Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Padang)
Masyarakat kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang "menjerit" terkait susahnya pengurusan sertifikat tanah mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Padang. Hal itu diungkapkan Janahar Malin Marajo salah satu warga kelurahan tersebut, Selasa( 03/03) dirumahnya.

Janahar menduga ada indikasi kesengajaan pihak BPN untuk menghambat proses pengurusan sertifikat tanah masyarakat di Kelurahan itu, lanjut nya.
Janahar Malin Marajo, Tokoh Masyarakat Kel. Dadok Tunggul Hitam
Tidak ada alasan mereka untuk mempending proses sertifikat tersebut, karena kalau itu menyangkut Surat Keptusan (SK)  Gubernur, itu sudah ditarik kembali oleh Gubernur, bahkan juga proses hukum perdata di Pengadilan Tinggi terkait pengklaiman tanah suku seluas 765 hektar oleh MKW Maboet (Lehar cs) sudah tidak lagi diterima kasasinya oleh pengadilan.

Jadi apalagi alasan BPN menghentikan proses pengurusan sertifikat tanah warga khususnya di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam ini,  sebutnya.

" apa alasan pihak BPN mempending proses pengurusan sertifikat tersebut tidak jelas sama sekali, sebelumnya memang ada surat edaran dari Gubernur untuk mempending nya, namun SK Gubernur sudah dibatalkan oleh pihak Gubernur ", tegasnya.

Kemudian menyangkut pengklaiman tanah seluas 765 hektar di empat kelurahan yang ada di Kota Padang ini oleh Lehar cs yang mengaku sebagai Mamak Kepala Waris( MKW Maboet) suku sikumbang, itu semua sudah tidak ada lagi, tegas Janahar.

Karena untuk wilayah kelurahan ini yang termasuk klaiman Lehar cs, kami dari pihak Oesus membantah dengan sidang intervensi, dan pengadilan mengatakan kami menang, sementara pihak Lehar cs ditolak kasasinya oleh pengadilan negeri,  terang Janahar.

Bahkan untuk status tanah yang berlokasi dikelurahan ini merupakan tanah ulayat, bukan tanah negara lagi, sesuai vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri No 127/ PT/1985 atas nama suku yang ada dikelurahan ini, tukasnya.

Jadi alasan apalagi pihak BPN Kota Padang, mempending pengurusan Sertifikat Tanah Khususnya warga kelurahan ini, tandas Janahar.

Ketakutan warga bukan tidak beralasan, mereka yang memiliki tanah tanpa ada sertifikat pastinya merasa resah. Untuk menghindari hal yang tidak ingini terjadi menyangkut permasalahan tanah yang ada kelurahan Dadok Tunggul Hitam, mereka acap kali mendatangi kantor BPN Kota Padang itu guna menanyakan kejelasan kapan proses pengurusan sertifikat ini bisa dilakukan.

Memiliki sertifikat tanah merupakan hak setiap warga negara, jadi harapannya kepada pihak BPN untuk segera memberikan hak masyarakat tersebut, pungkasnya.

Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*

Opini
Ditulis Oleh: Ropi Marlina, SE., M.E.Sy (Dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta)

Mitra Rakyat.com
Di tengah-tengah kegundahan masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang semakin tak menentu, masyarakat dikejutkan lagi dengan berbagai kebijakan  yang sangat mencekiki rakyat kecil. Berbagai pajak pun dibebankan kepada rakyat kecil dalam rangka menggenjot pendapatan negara.  Tidak tanggung-tanggung kini minuman kemasan yang dikonsumsi masyarakat dan menjadi sumber pendapatan masyarakat kecil pun kena pajak.

Pernyataan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2020) berencana akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis. Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani mengusulkan minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai dibagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya.

Adapun tarif cukai yang ditawarkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat. Dengan tarif tersebut, negara berpotensi mendapat penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian atau pembebasan cukai terhadap produk minuman berpemanis lainnya seperti yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.

Demi Kesehatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengenaan cukai dilakukan guna membatasi konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut. Pada produk minuman berpemanis, alasan kesehatan menjadi tujuan utama pengenaan cukai.

Jelas ini adalah sebuah alasan yang dipaksakan. Alih-alih demi kesehatan rakyat, yang ada justru rakyat semakin melarat karena menarik cukai dari minuman manis artinya menaikan harga jual. Selain menurunkan daya beli masyarakat, mengurangi konsumsi juga akan mengurangi bahkan menghilangkan pendapatan masyarakat pedagang asongan.

Menurut Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis  berpotensi menurunkan pendapatan masyarakat kecil dan menengah. Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma mengatakan, lebih dari 60% distribusi minuman berpemanis dilakukan di pasar tradisonal. "Jadi distributor kecil dan menengah bisa menurun pendapatannya.

Akhirnya banyak pendapatan masyarakat kecil dan menengah menurun," kata dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu. Kementerian Keuangan pun memproyeksikan, produksi minuman berpemanis akan turun masing-masing sebesar 8,03% setelah dikenakan cukai. Teh kemasan diperkirakan produksinya menjadi 2,02 miliar liter, minuman berkarbonasi menjadi 687 juta liter, dan minuman lainnya sebesar 743 juta liter.

Selain berpotensi mengganggu distribusi dan produksi, pengenaan cukai juga akan menyebabkan kenaikan harga jual. Suroso memprediksi harga minuman berpemanis akan naik 30-40% dari harga saat ini. Sementara itu ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menilai pengenaan cukai minuman berpemanis justru berpotensi menurunkan pendapatan pajak.

Pasalnya daya beli masyarakat akan berkurang seiring dengan kenaikan harga minuman berpemanis.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pendapatan utama negara.  Tahun 2019 sumber penerimaan pajak hampir 80%, sedangkan sisanya dari sumberdaya alam.

Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sumber utama pendapatan negara. Namun, justru SDA yang ada malah dikelola oleh asing dengan nama privatisasi, akhirnya pemasukan APBN dari sektor SDA Migas dan non-Migas makin lama makin kecil.

Kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat menambah beban hidup rakyat. Pajak dijadikan sebagai sebuah kewajiban bagi rakyat. Rakyat pun dipaksa membayarnya tanpa terkecuali. Jelas ini merupakan tindakan kezhaliman yang dibungkus dengan sebuah aturan oleh Negara.

Harusnya negara berperan sebagai pelayan umat, mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan malah memalak rakyatnya. Ini adalah akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis  yang sarat penuh dengan kepentingan dan keuntungan  para pemilik modal. Tidak bisa dipungkiri, kehidupan ke depan kian rumit dan mencekik. Dan akibat pengabaian aturan Islam dalam khidupan.
Islam mempunyai mekanisme tertentu terkait sumber pendapatan negara. 

Islam pun merinci pendapatan sebuah negara bukan dari sumber pajak saja. Sumber pemasukan tetap Baitul Mal adalah fai’, ghanimah, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya seperti pengelolaan hasil SDA, dll., serta pemasukan dari harta milik negara seperti usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat.

Apabila harta tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat, negara tidak akan mewajibkan pajak (dharibah) atas seluruh  kaum muslimin untuk melaksanakan tuntutan pelayanan urusan umat.
Islam telah melarang seluruh bentuk pungutan apapun nama dan alasannya. Pungutan yang diambil oleh negara dari rakyatnya harus memiliki landasan atau legislasi syar’i. Allah Swt berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lainnya diantara kamu dengan jalan yang bathil”.  (TQS. al-Baqarah [2]: 188)
Rasulullah saw memasukkan para pemungut pajak sebagai shahib al-maks, yaitu harta (pungutan/retribusi) yang diambil secara tidak syar’i.

Pelakunya diganjar dengan siksaan yang pedih dan kehinaan.
“Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut maks (yakni harta pungutan/retirbusi yang tidak syar’i).”
Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta.

Artinya, pemasukan yang diperoleh dari harta-harta milik umum (kaum Muslim) yang dikeqlola oleh negara sudah habis, begitu juga yang menjadi pos-pos pendapatan negaraa sedang tidak ada (karena habis digunakan atau mengalami defisit), termasuk deposit harta zakat dan sejenisnya, juga kosong, sementara ada pembiayaan yang harus dipenuhi maka pada  kondisi darurat seperti inilah negara Khilafah bisa memungut dlaribah.

Dlaribah ini bersifat insidental dan hanya ditujukan bagi orang-orang (rakyat) yang mampu; tidak diwajibkan atas rakyat yang tidak mampu. Fungsi dan kedudukan dlaribah di dalam sistem ekonomi Islam adalah sebagai pilihan terakhir untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat dan utuhnya negara.

Bukan sebagai ujung tombak pendapatan negara, sebagaimana yang terjadi di negara-negara yang menjalankan sistem ekonomi kapitalis.
Dengan demikian, negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam tidak akan memberlakukan pungutan seperti pajak yang selama ini dikenal, karena sumber pemasukan negara dikelola dengan baik, sehingga mampu menyejahterakan rakyatnya tanpa harus menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara yang hanya akan membebani rakyat.
Sudah saatya kita mencampakaan sistem kapitalisme dan mewujudkan sistem Islam.

Opini
Ditulis Oleh: Ummu Risyafiq
Ibu generasi

Mitra Rakyat.com
Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.....(HR. Muslim)

Dilansir dari Radar Nusantara Minggu, 16 Februari 2020 masih banyak diketemukannya warga masyarakat yang mengkonsumsi miras (minuman keras). Dalam giat Ops pekat miras Polsek Cileunyi Polresta Bandung, petugas berhasil menyita beberapa minuman keras dari berbagai jenis merek yakni Intisari, jenis anggur merah,  jenis arak. Beberapa miras atau minuman keras tersebut berhasil disita dari beberapa toko jamu yang beroperasi di wilayah Cileunyi.

Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan S.lk, melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi SH, "Kita ciptakan situasi wilayah kabupaten Cileunyi yang aman dan kondusif bebas dari bahaya miras, sebab mengkonsumsi miras dalam takaran yang berlebihan memang sangat riskan dan membahayakan bagi kesehatan tubuh serta dapat merusak citra moral anak-anak bangsa" ungkapnya.

Keberadaan minuman keras jelas meresahkan warga dan menjadi penyebab timbulnya penyakit moral di masyarakat. Miras atau minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung senyawa adiktif yang apabila masuk kedalam tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan.

Sebenarnya masyarakat sudah banyak yang tahu tentang bahaya akibat miras ini. Selain merusak kesehatan, pola pikir, tidak jarang terjadi tindakan kriminal seperti pembunuhan, pencurian, tindakan asusila, kecelakaan dan kejahatan lainnya yang terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Jelas miras adalah sumber berbagai kejahatan.

Karena banyak keburukan yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras ini, seharusnya pemerintah bertindak tegas dan melarang peredaran miras dalam skala kecil  maupun besar tidak pandang bulu. Pemberantasan miras atau minuman keras  masih menjadi pe-er besar pemerintah saat ini, memang benar pemerintah melakukan upaya untuk merazia, menyita toko-toko yang menjual miras dan memusnahkannya, akan tetapi apakah dengan cara tersebut bisa selesai?

Faktanya, sekian lama persoalan miras ini muncul, ditindak, diberi sanksi, nyatanya kembali mencuat, seakan upaya aparat kepolisian tidak berarti apapun dan ini menjadi indikasi pemberantasan miras yang dilakukan pemerintah kurang serius dan tidak menyentuh pangkal masalah,  hanya sebatas merazia pedagang kecil saja sedangkan produsen dan pabriknya masih tidak terjamah. Beginilah alam kapitalis sekular yang ada di tengah masyarakat.

Sistem kapitalis sekular yang diemban negara saat ini menyebabkan pemberantasan miras hanya sebatas tambal sulam saja. Tindakan yang dilakukan pemerintah beserta aparat tidak berefek menyeluruh, hanya berimbas pada sekelompok kecil saja. Harusnya dimulai dari pabriknya, ditutup, tidak lagi dibiarkan berproduksi,, karyawannya diberikan pekerjaan halal. Yang ditangkap bukan  Pelaku dan pengedar kelas teri saja tapi kelas kakapnya. Beginilah kapitalisme. Selama mendatangkan keuntungan besar, semua akan dibiarkan saja peredarannya walaupun banyak keburukan yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut dan membahayakan jiwa masyarakat terutama generasi muda.

Berbeda sekali dengan Islam. Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam Islam penjualan dan konsumsi miras jelas menyalahi syariah. Islam jelas mengharamkan miras. Allah Swt berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syetan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung" (TQS al-Maidah:90)

Islam tidak menentukan kadar sedikit atau banyaknya barang yang diminum, begitu juga sedikit atau banyaknya alkohol di dalam minuman khamr tersebut. Secara mutlak Islam mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
"Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan" (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah).

Keburukan yang diakibatkan miras sangat banyak, Allah melaknat mereka yang minum minuman keras, sangsinya pun jelas dan tegas dan itu tidak hanya menimpa kepada orang yang meminumnya saja akan tetapi semua yang ada hubungannya sampai miras tersebut beredar di masyarakat. Seperti hadis dari Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar:

"Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpanannya, pembawaannya dan penerimanya". (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Teguran Rasulullah Saw kepada peminum khamr di masa beliau hingga penghancuran penyimpanan minuman keras, dan penahanan oleh petugas keamanan masa Khalifah merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada mereka yang minum minuman keras yakni dengan jilid/cambuk.

Saat ini, ketika miras dan pelakunya masih bebas bahkan penjualnya pun tak kapok untuk memperjualbelikan karena sistemnya berbeda. Sistem Islam memberlakukan hukum syara atas beragam tindak kemaksiatan, memberi sanksi tegas kepada pelanggarnya. Hasilnya, kemaslahatan umat tercapai. Namun ketika sistem kapitalis sekular yang ada sekarang berlaku tak bisa lagi diharapkan bisa membuat nyaman apalagi  memberikan kemaslahatan pada rakyat. Keamanan dan kenyamanan sulit didapatkan dan dirasakan saat syariat dijauhkan. Sistem ini pula lah yang menyebabkan  tidak ada sanksi yang tegas diberlakukan kepada   pelaku minum khamr dan unsur terkait dengannya. Maka selama syariat Islam belum diterapkan, selama itu pula beragam kemaksiatan akan berulang, tak terkecuali khamr beserta akibatnya. Dengan demikian satu-satunya solusi adalah dengan bersegera menerapkan syariat Allah dan RasulNya dalam setiap aktivitas kehidupan manusia agar kenyamanan dan keamanan cepat terealisasi. Untuk itu marilah kita  upayakan penegakan syariat Islam secara totalitas supaya terwujud masyarakat  baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur.

Wallahu a'lam bi ash-shawab



Opini
Ditulis  Oleh: Sri Gita Wahyuti
(Aktivis Pergerakan Muslimah dan Member AMK)

Mitra Rakyat.com
Baru-baru ini, publik diramaikan oleh munculnya sekelompok orang yang mendirikan keraton atau kerajaan baru dan mengklaim dirinya sebagai perkumpulan yang mengatur pemerintahan dunia. Seperti Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, mengklaim dirinya sebagai keraton penerus Kerajaan Majapahit yang akan menjadi penguasa dunia dan kelompok yang mengatasnamakan dirinya Sunda Empire-Earth Empire yang memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020 mendatang.

Fenomena munculnya berbagai kerajaan ini bukanlah perkara yang baru. Sebelumnya ada Kerajaan Ubur-Ubur dan Kerajaan Eden.

Menurut Ahmad Buchori, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran, keberadaan perkumpulan tersebut merupakan cerminan dari krisis frustrasi sosial yang sedang terjadi di masyarakat, yang muncul akibat adanya kejenuhan atau kebuntuan sebagian warga. (liputan6.com, 18/1/2020. Gerakan ini menawarkan jalan keluar bagi kebuntuan zaman dan menjadikan mitos raja-raja terdahulu dan konsep ratu adil.

Pengamat lain memandang, munculnya kerajaan baru dilatarbelakangi berbagai motif, baik motif ekonomi, yakni untuk mencari keuntungan dari pengikutnya di mana banyak orang tertarik dan bergabung dalam kerajaan baru untuk mencari jalan keluar dari persoalan hidup yang menghimpitnya, sehingga gampang tergiur oleh tawaran tidak rasional sekalipun. Atau motif politik, mengumpulkan massa untuk pemilihan umum.

Meskipun kasusnya berulang dan membuat resah di tengah-tengah masyarakat, namun Pemerintah tampaknya belum menunjukan sikap yang tegas untuk menindak perilaku mereka dan mengusut sumber penyebab mengapa masyarakat banyak yang stres dan tidak waras. Wakil Presiden Ma'ruf Amin justru mengatakan bahwa Keraton Agung Sejagat itu seperti khilafah karena melampaui batas-batas negara. “Itu seperti khilafah. Al-khilafatul udzma ", ucap Ma’ruf Amin. (nasional.tempo.co, 17/1/2020)

Bermunculannya  Kerajaan Baru disebabkan penerapan sistem kapitalisme sekuler yang gagal menyejahterakan rakyat. Penguasa sering ingkar janji dan tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinan karena tidak memiliki konsep yang kuat dan benar bahkan berbasis pada asas yang salah dan batil. Jika dilihat dari berbagai kebijakannya tampak bahwa penguasa sangat anti terhadap Islam. Bagaimana mungkin akan terbentuk masyarakat yang beriman jika enggan menerapkan isi Alquran yang merupakan petunjuk bagi kehidupan manusia.

Rasulullah Saw. pernah mengadu kepada Allah SWT atas umatnya yang mengabaikan Alquran, sebagaimana firman-Nya:

ÙˆَÙ‚َالَ الرَّسُولُ ÙŠَارَبِّ Ø¥ِÙ†َّ Ù‚َÙˆْÙ…ِÙŠ اتَّØ®َØ°ُوا Ù‡َØ°َا الْÙ‚ُرْØ¡َانَ Ù…َÙ‡ْجُورًا

Berkata Rasul, “Tuhanku, sungguh kaumku telah menjadikan Alquran ini suatu yang diabaikan.” (QS al-Furqan: 30).

Menurut mufasir ternama, Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (2/631), di antara sikap mengabaikan Alquran adalah tidak mengamalkan isinya dan tidak mau mengambil hukum-hukum yang ada di dalamnya.

Sistem sekuler kapitalisme telah terbukti gagal menyejahterakan  dan memberian keadilan. Sehingga menjadi penyebab bermunculannya   masyarakat stres dan tidak waras. Sudah menjadi keharusan untuk  mengarahkan solusi pada sistem Islam  yang telah terbukti selama 1.300 tahun menyejahterakan, memberikan keadilan serta mewujudkan masyarakat yang bertakwa dan beriman. Sehingga masyarakat terhindar dari kehidupan hedonistik, materialistis apalagi mistik.

Wallahu alam bisshawwab.


Opini
Ditulis Oleh : Ummu Mumtazah
Anggota Grup Penulis Mustanir

Mitra Rakyat.com
Guyuran akibat air hujan yang berkepanjangan menimbulkan bencana banjir di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Bandung khususnya di wilayah Cileunyi. Beberapa wilayah yang terkena banjir yaitu di Komplek Taman Cileunyi Rw. 22 dan Komp. Bumi Panyawangan Cluster Mahoni, Cempaka dan Rasamala terkena dampak banjir akibat tanggul sungai yang ada di sekitar kompleks pemukiman warga jebol pada Jumat (07/02/2020). (www.86news.co)

Adanya Banjir kali ini disebabkan karena air hujan tidak terserap oleh tanah di pegunungan karena lahannya sudah gundul. Penyebab dari lahan gundul tersebut adalah karena masyarakat menjadikan lahan hutan sebagai daerah pertanian, selain itu pemerintah juga banyak memberi izin dibangunnya perumahan-perumahan baru yang dibangun di daerah resapan air. 

Misalnya di daerah gunung Manglayang yang berada di Cileunyi,  hampir bagian kaki gunung sudah banyak perumahan dibangun, bahkan beberapa bagian akan digunakan sebagai tol Cisumdawu.

Air yang seharusnya terserap,  pada kenyataannya air malah mengalir begitu saja karena jalan- jalan sudah dibeton. Aliran air pun tidak terbendung dan mengalir ke bawah, ke perumahan warga yang ada di hilir sungai.  Debit air semakin tinggi karena intensitas hujan yang juga tinggi, sementara kondisi selokan kecil sehingga tanggul tidak kuat menahan aliran sungai tersebut pada akhirnya tanggulnya pun jebol.

Bencana banjir yang timbul sejatinya karena ulah tangan manusia. Akibat adanya sistem kapitalis sekuler,  masyarakat dipaksa untuk menghasilkan uang sebanyak-banyaknya untuk membiayai kebutuhan hidup yang melambung tinggi. Sehingga cara apapun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut baik itu cara halal ataupun haram.

Salah satunya menjadikan tanah pegunungan yang seharusnya menjadi resapan air dialihfungsikan menjadi tanah pertanian dan permukiman. Masyarakat  terpaksa melakukan hal tersebut karena tidak ada pilihan lain terdorong oleh desakan kebutuhan hidup.

Selain itu, dikarenakan jumlah penduduk yang semakin banyak, para investor membidiknya sebagai peluang besar untuk menanamkan modalnya dengan membuat permukiman di daerah pegunungan yang lahannya masih luas dan view pegunungan yang masih asri. 

Karena tuntutan rakyat untuk membuat perumahan ini semakin banyak, akhirnya Pemerintah pun memberi izin pada para investor,  tanpa melihat dampak negatif  dari dibangunnya perumahan di pegunungan, yang menjadi salah satu penyebab terjadi banjir di daerah yang lebih rendah.
Seharusnya pemerintah mengatur urusan rakyat dari urusan sandang,  pangan,  dan papan.  Karena itulah kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya. 

Jika pemerintah mengabaikan urusan tersebut,  maka rakyat akan mengatur diri mereka sendiri tanpa mematuhi aturan yang ada.  Sehingga ketika rakyat seenaknya memenuhi kebutuhan sendiri, maka akan timbul dampak negatif yang akan meluas dan merugikan rakyat lain.

Untuk mengatasi banjir dan genangan, Islam tentu saja memiliki kebijakan canggih dan efisien. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika, dan pasca banjir. Kebijakan untuk mencegah terjadinya banjir dapat disarikan sebagai berikut:

Pertama, Pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, rob, dan lain sebagainya, maka Islam akan menempuh upaya-upaya seperti membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya.

Di masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi. Contohnya seperti di dekat Kota Madinah Munawarah, terdapat bendungan yang bernama Qusaybah.

Bendungan ini memiliki kedalaman 30 meter dan panjang 205 meter. Bendungan ini dibangun untuk mengatasi banjir di Kota Madinah. Model bendungan yang dibangun oleh insinyur muslim pun beragam.

Bahkan, model-model bendungan modern banyak mengadopsi model bendungan yang diciptakan oleh kaum muslim. Bendungan dengan model bridge dam (bendungan jembatan) dapat ditemukan di daerah Dezful, Iran.
Kedua, dalam aspek undang-undang dan kebijakan.

Islam akan menggariskan beberapa hal penting berikut ini: Islam membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan sebagai berikut; (1) pembukaan pemukiman, atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya.

Dengan kebijakan ini, Negara Islam mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan dan akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dan lain sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut.

Hanya saja, Khilafah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan. Hanya saja, jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, bisa mengantarkan bahaya (madlarah), maka khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan.

Ketetapan ini merupakan implementasi kaedah ushul fikih al-dlararu yuzaalu (bahaya itu harus dihilangkan). Khilafah juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pernah pandang bulu. Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.

Ketiga, dalam menangani korban-korban bencana alam khilafah akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. Khilafah menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai.

Selain itu, Khalifah akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah Swt.
Inilah kebijakan pada masa kejayaan Islam dalam mengatasi banjir.

Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh nash-nash syariat. Dengan kebijakan ini, insya Allah, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas.
Wallahu A’lam bish shawab.

Opini
Ditulis Oleh: Zahra Azzahi
Member Amk

Mitra Rakyat.com
Sampah, telah lama menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta keterbatasan lahan membuat sebagian masyarakat memilih untuk membuang sampah ke sungai. Sungai tak ubahnya seperti tempat sampah raksasa yang menebarkan bau tak sedap dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitarnya. 

Sebagaimana dilansir dari laman RMOL Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menyatakan bahwa timbunan sampah di aliran sungai bukanlah tanggung jawabnya. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnaen, bahkan mengatakan pihaknya bisa melakukan pengangkutan sampah jika sudah di darat. “Sampah di sungai bukan kewenangan kami. Kecuali kalau sudah di darat dan ada koordinasi dengan aparatur setempat baru bisa diangkut,” ungkap Yula.

Yula menuding bila sampah di aliran sungai walau secara wilayah masuk Kabupaten Bandung tetap tanggung jawab pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC). "Mestinya BBWSC yang tanggap dengan melakukan tindakan pembersihan seperti yang di harapkan warga. Karena tidak semua titik jadi tanggung jawab kami,” kata Yula.

Diakui Yula, saat ini banyak pihak yang berasumsi masalah sampah ada di DLH. Masyarakat tidak tahu karena memang tidak ada sosialisasi dari instansi tertentu. “Sehingga DLH jadi sasaran pelampiasan masyarakat. Hal itu perlu diklarifikasi dan kami tegaskan sampah di atas permukaan sungai kewenangan BBWSC,” pungkas Yula. (RMOL Jabar, 14/02/2020).

Sungai seharusnya menjadi tempat untuk menampung melimpahnya air hujan di kala musim penghujan dan menjadi sumber air bagi masyarakat. Menumpuknya sampah di sungai akan menimbulkan dampak buruk yang akan merugikan masyarakat itu sendiri. Rusaknya ekosistem yang ada di sungai dan banjir yang sering terjadi di kala musim penghujan, hanyalah sebagian dampak buruk dari perilaku membuang sampah ke sungai.

Selain sampah organik yang bisa terurai, sampah yang menumpuk di sungai sebagian besar didominasi oleh sampah plastik, stereofoam, kaleng dan sampah lainnya yang sulit terurai. Salah satu contoh sampah di atas seperti kaleng aluminium, meski bisa di daur ulang tetapi jika sudah dibuang membutuhkan waktu sekitar 80 sampai 200 tahun untuk bisa terurai. Bisa dibayangkan sampah yang ada saat ini akan mengotori lingkungan selama bertahun-tahun dan diwariskan pada generasi yang akan datang. Dan ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya sampah-sampah yang sulit terurai..

Untuk menuntaskan permasalahan sampah, selain peran individu dan masyarakat, peran negara sangatlah penting dalam menjaga kebersihan lingkungan terutama sungai. Namun, dalam sistem demokrasi kapitalisme pihak-pihak berwenang yang seharusnya bekerjasama untuk mencari solusi dalam penanganan sampah justru “cuci tangan” dan saling menyalahkan satu sama lain.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait kebersihan lingkungan? Islam adalah agama yang sempurna, tidak  hanya mengatur bab ibadah saja, tetapi menyeluruh mencakup seluruh aspek kehidupan. Selain masalah kebersihan diri, Islam juga sangat memperhatikan kebersihan lingkungan yang ada di sekitar kita. Karena sebagai agama yang menjadi rahmat bagi sekalian alam, Islam tidak akan membiarkan manusia merusak atau mengotori lingkungan sekitarnya.

Kebersihan adalah hal yang mendasar yang berkaitan dengan keimanan. Rasulullah Saw bersabda, “Kebersihan sebagian dari iman.” (HR. Al-Tirmidzi). Dan terkait larangan mencemari sungai Rasulullah Saw pun bersabda, “Rasulullah melarang seseorang buang air di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai (yang mengalir)”. (HR.Ibn Addi).

Jika melihat kedua hadist di atas seharusnya kebersihan telah menjadi pola hidup masyarakat. Pemahaman tentang kebersihan yang mendasar ini menumbuhkan kesadaran individual untuk pemilahan sampah dan pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri. Pengurangan sampah secara individual dapat dilakukan dengan mengonsumsi sesuatu secukupnya, makanan misalnya.

Kekhilafahan Islam telah mencatat pengelolaan sampah sejak abad 9-10 M. Pada masa Bani Umayah, jalan-jalan di Kota Cordoba telah bersih dari sampah karena ada mekanisme menyingkirkan sampah di perkotaan yang idenya dibangun oleh Qusta ibn Luqa, ar-Razi, Ibn al-Jazzar dan al-Masihi. Tokoh-tokoh muslim ini telah mengubah konsep sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya hanya diserahkan pada kesadaran masing-masing orang, karena perkotaan padat penduduk berpotensi menjadi kota yang kumuh (Lutfi Sarif Hidayat, 2011). Sebagai perbandingan, kota-kota lain di Eropa pada saat itu belum memiliki sistem pengelolaan sampah. Sampah-sampah dapur dibuang penduduk di depan rumah mereka hingga jalan-jalan kotor dan berbau busuk. (Mustofa As-Sibo’i, 2011).

Kebersihan membutuhkan biaya dan sistem yang baik, serta keseriusan pengelolaan sampah dan pemeliharaan sungai. Sungai yang terpelihara dengan baik akan mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat. Edukasi masyarakat dapat di lakukan pemerintah dengan menyampaikan pengelolaan sampah yang baik merupakan amal salih yang dicintai Sang Pencipta. Hal ini hanya akan dapat terwujud jika sistem yang diterapkan langsung berasal dari Sang Khaliq, maka saat ini menjadi hal yang urgen untuk menjadikan sistem Islam sebagai satu-satunya landasan hidup masyarakat.
Wallahu a’lam bi ash shawab

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.