Mitra Rakyat.com(Padang)
Meningkatnya tindak korupsi yang terjadi di negeri ini sungguh sangat memprihatinkan bagi rakyat saat ini.
Sebab itu rakyat Indonesia sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (
APH) untuk benar-benar bekerja dengan sepenuh hati.
Tiap tahun ada saja koruptor yang diringkus oleh KPK, semoga itu menjadi dasar motivasi diri untuk bekerja lebih baik baik lagi dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebut oleh APH yang ada didaerah.
Seperti krusialnya kasus dugaan korupsi fasilitas kredit
Bank Nagari yang terjadi ditahun 2010 silam. Sudah satu Dekade Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Pejabat yang dimasa itu melakoninya.
Namun sayangnya, meski sudah hampir 5 tahun proses hukum dugaan korupsi yang terjadi di Bank BPD Sumbar itu ada ditangan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, tapi terkesan jalan ditempat.
Terakhir pada Kamis,13 Desember 2019 kasus yang menyeret nama mantan pejabat dimasa itu, wakil pimpinan cabang utama
RM, pemimpin bagian kredit
R, loan officer
H, dan atas nama peminjam
HA dari
PT. Chiko yang sampai sekarang belum dilakukan penahanan badan oleh APH terkait.
Dan proses hukumnya masih tahap pendalaman penyidikan oleh Kejati Sumbar.(dikutip dari media antara sumbar)
Dibanding kasus Pejabat Pemkot Kota Padang yang telah dirumah tahankan oleh APH tahun lalu, seharusnya kasus ini lebih intensif dan professional prosesnya oleh Kejati Sumbar , kata
Defrianto Tanius ,
Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (Awak) Sumbar, Selasa (11/02) dirumahnya.
Hal ini diungkapkannya ketika diminta tanggapan berkaitan dengan "semakin kaburnya" proses hukum dugaan korupsi di Bank Nagari senilai 23 miliar itu .
Kenapa kasus korupsi yang rugikan uang negera 23 milyar terkesan lambat, dibanding kasus korupsi 800 juta oleh mantan pejabat Pemkot Padang.?
Defrianto Tanius atau Aan menilai pada proses dugaan kasus korupsi fasilitas kredit Bank Nagari ini terindikasi sengaja dilambatkan, tuturnya.
Kita berharap proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan wewenang yang berdampak kepada kerugian keuangan daerah dapat menjadi suatu prioritas bagi APH terkait.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diharapkan benar-benar dapat mengawal kinerja jajarannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang baik dan tidak tebang pilih di Sumatera Barat", tandas Aan.
Proses hukum yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Nagari diharapkan dapat dituntaskan oleh kejaksaan, sehingga tidak lagi menuai polemik ditengah-tengah masyarakat, ucapnya.
Solusinya menurut kita tidaklah terlalu sulit, jika jaksa penyidik yang sekarang tidak "mampu" alihkan kepada jaksa penyidik yang lebih mapan, sebutnya lagi.
"Atau mungkin saja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berpeluang mengirimkan prosesnya ke Kejaksaan Agung untuk dituntaskan sebagaimana amanat undang-undang", katanya.
Ditakutkan paradigma negatif masyarakat terkait perjalanan proses hukumnya akan semakin kuat dan akan berpengaruh terhadap kinerja Kejati Sumbar.
Telah banyak Jaksa atau pun Hakim yang tertangkap KPK gara -gara ketahuan "main mata" dengan terduga yang diproses nya. Bukan tidak mungkin itu pun akan terjadi di Sumbar ini, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*