Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Opini

Ditulis Oleh : Kak Rose
Ibu Rumah Tangga, Alumni BFW

Mitra Rakyat.com
"Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah." (HR at-Thabrani, ad-Daraquthni dan lainnya)


Penyebaran narkoba dan miras (minuman keras), saat ini sudah sangat mewabah di masyarakat. Meski sudah jatuh banyak korban, tetap saja tidak membuat jera para pelaku barang haram tersebut. Bahkan seolah telah menggurita, dari hari ke hari kedua kasus tersebut terus saja terjadi dan makin meningkat.

Sebagaimana dilansir oleh (Tribunnews.com, 13/02/2020), sebanyak 24 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung berhasil diamankan Polresta Bandung dalam kurun waktu tiga minggu.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Ke 24 tersangka ini dari 18 laporan polisi dan salah satu tersangka merupakan perempuan.

Jaya mengatakan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan 37,9 gram sabu dan 50 gram ganja kering. Selain itu polisi juga menyita alat hisap seperti bong, timbangan digital untuk membuat paket-paket kecil dan lainnya. Menurut Jaya, 24 tersangka ini dijerat Pasal 114, 112, dan 127 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jaya mengatakan, pihaknya bertekad akan memberantas sekecil apapun penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah Polresta Bandung.

Sebelumnya, Minggu, 9 Februari 2020, Personel Unit Reskrim, Unit Sabhara dan Unit Intel Polsek Rancaekek Polresta Bandung mengamankan satu unit mobil Grand max warna silver nomor polisi D 1814 UW yang mengangkut 1.080 botol minuman keras (miras), di kawasan Bundaran Permata Hijau, Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Sebanyak 1.080 botol miras tersebut dikemas dalam 80 dus miras. Perinciannya, 70 dus atau 840 botol anggur dan 10 dus atau 240 botol arak. Saat ini, ribuan botol miras itu diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Mapolsek Rancaekek.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, operasi miras tersebut dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung Iptu Didik.

"Berdasarkan pemeriksaan, miras itu akan diedarkan ke wilayah Solokan Jeruk dan Majalaya," kata Erlangga dalam rilisnya, Senin (10/2/2020). (Sindonews.com)

Menyaksikan fakta di atas, maraknya peredaran miras dan narkoba,  membuktikan bahwa miras dan narkoba saat ini betul-betul telah menjadi musuh paling berbahaya dan kejahatan yang sangat mengerikan. Bahaya miras dan narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, penyalahgunaan miras dan obat-obatan terlarang tersebut makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Walaupun sejauh ini pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah miras dan narkoba, namun pada kenyataannya masalah miras dan narkoba tidak pernah menemukan titik terang bahkan seolah menjadi fenomena gunung es.

Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, sebatas pada penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja.  Bukannya berkurang masalah miras dan narkoba, malah semakin menjadi dan merajalela. Ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada para pemakai juga pengedar miras dan narkoba terkesan tidak tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.

Pecandu miras dan narkoba tidak dipandang sebagai pelaku kriminal tetapi hanya korban seperti orang sakit yang cukup direhabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya.  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere mengatakan : “Pencandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara yang khusus.” (Kompas.com, 4/10)

Sejauh ini, bisnis miras dan narkoba dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan untuk digeluti, itulah sebabnya peredaran miras dan narkoba cepat sekali berkembang. Pemasukan pajak dari produksi miras sangat tinggi. Pada 2012 pendapatan negara dari tarif cukai miras yang mengandung etil alkohol Rp 3,2 triliun serta pendapatan dari etil alkohol dan etanol Rp 123 miliar. Pada 2013 hingga September, pendapatan cukai dan tembakau Rp 76,3 triliun, dari jumlah ini 96 persen dari cukai tembakau. Adapun cukai miras berkontribusi 3,84 persen dan cukai etil alkohol 0,14 persen. Itulah sebabnya pemerintah seperti memakan buah simalakama. Jika miras dilarang, pemasukan berkurang; jika tidak dilarang, akan merusak generasi. (Republika.co.id)

Meningkatnya kasus miras dan narkoba setiap tahunnya sungguh sangat mengiris hati. Apalagi yang menjadi korban dan target sasaran dari miras dan narkoba adalah generasi muda milenial. Kasus miras dan narkoba jika dibiarkan dan tidak ditangani dengan serius, akan terus berulang dan semakin bertambah parah. Itulah sebabnya kasus miras dan narkoba harus diselesaikan hingga ke akarnya. Karena persoalan miras dan narkoba ini adalah problem sistemik.

Sumber penyebab utamanya yakni penerapan pemikiran asing kapitalisme-sekuler dalam masyarakat. Kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi sedangkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Kedua pemikiran ini, telah sukses mendorong manusia menghalalkan segala cara demi meraih apa yang diinginkan.

Islam sebagai agama rahmat yang diturunkan Allah Swt. mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah merinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, dari hal terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalahan miras dan narkoba.

Sistem Islam dengan negara khilafah Islamiyah mampu menuntaskan permasalahan miras dan narkoba dan menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat keduanya. Islam tidak memandang remeh permasalahan miras dan narkoba. Hal ini karena minuman keras (miras) atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam.

Allah Swt. berfirman :

"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS. al-Maidah : 91) 

Rasulullah saw. juga pernah bersabda, yang artinya : "Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Sementara itu, hukum keharaman zat-zat adiktif semisal narkoba, shabu, ekstasi, ganja, dll diqiyaskan kepada hukum keharaman khamr. Dosa bagi  peminum khamr/miras sama juga dengan pelaku yang mengkonsumsi zat adiktif (Nafza).  Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an terkait bahaya khamr;

Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata; "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal haram untuk dikonsumsi."

Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw. bersabda;
"Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat." ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66)

Berdasarkan dalil-dalil di atas jelaslah Islam memandang tegas tentang miras dan narkoba adalah haram. Dan apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa. Selain itu, meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba bisa menimbulkan ketagihan dan berakibat fatal bagi kesehatan.

Dalam Islam, peluang peredaran miras dan narkoba akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam (khilafah) memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kedua kejahatan tersebut, seperti di antaranya:

Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.

Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya.
Oleh karena itu, negara Islam (khilafah) bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya.

Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat. 

Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh Daulah Islam.

Inilah di antara cara negara Islam (khilafah) dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan miras dan narkoba. Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras dan narkoba tidak ada lagi. Kalaupun ada akan kecil kemungkinannya.

Dari sini, maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras dan narkoba yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sekaligus mencampakkan sistem impor asing  kapitalisme-sekuler yang telah nyata terbukti kebobrokannya dan biang munculnya setiap masalah. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:

"…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka." (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan)

Wallahu a'lam bi ash-shawwab



Bupati Pasaman Barat Terima Penghargaan Transparasi Dana Desa

Mitra Rakyat (Pasbar)
Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) Yulianto meraih penghargaan peringkat II sebagai kepala daerah pembina terbaik dana dasa dalam kompetensi dan transparansi dana desa tingkat Provinsi Sumbar tahun 2019.

"Penghargaan ini merupakan kerja keras semuanya dalam melaksanakan kegiatan menggunakan dana desa," kata Yulianto di Simpang Empat, Rabu (26/02).

Yulianto mengatakan transparansi dana desa sangat penting dalan upaya meningkatkan pembangunan di tingkat bawah.

"Mudah-mudahan kedepannya transparansi dana desa semakin meningkat dan pembangunan langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.

Pemberian penghargaan itu berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 410-982-2019 tentang penetapan pemenang penilaian kompetensi dan transparasi dana desa tingkat Provinsi Sumatera Barat 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Rabu (26/2) saat acara rapat koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Sumbar di Padang.

Pada kesempatan yang sama Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Pasaman Barat juga meraih Juara I sebagai Wali Nagari atau kepala desa terbaik pelaksanaan transparasi dana desa.

Juara II diraih oleh Nagari Situjuah Batua Kabupaten Lima Puluh Kota dan Juara III diraih oleh Nagari Jawi-Jawi Kabupaten Solok.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memberikan apresiasi kepada kabupaten/ kota yang telah melaksanakan pembinaan kepada wali nagari dalam rangka transparansi pelaksanaan dana desa.

Ia berharap kepada nagari atau desa yang ada di Sumbar mengikuti nagari yang telah berhasil.

"Mudah-mudahan ke depannya pembangunan akan semakin meningkatkan di tingkat nagari atau desa. Transparansi dana sangat penting," katanya. (Dedi/*)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Gusnilawati. SH mengadakan rapat bersama seluruh anggota pendiri kota Padang yang diadakan di kantor Sekretariat yang beralamat Jl. Utama Simp Heler, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat yang di dampingi oleh sekretaris Rido Naldi. SH dan Bendahara Febriantoni. SH Selasa (25/02/2020).

Kegiatan rapat tersebut membicarakan terkait tentang kemajuan LPKI DPC Kota Padang serta membahas Peresmian Kantor Sekretariat Kota Padang.

Sekretaris DPC Kota Padang Rido Naldi. SH menyatakan, bahwa DPCe Kota Padang akan segera memberitahukan keberadaan ke Perindagtamben dan Kesbangpol Kota Padang, karena Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia ini  sudah berbadan Hukum sesuai dengan Aturan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kantor Sekretariat DPC Kota Padang insyallah akan diresmikan pada bulan Mei tahun 2020 dengan mengundang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Dirwaster Provinsi Sumatera Barat serta rekan-rekan DPC se-Sumatera Barat dan Walikota Padang, Polres kota Padang dan Kejaksaan Negri Kota Padang. Sesudah diresmikan kontor sekretariat kami akan mengadakan Audiensi disetiap Kantor Dinas Kota Padang agar kota Padang bebas dari Pengusaha Nakal, Korupsi dan Pungli serta Narkoba.


Sementara Gusrianti, selaku Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak DPC Kota Padang angkat bicara tentang Korupsi dan Pungli, Konsumen, Perempuan serta Perlindungan Anak dan Narkoba.

“Khususnya di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sekarang sudah saatnya Kaum Wanita ambil andil untuk maju membentak Narkoba serta menjaga Melindungi anak-anak dari Predator serta pungli dan Korupsi, korupsi harus di berantas karena korupsi bisa berdampak kerugian di segala segi kehidupan, mulai dari kemiskinan hingga hancurnya perekonomian negara,” ujarnya.


menjelaskan, bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah memantau, mencegah, melaporkan dan menolak ikut serta dalam praktek korupsi dan pungli.

“Ada peran ikut serta masyarakat yang telah dituangkan dalam Undang-undang Dasar dan PP salah satunya PP No. 17 Tahun 2000 Tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan untuk masyarakat dalam mencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekali lagi jangan pernah takut melaporkan oknum-oknum yang korupsi dan pungli kepihak yang berwajib,” terangnya. (Romi)



Bupati Yulianto Apresiasi Dan Dukung Kegiatan Kelompok Wirid Yasin Se-Pasbar

Mitra Rakyat (Pasbar)
Kelompok Wirid Yasin se-Pasaman Barat gelar Silaturahmi di Masjid Baiturrahim Silambau, Kejorongan Langgam, Kenagarian Kinali, Kec. Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (25/02).

Kegiatan Silaturahmi Kelompk Wirid Yasin ini selain dihadiri kelompok Wirid Yasin se-Pasbar juga dihadiri oleh Bupati Pasbar H. Yulianto, SH., MM., Ketua Kementrian Agama Pasbar, Camat Kinali, Wali Nagari Kinali, Ninik Mamak Kampung Silambau.

Bupati Pasbar H. Yulianto yang berkesempatan hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Wirid Yasin se-Pasbar dan sepenuhnya mendukung kegiatan yang dilakukan.


Menurut Yulianto, Kaum Ibu dan kelompok Wirid Yasinnya telah ikut serta dan berkontribusi untuk membangun Kabupaten Pasaman Barat kedepannya, khususnya bagi kemajuan Pasaman Barat dibidang keagamaan.

"Saya sangat senang dan bangga atas kegigihan ibuk-ibuk peserta wirid yasin ini, karena ditengah-tengah maraknya isu virus corona yang melanda dibeberapa negara didunia, Namun ibuk-ibuk tetap semangat memberikan contoh yang baik bagi keluarga dan masyarakat sekitar, bahwa dengan keikhlasan dan niat yang tulus Allah, SWT akan memberikan jalan yang baik untuk kita," ungkap Yulianto.

Pada kesemptan yang sama Yulianto juga berharap dan mengajak semua tokoh-tokoh dan semua lapisan masyarakat, agar bersama-sama membangun Pasaman Barat yang lebih baik kedepannya dari semua segi.

Sementara itu Ketua Wirid Yasin Pasbar Hj. Nina Bahar dalam kesempatannya menyampaikan tujuan diadakannya acara tersebut adalah guna mempererat jalinan tali silaturahmi kelompok Wirid Yasin Se-Pasbar serta dengan tokoh-tokoh Agama maupun tokoh Masyarakat. (DEDI/Rudi)


Bupati Pasbar Yulianto : Jangan Percaya Dengan Pihak Yang Mengaku Mampu Meluluskan Jadi Pegawai

Mitra Rakyat (Pasbar)
Pelaksanaan ujian Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dilaksanakan enam sesi ujian setiap hari di Balerong Tuah Basamo yang dimulai sejak Senin.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Pasaman Barat Safruddin Zuhri didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara Harinal mengatakan pelaksanaa ujian CPNS dilaksanakan selama lima hari sejak Senin (24/02) sampai Jumat (28/02).

"Peserta ujian sebanyak 4.637 orang dengan formasi guru sebanyak 223, formasi tenaga teknis sebanyak 24 dan formasi tenaga kesehatan sebanyak 19," katanya.

Pihaknya menyediakan sekitar 200 unit laptop. Satu sesi akan diikuti oleh 194 orang peserta.

"Ujian akan dilaksanakan mulai pukul 07.30 WIB dan peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum ujian dimulai untuk persiapan registrasi peserta," katanya.

Ia mengimbau kepada peserta agar tidak percaya dengan pihak-pihak yang mengaku mampu meluluskan jadi pegawai.

"Jangan percaya dengan calo karena sistem ujian saat ini berbeda dengan ujian sebelumnya karena hasilnya langsung keluar setelah ujian di layar komputer. Bagi yang lulus akan dilanjutkan dengan tes SKB pada Maret nanti," sebutnya.

Sementara itu Bupati Pasaman Barat, Yulianto saat meninjau pelaksanaan ujian mengimbau kepada semua peserta CPNS untuk mengandalkan diri sendiri dalam menyelesaikan soal-soal. Jangan percaya kepada siapapun.

"Saya minta kepada semua peserta untuk teliti membaca soal. Jangan percaya kepada siapapun, serahkan semua hasilnya kepada tuhan. Berusaha, berdoa dan bertawakal," katanya.(Dedi/*)


Mitra Rakyat.com(Padang Panjang) 
Pohon besar roboh menghalangi jalan mengakibatkan kemacetan di sepanjang jalan penghubung Padang- Bukittinggi, tepatnya di Lembah Anai Kota Padang Panjang, Sumbar.

Hujan lebat disertai angin kencang hampir seluruh Kabupaten/ Kota di Sumbar disinyalir penyebab pohon tumbang, Minggu (23/02/2020). Menurut keterangan Dafrizal salah satu warga Padang Panjang mengatakan, saat itu hujan cukup deras disertai "angin dan cuaca seperti ini hampir setiap hari kami rasakan, mungkin ini salah satu penyebab pohon tumbang", tutur Dafrizal.

Mendapat laporan dari pihak kepolisian  Kota Padang Panjang, Dinas BPBD langsung bergerak cepat kelapangan untuk menyikapi laporan tersebut, "kami mendapat laporan sekitar pukul 09.30 wib dan kami langsung menuju tempat kejadian dan langsung melakukan evakuasi serta tidak ada korban jiwa" kata Afrizal, Kabid tanggap kedaruratan BPBD Kota Padang Panjang.

Sampai berita ini di terbitkan  pihak BPBD bersama TNI-Polri dan Relawan Siaga Bencana beserta pengendara kendaraan yang terjebak macet, berhasil memindahkan pohon tumbang tersebut dengan cara di potong, dan arus lalu-lintas dari arah Padang begitu pun sebaliknya menuju Bukittinggi kembali normal. (Pen/Romi)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.