Ketua DPC LPKI Kota Padang Rapat Bersama Anggota
Mitra Rakyat.com(Padang)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Gusnilawati. SH mengadakan rapat bersama seluruh anggota pendiri kota Padang yang diadakan di kantor Sekretariat yang beralamat Jl. Utama Simp Heler, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat yang di dampingi oleh sekretaris Rido Naldi. SH dan Bendahara Febriantoni. SH Selasa (25/02/2020).
Kegiatan rapat tersebut membicarakan terkait tentang kemajuan LPKI DPC Kota Padang serta membahas Peresmian Kantor Sekretariat Kota Padang.
Sekretaris DPC Kota Padang Rido Naldi. SH menyatakan, bahwa DPCe Kota Padang akan segera memberitahukan keberadaan ke Perindagtamben dan Kesbangpol Kota Padang, karena Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia ini sudah berbadan Hukum sesuai dengan Aturan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kantor Sekretariat DPC Kota Padang insyallah akan diresmikan pada bulan Mei tahun 2020 dengan mengundang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Dirwaster Provinsi Sumatera Barat serta rekan-rekan DPC se-Sumatera Barat dan Walikota Padang, Polres kota Padang dan Kejaksaan Negri Kota Padang. Sesudah diresmikan kontor sekretariat kami akan mengadakan Audiensi disetiap Kantor Dinas Kota Padang agar kota Padang bebas dari Pengusaha Nakal, Korupsi dan Pungli serta Narkoba.
Sementara Gusrianti, selaku Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPC Kota Padang angkat bicara tentang Korupsi dan Pungli, Konsumen, Perempuan serta Perlindungan Anak dan Narkoba.
“Khususnya di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sekarang sudah saatnya Kaum Wanita ambil andil untuk maju membentak Narkoba serta menjaga Melindungi anak-anak dari Predator serta pungli dan Korupsi, korupsi harus di berantas karena korupsi bisa berdampak kerugian di segala segi kehidupan, mulai dari kemiskinan hingga hancurnya perekonomian negara,” ujarnya.
menjelaskan, bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah memantau, mencegah, melaporkan dan menolak ikut serta dalam praktek korupsi dan pungli.
“Ada peran ikut serta masyarakat yang telah dituangkan dalam Undang-undang Dasar dan PP salah satunya PP No. 17 Tahun 2000 Tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan untuk masyarakat dalam mencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekali lagi jangan pernah takut melaporkan oknum-oknum yang korupsi dan pungli kepihak yang berwajib,” terangnya. (Romi)