Proyek Milik DPUPR Bidang PSDA Kota Padang Terindikasi Kangkangi Perpres No.70 Tahun 2012 UU No.14 Tahun 2008
Proyek Trotoar di Jalan Khati Sulaiman, Padang, Milik Bidang PSDA, DPUPR Kota Padang, diKerjakan Tanpa Memasang Plang Proyek
Mitra Rakyat.com(Padang)
Sejumlah proyek yang dibiayai anggaran pemerintah Kota Padang melalui TA anggaran 2020 jadi sorotan masyarakat kota setempat. Alasannya, sejumlah pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan plang nama atau papan nama proyek sebagai identitas kegiatan.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian adalah pekerjaan infrastruktur drainase dan pekerjaan trotoar, yang digawangi Dinas PUPR, Bidang PSDA Kota Padang. Hasil penelusuran media ini di lapangan tidak ada satupun ditemukan adanya papan proyek di lokasi.
Seperti, pekerjaan trotoar dijalan Khatib Sulaiman, pekerjaan drainase di kelurahan Dadok Tunggul Hitam, dan Kecamatan Nanggalao.
Sementara itu juga tidak ditemukan adanya pelaksana yang harus menginformasikan gambar kerja yang telah ditandatangani konsultan perencana yang biasanya ada didalam direksikeet. Sebab, juga tidak ditemukan keberdaaan direksikeet yang seharusnya ada dilokasi pekerjaan.
Proyek Drainase di Kerjakan Tanpa Ada Plang Proyek di Kel. Dadok Tunggul Hitam dan Kecamatan Nanggalo
Keberadaan plang proyek dan direksikeet agar masyarakat dapat mengetahui dan menilai pekerjaan tersebut apakah dikerjakan sudah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, sehingga menghasilkan kualitas dan kuantitas yang sesuai dan setara dengan uang negara yang dikucurkan.“Seharusnya ada papan yang berfungsi menerangkan nilai anggaran yang dipergunakan menerangkan jadwal pelaksanaan dari kapan sampai kapan? Juga menerangkan kontraktor pelaksana, perencana dan pengawas siapa-siapa CV/PT,”kata Andi Fadlan ST, warga Kota Padang, dirumahnya, Minggu(08/03/2020).
Andi mengatakan," plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan secara transparan. Di mana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek".
Kemudian kewajiban untuk memasang plang papan nama itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2010 dan Perpres No.70/2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, dan kapan Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan pihak dinas” tandasnya.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Pekerjaan yang diawali dengan niat berbuat curang, diyakininya akan berdampak buruk terhadap hasil akhir pekerjaan, pungkasnya.
Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*