PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN
Opini
Ditulis Oleh: Ummu Khansa
Ibu Rumah Tangga
Mitra Rakyat.com
Hari selasa , 17 Maret 2020, satu lagi pabrik melanggar peraturan dengan membuang limbah cair ke sungai cikeruh. Hal ini diketahui warga dan segera dilaporkan kepada Satgas Citarum Harum. Sehari setelah pelaporan, Satgas telah berhasil menutup saluran pembuangan limbah pabrik tersebut.
Akibat dari pembuangan limbah itu, sungai Cikeruh tercemar oleh CuCl (Tembaga Klorida) sebanyak 3-4 kubik.
Kejadian pembuangan limbang oleh pabrik ke sungai bukan sekali ini saja terjadi. Di daerah Kabupaten Bandung, dimana banyak sekali pabrik berdiri, telah dilaporkan banyak sekali pabrik membuang limbah ke sungai.
Sejak dibentuk tahun 2018 Satgas Citarum Harum telah melaporkan 51 kasus pelanggaran pembuangan limbah, 23 kasus di antaranya sudah berstatus P21, satu kasus penghentian penyelidikan, 8 kasus dilimpahkan ke DLH, 9 kasus proses penyidikan, dan 10 kasus dalam proses penyelidikan. (tagar.id, 9 Februari 2020)
Resiko kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah sangatlah besar. Selain merusak ekosistem sungai, limbah yang belum terolah secara baik akan menyebabkan tercemarnya sumber air warga. Akhirnya tidak hanya lingkungan sungai yang tercemar, tapi juga kesehatan warga menjadi taruhan.
Islam telah mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga diri sendiri, manusia lain dan lingkungan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan dan terampasnya hak untuk hidup secara harmonis. Allah Berfirman:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS al-Syuara’ [26]:183)
Salah satu hak yang telah Allah tetapkan bagi umat manusia adalah hak dalam menjaga jiwa (hifdzun nafs) dimana manusia berhak untuk tetap pada kondisi terlindungi keselamatannya dari hal-hal yang dapat menyebabkan dharar. Termasuk di dalamnya adalah terhindar dari limbah yang dapat mencelakakan dirinya.
Dari Mu’adz ibn Jabal ra ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
”Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat, buang air di tempat sumber air, di tepi jalan, dan di tempat berlindung orang”. (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Bila seseorang membuang air kencing ke dalam sumber air adalah perbuatan yang terlaknat (diharamkan), maka bandingkanlah dengan limbah yang jumlahnya lebih banyak juga beracun. Tentu hal ini akan lebih dilaknat oleh Allah Swt. Maka sekali lagi Islam telah menegaskan bahwa membuang limbah ke sungai merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah Swt..
Maka tugas kita sebagai seorang muslim adalah jangan sampai apa yang kita lakukan merugikan orang lain. Terlebih bila perilaku kita dapat membahayakan mereka. Rasulullah Saw. bersabda:
"Seorang muslim (yang sejati) adalah orang yang mana orang muslim lainnya selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya, dan seorang mukmin (yang sejati) adalah orang yang mana manusia lainnya selamat dari (bahayanya) pada darah dan harta mereka." (HR. At-Tirmidzi)
Dari Ibn Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah)
Lalu bila telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Allah Swt. tersebut, dimana ada perusahaan yang tetap membuang limbah berbahaya ke sungai.
Maka tidak ada jalan lain selain memberikan hukuman kepada pelakunya. Hal ini dikarenakan apa yang telah dilakukannya diduga kuat akan menyebabkan rusaknya lingkungan dan rusaknya kesehatan warga.
Imam Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz 19 halaman 140 yang menukil pendapat Imam Al Ghazali:
“Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai, lantas menyebabkan seseorang tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera, sementara hal itu tidak nampak, maka kewajiban menanggung akibat tersebut dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas serta penjaga, mengingat kewajiban penjaga untuk membersihkan kamar mandi."
Pendapat Imam Al-Ghazali tersebut menegaskan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran baik disengaja atau tidak yang mengakibatkan adanya korban jiwa akibat kelalaiannya tersebut, maka orang yang melanggar tadi wajib bertanggung jawab atas munculnya korban.
Tidak hanya itu, penjaga yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan penegakkan hukum bila mengetahui ada pelanggaran dan membiarkan pelanggaran terjadi sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, harus juga bertanggung jawab.
Maka Islam telah mengajarkan kepada kita cara komprehensif untuk mengatasi masalah limbah, selain kesadaran individu dan perlu adanya kontrol masyarakat, maka yang paling utama dan tidak boleh dilupakan adalah penegakkan hukum yang sempurna dilakukan oleh negara.
Karena negaralah yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar hukum-hukum Allah Swt. Negara yang mampu menegakkan hukum Allah secara sempurna adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Wallahua’lam.
Ditulis Oleh: Ummu Khansa
Ibu Rumah Tangga
Mitra Rakyat.com
Hari selasa , 17 Maret 2020, satu lagi pabrik melanggar peraturan dengan membuang limbah cair ke sungai cikeruh. Hal ini diketahui warga dan segera dilaporkan kepada Satgas Citarum Harum. Sehari setelah pelaporan, Satgas telah berhasil menutup saluran pembuangan limbah pabrik tersebut.
Akibat dari pembuangan limbah itu, sungai Cikeruh tercemar oleh CuCl (Tembaga Klorida) sebanyak 3-4 kubik.
Kejadian pembuangan limbang oleh pabrik ke sungai bukan sekali ini saja terjadi. Di daerah Kabupaten Bandung, dimana banyak sekali pabrik berdiri, telah dilaporkan banyak sekali pabrik membuang limbah ke sungai.
Sejak dibentuk tahun 2018 Satgas Citarum Harum telah melaporkan 51 kasus pelanggaran pembuangan limbah, 23 kasus di antaranya sudah berstatus P21, satu kasus penghentian penyelidikan, 8 kasus dilimpahkan ke DLH, 9 kasus proses penyidikan, dan 10 kasus dalam proses penyelidikan. (tagar.id, 9 Februari 2020)
Resiko kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah sangatlah besar. Selain merusak ekosistem sungai, limbah yang belum terolah secara baik akan menyebabkan tercemarnya sumber air warga. Akhirnya tidak hanya lingkungan sungai yang tercemar, tapi juga kesehatan warga menjadi taruhan.
Islam telah mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga diri sendiri, manusia lain dan lingkungan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan dan terampasnya hak untuk hidup secara harmonis. Allah Berfirman:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS al-Syuara’ [26]:183)
Salah satu hak yang telah Allah tetapkan bagi umat manusia adalah hak dalam menjaga jiwa (hifdzun nafs) dimana manusia berhak untuk tetap pada kondisi terlindungi keselamatannya dari hal-hal yang dapat menyebabkan dharar. Termasuk di dalamnya adalah terhindar dari limbah yang dapat mencelakakan dirinya.
Dari Mu’adz ibn Jabal ra ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
”Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat, buang air di tempat sumber air, di tepi jalan, dan di tempat berlindung orang”. (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Bila seseorang membuang air kencing ke dalam sumber air adalah perbuatan yang terlaknat (diharamkan), maka bandingkanlah dengan limbah yang jumlahnya lebih banyak juga beracun. Tentu hal ini akan lebih dilaknat oleh Allah Swt. Maka sekali lagi Islam telah menegaskan bahwa membuang limbah ke sungai merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah Swt..
Maka tugas kita sebagai seorang muslim adalah jangan sampai apa yang kita lakukan merugikan orang lain. Terlebih bila perilaku kita dapat membahayakan mereka. Rasulullah Saw. bersabda:
"Seorang muslim (yang sejati) adalah orang yang mana orang muslim lainnya selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya, dan seorang mukmin (yang sejati) adalah orang yang mana manusia lainnya selamat dari (bahayanya) pada darah dan harta mereka." (HR. At-Tirmidzi)
Dari Ibn Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah)
Lalu bila telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Allah Swt. tersebut, dimana ada perusahaan yang tetap membuang limbah berbahaya ke sungai.
Maka tidak ada jalan lain selain memberikan hukuman kepada pelakunya. Hal ini dikarenakan apa yang telah dilakukannya diduga kuat akan menyebabkan rusaknya lingkungan dan rusaknya kesehatan warga.
Imam Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz 19 halaman 140 yang menukil pendapat Imam Al Ghazali:
“Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai, lantas menyebabkan seseorang tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera, sementara hal itu tidak nampak, maka kewajiban menanggung akibat tersebut dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas serta penjaga, mengingat kewajiban penjaga untuk membersihkan kamar mandi."
Pendapat Imam Al-Ghazali tersebut menegaskan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran baik disengaja atau tidak yang mengakibatkan adanya korban jiwa akibat kelalaiannya tersebut, maka orang yang melanggar tadi wajib bertanggung jawab atas munculnya korban.
Tidak hanya itu, penjaga yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan penegakkan hukum bila mengetahui ada pelanggaran dan membiarkan pelanggaran terjadi sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, harus juga bertanggung jawab.
Maka Islam telah mengajarkan kepada kita cara komprehensif untuk mengatasi masalah limbah, selain kesadaran individu dan perlu adanya kontrol masyarakat, maka yang paling utama dan tidak boleh dilupakan adalah penegakkan hukum yang sempurna dilakukan oleh negara.
Karena negaralah yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar hukum-hukum Allah Swt. Negara yang mampu menegakkan hukum Allah secara sempurna adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Wallahua’lam.