Proyek Milik DPUPR Kota Padang Diduga Sarat Korupsi dan Langgar Aturan
Mitra Rakyat.com(Padang)
Diduga proyek yang digawangi Bidang PSDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR)Kota Padang terjadi korupsi secara bersama. Hal ini terjadi pada pekerjaan rehabilitasi bendungan yang dilaksanakan CV. Serasi Bersama.
Saat ditinjau mitrarakyat.com ke lokasi dikelurahan limau manis, Selasa(07/04/2020) kemarin. Didapati meskipun masih tahap pengerjaan proyek bernilai Rp 3.249.095.704,28 itu pada pelaksanaanya terindikasi sengaja pengurangan volume pada pemakaian material besi dan batu.
Jarak sengkang rangkaian tulangan diduga tidak sesuai spesifikasi
Pembuatan rangkaian tulangan yang mestinya jarak sengkang 15 cm, dibuat oleh rekanan 35 cm. Kemudian panjang overlap yang seharusnya 40xD berarti 40x 16mm = 64 cm, sementara yang terpasang hanya 18 cm.
Dengan demikian kuat dugaan kontraktor sengaja mengurangi volume besi demi mendapati keuntungan lebih.
Overlap tidak sesuai dengan spesifikasi
Begitu juga pada pembuatan bronjong yang memakai batu, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan aturan. Karena batu sebagai material untuk pembuatan bronjong digunakan batu yang tidak memiliki izin tambang (ilegalmining).
Karena batu yang dipakai rekanan batu yang ada dilokasi pekerjaan. Jadi izin tambang nya patut dipertanyakan. Bahkan batu yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, sebab bronjong dipenuhi batu sebesar mangga (kecil-kecil) didalamnya.
Dengan begitu volume batu pada pekerjaan bronjong itu juga patut dipertanyakan.
Proyek dengan nomor kontrak 101/KONT-SDA/APBD/PUPR/2020 diawasi oleh PT. Wandra Cipta Engineering tidak ditemui perwakilan nya dilapangan. Begitu juga pelaksanaan lapangan dari CV. Serasi Bersama, yang ada cuma beberapa orang pekerja yang lagi asyik bekerja.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja mengatakan, " hari ini libur tidak ada kegiatan karena kemarin air sungai meluap dan menghambat pekerjaan kami", kata pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya itu.
Kemudian mitrarakyat.com mengkonfirmasi kepada Awaludin Rao selaku owner dari CV. Serasi Bersama via ponsel 081265360xxx dihari yang sama, akan tetapi Rao terkesan mengelak dengan memblokir nomor ponsel awak media.
Hal senada juga dilakukan oleh fadelan Fista Masta selaku PPK kegiatan, saat dikonfirmasi via ponsel dan whatsapp +62811660xxx pada Kamis(09/04) hari ini belum menjawab.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*