Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Awaluddin Rao bercerita di depan puluhan wartawan di Kawasan Gor. H. Agus Salim, Padang

Mitra Rakyat.com(Padang)
Didepan puluhan wartawan Awaludin Rao mengatakan bahwa ia sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Kita sudah dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa dan terbukti tidak bersalah.

Ini sekaitan dengan pemberitaan terkait masa lalu kelamnya di beberapa media, yang disebutkan sebagai tersangka kasus SPJ fiktif dan saat ini dituduh sebagai boron.

Sementara saya(Awaluddin Rao) secara inkrah sudah dinyatakan bebas tidak bersalah, jelas Awaluddin Rao, Rabu (15/04) diPadang.

Awaludin Rao mengatakan permasalahan atau sangkaan SPJ fiktif saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bebas.

Menyangkut dengan ungkapan salah seorang kader parpol di Kota Padang yang mengatakan "sangat disesali tidak satupun terdapat pernyataan terhadap publik yang menindaklanjuti vonis bebas yang ditetapkan terhadap Mantan Wakil Pimpinan DPRD Tapanuli Tengah ini".

Sementara ketika berstatus tersangka dan pernah mengikuti sidang pengadilan puluhan media sangat gencar melakukan pemberitaan.

Hal ini tentu saja menjadi preseden buruk terhadap nama baik dan citra Awaludin Rao pada masa mendatang.
Kita menilai masyarakat hanya paham saat Awaludin Rao disangkakan bersalah, namun rehabilitasi terhadap nama baik yang bersangkutan setelah vonis bebas tidak terlihat sama sekali.

Dengan begitu Awaludin Rao menguatkan pernyataan bahwa dirinya tidak berstatus tersangka, saya sudah dinyatakan bebas secara hukum oleh negara,  tutupnya.

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Awaluddin Rao Klarifikasi Berita di depan Wartawan dikawasan Gor.H.Agus Salim, Padang

Mitra Rakyat.com(Padang)
Menyangkut pekerjaan  Pembangunan / rehab bendungan/aliran Paket 2 yang yang diduga melanggar spesifikasi teknis dan aturan, oleh CV. Serasi Bersama.

Yang sebelumnya diduga dikerjakan Awaluddin Rao selaku pelaksana lapangan, akhirnya angkat bicara untuk klarifikasi pemberitaan sebelumnya.

Awaluddin Rao klarifikasi dengan mengatakan, " pekerjaan tersebut bukan saya jadi pelaksana, dari CV. Serasi. Saya sifatnya hanya membatu, karena yang mempunyai perusahan itu adalah keponakan saya", kata Awaluddin Rao, Rabu(15/04/2020) dikawasan GOR. H. Agus Salim, Padang.

Karena dia baru dibidang ini dan masih butuh banyak bimbingan,  sebut Awaludin Rao.

Selanjutnya, menyangkut jarak sangkang pada rangkaian besi, Awaluddin Rao menyebutkan, ", itu belum selesai di buatkan rangakaian besi tersebut,  karena nanti susah pada penghamparan beton, jadi sengaja kami biarkan".

Begitu juga menyangkut administrasi nya,  kami bergerak sudah sesuai dengan yang seharus nya. Tenaga ahli kami sesuai dengan nama sertifikat SKA yang kami berikan,  lanjut Rao.

Semua itu disebutkan nya didepan beberapa awak media. Klarifikasi ini juga merupakan hak jawab dari pihak terkait.

Hingga berita ini terbit pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*


Satgas Covid-19 Pasbar Bagikan Sejumlah Thermogun dan APD

Mitra Rakyat (Pasbar)

Semakin merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai wilayah di belahan dunia menjadikan pandemi musuh bersama untuk dicegah dan memutus mata rantai penyebarannya.

Hal inilah yang menjadi acuan bagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan beberapa kegiatan dan pengadaan alat deteksi dini dalam mencegah proses penyebaran pandemi Covid-19 tersebut di wilayah Bumi Mekar Tuah Basamo.

Hari ini Kamis (16/04) bertempat di Posko Utama Satgas di Kantor BPBD Pasbar, diserahkan sejumlah alat pengukur suhu/thermogun untuk seluruh posko Covid-19 Kecamatan, Nagari Induk dan Nagari persiapan se-Pasbar.

Selain itu, setiap Kecamatan juga dibagikan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperuntukkan untuk jaga-jaga kemungkinan ditemukan kasus Covid-19 di Kecamatan masing-masing.

Kabid Kedaruratan BPBD Pasbar, Decky H. Sahputra mewakili unsur pimpinan membagikan secara simbolis kepada salah seorang petugas posko Kecamatan.

Decky juga menjelaskan kepada awak media bahwa dengan penyerahan alat-alat ini dapat membantu para petugas di lapangan dalam meredam laju penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasbar.


"Atas nama pimpinan dan mewakili Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Pasbar kita serahkan alat Thermogun dan APD ini, semoga dengan adanya alat ini dapat membantu kerja seluruh petugas di lapangan dalam mencegah peredaran Virus Corona ini di Kabupaten kita. "Ujar Decky.

"Mari kita laksanakan anjuran yang sudah diberikan pemerintah, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak/sosial distencing dan membatasi kegiatan. Untuk petugas posko sebagai garda terdepan diharapkan lebih selektif dalam memantau pendatang, juga pihak Kecamatan dan Nagari serta kejorangan lebih aktif memantau sekaligus melaporkan kondisi warganya terutama para perantau yang baru pulang."Pungkas Decky yang sering aktif dan dikenal dalam berbagai kegiatan sosial ini.(Dedi/SATGAS COVID)


Mitra Rakyat.com(Tanah Datar)
Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 pukul 10.00 wib Personil Polsek Pariangan Yang dipimpin Kapolsek Pariangan IPTU JENNEDI Beserta 11 Orang Personil Polsek Pariangan melaksanakan Baksos Kegiatan Membagikan sembako sebanyak 12 Paket kepada warga yang kurang mampu yang terdampak Virus Corona (Covid-19) di seputaran kec.Pariangan.

Adapun Yang menerima bantuan

1. Nag.Pariangan
N : AJINAH
U : 62 Thn
S : DALIMO PANJANG
P : IRT
A : Jorong Guguak Nagari
Pariangan Kecamatan
Pariangan.

N : MALINA LUMPUAH
U : 65 Thn
S : PILIANG
P : IRT
A : Jorong Guguak Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan.

2. Nagari Sungai Jambu
Nurbaiti 65 thn status Janda warga jorong sungai jambu nagari sungai jambu

Roslaini 70 thn status Janda warga jorong sungai jambu nagari sungai jambu.

3. Nagari Batu Basa
1. Sulasmi,Laki-laki,70 th ,Tidak Bekerja
2. M.Sanan,Laki-laki,78 th,Swasta
3. Radias,perempuan,78 th,IRT
4. Dalinar,perempuan,50 th,IRT

4.Nagari Sawah tangah
1. Yurnalis 77 th status duda jorong monas nagari sawah tangah
2. Jasril 71 thn status duda jorong aur duri nagari sawah tangah

5.Nagari Tabek

1.Raflesia, 57, Payo Bada,RT,Jor.Tabek Nag.Tabek

2.Hendra,37 th,Ojek,4 Niniak,Jor.Tabek Nag.Tabek.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek dan anggota Juga diberikan himbauan Kepada Masyarakat :

1.Polsek Pariangan
= Wajib Memakai Masker
= Jangan pergi berkerumun/Keramaian
= Dihimbau Kepada Perantau Untuk Jangan Pulang Kampung/ Mudik

Himbauan tersebut bertujuan agar masyarakat Kec. pariangan dapat waspada bahaya covid 19 serta mencegah Penularan Virus Corona (Covid 19) dan bagi masyarakatnya yang baru pulang berpegian seperti daerah2 yang tertular virus covid 19 segera melaporkan serta melakukan cek kesehatan oleh Petugas Pukesmas Pariangan.*dp*

Foto Awaluddin Rao Pelaksana CV. Serasi Bersama dan Fadelan Fista Masta(Fadel) PPK Proyek Pembangunan /Rehabilitasi Bendungan, Kel. Limau Manis,Kec.Pauh

Mitra Rakyat.com(Padang)
Karena takut pekerjaannya terus diawasi dan diberitakan oleh media. Awaluddin Rao pelaksana proyek pembangunan/rehabilitasi bendungan(chek dum) di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, terindikasi ancam dan intimidasi awak media.

Proyek yang dikerjakan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 diduga sarat korupsi secara bersama oleh pihak yang berkopeten. Pasalnya, saat media upaya konfirmasi mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPTK hingga PPK terkesan tidak koperatif menghadapi media.

Berita terkait :
Disinyalir Awaluddin Rao Langgar Spesifikasi Teknis dan Aturan Pada Proyek DPUPR Kota Padang

Proyek Milik DPUPR Kota Padang Teridikasi Sarat Korupsi dan Langgar Aturan


Malah ada tindakan pengancaman yang dilakukan oleh kontraktor, dengan mengatakan akan melaporkan media dan wartawan ke pihak berwajib.

Awaludin Rao sebagai pelaksana dari CV. Serasi Bersama menyebutkan telah melaporkan wartawan dan perusahan pers ke dewan pers dan pihak berwajib karena tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)  dan media tidak terdaftar di dewan pers.

Itu disampaikannya kepada awak media melalui pesan whatsapp 0812-6536-0xxx,(14/4) pukul 17.21.

"Ya..rekaman lengakap kau terima uangku lalu kau tukar berita, dugaan pemerasan dan sudah saya laporkan", katanya.

Awaluddin Rao melanjutkan, "setelah saya lihat di ciber polda, anda tak ada sertifikasi wartawan utama dan media anda tak terdaftar di dewan pers. Saya juga akan mengadukan persoalan ke dewan pers".

Saya lihat diweb dewan pers, perusahaan anda tak terdaftar, begitu juga sertifikasi anda tak punya. Saya bisa menolak wawancara, lanjutnya. Bahkan Rao mengatakan akan melanjutkan ke persidangan.

Aneh nya hal senada juga ditunjukan Kabid PSDA, Fadelan Fista Masta akrab disapa Fadel selaku PPK kegiatan tidak koperatif saat dikonfirmasi media. Akibatnya munculah pertanyaan dikalangan masyarakat.

Ada yang tidak beres diproyek itu, kenapa PPK dan kontraktor terkesan gelisah saat dikonfirmasi media menyangkut perjalanan proyek yang dilaksanakan mereka, ungkap Fandra Arisandi SH. SHEL,  Rabu(14/04) di Padang.

Fandra warga Kota Padang itu menilai, tindakan yang dilakukan oleh Awaluddin Rao dan Fadel menunjukan kalau mereka merasa tidak nyaman atau ketakutan karena pekerjaan terus diawasi dan diberitakan media.

Kemudian dia(Awaluddin Rao) terkesan intimidasi media dengan mengatakan telah melaporkan media tersebut ke pihak berwajib. Bisa juga itu disebut tindakan pengacaman dan kriminalisasi terhadap awak media, ungkap lowyer itu.

Itu diduga dilakukannya agar pihak media berhenti untuk memberitakan proyek yang mereka kerjakan, ucapnya.

Alasan laporannya terbilang ngawur, karena perusahan media nya tidak terdaftar di dewan pers dan tidak memiliki sertifikat UKW, lantas itu dijadikan sebagai bahan laporan, lanjut Fandra.

"UKW itu bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan, karena Undang-Undang Pers sendiri tidak secara spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan untuk melakukan apa yang disebut uji kompetensi,” tegas lowyer muda itu.

Meskipun belum terdaftar di dewan pers dan belum memiliki sertifikat UKW,  itu tidak serta merta bisa dijadikan sebagai bukti pelaporan karena tidak ada undang-undang yang menegaskan kalau tidak ada sertifikasi UKW dan belum terdaftar di dewan pers lantas dikatakan melakukan pelanggaran, tandasnya.

Tapi apabila perusahaan pers itu tidak memiliki legalitas atau belum berbadan hukum baru bisa dilaporkan apabila sumber merasa terganggu. Dan jelas pada UU Pers dikatakan wartawan adalah penulis berita yang berkelanjutan dengan mengikuti kode etik jurnalis,  katanya.

Belum ada UU yang mengatakan kalau belum ada sertifikasi UKW dan terverifikasi di dewan, merupakan satu perbuatan melawan hukum,  tandasnya.

Menurutnya kegelisahan mereka yang tidak terkendali mengakibatkan mereka menjadi hilang kepintaran, pungkas Fandra.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*

Awaludin Rao,  Pelaksana Proyek Bendungan (Chek Dum) di Kelurahan Limau Manis, Kec. Pauh
Mitra Rakyat.com(Padang)
Diduga tidak memahami undang-undang pers, Awaludin Rao sengaja hindari konfirmasi wartawan dengan mengaitkan sertifikasi Ujian Kopentensi Wartawan (UKW) dan verifikasi dewan pers perusahan media terkait.

Saat dikonfirmasi mitrarakyat.com via whatsapp nya 812-6536-0xxx ,Selasa(14/04) mengatakan,"Mengapa sama saya kamu konfirmasi..apa hubungan dengan saya proyek itu", katanya.

Bahkan Awaluddin Rao menuduh awak media pernah mengambil uangnya dengan menyebutkan,"Uang saya yang kamu terima  di jl. Jhoni Anwar tu lah pulangkan dulu", sebutnya tanpa ada bukti.

Berita terkait : Proyek Milik DPUPR Kota Padang Teridikasi Sarat Korupsi dan Langgar Aturan


"Dan saya tidak ada hak jawab konfirmasi mu karena diduga tidak ada terdaftar di dewan pers dan kamu juga belum punya serifikat kompetensi sebagai wartawan", kata mantan Anggota DPRD Tapanuli Tengah(Tapteng) itu.

Konfirmasi media menyangkut proyek pembangunan / rehabilitasi bendungan/aliran Paket 2 yang dikerjakannya. Kuat dugaan proyek tersebut pada perjalannya sudah melanggar spesifikasi teknis dan aturan  perundangan-undangan.

Pelanggaran yang sengaja dilakukan agar mendapatkan keuntungan. Sebab,  untuk mendapatkan proyek itu, Awalluddin Rao berani turun harga mencapai 26,93 persen dari harga HPS nya.

Disinyalir mengurangi volume material besi dengan cara melanggar spesifikasi teknis,  dan menggunakan material batu yang tidak memiliki izin tambang, agar mengurangi pengeluaran dan mendapati keuntungan.

Hal senada juga ditunjukan Fadelan Fista Masta selaku PPK kegiatan. PPK tersebut terkesan "bungkam" tidak menanggapi konfirmasi media. Dengan demikian indikasi adanya korupsi secara bersama kuat terhendus diproyek tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Romi Yufendra selaku Ketua DPD Sumbar LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara. Romi Yufendra mengatakan," tidak ada hak kontraktor mengaitkan UKW ataupun Verifikasi media, apabila dikonfirmasi oleh wartawan", kata Romi pada hari yang sama di Padang.

Defenisi wartawan adalah membuat berita yang berimbang secara terus menerus sesuai kode etik jurnalis, tidak ada kaitannya dengan UKW atau Verifikasi yang disebutkannya.

Sesuai uu pers BAB IV, tentang PERUSAHAAN PERS ,Pasal 9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Dengan demikian jelas kontraktor (Awaludun Rao) jadikan tameng dengan pertanyakan UKW dan Verifikasi itu agar proyek negara yang dikerjakan tidak bisa terpublikasi secara benar,  tukasnya.

Sebagai mantan anggota dewan, menurutnya Rao tidak memahami UU no 40 Tahun 1999 tetang Pers. Mestinya dia harus legowo saat dikonfirmasi media, jangan cari alasan dengan menanyakan demikian kepada wartawan,  tandasnya.

Diperlukan peran aktif masyarakat di dalam pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini dilakukan agar penggunaan APBD berjalan transparan dan akuntabel.

"Yang perlu jadi perhatian itu ialah mengenai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dari APBD. Harus ada ruang partisipasi warga untuk mengawasi. Soalnya kan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) itu tidak hanya formalitas,” ujar Romi.

Dalam paparannya, Romi juga mengomentari ihwal penggunaan APBD Kota Padang tahun 2020 yang dinilai belum pro rakyat.

Ia pun berharap Pemerintah Kota Padang mau mengajak peran masyarakat untuk mengetahui detil terkait penggunaan APBD. Hal tersebut dimaksudkan agar kedepannya Walikota bisa melakukan perbaikan skema pemanfaatan anggarannya demi meningkatkan kesejahteraan warga.

“Seberapa persen dana yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Semoga kedepan kita bisa melihat secara lebih jelas dan detail mengenai problem APBD untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.