Miras dan Narkoba Menggurita, Islam Solusinya
Opini
Ditulis Oleh : Kak Rose
Ibu Rumah Tangga, Alumni BFW
Mitra Rakyat.com
"Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah." (HR at-Thabrani, ad-Daraquthni dan lainnya)
Penyebaran narkoba dan miras (minuman keras), saat ini sudah sangat mewabah di masyarakat. Meski sudah jatuh banyak korban, tetap saja tidak membuat jera para pelaku barang haram tersebut. Bahkan seolah telah menggurita, dari hari ke hari kedua kasus tersebut terus saja terjadi dan makin meningkat.
Sebagaimana dilansir oleh (Tribunnews.com, 13/02/2020), sebanyak 24 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung berhasil diamankan Polresta Bandung dalam kurun waktu tiga minggu.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Ke 24 tersangka ini dari 18 laporan polisi dan salah satu tersangka merupakan perempuan.
Jaya mengatakan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan 37,9 gram sabu dan 50 gram ganja kering. Selain itu polisi juga menyita alat hisap seperti bong, timbangan digital untuk membuat paket-paket kecil dan lainnya. Menurut Jaya, 24 tersangka ini dijerat Pasal 114, 112, dan 127 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jaya mengatakan, pihaknya bertekad akan memberantas sekecil apapun penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah Polresta Bandung.
Sebelumnya, Minggu, 9 Februari 2020, Personel Unit Reskrim, Unit Sabhara dan Unit Intel Polsek Rancaekek Polresta Bandung mengamankan satu unit mobil Grand max warna silver nomor polisi D 1814 UW yang mengangkut 1.080 botol minuman keras (miras), di kawasan Bundaran Permata Hijau, Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Sebanyak 1.080 botol miras tersebut dikemas dalam 80 dus miras. Perinciannya, 70 dus atau 840 botol anggur dan 10 dus atau 240 botol arak. Saat ini, ribuan botol miras itu diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Mapolsek Rancaekek.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, operasi miras tersebut dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung Iptu Didik.
"Berdasarkan pemeriksaan, miras itu akan diedarkan ke wilayah Solokan Jeruk dan Majalaya," kata Erlangga dalam rilisnya, Senin (10/2/2020). (Sindonews.com)
Menyaksikan fakta di atas, maraknya peredaran miras dan narkoba, membuktikan bahwa miras dan narkoba saat ini betul-betul telah menjadi musuh paling berbahaya dan kejahatan yang sangat mengerikan. Bahaya miras dan narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, penyalahgunaan miras dan obat-obatan terlarang tersebut makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Walaupun sejauh ini pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah miras dan narkoba, namun pada kenyataannya masalah miras dan narkoba tidak pernah menemukan titik terang bahkan seolah menjadi fenomena gunung es.
Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, sebatas pada penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja. Bukannya berkurang masalah miras dan narkoba, malah semakin menjadi dan merajalela. Ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada para pemakai juga pengedar miras dan narkoba terkesan tidak tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.
Pecandu miras dan narkoba tidak dipandang sebagai pelaku kriminal tetapi hanya korban seperti orang sakit yang cukup direhabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere mengatakan : “Pencandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara yang khusus.” (Kompas.com, 4/10)
Sejauh ini, bisnis miras dan narkoba dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan untuk digeluti, itulah sebabnya peredaran miras dan narkoba cepat sekali berkembang. Pemasukan pajak dari produksi miras sangat tinggi. Pada 2012 pendapatan negara dari tarif cukai miras yang mengandung etil alkohol Rp 3,2 triliun serta pendapatan dari etil alkohol dan etanol Rp 123 miliar. Pada 2013 hingga September, pendapatan cukai dan tembakau Rp 76,3 triliun, dari jumlah ini 96 persen dari cukai tembakau. Adapun cukai miras berkontribusi 3,84 persen dan cukai etil alkohol 0,14 persen. Itulah sebabnya pemerintah seperti memakan buah simalakama. Jika miras dilarang, pemasukan berkurang; jika tidak dilarang, akan merusak generasi. (Republika.co.id)
Meningkatnya kasus miras dan narkoba setiap tahunnya sungguh sangat mengiris hati. Apalagi yang menjadi korban dan target sasaran dari miras dan narkoba adalah generasi muda milenial. Kasus miras dan narkoba jika dibiarkan dan tidak ditangani dengan serius, akan terus berulang dan semakin bertambah parah. Itulah sebabnya kasus miras dan narkoba harus diselesaikan hingga ke akarnya. Karena persoalan miras dan narkoba ini adalah problem sistemik.
Sumber penyebab utamanya yakni penerapan pemikiran asing kapitalisme-sekuler dalam masyarakat. Kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi sedangkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Kedua pemikiran ini, telah sukses mendorong manusia menghalalkan segala cara demi meraih apa yang diinginkan.
Islam sebagai agama rahmat yang diturunkan Allah Swt. mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah merinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, dari hal terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalahan miras dan narkoba.
Sistem Islam dengan negara khilafah Islamiyah mampu menuntaskan permasalahan miras dan narkoba dan menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat keduanya. Islam tidak memandang remeh permasalahan miras dan narkoba. Hal ini karena minuman keras (miras) atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam.
Allah Swt. berfirman :
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS. al-Maidah : 91)
Rasulullah saw. juga pernah bersabda, yang artinya : "Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Sementara itu, hukum keharaman zat-zat adiktif semisal narkoba, shabu, ekstasi, ganja, dll diqiyaskan kepada hukum keharaman khamr. Dosa bagi peminum khamr/miras sama juga dengan pelaku yang mengkonsumsi zat adiktif (Nafza). Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an terkait bahaya khamr;
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata; "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal haram untuk dikonsumsi."
Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw. bersabda;
"Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat." ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66)
Berdasarkan dalil-dalil di atas jelaslah Islam memandang tegas tentang miras dan narkoba adalah haram. Dan apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa. Selain itu, meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba bisa menimbulkan ketagihan dan berakibat fatal bagi kesehatan.
Dalam Islam, peluang peredaran miras dan narkoba akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam (khilafah) memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kedua kejahatan tersebut, seperti di antaranya:
Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.
Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya.
Oleh karena itu, negara Islam (khilafah) bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya.
Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat.
Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh Daulah Islam.
Inilah di antara cara negara Islam (khilafah) dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan miras dan narkoba. Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras dan narkoba tidak ada lagi. Kalaupun ada akan kecil kemungkinannya.
Dari sini, maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras dan narkoba yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sekaligus mencampakkan sistem impor asing kapitalisme-sekuler yang telah nyata terbukti kebobrokannya dan biang munculnya setiap masalah. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:
"…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka." (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan)
Wallahu a'lam bi ash-shawwab
Ditulis Oleh : Kak Rose
Ibu Rumah Tangga, Alumni BFW
Mitra Rakyat.com
"Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah." (HR at-Thabrani, ad-Daraquthni dan lainnya)
Penyebaran narkoba dan miras (minuman keras), saat ini sudah sangat mewabah di masyarakat. Meski sudah jatuh banyak korban, tetap saja tidak membuat jera para pelaku barang haram tersebut. Bahkan seolah telah menggurita, dari hari ke hari kedua kasus tersebut terus saja terjadi dan makin meningkat.
Sebagaimana dilansir oleh (Tribunnews.com, 13/02/2020), sebanyak 24 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung berhasil diamankan Polresta Bandung dalam kurun waktu tiga minggu.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Ke 24 tersangka ini dari 18 laporan polisi dan salah satu tersangka merupakan perempuan.
Jaya mengatakan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan 37,9 gram sabu dan 50 gram ganja kering. Selain itu polisi juga menyita alat hisap seperti bong, timbangan digital untuk membuat paket-paket kecil dan lainnya. Menurut Jaya, 24 tersangka ini dijerat Pasal 114, 112, dan 127 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jaya mengatakan, pihaknya bertekad akan memberantas sekecil apapun penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah Polresta Bandung.
Sebelumnya, Minggu, 9 Februari 2020, Personel Unit Reskrim, Unit Sabhara dan Unit Intel Polsek Rancaekek Polresta Bandung mengamankan satu unit mobil Grand max warna silver nomor polisi D 1814 UW yang mengangkut 1.080 botol minuman keras (miras), di kawasan Bundaran Permata Hijau, Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Sebanyak 1.080 botol miras tersebut dikemas dalam 80 dus miras. Perinciannya, 70 dus atau 840 botol anggur dan 10 dus atau 240 botol arak. Saat ini, ribuan botol miras itu diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Mapolsek Rancaekek.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, operasi miras tersebut dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung Iptu Didik.
"Berdasarkan pemeriksaan, miras itu akan diedarkan ke wilayah Solokan Jeruk dan Majalaya," kata Erlangga dalam rilisnya, Senin (10/2/2020). (Sindonews.com)
Menyaksikan fakta di atas, maraknya peredaran miras dan narkoba, membuktikan bahwa miras dan narkoba saat ini betul-betul telah menjadi musuh paling berbahaya dan kejahatan yang sangat mengerikan. Bahaya miras dan narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, penyalahgunaan miras dan obat-obatan terlarang tersebut makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Walaupun sejauh ini pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah miras dan narkoba, namun pada kenyataannya masalah miras dan narkoba tidak pernah menemukan titik terang bahkan seolah menjadi fenomena gunung es.
Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, sebatas pada penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja. Bukannya berkurang masalah miras dan narkoba, malah semakin menjadi dan merajalela. Ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada para pemakai juga pengedar miras dan narkoba terkesan tidak tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Parahnya lagi, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.
Pecandu miras dan narkoba tidak dipandang sebagai pelaku kriminal tetapi hanya korban seperti orang sakit yang cukup direhabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere mengatakan : “Pencandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara yang khusus.” (Kompas.com, 4/10)
Sejauh ini, bisnis miras dan narkoba dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan untuk digeluti, itulah sebabnya peredaran miras dan narkoba cepat sekali berkembang. Pemasukan pajak dari produksi miras sangat tinggi. Pada 2012 pendapatan negara dari tarif cukai miras yang mengandung etil alkohol Rp 3,2 triliun serta pendapatan dari etil alkohol dan etanol Rp 123 miliar. Pada 2013 hingga September, pendapatan cukai dan tembakau Rp 76,3 triliun, dari jumlah ini 96 persen dari cukai tembakau. Adapun cukai miras berkontribusi 3,84 persen dan cukai etil alkohol 0,14 persen. Itulah sebabnya pemerintah seperti memakan buah simalakama. Jika miras dilarang, pemasukan berkurang; jika tidak dilarang, akan merusak generasi. (Republika.co.id)
Meningkatnya kasus miras dan narkoba setiap tahunnya sungguh sangat mengiris hati. Apalagi yang menjadi korban dan target sasaran dari miras dan narkoba adalah generasi muda milenial. Kasus miras dan narkoba jika dibiarkan dan tidak ditangani dengan serius, akan terus berulang dan semakin bertambah parah. Itulah sebabnya kasus miras dan narkoba harus diselesaikan hingga ke akarnya. Karena persoalan miras dan narkoba ini adalah problem sistemik.
Sumber penyebab utamanya yakni penerapan pemikiran asing kapitalisme-sekuler dalam masyarakat. Kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi sedangkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Kedua pemikiran ini, telah sukses mendorong manusia menghalalkan segala cara demi meraih apa yang diinginkan.
Islam sebagai agama rahmat yang diturunkan Allah Swt. mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah merinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, dari hal terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalahan miras dan narkoba.
Sistem Islam dengan negara khilafah Islamiyah mampu menuntaskan permasalahan miras dan narkoba dan menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat keduanya. Islam tidak memandang remeh permasalahan miras dan narkoba. Hal ini karena minuman keras (miras) atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam.
Allah Swt. berfirman :
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS. al-Maidah : 91)
Rasulullah saw. juga pernah bersabda, yang artinya : "Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Sementara itu, hukum keharaman zat-zat adiktif semisal narkoba, shabu, ekstasi, ganja, dll diqiyaskan kepada hukum keharaman khamr. Dosa bagi peminum khamr/miras sama juga dengan pelaku yang mengkonsumsi zat adiktif (Nafza). Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an terkait bahaya khamr;
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata; "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal haram untuk dikonsumsi."
Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw. bersabda;
"Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat." ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66)
Berdasarkan dalil-dalil di atas jelaslah Islam memandang tegas tentang miras dan narkoba adalah haram. Dan apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa. Selain itu, meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba bisa menimbulkan ketagihan dan berakibat fatal bagi kesehatan.
Dalam Islam, peluang peredaran miras dan narkoba akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam (khilafah) memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kedua kejahatan tersebut, seperti di antaranya:
Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.
Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya.
Oleh karena itu, negara Islam (khilafah) bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya.
Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat.
Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh Daulah Islam.
Inilah di antara cara negara Islam (khilafah) dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan miras dan narkoba. Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras dan narkoba tidak ada lagi. Kalaupun ada akan kecil kemungkinannya.
Dari sini, maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras dan narkoba yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sekaligus mencampakkan sistem impor asing kapitalisme-sekuler yang telah nyata terbukti kebobrokannya dan biang munculnya setiap masalah. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:
"…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka." (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan)
Wallahu a'lam bi ash-shawwab