Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara

Mitra Rakyat.com(Padang)
Saat media ini mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang guna bertemu Elfidian Iskariza, ST,  MH selaku Kepala di institusi tersebut untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya.

Namun ada beberapa oknum karyawan yang terkesan sengaja menghalang-halangi awak media untuk mencari informasi di institusi salah satu pelayanan masyarakat itu, Rabu(04/03) dikantor itu.

Baca Berita Terkait : Ada Indikasi Kesengajaan BPN Kota Padang Mempending Pengurusan Sertifikat Tanah Warga Kel. Dadok Tunggul Hitam

Muthia, Oknum yang diduga sengaja menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi 
Bernama Muthia salah satu karyawan bagian informasi. Muthia saat ditemui mengatakan " dia bisa menggatikan Elfidian untuk menjawab konfirmasi media", katanya.

Kemudian dia(Muthia) menyarankan kepada awak media untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Anehnya, saat tiba diantrian awak media, kemudian awak media mempertanyakan keberadaan pimpinannya untuk melakukan konfirmasi.

Muthia seperti cacing kepanasan, bahkan Muthia melarang awak media untuk merekam pembicaraan kami dengan mengatakan," saudara disini tamu,  jadi baiknya saudara mengikuti aturan dikantor ini. Disini wartawan dilarang merekam pembicaraan, walaupun itu konfirmasi ", kata Muthia.

Selanjutnya Muthia mengadukan kepada salah satu keamanan di kantor pelayanan pengurusan sertifikat itu. Kemudian keamanan itupun membenarkan apa yang dikatakan Muthia.

Dengan alasan kalau Kepala BPN menghadiri pelantikan saat ini di Kantor  DPRD, keamanan tersebut menyarankan untuk kembali lain waktu. Bahkan untuk sebuah nomor ponsel saja, baik Muthia ataupun keamanan itu tidak mau memberikan kepada awak media.

Menanggapi hal itu, Romi Yufendra selaku Ketua DPD LSM KPK Nusantara mengatakan, " ada Indikasi kesengajaan menghalang-halangi wartawan untuk medapat informasi,  dengan begitu jelas kedua oknum ini telah  mengakangi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S ", sebut Romi", sebut Romi pada hari yang sama di Padang.

Dengan ketentuan pidana pada Pasal 18, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)", tegas Romi.

Atau bisa jadi Kepala BPN Kota Padang, Elfidian Iskariza sengaja mempersiapkan mereka agar segala informasi yang ada di BPN itu tidak bocor keluar, tuturnya.

Namun mungkin mereka lupa bahwa kedudukan Undang - undang lebih tinggi dari pada aturan yang ada di institusi tersebut. Jadi kuat dugaan pihak BPN Kota Padang sengaja menghalangi wartawan dalam meliput dan mencari informasi untuk diberitakan, pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* roel*

Pembangunan Rumah bersubsidi di Kec. Akabiluru, Kab. Lima Puluh Kota, Sumbar
Mitra Rakyat.com( Payakumbuh) 
Program rumah bersubsidi Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat di Sumatera Berat (Sumbar) terindikasi KKN pada pelaksanaannya oleh pihak ke tiga (Developer).

Diduga PT. Abu Rehan sebagai pihak yang dipercaya oleh negara sebagai pelaksana program rumah subsidi tersebut melanggar aturan dalam pembangunan rumah bersubsidi tersebut.
Jarak Sengkang dan Besi Yang digunakan diduga Tidak Sesuai Spesifikasi 
Ini terpantau awak media saat mengunjungi salah satu lokasi pembangunan rumah bersubsidi tersebut di kecamatan Akabiluru Kab. Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sabtu(11/01/2020).

Terlihat material yang digunakan terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Besi yang berdiameter 8 mm sebagai tiang yang digunakan tidak SNI. Juga jarak sengkang besi sangat tidak sesuai dengan teknis.

Idealnya, jarak sengkang besi tiang untuk bangunan maksima 15 cm, sementara untuk tiang bangunan rumah subsidi ini berjarak dua jangkar jari tangan orang dewasa sekitar 30 cm.

Menurut Ari salah satu calon nasabah dari PT. Abu Rehan(Developer) mengatakan, " saya mengurungkan diri untuk mengambil rumah subsidi ini lantaran pembangunan yang terkesan asal-asalan oleh pihak developer", sebut Ari, pada saat itu.

Saat saya meninjau lokasi salah satu pembangunan di Kecamatan Akabiluru, Kab.Lima Puluh Kota, Sumbar. Saya melihat proses pembangunan banyak tidak sesuai dengan semestinya.

Seperti penggunaan material besi untuk tiang rumah, "masa iya besi yang mereka gunakan besi 8, juga jarak sengkang nya sangat luar biasa 30 cm.
Buya Pengawas Pembangunan Rumah Subsidi PT. Abu Rehan
Sementara, daerah Sumbar terkenal sebagai daerah rawan gempa. Mestinya pembangunan rumah subsidi ini harus disesuaikan dengan situasi daerah. Jangan mentang - mentang bersubsidi, terus pembangunannya asal saja,  lugasnya.

Menurut Ari, pekerjaan yang terkesan asal jadi ini dilakukannya agar mereka (developer) mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi. Meskipun harus menggadaikan nyawa pemiliknya kelak saat ditempati, pungkas nya.

Dilain pihak,  Buya selaku pengawas dalam pembangunan rumah subsidi itu saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan, " rumah yang kami kerjakan, pelaksanaan nya sudah sesuai dengan yang di intruksikan pihak Kementerian", kata  Buya.

Rumah ini memiliki satu kamar, satu ruang tamu, kamar mandi terletak diluar rumah, namun tanpa ada dapur, jelasnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. * roel*


Mitra Rakyat.com(Padang)
Masyarakat kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang "menjerit" terkait susahnya pengurusan sertifikat tanah mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Padang. Hal itu diungkapkan Janahar Malin Marajo salah satu warga kelurahan tersebut, Selasa( 03/03) dirumahnya.

Janahar menduga ada indikasi kesengajaan pihak BPN untuk menghambat proses pengurusan sertifikat tanah masyarakat di Kelurahan itu, lanjut nya.
Janahar Malin Marajo, Tokoh Masyarakat Kel. Dadok Tunggul Hitam
Tidak ada alasan mereka untuk mempending proses sertifikat tersebut, karena kalau itu menyangkut Surat Keptusan (SK)  Gubernur, itu sudah ditarik kembali oleh Gubernur, bahkan juga proses hukum perdata di Pengadilan Tinggi terkait pengklaiman tanah suku seluas 765 hektar oleh MKW Maboet (Lehar cs) sudah tidak lagi diterima kasasinya oleh pengadilan.

Jadi apalagi alasan BPN menghentikan proses pengurusan sertifikat tanah warga khususnya di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam ini,  sebutnya.

" apa alasan pihak BPN mempending proses pengurusan sertifikat tersebut tidak jelas sama sekali, sebelumnya memang ada surat edaran dari Gubernur untuk mempending nya, namun SK Gubernur sudah dibatalkan oleh pihak Gubernur ", tegasnya.

Kemudian menyangkut pengklaiman tanah seluas 765 hektar di empat kelurahan yang ada di Kota Padang ini oleh Lehar cs yang mengaku sebagai Mamak Kepala Waris( MKW Maboet) suku sikumbang, itu semua sudah tidak ada lagi, tegas Janahar.

Karena untuk wilayah kelurahan ini yang termasuk klaiman Lehar cs, kami dari pihak Oesus membantah dengan sidang intervensi, dan pengadilan mengatakan kami menang, sementara pihak Lehar cs ditolak kasasinya oleh pengadilan negeri,  terang Janahar.

Bahkan untuk status tanah yang berlokasi dikelurahan ini merupakan tanah ulayat, bukan tanah negara lagi, sesuai vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri No 127/ PT/1985 atas nama suku yang ada dikelurahan ini, tukasnya.

Jadi alasan apalagi pihak BPN Kota Padang, mempending pengurusan Sertifikat Tanah Khususnya warga kelurahan ini, tandas Janahar.

Ketakutan warga bukan tidak beralasan, mereka yang memiliki tanah tanpa ada sertifikat pastinya merasa resah. Untuk menghindari hal yang tidak ingini terjadi menyangkut permasalahan tanah yang ada kelurahan Dadok Tunggul Hitam, mereka acap kali mendatangi kantor BPN Kota Padang itu guna menanyakan kejelasan kapan proses pengurusan sertifikat ini bisa dilakukan.

Memiliki sertifikat tanah merupakan hak setiap warga negara, jadi harapannya kepada pihak BPN untuk segera memberikan hak masyarakat tersebut, pungkasnya.

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*

Opini
Ditulis Oleh: Ropi Marlina, SE., M.E.Sy (Dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta)

Mitra Rakyat.com
Di tengah-tengah kegundahan masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang semakin tak menentu, masyarakat dikejutkan lagi dengan berbagai kebijakan  yang sangat mencekiki rakyat kecil. Berbagai pajak pun dibebankan kepada rakyat kecil dalam rangka menggenjot pendapatan negara.  Tidak tanggung-tanggung kini minuman kemasan yang dikonsumsi masyarakat dan menjadi sumber pendapatan masyarakat kecil pun kena pajak.

Pernyataan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2020) berencana akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis. Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani mengusulkan minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai dibagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya.

Adapun tarif cukai yang ditawarkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat. Dengan tarif tersebut, negara berpotensi mendapat penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian atau pembebasan cukai terhadap produk minuman berpemanis lainnya seperti yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.

Demi Kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengenaan cukai dilakukan guna membatasi konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut. Pada produk minuman berpemanis, alasan kesehatan menjadi tujuan utama pengenaan cukai.

Jelas ini adalah sebuah alasan yang dipaksakan. Alih-alih demi kesehatan rakyat, yang ada justru rakyat semakin melarat karena menarik cukai dari minuman manis artinya menaikan harga jual. Selain menurunkan daya beli masyarakat, mengurangi konsumsi juga akan mengurangi bahkan menghilangkan pendapatan masyarakat pedagang asongan.

Menurut Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis  berpotensi menurunkan pendapatan masyarakat kecil dan menengah. Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma mengatakan, lebih dari 60% distribusi minuman berpemanis dilakukan di pasar tradisonal. "Jadi distributor kecil dan menengah bisa menurun pendapatannya.

Akhirnya banyak pendapatan masyarakat kecil dan menengah menurun," kata dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu. Kementerian Keuangan pun memproyeksikan, produksi minuman berpemanis akan turun masing-masing sebesar 8,03% setelah dikenakan cukai. Teh kemasan diperkirakan produksinya menjadi 2,02 miliar liter, minuman berkarbonasi menjadi 687 juta liter, dan minuman lainnya sebesar 743 juta liter.

Selain berpotensi mengganggu distribusi dan produksi, pengenaan cukai juga akan menyebabkan kenaikan harga jual. Suroso memprediksi harga minuman berpemanis akan naik 30-40% dari harga saat ini. Sementara itu ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menilai pengenaan cukai minuman berpemanis justru berpotensi menurunkan pendapatan pajak.

Pasalnya daya beli masyarakat akan berkurang seiring dengan kenaikan harga minuman berpemanis.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pendapatan utama negara.  Tahun 2019 sumber penerimaan pajak hampir 80%, sedangkan sisanya dari sumberdaya alam.

Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sumber utama pendapatan negara. Namun, justru SDA yang ada malah dikelola oleh asing dengan nama privatisasi, akhirnya pemasukan APBN dari sektor SDA Migas dan non-Migas makin lama makin kecil.

Kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat menambah beban hidup rakyat. Pajak dijadikan sebagai sebuah kewajiban bagi rakyat. Rakyat pun dipaksa membayarnya tanpa terkecuali. Jelas ini merupakan tindakan kezhaliman yang dibungkus dengan sebuah aturan oleh Negara.

Harusnya negara berperan sebagai pelayan umat, mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan malah memalak rakyatnya. Ini adalah akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis  yang sarat penuh dengan kepentingan dan keuntungan  para pemilik modal. Tidak bisa dipungkiri, kehidupan ke depan kian rumit dan mencekik. Dan akibat pengabaian aturan Islam dalam khidupan.
Islam mempunyai mekanisme tertentu terkait sumber pendapatan negara. 

Islam pun merinci pendapatan sebuah negara bukan dari sumber pajak saja. Sumber pemasukan tetap Baitul Mal adalah fai’, ghanimah, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya seperti pengelolaan hasil SDA, dll., serta pemasukan dari harta milik negara seperti usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat.

Apabila harta tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat, negara tidak akan mewajibkan pajak (dharibah) atas seluruh  kaum muslimin untuk melaksanakan tuntutan pelayanan urusan umat.
Islam telah melarang seluruh bentuk pungutan apapun nama dan alasannya. Pungutan yang diambil oleh negara dari rakyatnya harus memiliki landasan atau legislasi syar’i. Allah Swt berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lainnya diantara kamu dengan jalan yang bathil”.  (TQS. al-Baqarah [2]: 188)
Rasulullah saw memasukkan para pemungut pajak sebagai shahib al-maks, yaitu harta (pungutan/retribusi) yang diambil secara tidak syar’i.

Pelakunya diganjar dengan siksaan yang pedih dan kehinaan.
“Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut maks (yakni harta pungutan/retirbusi yang tidak syar’i).”
Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta.

Artinya, pemasukan yang diperoleh dari harta-harta milik umum (kaum Muslim) yang dikeqlola oleh negara sudah habis, begitu juga yang menjadi pos-pos pendapatan negaraa sedang tidak ada (karena habis digunakan atau mengalami defisit), termasuk deposit harta zakat dan sejenisnya, juga kosong, sementara ada pembiayaan yang harus dipenuhi maka pada  kondisi darurat seperti inilah negara Khilafah bisa memungut dlaribah.

Dlaribah ini bersifat insidental dan hanya ditujukan bagi orang-orang (rakyat) yang mampu; tidak diwajibkan atas rakyat yang tidak mampu. Fungsi dan kedudukan dlaribah di dalam sistem ekonomi Islam adalah sebagai pilihan terakhir untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat dan utuhnya negara.

Bukan sebagai ujung tombak pendapatan negara, sebagaimana yang terjadi di negara-negara yang menjalankan sistem ekonomi kapitalis.
Dengan demikian, negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam tidak akan memberlakukan pungutan seperti pajak yang selama ini dikenal, karena sumber pemasukan negara dikelola dengan baik, sehingga mampu menyejahterakan rakyatnya tanpa harus menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara yang hanya akan membebani rakyat.
Sudah saatya kita mencampakaan sistem kapitalisme dan mewujudkan sistem Islam.

Opini
Ditulis Oleh: Ummu Risyafiq
Ibu generasi

Mitra Rakyat.com
Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.....(HR. Muslim)

Dilansir dari Radar Nusantara Minggu, 16 Februari 2020 masih banyak diketemukannya warga masyarakat yang mengkonsumsi miras (minuman keras). Dalam giat Ops pekat miras Polsek Cileunyi Polresta Bandung, petugas berhasil menyita beberapa minuman keras dari berbagai jenis merek yakni Intisari, jenis anggur merah,  jenis arak. Beberapa miras atau minuman keras tersebut berhasil disita dari beberapa toko jamu yang beroperasi di wilayah Cileunyi.

Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan S.lk, melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi SH, "Kita ciptakan situasi wilayah kabupaten Cileunyi yang aman dan kondusif bebas dari bahaya miras, sebab mengkonsumsi miras dalam takaran yang berlebihan memang sangat riskan dan membahayakan bagi kesehatan tubuh serta dapat merusak citra moral anak-anak bangsa" ungkapnya.

Keberadaan minuman keras jelas meresahkan warga dan menjadi penyebab timbulnya penyakit moral di masyarakat. Miras atau minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung senyawa adiktif yang apabila masuk kedalam tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan.

Sebenarnya masyarakat sudah banyak yang tahu tentang bahaya akibat miras ini. Selain merusak kesehatan, pola pikir, tidak jarang terjadi tindakan kriminal seperti pembunuhan, pencurian, tindakan asusila, kecelakaan dan kejahatan lainnya yang terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Jelas miras adalah sumber berbagai kejahatan.

Karena banyak keburukan yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras ini, seharusnya pemerintah bertindak tegas dan melarang peredaran miras dalam skala kecil  maupun besar tidak pandang bulu. Pemberantasan miras atau minuman keras  masih menjadi pe-er besar pemerintah saat ini, memang benar pemerintah melakukan upaya untuk merazia, menyita toko-toko yang menjual miras dan memusnahkannya, akan tetapi apakah dengan cara tersebut bisa selesai?

Faktanya, sekian lama persoalan miras ini muncul, ditindak, diberi sanksi, nyatanya kembali mencuat, seakan upaya aparat kepolisian tidak berarti apapun dan ini menjadi indikasi pemberantasan miras yang dilakukan pemerintah kurang serius dan tidak menyentuh pangkal masalah,  hanya sebatas merazia pedagang kecil saja sedangkan produsen dan pabriknya masih tidak terjamah. Beginilah alam kapitalis sekular yang ada di tengah masyarakat.

Sistem kapitalis sekular yang diemban negara saat ini menyebabkan pemberantasan miras hanya sebatas tambal sulam saja. Tindakan yang dilakukan pemerintah beserta aparat tidak berefek menyeluruh, hanya berimbas pada sekelompok kecil saja. Harusnya dimulai dari pabriknya, ditutup, tidak lagi dibiarkan berproduksi,, karyawannya diberikan pekerjaan halal. Yang ditangkap bukan  Pelaku dan pengedar kelas teri saja tapi kelas kakapnya. Beginilah kapitalisme. Selama mendatangkan keuntungan besar, semua akan dibiarkan saja peredarannya walaupun banyak keburukan yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut dan membahayakan jiwa masyarakat terutama generasi muda.

Berbeda sekali dengan Islam. Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam Islam penjualan dan konsumsi miras jelas menyalahi syariah. Islam jelas mengharamkan miras. Allah Swt berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syetan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung" (TQS al-Maidah:90)

Islam tidak menentukan kadar sedikit atau banyaknya barang yang diminum, begitu juga sedikit atau banyaknya alkohol di dalam minuman khamr tersebut. Secara mutlak Islam mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
"Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan" (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah).

Keburukan yang diakibatkan miras sangat banyak, Allah melaknat mereka yang minum minuman keras, sangsinya pun jelas dan tegas dan itu tidak hanya menimpa kepada orang yang meminumnya saja akan tetapi semua yang ada hubungannya sampai miras tersebut beredar di masyarakat. Seperti hadis dari Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar:

"Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpanannya, pembawaannya dan penerimanya". (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Teguran Rasulullah Saw kepada peminum khamr di masa beliau hingga penghancuran penyimpanan minuman keras, dan penahanan oleh petugas keamanan masa Khalifah merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada mereka yang minum minuman keras yakni dengan jilid/cambuk.

Saat ini, ketika miras dan pelakunya masih bebas bahkan penjualnya pun tak kapok untuk memperjualbelikan karena sistemnya berbeda. Sistem Islam memberlakukan hukum syara atas beragam tindak kemaksiatan, memberi sanksi tegas kepada pelanggarnya. Hasilnya, kemaslahatan umat tercapai. Namun ketika sistem kapitalis sekular yang ada sekarang berlaku tak bisa lagi diharapkan bisa membuat nyaman apalagi  memberikan kemaslahatan pada rakyat. Keamanan dan kenyamanan sulit didapatkan dan dirasakan saat syariat dijauhkan. Sistem ini pula lah yang menyebabkan  tidak ada sanksi yang tegas diberlakukan kepada   pelaku minum khamr dan unsur terkait dengannya. Maka selama syariat Islam belum diterapkan, selama itu pula beragam kemaksiatan akan berulang, tak terkecuali khamr beserta akibatnya. Dengan demikian satu-satunya solusi adalah dengan bersegera menerapkan syariat Allah dan RasulNya dalam setiap aktivitas kehidupan manusia agar kenyamanan dan keamanan cepat terealisasi. Untuk itu marilah kita  upayakan penegakan syariat Islam secara totalitas supaya terwujud masyarakat  baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur.

Wallahu a'lam bi ash-shawab



Opini
Ditulis  Oleh: Sri Gita Wahyuti
(Aktivis Pergerakan Muslimah dan Member AMK)

Mitra Rakyat.com
Baru-baru ini, publik diramaikan oleh munculnya sekelompok orang yang mendirikan keraton atau kerajaan baru dan mengklaim dirinya sebagai perkumpulan yang mengatur pemerintahan dunia. Seperti Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, mengklaim dirinya sebagai keraton penerus Kerajaan Majapahit yang akan menjadi penguasa dunia dan kelompok yang mengatasnamakan dirinya Sunda Empire-Earth Empire yang memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020 mendatang.

Fenomena munculnya berbagai kerajaan ini bukanlah perkara yang baru. Sebelumnya ada Kerajaan Ubur-Ubur dan Kerajaan Eden.

Menurut Ahmad Buchori, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran, keberadaan perkumpulan tersebut merupakan cerminan dari krisis frustrasi sosial yang sedang terjadi di masyarakat, yang muncul akibat adanya kejenuhan atau kebuntuan sebagian warga. (liputan6.com, 18/1/2020. Gerakan ini menawarkan jalan keluar bagi kebuntuan zaman dan menjadikan mitos raja-raja terdahulu dan konsep ratu adil.

Pengamat lain memandang, munculnya kerajaan baru dilatarbelakangi berbagai motif, baik motif ekonomi, yakni untuk mencari keuntungan dari pengikutnya di mana banyak orang tertarik dan bergabung dalam kerajaan baru untuk mencari jalan keluar dari persoalan hidup yang menghimpitnya, sehingga gampang tergiur oleh tawaran tidak rasional sekalipun. Atau motif politik, mengumpulkan massa untuk pemilihan umum.

Meskipun kasusnya berulang dan membuat resah di tengah-tengah masyarakat, namun Pemerintah tampaknya belum menunjukan sikap yang tegas untuk menindak perilaku mereka dan mengusut sumber penyebab mengapa masyarakat banyak yang stres dan tidak waras. Wakil Presiden Ma'ruf Amin justru mengatakan bahwa Keraton Agung Sejagat itu seperti khilafah karena melampaui batas-batas negara. “Itu seperti khilafah. Al-khilafatul udzma ", ucap Ma’ruf Amin. (nasional.tempo.co, 17/1/2020)

Bermunculannya  Kerajaan Baru disebabkan penerapan sistem kapitalisme sekuler yang gagal menyejahterakan rakyat. Penguasa sering ingkar janji dan tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinan karena tidak memiliki konsep yang kuat dan benar bahkan berbasis pada asas yang salah dan batil. Jika dilihat dari berbagai kebijakannya tampak bahwa penguasa sangat anti terhadap Islam. Bagaimana mungkin akan terbentuk masyarakat yang beriman jika enggan menerapkan isi Alquran yang merupakan petunjuk bagi kehidupan manusia.

Rasulullah Saw. pernah mengadu kepada Allah SWT atas umatnya yang mengabaikan Alquran, sebagaimana firman-Nya:

ÙˆَÙ‚َالَ الرَّسُولُ ÙŠَارَبِّ Ø¥ِÙ†َّ Ù‚َÙˆْÙ…ِÙŠ اتَّØ®َØ°ُوا Ù‡َØ°َا الْÙ‚ُرْØ¡َانَ Ù…َÙ‡ْجُورًا

Berkata Rasul, “Tuhanku, sungguh kaumku telah menjadikan Alquran ini suatu yang diabaikan.” (QS al-Furqan: 30).

Menurut mufasir ternama, Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (2/631), di antara sikap mengabaikan Alquran adalah tidak mengamalkan isinya dan tidak mau mengambil hukum-hukum yang ada di dalamnya.

Sistem sekuler kapitalisme telah terbukti gagal menyejahterakan  dan memberian keadilan. Sehingga menjadi penyebab bermunculannya   masyarakat stres dan tidak waras. Sudah menjadi keharusan untuk  mengarahkan solusi pada sistem Islam  yang telah terbukti selama 1.300 tahun menyejahterakan, memberikan keadilan serta mewujudkan masyarakat yang bertakwa dan beriman. Sehingga masyarakat terhindar dari kehidupan hedonistik, materialistis apalagi mistik.

Wallahu alam bisshawwab.

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.