintah dengan taat aturan PSBB atau tetap di Rumah Aja namun bertepuk sebelah tangan dengan pemerintah yang tak menjamin rakyat dengan kesungguhan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama pandemi belum jenuh di Indonesia.

Realokasi anggaran yang belum total demi selamatkan nyawa rakyat, misalnya anggaran infrastruktur, pemindahan ibu kota, stimulus sektor industri pariwisata dan penerbangan. Menurut perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat anggaran sebesar Rp.425 trilliun jika semua anggaran tersebut direalokasi (kompas.com, 31/3/2020). Seharusnya  dapat menjadi pertimbangan alternatif untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat melalui mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketimbang dengan Kartu Pra-Kerja dengan  distribusi tak komprehensif.

Ketidakpastian jaminan kesehatan dan perlindungan untuk rakyat dari negara adalah dampak dari berkiblat pada kapiltalisme-sekuler yang telah menjadi wataknya, individualis lagi pragmatis. Hingga kini ratusan nyawa yang berjatuhan seolah hanya berupa angka-angka, belum lagi jutaan penduduk yang terancam jiwanya seolah miniatur berjalan, atau jika tidak terinfeksi virus maka perekonomian rakyat terkhusus rakyat kecil sangat terpojokkan dengan sulitnya mencari penghidupan di masa pandemik.

Sistem politik yang rapuh mempertaruhkan nyawa rakyat, baik karena terinfeksi virus ataupun ancaman kemelaratan rakyat tak menjadi prioritas. Sistem politik yang rapuh telah melahirkan eksekusi yang tak tepat sasaran ketika Kartu Pra-Kerja sebagai janji politik dipaksakan di tengah pandemik. Enggannya pemerintah untuk karantina wilayah bagi wilayah episentrum virus serta keputusan PSBB yang dipertahankan semakin menampakkan rakyat belum dapat terlindungi sebab mobilitas masih dibolehkan negara yang masih rentan potensi penularan apalagi sudah ada pasien terinfeksi berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala), padahal tujuannya untuk melawan corona, keanehan yang nyata.

Sungguh sangat berbeda dalam Islam, Islam memandang politik berarti ri’ayatusy syu’unil ummah (mengurusi urusan umat). Kepentingan umat adalah prioritas yang kaya maupun miskin. Dalam adopsi pengaturan umat berasal dari syariat Allah dan apa yang dicontohkan Rasulullah Muhammad Saw. Baik untuk manusia secara umum maupun kaum Muslim secara khusus. Sebagaimana firman Allah Swt:

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. al Ma’idah:52)

Kemudian ditambah lagi dalam hadist. Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang diserahi oleh Allah untuk mengatur urusan kaum Muslim, lalu dia tidak memedulikan kebutuhan dan kepentingan mereka, maka Allah tidak akan memedulikan kebutuhan dan kepentingannya (pada Hari Kiamat)”. (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Oleh karena itu, keberadaan politik dalam Islam tujuannya untuk berkuasa, namun bukan untuk berbangga dengan jabatan apalagi untuk menghisap umat manusia dan rakyat. Tetaapi sebagai pengatur dilaksanakannya hukum-hukum Allah agar diadopsi oleh umat. Dan kemudian mengundang rahmat agar senantiasa membumi di seluruh alam sebagaimana dalam sejarah peradaban dunia. Sungguh, sistem politik Islam pernah memiliki pengaruh peradaban yang gemilang.

Oleh sebab itu, dalam penanganan pandemik di masa kejayaan Islam dalam bingkai khilafah, kondisi kas negara dapat memenuhi kebutuhan rakyat sebab solidnya sistem ekonomi Islam serta orientasi umat yang konsisten. Wallahu a’lam bisshawab.

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.