Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Opini

Ditulis Oleh : Reni Rosmawati
Ibu Rumah Tangga, Alumni BFW


Mitra Rakyat.com

Kengerian yang mencekam

Melanda segenap alam

Kala makhluk itu datang

Menyerang dan mematikan

Dia tak terlihat mata

Tak bisa diraba

Namun sangat mengerikan

Seluruh manusia

Hampir di segenap negeri

Mereka menutup diri

Isolasi bersembunyi

Ketakutan tak terperi

Itulah sepenggal lirik lagu terbaru dari sang raja dangdut, Rhoma Irama, yang menggambarkan betapa mengerikannya virus Corona. Ya, Corona memang bukanlah virus biasa. Corona telah menggetarkan seluruh jagat raya. Dunia berduka, dirundung pilu dan nestapa hanya dengan mikroba bernama virus Corona.

Penyebaran Corona (Covid-19) menjadi perhatian serius seluruh dunia. Sampai saat ini, belum ada vaksin yang mampu menghentikan penyebarannya, sehingga berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi dunia. Guncangan ekonomi akibat wabah Corona (Covid-19) telah membuat berbagai perusahaan di seluruh dunia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tak terkecuali Indonesia. Di Indonesia, jumlah pekerja yang terdampak PHK diprediksi meningkat dalam dua bulan ke depan.

Menyikapi hal ini, berbagai kalangan masyarakat mendesak pemerintah Jokowi agar melakukan tindakan segera sebagai antisipasi dampak terjadinya PHK, yakni dengan menopang ekonomi masyarakat di saat wabah. Di tengah desakan ini, pemerintah Jokowi mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya memberikan bantuan kepada korban PHK sebesar Rp1 juta per bulan.

Sebagaimana dilansir oleh laman (CNN Indonesia, 25/3/2020), pemerintah Jokowi akan memberikan insentif senilai Rp1 juta per bulan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal di tengah penyebaran virus Corona (Covid-19). Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban secara cuma-cuma. Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Pemerintah menganggarkan biaya pelatihan tersebut senilai Rp2 juta tiap orang selama 3 bulan. Pemerintah juga mengerek insentif bagi penerima kartu pra kerja menjadi Rp1 juta per bulan dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan. Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus Corona terhadap pekerja yang terkena PHK dari sektor informal. Penerima kartu prakerja akan diberikan insentif sebesar Rp1 juta selama empat bulan. Artinya, alokasi dana yang disiapkan untuk masing-masing peserta sebesar Rp4 juta. Namun, pemerintah akan mengembalikan skema program kartu prakerja seperti semula apabila kondisi sudah kembali normal.

Sudah jatuh tertimpa tangga, tampaknya itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Pasalnya, wabah Corona datang di tengah ekonomi masyarakat Indonesia sekarat serta terpuruk di segala sisi. Munculnya Corona di bumi pertiwi, tak hanya merenggut korban jiwa, pandemi virus Corona atau Covid-19 pun akhirnya memakan korban dari kalangan pekerja. Hal ini tampak dari demikian masifnya angka PHK dewasa ini. Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan ada 2.311 pekerja yang terdampak PHK, per Rabu (1/4/2020). Sementara itu, 9.183 pekerja dirumahkan akibat melemahnya perekonomian. (Warta Ekonomi.co.id)

Di tengah kepungan pandemi Corona dan keterpurukan bayang-bayang PHK, kebijakan pemerintah Jokowi memberikan insentif senilai Rp1 juta per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sekilas tampak memberikan angin segar bagi masyarakat. Namun kenyataannya, insentif yang diberikan tidak akan mampu mendongkrak ekonomi rakyat, apalagi mengatasi dampak wabah secara ekonomi. Karena bukan hanya sebagian kecil rakyat yang menjadi sasaran program ini. Ditambah lagi adanya persyaratan berbelit, seperti karyawan yang bersangkutan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Yang memungkinkan banyak rakyat tidak akan bisa memanfaatkan kebijakan tersebut.

Jika melihat dari seluruh fakta yang ada, setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, hanyalah solusi tambal sulam semata. Bukan solusi hakiki dalam menuntaskan problematika ekonomi masyarakat di tengah wabah. Bahkan lebih bernilai pencitraan dan lips service dibanding memberikan solusi. Hal ini terbukti dari tidak mampunya penguasa dalam menangani wabah dan ekonomi rakyat. Alih-alih memberikan solusi pasti, pemerintah justru terus menerus membangun pencitraan di atas derita rakyat. Inilah watak asli rezim kapitalis-neoliberal. Seluruh kebijakan yang lahir dari rezim neolib hanyalah berorientasi pencitraan demi mempertahankan kursi kekuasaan, sebab takut dijatuhkan dan digulingkan.

Kebijakan tambal sulam rezim kapitalis, telah gagal memberikan solusi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Baik kebutuhan pokok rakyat secara individu maupun pemenuhan kebutuhan pokok rakyat secara umum. Termasuk kebutuhan sekunder rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.

Kebijakan pencitraan ala kapitalisme-neoliberal tentu tidak akan ditemui dalam Islam. Sebagai sistem paripurna, Islam jelas memberikan solusi yang mendatangkan maslahat. Islam memiliki seperangkat kebijakan yang mampu mengatasi wabah sekaligus meminimalisasi dampak ekonomi. Dalam Islam, kesehatan dan keamanan sama pentingnya dengan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Islam memandang semua itu menjadi kewajiban negara dalam pemenuhannya kepada masyarakat.

Khalifah sebagai kepala negara Islam, berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Khalifah juga harus memastikan seluruh warganya tidak kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Terlebih ketika wabah melanda, negara wajib memastikan kebutuhan pokok rakyat tercukupi hingga berakhirnya wabah.

Negara Islam (khilafah) juga menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara langsung maupun tidak langsung. Khilafah memberikan kemudahan kepada rakyat dalam mengakses pelayanan publik. Hal ini menjadikan rakyat semangat dan optimis dalam menghadapi wabah. Rakyat pun terhindar dari stres ataupun memikirkan kesulitan ekonomi ketika melawan wabah.

Berbagai cara dan upaya akan dilakukan oleh pemimpin Islam (khalifah) dan negara Islam (khilafah) untuk menghindari, mengatasi dan menghilangkan penyakit yang diakibatkan dari wabah mematikan. Sebelum terjadinya suatu wabah, negara Islam (khilafah) dan pemimpin Islam (khalifah) akan memberikan pelayanan kesehatan terbaik serta menunjang kesehatan rakyat dengan baik.

Demikian pula saat terjadinya wabah, khalifah akan melakukan beragam cara sampai wabah tersebut berakhir. Negara pun menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Dan semuanya diberikan kepada masyarakat dengan cuma-cuma. Serta dapat diakses dimanapun dan kapan pun.

Adapun sumber pembiayaan negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyat dan pelayanan publik, diperoleh dari baitulmal (kas negara). Sumber dana baitulmal sendiri diperoleh dari hasil pengelolaan harta kepemilikan umum, jizyah, fai’, kharaj, dan lain-lain. Bila dana baitulmal tidak mencukupi, baru negara akan membuka pintu sedekah dan memberlakukan pajak bagi orang-orang kaya.

Menakjubkannya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok dan pelayanan publik ini tidak hanya diberikan sebelum dan saat ada wabah saja. Namun, memang menjadi kewajiban utama negara Islam (khilafah) dan pemimpin Islam (khalifah) kepada rakyatnya setiap saat. Semua itu diberikan kepada rakyat yang berada dalam naungannya. Tanpa memandang agama, bangsa, etnik, suku dan rasnya. Hal ini, karena negara dan penguasa Islam sadar betul bahwa kekuasaan adalah amanah besar yang akan diminta pertanggungjawaban.

Rasulullah saw. bersabda:

"Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Dari sini, jelaslah hanya Islam satu-satunya yang mampu menjalankan fungsi dari negara dan penguasa yang sesungguhnya yakni menjadi pengurus dan penjaga rakyatnya. Penguasa dalam Islam benar-benar mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan segenap hati bukan karena pencitraan ataupun demi tampuk kekuasaan. Semuanya mutlak demi meraih ridha Illahi.

Sejarah mencatat, selama hampir 14 abad lamanya Islam mampu menyelesaikan permasalahan yang menimpa dunia secara tuntas. Oleh karena itu, sudah saatnya kita bersegera kembali kepada Islam dan menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan dengan penerapan sempurna melalui institusi Daulah Khilafah Islamiyyah. Serta mencampakkan aturan kuffur kapitalisme-neoliberal biang segala kerusakan. 

Wallahu a'lam bi ash-shawwab


KolaborAksi Kemanusiaan Pasbar Akan Bagikan 25 Set APD

Mitra Rakyat (Pasbar)

Dalam rangka ikut serta dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid 19 KolaborAksi Kemanusiaan Pasbar Pesan 25 set pakaian pelindung (APD) yang akan dibagikan kepada yang membutuhkan.

"Pesanan KolaborAksi Kemanusian Pasbar yang terdiri atas 25 set Pakaian Pelindung plus bonus satu lusin masker medis dari produsen APD telah sampai sore ini", Ujar ketua KolaborAksi Decky H Sahputra, minggu (12/04)

Decky menjelaskan APD ini adalah produksi Bukittinggi yang sudah digunakan di berbagai rumah sakit Sumbar dan Riau. Karena situasi darurat, produsen menjual hanya dengan harga modal saja, yaitu Rp 125.000/set. Khusus untuk pesanan KolaborAksi Kemanusiaan Pasbar, pihak produsen ikut menyumbang 3 set APD dan satu lusin masker medis. 

"APD yang kita pesan ini merupakan hasil produksi Bukittinggi, dan Insya Allah, untuk pendistribusian APD ini kita akan berkoordinasi dengan BPBD Pasbar, agar lebih tepat sasaran", Tambah Decky.

"Kita tetap akan menggalang donasi untuk pengadaan masker dan APD sampai perang melawan Covid-19 ini berakhir", Ujar Decky Semangat.

Decky juga mengajak dan menghimbau para dermawan yang ingin ikut berkontribusi dalam gerakan sosial kemanusiaan ini, silahkan salurkan infaknya melalui rekening MRPB PEDULI di BRI Cab. Pasaman Barat,  no. rekening 0615-01-008410-53-1.(Dedi/Rudy)

Pengadilan Negeri Pasbar Terapkan Wajib Pakai Masker Di Lingkungan PN


Mitra Rakyat (Pasbar)
Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat melalui Humasnya Zulfikar Berlian Menghimbau kepada pencari keadilan dan JPU, penyidik dan Pengacara yang akan berurusan di PN Pasbar agar menggunakan masker, menyuci tangan ditempat yang telah disediakan dan tetap menjaga jarak.

"Dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Covid 19 ini kita himbau kepada pencari keadilan, JPU, Pengacara yang akan berurusan di PN agar mencuci tangan terlebih dulu ke tempat yang telah kita siapkan dan memakai Masker", ujar Zulfikar.

Menurut Zulfikar hal ini dilakukan sesuai instruksi dari WHO dan Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19.

"Bagi yang akan mendaftarkan perkara agar menggunakan aplikasi Ecourt dan menggunakan Elitigasi atau persidangan secara elektronik. Hal ini kita terapkan guna kebaikan kita bersama", tambahnya.

Zulfikar juga menjelaskan bahwa bukan hanya menghimbau orang yang akan berurusan ke PN yang diwajibkan melakukan hal tersebut bahkan para Pegawai PN serta Hakim PN juga diwajibkan malakukan hal tersebut seperti Memakai Masker di lingkungan Kantor.

"Selain menerapkan aturan mencuci tangan dan memakai Masker, kita juga melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri di kawasan Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Dan kita akan membatasi pengunjung sidang guna melaksanakan social & physical distancing", jelas Zulfikar.

"Mari kita peduli, mari kita cegah penyebaran Covid 19, Mari kita tumbuhkan kesadaran pada diri kita, Sayangi diri kita, keluarga dan orang disekitar kita", Himbau Zulfikar. (Dedi)

H. Baharuddin R, MM., Beranikan Diri Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Kejorongan Paroman Yang Dikucilkan Warga Luar


Mitra Rakyat (Pasbar)
Anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) H. Baharuddin R., MM., yang juga merupakan Anak Nagari Sinuruik lakukan Penyemprotan disinfektan ke Jorong Paroman dan Jorong kemajuan, Kenagarian Sinuruik, Kecamatan Talamau, minggu (12/04).

Sebelum nya penyemprotan disinfektan yang di olah dari campuran So-Klin dan air ini juga telah dilakukan sejak sabtu (11/04) di Kejorongan Benteng dan Kejorongan Sianok Pasar Baru.

Menurut Baharuddin  yang pernah menjabat Bupati dua (2) periode ini, kegiatan penyemprotan akan digelar berkelanjutan, saat ini dilakukan di Kenagarian Sinuruik yang terdiri dari tujuh (7) Kejorongan.

"Kita akan lakukan penyemprotan ke tujuh kejorongan yang ada di Nagari Sinuruik ini, kita akan lakukan setiap hari hingga semuanya selesai", Ujar Baharuddin.

Baharuddin berharap dengan ada nya penyemprotan disinfektan tersebut bisa membuat masyarakat lebih percaya diri dan rasa was-was mereka berkurang.

"Penyemprotan ini kita lakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Terutama kita ingin membangkitkan kembali semangat dan rasa percaya diri Masyarakat yang saat ini dalam keadaan was-was dan ketakutan karena Covid 19 ini", Tambah Baharuddin yang akrab di panggil Nyiak Bahar ini.

"Meskipun kita sudah lakukan penyemprotan disinfektan ini, kita tetap himbau kepada Masyarakat Kenagarian Sinuruik agar menjaga kebersihan, ikuti himbauan dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah serta jangan lupa bertawakal dan mohon perlindungan ALLAH., SWT.," Himbau Baharuddin.

H. Baharuddin R. MM., juga berharap agar Pemda bisa memberikan perhatian khusus kepada warga Jorong Paroman yang saat ini sedang mengalami Diskriminasi dari warga Kejorongan lainnya pasca kejadian ada nya Warga Paroman yang berdomisili di Padang meninggal akibat Covid-19 dan dimakamkan di Kejorongan Paroman.

"Kita harapkan Pemda bisa memberikan perhatian kepada Masyarakat Paroman yang saat ini serba kekurangan dan kehabisan perbekalan akibat dikucilkan oleh Masyarakat kejorongan Lainnya", Harapnya.

"Bahkan Masyarakat Paroman ditolak di semua tempat, belanja ke Pasar ditolak dan disisihkan, sehingga untuk mencukupi kebutuhan mereka sangat kesulitan", tambah nya.

"Jadi kita harapkan Pemda bisa mencarikan jalan keluar hal ini", tutup Baharuddin.

Sementara Masyarakat Paroman terkait kondisi yang mereka alami saat ini mengaku sudah Pasrah dan tidak tahu apa yang harus di lakukan. Masyarakat Paroman juga mengatakan bahwa Wali Nagari dan Camat Talamau tidak perduli dengan apa yang mereka alami.

"Kalau terus-terusan seperti ini, lebih baik kami tidak memiliki Wali Nagari dan Camat, Karena mereka yang kami harapkan membantu kami di sini justru mereka tidak peduli dengan kondisi yang kami alami", Tutur Salah seorang Warga Paroman inisial YS. (DEDI)

Feri Wakil Maneger SPBU Ganting, Kec. Koto Tangah
Mitra Rakyat.com(Padang)
Kuat dugaan SPBU Ganting dengan nomor seri 14.251.576 yang berada diwilayah hukum Polisi Sektor (Polsek) Koto Tangah lakukan penyelewengan BBM Subsidi pada pendistribusianya. Menurut pengakuan masyarakat bbm subsidi dalam pendistribusian nya tidak tepat sasaran oleh SPBU terkait.

Sementara Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, kata Deni Hasibuan SH, salah satu warga kota Padang, Sabtu(11/04) di Padang.

Berita terkait: Diduga SPBU Ganting Koto Tangah Mainkan BBM Bersubsidi



"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang ,apalagi BBM yang bersubsidi" ujarnya.

Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM subsidi tersebut, jelas telah langgar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," jelasnya.

Apabila ada SPBU yang lakukan penjualan BBM subsidi dengan cara apapun di wilayah kota kepada oknum masyarakat merpakan satu pelanggaran UU Migas.

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," katanya.

Parahnya apabila Aparat Penegak Hukum(APH)  ikut campur tangan dalam bisnis niaga haram itu.

Harapannya agar ke depan tidak ada lagi SPBU dan oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain.

Begitu juga APH yang memiliki wilyah hukum, agar serius dalam pengawasan pendistribusian BBM subsidi, supaya tepat sasaran.

"Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, apalagi itu BBM bersubsidi karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," pungkas Deni.

Dilain pihak,  saat dikonfirmasi kepada Feri menurut informasi dilapangan sebagai maneger di SPBU dimaksud seolah mengelak. Sebab, via seluler 0823-9165-5xxx pada hari yang sama,  setelah membaca pesan konfirmasi awak media, Feri langsung memblokir nomor ponsel media.

Akibatnya asumsi masyarakat terkait dugaan penyelewengan bbm subsidi yang dilakukan SPBU Ganting makin kuat.

Hingga berita ini terbit media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Sulitnya Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubdi dilingkungan masyarakat diduga adanya permainan dalam perealisasiannya oleh oknum dan pihak pertamina.

Karena, BBM yang seharusnya hak masyarakat menengah kebawah dijadikan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) bersama oknum pemain minyak subsidi sebagai objek mencari keuntungan.

Karena tidak boleh menggunakan jerigen, pengusaha minyak BBM ketengan berupaya mencari cara lain. Seperti menggunakan mobil dengan memodifikasi tengki minyak nya menjadi lebih banyak meneriman premium.

Kemudian mereka pun bekerja sama dengan karyawan pertamina. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polisi Sektor(Polsek)Koto Tangah salah satu SPBU dengan nomor seri 14.251.576 di daerah Ganting, Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah.

Terpantau media pada Jumat dini hari (09/04) terilhat antrian mobil didominasi mobil tahun rendah (lama) yang kuat dugaan tangkinya sudah dimodifikasi.

Seperti pengakuan salah satu pemilik mobil tua dalam antrian tersebut. , namun tangkinya sudah tidak standar lagi.

Itu sengaja dibuatnya agar bisa membeli BBM subsidi (premium) dengan jumlah yang lebih dari muatan tangki standarnya.

" ya mau gimana lagi pak, kalau menggunkan jerigen untuk membeli premium ini tidak dibolehkan oleh negara, takutnya nanti kita kena pidana", katanya.

Namun bagaimana pun asal ada kesepakatan dengan orang dalam (karyawan SPBU, red) dengan memberikan rama pati(fee) kepadanya kita akan dikasih lebih.

Standar nya untuk pegisian bbm bersubdi ini terhadap mobil hanya dibolehkan Rp 300 saja. Tapi karena kita sudah ada kesepakatan dengan memberikan "fee", mereka bersedia memberikan lebih dari itu.

Kemudian,  kita akan jual kembali secara ketengan atau perjerigen kepada pembeli, tambahnya lagi. Karena baru sadar ternyata diwawancari oleh media kemudian pemilik mobil itu pun enggan sebutkan namanya.

Hingg berita ini terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.