Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Opini
Ditulis Oleh : Ummu Mumtazah
Anggota Grup Penulis Mustanir

Mitra Rakyat.com
Guyuran akibat air hujan yang berkepanjangan menimbulkan bencana banjir di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Bandung khususnya di wilayah Cileunyi. Beberapa wilayah yang terkena banjir yaitu di Komplek Taman Cileunyi Rw. 22 dan Komp. Bumi Panyawangan Cluster Mahoni, Cempaka dan Rasamala terkena dampak banjir akibat tanggul sungai yang ada di sekitar kompleks pemukiman warga jebol pada Jumat (07/02/2020). (www.86news.co)

Adanya Banjir kali ini disebabkan karena air hujan tidak terserap oleh tanah di pegunungan karena lahannya sudah gundul. Penyebab dari lahan gundul tersebut adalah karena masyarakat menjadikan lahan hutan sebagai daerah pertanian, selain itu pemerintah juga banyak memberi izin dibangunnya perumahan-perumahan baru yang dibangun di daerah resapan air. 

Misalnya di daerah gunung Manglayang yang berada di Cileunyi,  hampir bagian kaki gunung sudah banyak perumahan dibangun, bahkan beberapa bagian akan digunakan sebagai tol Cisumdawu.

Air yang seharusnya terserap,  pada kenyataannya air malah mengalir begitu saja karena jalan- jalan sudah dibeton. Aliran air pun tidak terbendung dan mengalir ke bawah, ke perumahan warga yang ada di hilir sungai.  Debit air semakin tinggi karena intensitas hujan yang juga tinggi, sementara kondisi selokan kecil sehingga tanggul tidak kuat menahan aliran sungai tersebut pada akhirnya tanggulnya pun jebol.

Bencana banjir yang timbul sejatinya karena ulah tangan manusia. Akibat adanya sistem kapitalis sekuler,  masyarakat dipaksa untuk menghasilkan uang sebanyak-banyaknya untuk membiayai kebutuhan hidup yang melambung tinggi. Sehingga cara apapun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut baik itu cara halal ataupun haram.

Salah satunya menjadikan tanah pegunungan yang seharusnya menjadi resapan air dialihfungsikan menjadi tanah pertanian dan permukiman. Masyarakat  terpaksa melakukan hal tersebut karena tidak ada pilihan lain terdorong oleh desakan kebutuhan hidup.

Selain itu, dikarenakan jumlah penduduk yang semakin banyak, para investor membidiknya sebagai peluang besar untuk menanamkan modalnya dengan membuat permukiman di daerah pegunungan yang lahannya masih luas dan view pegunungan yang masih asri. 

Karena tuntutan rakyat untuk membuat perumahan ini semakin banyak, akhirnya Pemerintah pun memberi izin pada para investor,  tanpa melihat dampak negatif  dari dibangunnya perumahan di pegunungan, yang menjadi salah satu penyebab terjadi banjir di daerah yang lebih rendah.
Seharusnya pemerintah mengatur urusan rakyat dari urusan sandang,  pangan,  dan papan.  Karena itulah kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya. 

Jika pemerintah mengabaikan urusan tersebut,  maka rakyat akan mengatur diri mereka sendiri tanpa mematuhi aturan yang ada.  Sehingga ketika rakyat seenaknya memenuhi kebutuhan sendiri, maka akan timbul dampak negatif yang akan meluas dan merugikan rakyat lain.

Untuk mengatasi banjir dan genangan, Islam tentu saja memiliki kebijakan canggih dan efisien. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika, dan pasca banjir. Kebijakan untuk mencegah terjadinya banjir dapat disarikan sebagai berikut:

Pertama, Pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, rob, dan lain sebagainya, maka Islam akan menempuh upaya-upaya seperti membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya.

Di masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi. Contohnya seperti di dekat Kota Madinah Munawarah, terdapat bendungan yang bernama Qusaybah.

Bendungan ini memiliki kedalaman 30 meter dan panjang 205 meter. Bendungan ini dibangun untuk mengatasi banjir di Kota Madinah. Model bendungan yang dibangun oleh insinyur muslim pun beragam.

Bahkan, model-model bendungan modern banyak mengadopsi model bendungan yang diciptakan oleh kaum muslim. Bendungan dengan model bridge dam (bendungan jembatan) dapat ditemukan di daerah Dezful, Iran.
Kedua, dalam aspek undang-undang dan kebijakan.

Islam akan menggariskan beberapa hal penting berikut ini: Islam membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan sebagai berikut; (1) pembukaan pemukiman, atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya.

Dengan kebijakan ini, Negara Islam mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan dan akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dan lain sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut.

Hanya saja, Khilafah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan. Hanya saja, jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, bisa mengantarkan bahaya (madlarah), maka khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan.

Ketetapan ini merupakan implementasi kaedah ushul fikih al-dlararu yuzaalu (bahaya itu harus dihilangkan). Khilafah juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pernah pandang bulu. Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.

Ketiga, dalam menangani korban-korban bencana alam khilafah akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. Khilafah menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai.

Selain itu, Khalifah akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah Swt.
Inilah kebijakan pada masa kejayaan Islam dalam mengatasi banjir.

Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh nash-nash syariat. Dengan kebijakan ini, insya Allah, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas.
Wallahu A’lam bish shawab.

Opini
Ditulis Oleh: Zahra Azzahi
Member Amk

Mitra Rakyat.com
Sampah, telah lama menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta keterbatasan lahan membuat sebagian masyarakat memilih untuk membuang sampah ke sungai. Sungai tak ubahnya seperti tempat sampah raksasa yang menebarkan bau tak sedap dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitarnya. 

Sebagaimana dilansir dari laman RMOL Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menyatakan bahwa timbunan sampah di aliran sungai bukanlah tanggung jawabnya. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnaen, bahkan mengatakan pihaknya bisa melakukan pengangkutan sampah jika sudah di darat. “Sampah di sungai bukan kewenangan kami. Kecuali kalau sudah di darat dan ada koordinasi dengan aparatur setempat baru bisa diangkut,” ungkap Yula.

Yula menuding bila sampah di aliran sungai walau secara wilayah masuk Kabupaten Bandung tetap tanggung jawab pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC). "Mestinya BBWSC yang tanggap dengan melakukan tindakan pembersihan seperti yang di harapkan warga. Karena tidak semua titik jadi tanggung jawab kami,” kata Yula.

Diakui Yula, saat ini banyak pihak yang berasumsi masalah sampah ada di DLH. Masyarakat tidak tahu karena memang tidak ada sosialisasi dari instansi tertentu. “Sehingga DLH jadi sasaran pelampiasan masyarakat. Hal itu perlu diklarifikasi dan kami tegaskan sampah di atas permukaan sungai kewenangan BBWSC,” pungkas Yula. (RMOL Jabar, 14/02/2020).

Sungai seharusnya menjadi tempat untuk menampung melimpahnya air hujan di kala musim penghujan dan menjadi sumber air bagi masyarakat. Menumpuknya sampah di sungai akan menimbulkan dampak buruk yang akan merugikan masyarakat itu sendiri. Rusaknya ekosistem yang ada di sungai dan banjir yang sering terjadi di kala musim penghujan, hanyalah sebagian dampak buruk dari perilaku membuang sampah ke sungai.

Selain sampah organik yang bisa terurai, sampah yang menumpuk di sungai sebagian besar didominasi oleh sampah plastik, stereofoam, kaleng dan sampah lainnya yang sulit terurai. Salah satu contoh sampah di atas seperti kaleng aluminium, meski bisa di daur ulang tetapi jika sudah dibuang membutuhkan waktu sekitar 80 sampai 200 tahun untuk bisa terurai. Bisa dibayangkan sampah yang ada saat ini akan mengotori lingkungan selama bertahun-tahun dan diwariskan pada generasi yang akan datang. Dan ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya sampah-sampah yang sulit terurai..

Untuk menuntaskan permasalahan sampah, selain peran individu dan masyarakat, peran negara sangatlah penting dalam menjaga kebersihan lingkungan terutama sungai. Namun, dalam sistem demokrasi kapitalisme pihak-pihak berwenang yang seharusnya bekerjasama untuk mencari solusi dalam penanganan sampah justru “cuci tangan” dan saling menyalahkan satu sama lain.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait kebersihan lingkungan? Islam adalah agama yang sempurna, tidak  hanya mengatur bab ibadah saja, tetapi menyeluruh mencakup seluruh aspek kehidupan. Selain masalah kebersihan diri, Islam juga sangat memperhatikan kebersihan lingkungan yang ada di sekitar kita. Karena sebagai agama yang menjadi rahmat bagi sekalian alam, Islam tidak akan membiarkan manusia merusak atau mengotori lingkungan sekitarnya.

Kebersihan adalah hal yang mendasar yang berkaitan dengan keimanan. Rasulullah Saw bersabda, “Kebersihan sebagian dari iman.” (HR. Al-Tirmidzi). Dan terkait larangan mencemari sungai Rasulullah Saw pun bersabda, “Rasulullah melarang seseorang buang air di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai (yang mengalir)”. (HR.Ibn Addi).

Jika melihat kedua hadist di atas seharusnya kebersihan telah menjadi pola hidup masyarakat. Pemahaman tentang kebersihan yang mendasar ini menumbuhkan kesadaran individual untuk pemilahan sampah dan pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri. Pengurangan sampah secara individual dapat dilakukan dengan mengonsumsi sesuatu secukupnya, makanan misalnya.

Kekhilafahan Islam telah mencatat pengelolaan sampah sejak abad 9-10 M. Pada masa Bani Umayah, jalan-jalan di Kota Cordoba telah bersih dari sampah karena ada mekanisme menyingkirkan sampah di perkotaan yang idenya dibangun oleh Qusta ibn Luqa, ar-Razi, Ibn al-Jazzar dan al-Masihi. Tokoh-tokoh muslim ini telah mengubah konsep sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya hanya diserahkan pada kesadaran masing-masing orang, karena perkotaan padat penduduk berpotensi menjadi kota yang kumuh (Lutfi Sarif Hidayat, 2011). Sebagai perbandingan, kota-kota lain di Eropa pada saat itu belum memiliki sistem pengelolaan sampah. Sampah-sampah dapur dibuang penduduk di depan rumah mereka hingga jalan-jalan kotor dan berbau busuk. (Mustofa As-Sibo’i, 2011).

Kebersihan membutuhkan biaya dan sistem yang baik, serta keseriusan pengelolaan sampah dan pemeliharaan sungai. Sungai yang terpelihara dengan baik akan mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat. Edukasi masyarakat dapat di lakukan pemerintah dengan menyampaikan pengelolaan sampah yang baik merupakan amal salih yang dicintai Sang Pencipta. Hal ini hanya akan dapat terwujud jika sistem yang diterapkan langsung berasal dari Sang Khaliq, maka saat ini menjadi hal yang urgen untuk menjadikan sistem Islam sebagai satu-satunya landasan hidup masyarakat.
Wallahu a’lam bi ash shawab

Opini

Ditulis Oleh : Kak Rose
Ibu Rumah Tangga, Alumni BFW

Mitra Rakyat.com
"Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah." (HR at-Thabrani, ad-Daraquthni dan lainnya)


Penyebaran narkoba dan miras (minuman keras), saat ini sudah sangat mewabah di masyarakat. Meski sudah jatuh banyak korban, tetap saja tidak membuat jera para pelaku barang haram tersebut. Bahkan seolah telah menggurita, dari hari ke hari kedua kasus tersebut terus saja terjadi dan makin meningkat.

Sebagaimana dilansir oleh (Tribunnews.com, 13/02/2020), sebanyak 24 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung berhasil diamankan Polresta Bandung dalam kurun waktu tiga minggu.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Ke 24 tersangka ini dari 18 laporan polisi dan salah satu tersangka merupakan perempuan.

Jaya mengatakan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan 37,9 gram sabu dan 50 gram ganja kering. Selain itu polisi juga menyita alat hisap seperti bong, timbangan digital untuk membuat paket-paket kecil dan lainnya. Menurut Jaya, 24 tersangka ini dijerat Pasal 114, 112, dan 127 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jaya mengatakan, pihaknya bertekad akan memberantas sekecil apapun penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah Polresta Bandung.

Sebelumnya, Minggu, 9 Februari 2020, Personel Unit Reskrim, Unit Sabhara dan Unit Intel Polsek Rancaekek Polresta Bandung mengamankan satu unit mobil Grand max warna silver nomor polisi D 1814 UW yang mengangkut 1.080 botol minuman keras (miras), di kawasan Bundaran Permata Hijau, Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Sebanyak 1.080 botol miras tersebut dikemas dalam 80 dus miras. Perinciannya, 70 dus atau 840 botol anggur dan 10 dus atau 240 botol arak. Saat ini, ribuan botol miras itu diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Mapolsek Rancaekek.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, operasi miras tersebut dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung Iptu Didik.

"Berdasarkan pemeriksaan, miras itu akan diedarkan ke wilayah Solokan Jeruk dan Majalaya," kata Erlangga dalam rilisnya, Senin (10/2/2020). (Sindonews.com)

Menyaksikan fakta di atas, maraknya peredaran miras dan narkoba,  membuktikan bahwa miras dan narkoba saat ini betul-betul telah menjadi musuh paling berbahaya dan kejahatan yang sangat mengerikan. Bahaya miras dan narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, penyalahgunaan miras dan obat-obatan terlarang tersebut makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Walaupun sejauh ini pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah miras dan narkoba, namun pada kenyataannya masalah miras dan narkoba tidak pernah menemukan titik terang bahkan seolah menjadi fenomena gunung es.

Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, sebatas pada penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja.  Bukannya berkurang masalah miras dan narkoba, malah semakin menjadi dan merajalela. Ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada para pemakai juga pengedar miras dan narkoba terkesan tidak tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.

Pecandu miras dan narkoba tidak dipandang sebagai pelaku kriminal tetapi hanya korban seperti orang sakit yang cukup direhabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya.  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere mengatakan : “Pencandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara yang khusus.” (Kompas.com, 4/10)

Sejauh ini, bisnis miras dan narkoba dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan untuk digeluti, itulah sebabnya peredaran miras dan narkoba cepat sekali berkembang. Pemasukan pajak dari produksi miras sangat tinggi. Pada 2012 pendapatan negara dari tarif cukai miras yang mengandung etil alkohol Rp 3,2 triliun serta pendapatan dari etil alkohol dan etanol Rp 123 miliar. Pada 2013 hingga September, pendapatan cukai dan tembakau Rp 76,3 triliun, dari jumlah ini 96 persen dari cukai tembakau. Adapun cukai miras berkontribusi 3,84 persen dan cukai etil alkohol 0,14 persen. Itulah sebabnya pemerintah seperti memakan buah simalakama. Jika miras dilarang, pemasukan berkurang; jika tidak dilarang, akan merusak generasi. (Republika.co.id)

Meningkatnya kasus miras dan narkoba setiap tahunnya sungguh sangat mengiris hati. Apalagi yang menjadi korban dan target sasaran dari miras dan narkoba adalah generasi muda milenial. Kasus miras dan narkoba jika dibiarkan dan tidak ditangani dengan serius, akan terus berulang dan semakin bertambah parah. Itulah sebabnya kasus miras dan narkoba harus diselesaikan hingga ke akarnya. Karena persoalan miras dan narkoba ini adalah problem sistemik.

Sumber penyebab utamanya yakni penerapan pemikiran asing kapitalisme-sekuler dalam masyarakat. Kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi sedangkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Kedua pemikiran ini, telah sukses mendorong manusia menghalalkan segala cara demi meraih apa yang diinginkan.

Islam sebagai agama rahmat yang diturunkan Allah Swt. mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah merinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, dari hal terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalahan miras dan narkoba.

Sistem Islam dengan negara khilafah Islamiyah mampu menuntaskan permasalahan miras dan narkoba dan menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat keduanya. Islam tidak memandang remeh permasalahan miras dan narkoba. Hal ini karena minuman keras (miras) atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam.

Allah Swt. berfirman :

"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS. al-Maidah : 91) 

Rasulullah saw. juga pernah bersabda, yang artinya : "Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Sementara itu, hukum keharaman zat-zat adiktif semisal narkoba, shabu, ekstasi, ganja, dll diqiyaskan kepada hukum keharaman khamr. Dosa bagi  peminum khamr/miras sama juga dengan pelaku yang mengkonsumsi zat adiktif (Nafza).  Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an terkait bahaya khamr;

Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata; "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal haram untuk dikonsumsi."

Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw. bersabda;
"Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat." ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66)

Berdasarkan dalil-dalil di atas jelaslah Islam memandang tegas tentang miras dan narkoba adalah haram. Dan apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa. Selain itu, meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba bisa menimbulkan ketagihan dan berakibat fatal bagi kesehatan.

Dalam Islam, peluang peredaran miras dan narkoba akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam (khilafah) memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kedua kejahatan tersebut, seperti di antaranya:

Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.

Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya.
Oleh karena itu, negara Islam (khilafah) bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya.

Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat. 

Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh Daulah Islam.

Inilah di antara cara negara Islam (khilafah) dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan miras dan narkoba. Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras dan narkoba tidak ada lagi. Kalaupun ada akan kecil kemungkinannya.

Dari sini, maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras dan narkoba yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sekaligus mencampakkan sistem impor asing  kapitalisme-sekuler yang telah nyata terbukti kebobrokannya dan biang munculnya setiap masalah. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:

"…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka." (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan)

Wallahu a'lam bi ash-shawwab



Bupati Pasaman Barat Terima Penghargaan Transparasi Dana Desa

Mitra Rakyat (Pasbar)
Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) Yulianto meraih penghargaan peringkat II sebagai kepala daerah pembina terbaik dana dasa dalam kompetensi dan transparansi dana desa tingkat Provinsi Sumbar tahun 2019.

"Penghargaan ini merupakan kerja keras semuanya dalam melaksanakan kegiatan menggunakan dana desa," kata Yulianto di Simpang Empat, Rabu (26/02).

Yulianto mengatakan transparansi dana desa sangat penting dalan upaya meningkatkan pembangunan di tingkat bawah.

"Mudah-mudahan kedepannya transparansi dana desa semakin meningkat dan pembangunan langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.

Pemberian penghargaan itu berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 410-982-2019 tentang penetapan pemenang penilaian kompetensi dan transparasi dana desa tingkat Provinsi Sumatera Barat 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Rabu (26/2) saat acara rapat koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Sumbar di Padang.

Pada kesempatan yang sama Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Pasaman Barat juga meraih Juara I sebagai Wali Nagari atau kepala desa terbaik pelaksanaan transparasi dana desa.

Juara II diraih oleh Nagari Situjuah Batua Kabupaten Lima Puluh Kota dan Juara III diraih oleh Nagari Jawi-Jawi Kabupaten Solok.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memberikan apresiasi kepada kabupaten/ kota yang telah melaksanakan pembinaan kepada wali nagari dalam rangka transparansi pelaksanaan dana desa.

Ia berharap kepada nagari atau desa yang ada di Sumbar mengikuti nagari yang telah berhasil.

"Mudah-mudahan ke depannya pembangunan akan semakin meningkatkan di tingkat nagari atau desa. Transparansi dana sangat penting," katanya. (Dedi/*)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Gusnilawati. SH mengadakan rapat bersama seluruh anggota pendiri kota Padang yang diadakan di kantor Sekretariat yang beralamat Jl. Utama Simp Heler, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat yang di dampingi oleh sekretaris Rido Naldi. SH dan Bendahara Febriantoni. SH Selasa (25/02/2020).

Kegiatan rapat tersebut membicarakan terkait tentang kemajuan LPKI DPC Kota Padang serta membahas Peresmian Kantor Sekretariat Kota Padang.

Sekretaris DPC Kota Padang Rido Naldi. SH menyatakan, bahwa DPCe Kota Padang akan segera memberitahukan keberadaan ke Perindagtamben dan Kesbangpol Kota Padang, karena Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia ini  sudah berbadan Hukum sesuai dengan Aturan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kantor Sekretariat DPC Kota Padang insyallah akan diresmikan pada bulan Mei tahun 2020 dengan mengundang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Dirwaster Provinsi Sumatera Barat serta rekan-rekan DPC se-Sumatera Barat dan Walikota Padang, Polres kota Padang dan Kejaksaan Negri Kota Padang. Sesudah diresmikan kontor sekretariat kami akan mengadakan Audiensi disetiap Kantor Dinas Kota Padang agar kota Padang bebas dari Pengusaha Nakal, Korupsi dan Pungli serta Narkoba.


Sementara Gusrianti, selaku Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak DPC Kota Padang angkat bicara tentang Korupsi dan Pungli, Konsumen, Perempuan serta Perlindungan Anak dan Narkoba.

“Khususnya di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sekarang sudah saatnya Kaum Wanita ambil andil untuk maju membentak Narkoba serta menjaga Melindungi anak-anak dari Predator serta pungli dan Korupsi, korupsi harus di berantas karena korupsi bisa berdampak kerugian di segala segi kehidupan, mulai dari kemiskinan hingga hancurnya perekonomian negara,” ujarnya.


menjelaskan, bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah memantau, mencegah, melaporkan dan menolak ikut serta dalam praktek korupsi dan pungli.

“Ada peran ikut serta masyarakat yang telah dituangkan dalam Undang-undang Dasar dan PP salah satunya PP No. 17 Tahun 2000 Tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan untuk masyarakat dalam mencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekali lagi jangan pernah takut melaporkan oknum-oknum yang korupsi dan pungli kepihak yang berwajib,” terangnya. (Romi)



Bupati Yulianto Apresiasi Dan Dukung Kegiatan Kelompok Wirid Yasin Se-Pasbar

Mitra Rakyat (Pasbar)
Kelompok Wirid Yasin se-Pasaman Barat gelar Silaturahmi di Masjid Baiturrahim Silambau, Kejorongan Langgam, Kenagarian Kinali, Kec. Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (25/02).

Kegiatan Silaturahmi Kelompk Wirid Yasin ini selain dihadiri kelompok Wirid Yasin se-Pasbar juga dihadiri oleh Bupati Pasbar H. Yulianto, SH., MM., Ketua Kementrian Agama Pasbar, Camat Kinali, Wali Nagari Kinali, Ninik Mamak Kampung Silambau.

Bupati Pasbar H. Yulianto yang berkesempatan hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Wirid Yasin se-Pasbar dan sepenuhnya mendukung kegiatan yang dilakukan.


Menurut Yulianto, Kaum Ibu dan kelompok Wirid Yasinnya telah ikut serta dan berkontribusi untuk membangun Kabupaten Pasaman Barat kedepannya, khususnya bagi kemajuan Pasaman Barat dibidang keagamaan.

"Saya sangat senang dan bangga atas kegigihan ibuk-ibuk peserta wirid yasin ini, karena ditengah-tengah maraknya isu virus corona yang melanda dibeberapa negara didunia, Namun ibuk-ibuk tetap semangat memberikan contoh yang baik bagi keluarga dan masyarakat sekitar, bahwa dengan keikhlasan dan niat yang tulus Allah, SWT akan memberikan jalan yang baik untuk kita," ungkap Yulianto.

Pada kesemptan yang sama Yulianto juga berharap dan mengajak semua tokoh-tokoh dan semua lapisan masyarakat, agar bersama-sama membangun Pasaman Barat yang lebih baik kedepannya dari semua segi.

Sementara itu Ketua Wirid Yasin Pasbar Hj. Nina Bahar dalam kesempatannya menyampaikan tujuan diadakannya acara tersebut adalah guna mempererat jalinan tali silaturahmi kelompok Wirid Yasin Se-Pasbar serta dengan tokoh-tokoh Agama maupun tokoh Masyarakat. (DEDI/Rudi)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.