Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Opini 

Oleh : Reni Rosmawati
Ibu Rumah Tangga, Alumni BFW

Mitra Rakyat.com
"Seorang pemimpin adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat); ia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dilansir oleh laman (Detikfinance, 25/1/2020), penghapusan tenaga honorer kembali diwacanakan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik.

Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer dengan mengikutsertakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Target penyelesaiannya sisa tenaga honorer ini selesai pada 2021.

Penghapusan tenaga honorer sendiri telah disepakati Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR. Pemerintah juga menghimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer.

Bahkan, larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK. Di luar dari semua itu tidak dianggap.

Sementara itu, wacana penghapusan tenaga honorer telah sampai ke daerah. Sebanyak 1.800 guru honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam nasibnya, bahkan berada di ujung tanduk. Hal tersebut terkait akan dihapuskannya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan oleh Pemerintah pusat. (www.kabar-banten.com, 24/1/2020)

Miris, di tengah gonjang-ganjing perekonomian Indonesia yang kian terpuruk, pemerintah kembali mengeluarkan statement menyayat hati. Wacana dihapuskannya tenaga honorer oleh pemerintah, tentunya akan menjadi langkah tidak tepat, mengingat kesejahteraan tenaga honorer masih menjadi isu sentral yang belum terselesaikan di negeri ini. Sudah dapat dipastikan, penghapusan tenaga honorer malah akan menambah masalah baru bagi masyarakat. Maraknya pengangguran massal pun akan menjadi hal yang tak bisa terelakan.

Jika kita flashback ke belakang, pada saat kampanye beberapa waktu lalu,  presiden menjanjikan membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya. Namun sungguh ironis, jauh panggang dari api, realita tak sesuai ekspektasi. Jumlah pengangguran kian bertambah setiap tahunnya. Hal ini menjadi indikasi bahwa negara dan pemerintah memang tengah gagal mengatasi berbagai masalah penyaluran tenaga kerja.

Rekrutmen tenaga honorer, awalnya dianggap sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran sekaligus mendapatkan tenaga yang mau dibayar rendah (sesuai budget negara). Karena mereka belum berpengalaman dan dijanjikan akan direkrut menjadi ASN. Sayangnya, janji ini hanyalah fatamorgana semata, mengingat tenaga honorer akan dihapuskan. Rakyat pun harus kembali menelan pahit getirnya kehidupan, bahkan dianggap sebagai beban.

Bermunculannya persoalan ketenagakerjaan yang tak kunjung tuntas, menandakan kalau persoalan ini bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Maka untuk menyelesaikan persoalan tersebut perlu pengkajian secara mendalam, apa yang menjadi faktor masalah tersebut terus muncul. Baru kemudian mencari solusinya agar tepat sasaran.

Sejatinya, permasalahan ketenagakerjaan ini berkaitan dengan sistem yang diterapkan di negeri ini, yaitu sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi, segala sesuatu diukur berdasarkan untung dan rugi. Berdasarkan itu semua, maka adalah lumrah jika rakyat hanya dipandang secara ekonomis (untung dan rugi). Hingga pejabat pemerintahnya tak segan-segan mengeluarkan statement, tenaga honorer (rakyat) sebagai beban anggaran. Sementara tumpukan utang terus menggunung demi pembangunan infrastruktur. Padahal itu jelas-jelas menjadi beban masa depan bangsa dan generasi yang akan datang. Inilah wajah sesungguhnya sistem kapitalisme, rakyat terus menerus menjadi korban kebijakan para pemangku kekuasaan. Sistem ini hanyalah menimbulkan nestapa, penderitaan dan kesengsaraan.

Islam sebagai agama sempurna mempunyai seperangkat peraturan untuk mengatasi segala macam problematika kehidupan. Islam telah menorehkan tinta emas dalam kesejahteraan kehidupan manusia. Di antara keagungan peradaban Islam  adalah bagaimana perhatiannya terhadap seluruh masyarakat dalam memberikan jaminan kehidupan terbaik bagi mereka; baik muslim maupun non muslim.

Dalam Islam, negara (khilafah) berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan serta menciptakan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Khilafah pun boleh mempekerjakan pekerja secara mutlak, baik muslim maupun kafir. Mereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariat.

Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh khilafah. Rekrutmen pegawai negara dalam Islam tidak mengenal istilah honorer. Karena pegawai negara akan direkrut sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.

Seluruh pegawai muslim khilafah bekerja tidak sekadar karena ingin mendapatkan upah. Lebih dari itu mereka memahami bekerja melayani urusan rakyat merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.

Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan kesusahan dari seorang muslim maka Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Semua pegawai negara dalam khilafah digaji lewat akad ijarah dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan. Sebagai contoh; pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, gaji para pegawai negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1.275 gram emas) atau setara Rp114.750.000. Luar biasa, nominal yang sangat fantastis. Wajar kehidupan rakyatnya sangat sejahtera dan berkah.

Gaji pegawai negara diambil dari kas baitulmal. Namun apabila tidak mencukupi, maka bisa ditarik dharibah/pajak yang bersifat temporer. Dalam khilafah, lapangan pekerjaan terbuka lebar. Maka menjadi ASN bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga untuk mendapat berbagai jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua.

Jaminan kesejahteraan era khilafah dapat terwujud bukan karena kebetulan, namun karena khilafah memiliki seperangkat aturan atau kebijakan. Aturan maupun kebijakan ini bersumber dari Islam. Karena sejatinya khilafah adalah representasi dari penerapan Islam secara menyeluruh dan utuh. Aturan-aturan ini mencakup ranah individu, keluarga, masyarakat dan negara. Sehingga secara sederhana semua keagungan khilafah terwujud karena Islam diterapkan secara penuh.

Beberapa bentuk aturan atau kebijakan dalam khilafah sehingga ada keterjaminan kesejahteraan bagi rakyat antara lain:

Pertama, khilafah adalah sebuah negara Islam yang menetapkan bahwa setiap muslim laki-laki, khususnya kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab untuk bekerja guna memberikan nafkah baginya dan bagi keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Kedua, Islam mengatur ketika masih ada kekurangan atau kemiskinan yang menimpa seseorang, maka tanggung jawab itu menjadi tanggung jawab sosial. Maksudnya keluarga dan tetangga turut dalam membantu mereka yang masih dalam kekurangan dengan berbagai macam aturan Islam seperti zakat, sedekah dan lainnya.

Ketiga, khilafah melalui pemimpin tertingginya yaitu seorang khalifah adalah pihak yang mendapatkan mandat untuk mengayomi dan menjamin kesejahteraan rakyat. Ia yang akan menerapkan syariah Islam, utamanya dalam urusan pengaturan masyarakat seperti sistem ekonomi dan lainnya.

Dalam bidang ekonomi, kebijakan yang dilakukan khalifah adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor riil baik di bidang pertanian dan kehutanan, kelautan, dan tambang maupun meningkatkan volume perdagangan.

Di sektor pertanian, di samping intensifikasi juga dilakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh pemerintah.

Sebaliknya, pemerintah dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika berada di Madinah. yaitu pemberian negara kepada rakyat yang diambil dari harta baitulmal dalam rangka memenuhi hajat hidup atau memanfaatkan kepemilikannya.

Dalam sektor industri, khalifah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain. Selama ini negara-negara Barat selalu berusaha menghalangi tumbuhnya industri alat-alat di negeri-negeri kaum muslim agar negeri-negeri muslim hanya menjadi pasar bagi produk mereka.

Di sektor kelautan dan kehutanan serta pertambangan, khalifah sebagai wakil umat akan mengelola sektor ini sebagai milik umum dan tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta.

Dengan seluruh sektor yang saling berkaitan tersebut, maka akan memudahkan bagi warga negara khilafah dalam mendapatkan pekerjaan guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Hingga pengangguran tidak akan menjadi momok menakutkan bagi warga negara khilafah.

Hal tersebut berbeda dalam sistem kapitalisme yang menyuburkan pengangguran di mana-mana. Kesejahteraan hanya sebuah impian yang takkan bisa terwujud jika kita tetap mempertahankan sistem thagut (kapitalis) ini. Maka jalan satu-satunya untuk berlepas diri dari sistem ini adalah adalah dengan mencampakkannya hingga ke akar dan menggantinya dengan sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab


Mitra Rakyat.com(Padang)

Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberikan insentif sebesar Rp. 100 ribu kepada setiap orang yang bisa merekam dengan video aksi masyarakat yang membuang sampah sembarangan tempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan, video pelanggaran yang akan mendapat insentif apabila dalam video tersebut memperlihatkan aktivitas pelanggaran dan wajah pelaku secara jelas. Kemudian informasi yang dapat memberi petunjuk bagi petugas untuk menemukan pelaku.

"Bagi pelapor dapat mengirim video dan informasi pelaku ke http://bit.ly/sikatpel atau nomor WhatsApss (WA) 08116618603. Dan pelapor tidak perlu khawatir karena semua indentitas pelapor akan dirahasiakan," jelasnya kepada Humas Kota Padang, Sabtu (8/2/20).

Ia menambahkan, insentif  tersebut berdasarkan Perwako Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada pasal yang menjelaskan tentang pemberian insentif bagi masyarakat yang membantu melaporkan bagi pembuang sampah sembarangan.

"Sebelumnya juga ada aturan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pada pukul 05.00 hingga pukul 17.00 WIB," ujarnya. 

Lebih jauh dikatakanya, adanya aturan ini dapat memberikan efek jerah kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan tempat. "Selain itu, kita tentunya berharap semakin timbul kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan Kota Padang," tukuknya. (Mul).


Mitra Rakyat.com(Pasbar)
Diperkirakan sekitar 150 unit rumah warga terendam banjir di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (08/02).

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Pasaman Barat Decky H Sahputra, menilai banjir ini akibat intensitas hujan yang tinggi, sebut Decky.

"Air sungai meluap karena hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kecamatan Ranah Batahan pada Jumat malam (07/02), yang mengakibatkan air sungai meluap," tutur Kabid itu.

Ia menambahkan, air sungai meluap kemudian merendam rumah warga di Jorong Taming dan Jorong Aek Napal, dengan ketinggian lebih kurang 2 meter.

"Empat unit rumah terancam dibawa arus sungai," lanjutnya. Saat ini petugas masih melakukan pendataan, namun laporan  sementara, ada empat unit rumah terendam banjir dengan ketinggian kurang lebih mencapai 1,5 meter", jelas Decky.

Selain Kecamatan Ranah Batahan, juga terjadi luapan sungai di Kecamatan Sungai Aur dan Kecamatan Gunung Tuleh, tandasnya.

"Sementara di Kecamatan Gunung Tuleh, di Jorong Paraman Ampalu laporan sementara, satu unit ponton (sarana transportasi penyeberangan) hanyut terbawa arus sungai batang kanaikan", tambah Decky.

"Ponton merupakan penghubung antara Gunung Tuleh dan Jorong Tanjung Babolik , sehingga masyarakat dan anak sekolah tidak bisa beraktivitas seperti biasa," katanya.

Untuk itu Decky H sahputra menghimbau masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan, dan segera laporkan jika ada bahaya. Selain itu segera evakuasi mandiri, jika tiba sampai bantuan datang, "pungksnya. (Rudy F/Dedi R)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Dugaan persaingan tidak sehat di lelang tender pematangan lahan di Pokja Kota Padang makin kuat tercium.
Pasalnya, baru-baru ini beredar isu kalau proyek tersebut menyangkut terhadap kepentingan dana politik salah seorang Calon Gubernur (Cagub).

Proyek yang disinyalir akan menyebabkan kerugian uang negara sekitar 4 miliar lebih itu sengaja dimenangkan oleh rekanan pilihan Pokja.

Turunan harga yang diduga terlalu sedikit sekali terhadap nilai pagu awal 17.759.824.403,26 turun menjadi  16.354.949.997,41. Hal itu timbulkan paradigma yang negatif dikalangangan publik. Apalagi sebagai nomor urut 11 dari 12 peserta, perusahaan itu bisa menjadi pemenang.

Berita terkait : Kinerja Pokja Menuai Masalah, Demi Menangkan Jagoannya diduga Pokja Sengaja Cari Kesalahan Kompetitor

Karena diduga telah ada kesepakatan antara pemenang dengan Pokja, kalau rekanan harus berikan fee kepada pemberi proyek sebesar yang disepakati.

Dirunut dari pernyataan salah satu peserta kalau proyek pematangan lahan itu tidak harus memakan dana sebesar 17 miliar,  cukup dengan dana 13 miliar saja itu pekerjaan sudah bisa diselesaikan, sebut salah satu peserta itu saat konfersi pers di salah satu caffe kawasan jalan Bypass waktu lalu.

Dengan notabene sebagai kontraktor,  artinya dia harus memiliki tenaga ahli dalam perhitungan berapa anggaran yang harus dikucurkan untuk sebuah proyek, sebut Ari, salah satu politikus sekaligus pengamat pembangunan di Kota Padang ini.

Sembari meneguk kopinya, Ari melanjutkan," bukan tidak mungkin kalau hal itu bakal terjadi, buktinya, banyak Kepala daerah yang menghuni hotel prodeo, karena terbukti telah menyalah gunakan wewenangnya dengan meminta fee kepada kontraktor saat berikan proyek kepada mereka", ucap nya, Kamis(06/02) dirumahnya.

"apalagi sebentar lagi kita akan memasuki tahun politik, yakni pemilihan Calon Kepala Daerah(Pilkada)Sumbar. Artinya, para kandidat harus menyiapkan dana segar yang cukup besar untuk kepentingan saat pilkada berlangsung", ungkapnya.

Tidak tertutup kemungkinan kalau sumber dana itu datang dari gratifikasi atau fee dari kontraktor yang ingin mendapatkan proyek dengan uang negara, mereka (kontraktor) akan siap dengan segala konsekuensinya, sebutnya lagi.

Maaf bukan menunduh tapi hanya menduga,  kabarnya orang nomor satu Kota Padang sekarang juga ikut sebagai kontestan Cagub di Pilkada yang akan datang, jadi berkemungkinan hal itu bakal terjadi, karena memiliki kesempatan, tukasnya.

Sebagai Kepala Daerah aktif,  beliau sangat berkesempatan melakukan hal itu, dengan manfaatkan jasa kaki tangannya, ya..seperti Kepala Daerah lainnya yang sudah diambil oleh KPK, tegas nya.

Semoga saja di Kota Padang ini tidak demikian, pejabatnya masih punya iman dan kuat dari godaan,  pungkas Ari.

Sebelumnya ada isu miring muncul terkait proses lelang yang akhirnya dimenangkan perusahaan dari Aceh PT. Morodon Pilar Nusantara, dengan nomor urut 11. Ada rekaman percakapan diduga antara sesama rekanan, " bahwa proyek tersebut sebenarnya ada kepentingan dari beberapa orang".

Hal tersebut dikuatkan pernyataan dari salah satu peserta bernama Awaluddin Rao. Waktu dikonfirmasi media via whatsapp nya 0812-6536-0xxx, pada hari yang sama, mengatakan, " kabarnya Iya ada rekaman tersebut, nanti saya berikan, karena memori Hp saya penuh, jadi nggak menyimpannya " , kata Rao.

Nanti saya coba minta sama pak Mas, karena rekaman tu ada di Hp nya(pak Mas),  ucapnya singkat.

Hingga berita ini terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel



Mitra Rakyat.com ( Padang )

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah didampingi beberapa pimpinan OPD dilingkup Pemko Padang melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke kawasan Pertokoan Matahari Atom Center (Matahari Lama) di Jalan Imam Bonjol Padang, Kamis (6/2/20).

Wako Mahyeldi menelurusi dan meninjau langsung suasana pertokoan, terutama yang masih kosong baik dilantai satu maupun lantai dua. Suasana gelap dan remang- remang terlihat di lantai satu, terutama petak kios yang masih kosong, dan juga menebar bau kurang sedap dan sampah masih terlihat bertebaran.

Dilantai dua, Wako menemukan tempat-tempak karaoke, mesin bermain judi jenis jackpot, meja billiard dan kamar-kamar kosong. Sidak dilanjutkan di Lantai II Pasar Raya Barat. Disana Wako Mahyeldi juga menemukan tokoh yang tidak memiliki izin.

Mahyeldi mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengetahui aset-aset Pemerintah Kota Padang  yang disewakan oleh oknum-oknum tertentu kepada masyarakat yang tidak memiliki izin. "Hari kita lakukan penyegelan tempat-tempat yang tidak memiliki izin dan kita tegaskan bagi pemilik tokoh yang tidak memiliki izin untuk segera mengeluarkan barang-barang," sebutnya.

Mahyeldi berharap kepada OPD terkait untuk segera mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini sehingga aset pemerintah yang dipakai masyarakat tertata dengan baik. "Kita ingin penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum tertentu dapat segera ditindaklanjuti," tukuk Wako.

Hadir mendampingi Wali Kota Padang, Inspektur Kota Padang Andri Yulika, Kadis Perdagangan Endrizal, Kadishub Dian Fakri, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Camat Padang Selatan Teddy Antonius, Tim SK4 dan beberapa pimpinan OPD di lingkup Padang. (Mul)

Opini

Oleh: Ummu Risyafiq
Pendidik Generasi

Mitra Rakyat.com
Menutup aurat dari dulu hingga kelak dunia ini hancur adalah kewajiban yang Allah perintahkan untuk para muslimah sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hambanya, menjaga kehormatannya, di samping sebagai wujud ketakwaan dan ketaatan hamba kepadaNya.

Beberapa waktu lalu Indonesia di hebohkan dengan berita yang diangkat berbagai media diantaranya Tempo.com mengabarkan istri presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mengatakan bahwa perempuan muslimah tidak wajib  memakai jilbab.

Senada dengan sang ibu, Inayah Wahid pun mengaku heran terhadap justifikasi bagi wanita muslimah yang tidak memakai jilbab itu lantaran belum mendapatkan hidayah.

Padahal kata dia, istri-istri ulama terdahulu (Nyai) atau istri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) tidak memakai kerudung. Bahkan, pejuang perempuan RA Kartini pun tidak berjilbab.

Pernyataan tersebut disampaikan pada acara bersama Deddy Corbuzier yang diunggah ke YouTube pada Rabu, 15 Januari 2020. (Dilansir viva.co.id).

Sungguh kedua pernyataan  tersebut di atas adalah pernyataan yang menyesatkan, membuat galau bagi orang yang hendak berhijrah, membuat senang bagi segelintir orang yang belum menutup aurat serasa mendapat dukungan dan membuat geram orang yang sedang berusaha melaksanakan perintah Allah dengan menutup aurat sesuai perintah-Nya serta mengajak taat muslimah lainnya.

Bagaimana tidak sesat, jelas-jelas Allah memerintahkan kepada para wanita muslim untuk menutup auratnya dengan sempurna, tapi mereka coba berdalil sesuai akal mereka. Mereka berupaya mereduksi, menghapus serta menyimpangkan firman Allah Swt dalam al-Quran:

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Qur'an Surat Al-Ahzab : 59).

Memakai jilbab bukan sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab sesuai dengan tuntutan Rasulullah Saw adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim.

Ia bukanlah  seperti yang dikatakan sebagian orang sebagai budaya Arab, yang sudah haji atau anak pesantren.
Asy Syarwani berkata:

 "Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat sebagimana telah dijelaskan yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat dari pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu'tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha" (Hasyiah Asy Syarwani 'Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).

Prof. Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fatwa Muashirah menyatakan pendapatnya mengenai perihal berhijab ini, dimana wajah serta telapak tangan wanita tidaklah menjadi aurat yang harus ditutup didepan laki-laki lain yang bukan mahram.

Beliau juga menegaskan pendapat tersebut bukanlah pendapatnya sendiri, melainkan ada beberapa ulama yang berpendapat sama, seperti Nasiruddin al-Albani dan mayoritas ulama Azhari (Ulama yang pernah menuntut ilmu di Universitas Al-Azhar, Mesir).

Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga berpendapat memakai niqob atau cadar adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengukuti ijtihad para ulama yang kredibilitas dan bertanggung jawab dalam berijtihad.

Itulah beberapa dalil dari para ulama yang mewajibkan muslimah menutup auratnya, dan masih banyak lagi pendapat dari para ulama yang shohih tentang kewajiban hijab.

Dengan demikian Jilbab adalah identitas kita para muslimah, dengannya kita dapat dikenali. Ia adalah perintah Allah SWT dengannya kita berusaha untuk taat, jilbab adalah pelindung dengannya kita merasa aman dan jilbab adalah salah satu bentuk peradaban tertinggi perempuan dan dengan ini pula perempuan di muliakan.

Muslimah dan seluruh manusia akan terjaga akalnya, sikapnya dari pemikiran-pemikiran asing, nyeleneh dan liberal jika ada sebuah institusi yang bisa menjaga sekaligus menerapkan sanksi dengan kaffah (totalitas) sesuai tuntunan syara'. Semua ini akan terwujud jika Islam yang dijadikan  landasan hukum yang bersumber dari Allah Swt yaitu al-Quran, dan as-Sunnah diadopsi oleh negara penerap syariah kaffah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.